Your PR could be refused to Austraia, even if you can pass the points test, if your score is less than you listed in your EOI. Use skillselect.com.au to get the best migration agent to help with your skillselect application and to find migration agents nycairportslimo made a real revolution in the industry. read more for a dependable seller that will give you the inkjet labels you're looking for quickly and easily. Visit seo salt lake city to find out more regarding Find all the info that you need about " worm gearmotors varvel " at www.varvel.com.
In case you're interested in knowing more info on high yield investments, stop by kingsbarn.com visit this page for a dependable seller that will give you the 여우알바 you're looking for quickly and easily. Trying to find park place residences parkplacesresidences ? Check out this page: https://parkplacesresidences.com.sg Visit http://qualityassociates.org to find out more regarding ISO9001 Consulting. In case you're interested in knowing more info on Connecticut Limo, stop by www.ctairlink.com/
Showing posts with label google. Show all posts
Showing posts with label google. Show all posts

Perbaikan Gang dari Dana PNPM

Diposkan oleh Unknown on Thursday, December 1, 2011

    OPEN YOUR MIND. SELAIN swadaya masyarakat, perbaikan jalan di gang-gang warga perkotaan, bisa diusulkan ke dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Banjarmasin. Namun, warga bisa pula mengajukan usulan pembangunan peningkatan fisik, misalnya pengasapalan gang melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan (PNPM-MP).
    Program PNPM-MP itu dianggap mampu membantu masyarakat dalam proses pembangunan sarana dan prasarana dasar, seperti jalan, WC umum dan lain-lain. Salah satu yang memanfatkan program itu adalah warga jalan Kompleks Yuka, Kelurahan Basirih. Sejumlah jalan gang di tempat itu dilakukan pengerasan dengan cara dibeton menggunakan semen cor.
    Tenaga Ahli Training PNPM Perkotaan Provinsi Kalsel, Fathur Rahmi Gultom mengakui memang ada program yang dicanangkan bagi warga perkotaan untuk pengembangan lingkungan. Pengembangan lingkungan itu adalah untuk program sarana dan prasarana yang diberikan kepada masyarakat, terutama di kawasan yang begitu memprihatinkan. Saat disurvei, mayoritas penduduknya yang tinggal di daerah tersebut kurang mampu.
    Namun, kata Gultom, untuk pengerasan gang-gang juga dibatasi, yakni hanya diberikan untuk jalan yang diperkirakan menghabiskan dana stimulan.  Dana stimulan yang dimaksud adalah tidak mencapai di atas 100 juta rupiah.
    Adapun alur untuk pengajuan perbaikan sarana dan prasarana jalan perkotaan itu yakni harus melalui rapat pengusulan di lembaga keswadayaan masyarakat (LKM) atau Badan Koordinasi Masyarakat (BKM), yang dibentuk masyarakat untuk penyaluran program PNPM.
    Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) tersebut syaratnya harus terbentuk dari beberapa perwakilan warga, minimal sembilan hingga 13 warga. Sementara ini, di daerah-daerah yang ada di Banjarmasin dari empat kecamatan sudah ada beberapa perwakilan yang ditunjuk masyarakat untuk melayani program PNPM.
    Jadi, sambungnya, untuk warga yang ingin melakukan pengerasan jalan atau gang yang dananya di bawah Rp 100 juta, bisa mengajukan proposal ke LKM yang dimaksud.  Kemudian, LKM atau BKM kemudian menerima proposal dari masyarakat dan menyetorkan ke PNPM tingkat Kota.
    "Nanti akan di seleksi atau ditentukan melalui skala prioritas. Di RT A Jalan A misalnya, terdapat fasilitas umum atau akses umum yang perlu dan darurat untuk dilakukan perbaikan, maka penting untuk diprioritaskan," katanya.
    Apabila sudah dipilih dari kota, sambung Gultom, maka perbaikan itu tidak bisa dilakukan tanpa pengajuan konsultan.  "Nah di sini perlu peran dari BKM yang bekerja sama dengan warga untuk mengusulkan konsultan yang dipilih untuk pengerjaan proyek tersebut," bebernya.
    Bila sudah terpilih, dan lengkap dengan konsultannya, baru gang atau jalan bisa dilakukan perbaikan atau pengerasannya. (mtb)

Tak Berbenturan Program PU

    HINGGA 2011, Program Nasional Pemberdayaan Mayarakat Mandiri Perkotaan (PNPM-MP) di Kalsel, hanya 10 kabupaten/kota yang menjadi binaan. Tiga di luar dari 10 kabupaten/kota itu adalah Balangan, Tanah Bumbu, dan Tapin.
    Tenaga Ahli Training PNPM Perkotaan Provinsi Kalsel, Fathur Rahmi Gultom menjelaskan, ketiga kota itu tidak termasuk program perkotaan lantaran sudah termasuk PNPM perdesaan. Dia menambahkan, dari 10 tempat itu, terdapat sebanyak 235 Badan Koordinasi Masyarakat atau Lembaga keswadayaan Mayarakat (LKM) yang dibina.  "Di Banjarmasin saja ada 10 dari 235 BKM," katanya.
    Sedangkan untuk penambahan dalam program perkotaan, sambungnya, pada 2009 ada 18 tempat di HST, dan 2010 hanya satu desa di Pelaihari. Dari seluruh BKM itu, untuk program jalan tak selalu ada. Karena memang disurvei yang benar-benar menjadi akses penting dan layak untuk dibuatkan sarana prasarana lingkungan yang memadai.
    Apakah tidak berbenturan dengan program dari dinas Pekerjaan Umum? Gultom menegaskan tidak. Justru dengan adanya PNPM-MP ini,  mereka juga terbantu. "Kami selalu berkoordinasi dengan PU bila ada perbaikan sarana dan prasarana untuk perdesaan," ujarnya. (mtb)


Permohonan Perbaikan Gang
- Warga membuat proposal perbaikan
- Warga mendatangi BKM di kelurahan setempat
- BKM memverifikasi dengan pertimbangan ke PNPM kota
- BKM juga mengonsultasikan ke konsultan
- Pengerjaan jalan atau gang dilakukan

Syarat:
- Dana proyek di bawah Rp 100 juta
- Objek yang dikerjakan adalah sarana penting warga yang mendesak
Sumber: PNPM-MP Provinsi Kalsel
Open Your Mind
More aboutPerbaikan Gang dari Dana PNPM

Menghindari Penularan Difteri

Diposkan oleh Unknown on Thursday, November 17, 2011

    OPEN YOUR MIND. BARU-baru ini, seorang siswa di salah satu SD di Banjarmasin, positif mengidap penyakit menular yakni difteri. Siswa tersebut diketahui mengidap penyakit yang dapat membawa kematian itu, setelah sampel dari beberapa bagian tubuhnya diambil oleh petugas dari Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin.
    Sampel tersebut dikirim ke sebuah laboratorium yang ada di Surabaya. Hasilnya menunjukkan siswa tersebut positif mengidap penyakit Difteri. Namun, setelah ditangani, siswa itu berhasil disembuhkan. Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin pun kemudian melakukan langkah antisipasi agar kasus difteri itu tak muncul lagi.
    Memang tidak banyak ditemui penyakit ini di Banjarmasin. Namun alangkah baiknya masyarakat bisa mencegah atau mendeteksi penyakit ini sedini mungkin. Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, Diah R Praswasti melalui Kepala Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL), Supriani mengatakan, penyakit difteri ini disebabkan oleh bakteri Corynebacterium Diphteria.
    Menurutnya, penyakit itu bisa menyerang siapa saja. Tanpa mengenal batasan usia juga. Seseorang yang mengidap penyakit difteri atau tidak, memang harus melalui pemeriksaan laboratorium terlebih dahulu. Meski demikian, menurut Supriani gejala-gejala difteri bisa diketahui oleh penderita maupun orang terdekatnya.
    Biasanya bakteri Corynebacterium Diphteria rentan menyerang melalui pernafasan manusia. Adapun gejala klinis pengidap penyakit ini yakni adanya bintik-bintik putih di tenggorokan, kemudian penderita mengalami demam tinggi. Suhu tubuhnya bisa mencapai sekitar 38 derajat celcius.
    "Jika bintik-bintik putih di sekitar tenggorokan itu dikoyak, maka akan mengeluarkan darah. Dan itu merupakan gejalanya," ujar Supriani.
    Supriani menambahkan, pengidap penyakit ini akan merasakan sakit saat menelan makanan, kemudian sesak nafas, mual, disertai leher membengkak. Sedangkan penularan bisa terjadi dengan cara kontak langsung maupun melalui udara dan makanan, yang sudah terkontaminasi bakterinya.
    Jika seseorang positif mengidap penyakit ini, maka penanganannya dilakukan secara khusus atau diisolasi. Agar tidak menular kepada orang lain. "Siswa yang positif mengidap penyakit difteri dari Sungai Lulut kemarin, juga kita isolasi di rumah sakit. Setelah dilakukan pengobatan, akhirnya dia negatif dari bakteri yang dapat membawa mematikan bagi penderitanya itu," katanya.
    Mengenai pengobatannya, Supriani memaparkan bisa dilakukan dengan cara pemberian Anti Difteri Serum (ADS) dan juga antibiotik pilihan, seperti erythomicyn. Sebagai antisipasi, pemberian antibiotik haruslah ditujukan kepada tetangga penderita, dan juga lingkungan di sekolahnya.     Pemberian antibiotik ini bahkan harus dilakukan selama beberapa hari secara terus menerus.
    "Waktu siswa SD itu dinyatakan negatif, kemudian tetap memberikan antibiotik tujuh sampai 10 hari kepada warga di sekitar rumahnya dan orang-orang yang ada di sekolahnya. Tujuannya untuk mematikan bakterinya," terangnya.
    Imunisasi Difteri (DT), menurut Supriani merupakan salah satu hal penting untuk mencegah terserang bakteri ini. Pasalnya, orang yang tidak melakukan imunisasi difteri akan lebih mudah terserang bakterinya. "Jangan anggap remeh imunisasinya. Mereka yang tidak melakukan imunisasi, lebih rentan terserang," jelasnya. (mtb)

Jarang Terjadi

    PENYAKIT difteri memang tergolong jarang ditemui di Banjarmasin. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Diah R Praswasti. "Difteri sebelumnya pernah muncul pada 2007, dan sekarang muncul lagi tahun ini. Untungnya, setelah kita tangani, hasilnya kembali menjadi negatif," ujar Diah.
    Efek paling parah dari penyakit ini menurut Diah adalah kematian. Penyebabnya, racun yang dikeluarkan terbawa aliran darah dan masuk jantung. Karena penularan umumnya melalui pernafasan, maka Diah mengimbau agar masyarakat menghindari kontak langsung dengan penderita. Selain itu, masyarakan juga harus menjaga kebersihan lingkungan, dan harus mengonsumsi makanan yang bersih dan sehat.
    Dia mengimbau, bagi ibu yang memiliki anak balita, harus membawa ke puskesmas atau dokter untuk diberikan imunisasi difteri. "Untuk imunisasi DT dilakukan tiga kali, saat balita berusia dua, tiga dan empat bulan. Dan akan diulangi pada usia enam tahun," ujar Diah.
    Ditambahkannya, pemberian imunisasi terbukti aman bagi anak balita dan perlindungan yang didapat jauh lebih besar ketimbang efek samping yg mungkin terjadi. (mtb)


Gejala Difteri:
- Pada bagian tenggorokan muncul bintik-bintik putih
- Susah menelan makanan
- Demam, suhu tubuh sekitar 38 derajat celcius
- Sesak nafas
- Leher membengkak
- Sakit kepala
- Menggigil

Penanganan:
- Pengidap harus diisolasi agar tidak menular

Pencegahan:
- Konsumsi obat antibiotik erythromicyn
- Imunisasi bagi balita
- Hindari kontak langsung dengan penderita
- Konsumsi makanan bersih dan sehat
Sumber: Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin
Open Your mind
More aboutMenghindari Penularan Difteri

Panduan Bikin Usaha Outsourcing

Diposkan oleh Unknown on Wednesday, November 16, 2011

    OPEN YOUR MIND. USAHA penyedia jasa tenaga kerja (usaha outsourcing) cukup menjanjikan. Tak heran, di daerah, tidak hanya perusahaan lokal yang beroperasi, beberapa perusahaan dari Jakarta pun berani membuka cabang. Salah satunya PT Delta Prima.
    Pimpinan PT Delta Prima, Abdul Gopar, mengaku menggeluti bisnis penyedia jasa tenaga kerja sejak 2006. Sekarang, ada 200 tenaga kerja yang ditampungnya. Mereka ada yang bekerja sebagai cleaning service ada pula sebagai satpam.
    Menurut Gopar, untuk menjalankan usahanya, dia harus mengurus beberapa surat ke notaris dan dinas tenaga kerja. Khusus untuk penyedia jasa tenaga keamanan, menurut dia harus ada izin dari polda. Dia mengatakan, tenaga yang direkrut tidak bisa langsung dipekerjakan. Mereka terlebih dahulu dibekali dengan keterampilan sesuai bidangnya. Misalnya cleaning service, diberi pelatihan tentang jenis-jenis lantai, kaca serta cara membersihkannya. Tenaga kerja juga dilatih untuk merawat bunga dan rumput.
    Biaya pelatihan ditanggung perusahaan penyedia jasa tenaga kerja. Gopar mengatakan, perusahaan juga harus keluar uang untuk membeli peralatan modern yang mendukung pekerjaan. "Biasanya kantor-kantor pemerintah atau BUMN membayar gaji tiga bulan sekali. Makanya, mau tak mau kita yang mesti menalangi gaji pekerja outsourcing," ujarnya.
    Untuk membuka usaha penyedia jasa tenaga kerja, perusahaan wajib memiliki izin operasional dari dinas tenaga kerja setempat. Dasar hukumnya Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 101 tahun 2004.
    Kasi Perselisihan Hubungan Industrial, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Banjarmasin, Lefina Yohana R, mengatakan, izin operasional diberikan kepada perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas (PT) dan koperasi. "Walaupun di dalam anggaran dasar dan akte notaris tercantum bidang usaha penyedia jasa pekerja, tapi mereka bisa bisa beroperasional sebelum mendapat izin dari dinas tenaga kerja," kata Lefina.
    Sesuai undang undang tentang ketenagakerjaan, hanya pekerjaan pendukung yang dibolehkan untuk dijual jasanya seperti sopir, cleaning service dan satpam. "Izin operasional penyedia jasa pekerja kita berikan selama lima tahun dengan masa berlaku di seluruh Indonesia. Jadi, walaupun dibuat di Banjarmasin, pengusaha bisa membuka di Sulawesi. Tapi, dengan catatan, lapor dulu ke instansi setempat," kata Lefina.
    Menurut Lefina, pemohon yang mengajukan izin operasional usaha penyedia jasa tenaga kerja tidak dikenai biaya. Sedangkan waktu pengurusan, karena memerlukan penelitian dan kebenaran dokumen, maksimal tiga hari selesai, asalkan semua persyaratan lengkap izin cepat keluar. Pengalaman Lefina, izin telat dikeluarkan jika perusahaan tidak mencantumkan bidang tertentu dari usahanya.
    Pemohon juga harus melampirkan perjanjiaan antara penyedia tenaga kerja dan pekerja. "Kita periksa dulu, apakah sudah sesuai dengan ketentuan, supaya tidak terjadi masalah di kemudian hari," katanya. (mtb)



Bantu Usaha Lancar

    LEGALISASI penggunaan jasa outsourcing diatur dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pada pasal 64 disebutkan, perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis.
    Menurut Kasi Perselisihan Hubungan Industrial Dinsosnaker Kota Banjarmasin, Lefina Yohana, tujuan penyedia jasa tenaga kerja untuk membantu kelancaran usaha. Tidak semua kegiatan bisa ditangani oleh perusahaan, sehingga bisa menyerahkan sebagian pekerjaan kepada pihak lain.
    Sebab, jika tidak ditangani secara profesional bakal menghambat, tingkat produktivitas pun jadi tidak maksimal. Artinya, pekerjaan tertentu akan lebih baik jika ditangani oleh tenaga kerja yang disediakan perusahaan outsourcing. "Lebih baik mengambil tenaga kerja yang sudah terlatih. Perusahaan bisa berkonsentrasi pada pekerjaan pokoknya," kata Lefina.
    Hubungan kerja pekerja outsourcing bukan dengan perusahaan pemberi pekerjaan, tapi menjadi tanggung jawab pihak penyedia jasa tenaga kerja. (mtb)

------------------------------------------------------
Izin Operasional Penyedia Jasa Pekerja
* Fotocopi pengesahan sebagai badan hukum berbentuk perseorangan
  terbatas atau koperasi
* Fotocopi anggaran dasar yang di dalamnya memuat kegiatan usaha
  penyedia jasa pekerja atau buruh
* Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
* Fotokopi wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku
* KTP pemimpin perusahaan
* Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
* Pasfoto ukuran 3x4 sebanyak dua lembar

Kewajiban Perusahaan penyedia jasa Outsourcing
* Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama
* Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari
  pemberi pekerjaan
* Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan
* Tidak menghambat proses produksi secara langsung
* Perusahaan pemborong harus berbentuk badan hukum
* Perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan
  tersebut harus sama dengan perusahaan pemberi pekerjaan
-----------------------------------------------------------   
Open Your Mind
More aboutPanduan Bikin Usaha Outsourcing

Prosedur Permohonan PJU

Diposkan oleh Unknown on Sunday, July 31, 2011

    PENERANGAN jalan umum (PJU) begitu berarti bagi masyarakat. Keberadaan fasilitas tersebut diharapkan tak hanya di jalan provinsi atau kota, tapi juga sampat ke pelosok perdesaan. Khusus di Banjarmasin, sejumlah ruas jalan di perkotaan masih dikeluhkan masyarakat, karena kurang terang. Ini, belum lagi yang terjadi terhadap jalan-jalan antarkelurahan.
    Satu contoh seperti yang di kawasan siring Jafri Zamzam. Mayarakat masih terus mengharapkan dilakukan penerangan yang lebih terhadap ruas jalan ini. Hingga kini permohonan yang diajukan masih diproses. Kabarnya, permohonan warga akan menjadi prioritas Dinas Bina Marga Kota Banjarmasin, selaku instansi yang menangani hal itu.
    Sementara di kawasan jalan Ir PHM Noor, khususnya warga sekitar kawasan jembatan Pelambuan, juga mengeluhkan yang serupa. Namun, mereka juga tidak mengetahui bagaimana cara mengajukan permohonan pengajuan penerangan jalan tersebut.
    "Lampu di tempat kami masih kurang terang, Mas. Masih kadap bila malam, terutama menuju ke sektor PLN dari jembatan Pelambuan di sepanjang Ir PHM Noor ini. Kami tidak tahu bagaimana cara mengajukan permohonan penerangan tersebut," ujar Atik, salah seorang warga yang rumahnya tidak jauh dari jembatan Pelambuan.
    Sedang warga RT 20 RW 11B Jalan Zahri Saleh, Kelurahan Sei Jingah, mengaku telah mengajukan permohonan penerangan. Surat permohonan mereka tujukan kepada walikota melalui Dinas Bina Marga Kota Banjarmasin di kawasan Kayutangi. Dalam permohonannya, warga Jl Zahri Saleh tersebut meminta dipasangkan 10 tiang listrik, sekaligus lampu penerangan di sepanjang jalan kelurahan.
    Bukan hanya itu, ada juga terdaftar di Dinas Bima Marga permohonan dari camat Sungai Andai, tentang pemasangan PJU yang ada di kawasan sekolah-sekolah, yang merupakan akses umum.Kepala Seksi PJU, Dinas Bina Marga Kota Banjarmasin, Marzuki Arbainsyah Halidi membenarkan, permohonan penerangan lampu di jalan, izinnya melalui dinasnya.
    Pria yang akrab dipangil Jack ini mengemukakan, prosedur pengajuan permohonan itu bisa dilakukan warga dengan membuat surat permohonan, yang ditujukan kepada walikota melalui Dinas Bina Marga Kota Banjarmasin.Diterangkan Jack, pengajuan permohonan itu sejatinya sesuai perda nomor 12 tentang Penerangan Jalan Umum. Dalam perda tersebut juga dijelaskan tentang fungsi PJU, asas, ketentuan jalan penerangan, dan sejenisnya.
    Bukan hanya itu, perda itu juga mengatur ketentuan terkait pengaturan penerangan lampu jalan yang harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Dalam pengajuan surat permohonan, sambung Jack, bisa dilakukan oleh perorangan atau sekelompok warga, yang harus disertai penanggung jawabnya.
    "Penanggung jawab yang dimaksud adalah dengan adanya persetujuan RT atau lurah setempat, atau bisa juga ke tingkat kecamatan," ungkap Jack.
    Selain adanya penangung jawab, permohonan juga harus mencantumkan jumlah yang diminta, serta adanya maket atau gambaran kasar kondisi jalan. "Jadi dalam permohonan itu harus jelas dan terinci, berapa unit yang diminta. Akan lebih baik lagi jika ada denah yang memperkuat data, untuk mempermudah kita melakukan pengkroscekan dengan jaringan PJU yang tersedia selama ini," ujar Jack.
    Setelah permohonan tersebut dilengkapi, maka pemohon tinggal menunggu proses pencanangan penerangan jalan ini. Sambil menunggu, pihak dinas kemudian mengecek ke lokasi (survei) untuk memastikan kesesuaian data pada permohonan."Fungsinya, juga akan ditaksir atau diperkirakan lampu ukuran apa yang akan dipasang di ruas jalan yang dimohon tadi," ujarnya.
    Jack menjelaskan, realisasi pemasangan penerangan jalan umum itu perlu waktu, sehingga mayarakat harus bersabar. Pasalnya, dinas menyesuaikan dengan anggaran dan memiliki skala prioritas jalan yang harus didahulukan penerangannya.
    Namun, bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohoan perbaikan terkait PJU, misalnya ada kendala atau mati, memang tidak  serumit itu. "Cukup masyarakat membuat laporan atau datanga langsung ke Dinas Bina Marga," katanya.
    Selain itu, warga dapat kompalin atau mempertanyakan ketersediaan penerangan lampu jalan dengan menghubungi, Sujito 0511-7114117, Abdul Manan 0511-7332822, atau Hendra 0511-7513382. (mtb)
  

15 Ribu Lampu Jalan Ilegal
    HINGGA 2011, tercatat sekitar 3.000 lebih lampu dan 150 alat meteran (otomatis) untuk penerangan di ruas jalan yang telah terpasang di Kota Banjarmasin. Namun, fakta di lapangan, terutama yang ada di jalan antarlurah, dan akses keramaian, terdapat sekitar 15.431 titik lampu ilegal atau liar. Disebut liar, karena tanpa mengunakan meteran resmi dari pemerintah kota.
    Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi PJU, Dinas Bina Marga Kota Banjarmasin, Marzuki Arbaisyah Halidi."Setiap bulan, pembayaran PJU yang dilakukan pemko justru 70 persen lebih banyak dari PJU penerangan resmi," ungkap pria yang akrab di panggil Jack ini.
    Karena itu, pemerintah kota melalui Dinas Bina Marga Akan terus mengupayakan penuntasan penggunaan listrik liar oleh masyarakat, dengan menganggarkan sekitar 1.000 unit lampu yang dipasang di masing-masing titik. "Seribu lampu itu, juga akan dipasang di ruas Jalan kota, seperti Jalan Gatot Subroto, Jafri Zamzam, Siring Piere Tendean, serta kawasan perdesaan yang merupakan akses antarlurah dan gang ke gang," ungkap Jack.
    Paling tidak, katanya, pada 2011 ini ada 27 jalan yang akan dilakukan penambahan PJU. "Hal itu dilakukan untuk penuntasan secara bertahap adanya sambungan liar, dan menekan pembayaran kepada PLN," ungkap Jack.
    Idealnya, kata dia, pemasangan di tiap jalan itu berjarak antara 30 sampai 35 meter. "Itu pun lampunya juga menyesuaikan, mulai dari 70 hingga 250 watt, disesuaikan kondisi dan ruas jalan yang ada," tukasnya. (mtb)

--------------------------------------------------------------------
Prosedur Pengajuan PJU
- Warga/sekelompok orang membuat surat permohonan
- Permohonan disampaikan setelah disetujui RT setempat atau lurah
- Permohonan ditujukan ke walikota melalui Dinas Bina Marga
- Dinas melukukan survei
- Dinas melakukan penyesuaian dengan anggaran
- Lampu penerangan jalan umum (PJU) dipasangkan

Catatan:
- Permohonan harus diketahui RT atau penanggung jawab daerah setempat
- Mencantumkan kisaran jumlah lampu atau titik penerangan yang diminta
- Lebih baik dilampirkan maket atau peta kasar
Sumber : Dinas Bina Marga Kota Banjarmasin
------------------------------------------------------------------------------
More aboutProsedur Permohonan PJU
24/7 Airport service Anywhere Anytime Fast Niagara Falls Taxi For taxi service to Niagara Falls Canada from the Toronto airport try WEGO Taxi Or call 716-449-0001 raxi Cab Service. Serving Niagara Falls and all of the Buffalo Niagara Airport region including WNY and Southern Ontario Canada.
Visit http://payampars.com to find out more regarding intelligent house