OPEN YOUR MIND.
SELAIN dokter, di tengah masyarakat juga dikenal mantri yang buka praktik untuk melayani pengobatan. Keberadaan mantri cukup membantu dalam layanan kesehatan. Apalagi di daerah-daerah yang tidak terdapat dokter.
Sekarang, layanan kesehatan lebih diperluas dengan dibolehkannya perawat buka praktek pengobatan. Hal ini berdasar Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/Menkes/148/I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat.
Mengingat izin praktik bagi perawat masih tergolong baru, lulusan Akademi Keperawatan (Akper) yang membuka praktik masih sangat minim. Di Kota Banjarmasin, Kalsel, baru dua orang mengajukan Surat Izin Praktek Perawat (SIPP) ke Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin.
Pelayanan praktik perawat ada bersifat murni tindakan perawatan, ada pula pelayanan kolaboratif atas permintaan dokter atau berdasarkan surat pengantar dokter. Sebenarnya ada keuntungan didapat masyarakat jika ingin mendapat layanan kesehatan dari perawat. Di antaranya, pasien bisa menghemat biaya dan waktu. Misalnya, seseorang yang baru dioperasi di rumah sakit ingin cepat pulang dan minta perawatan di rumah saja. Maka, pasien bisa meminta bantuan perawat yang sudah memperoleh izin praktik.
Begitu pula seseorang yang harus rawat jalan dan perlu mendapat suntikan lima hari secara berturut-turut, tak mungkin dilakukan oleh dokter. Bisa diserahkan ke perawat yang membuka praktik. Sebenarnya tiap tahun cukup banyak lulusan Akper. Namun, kabarnya kendala utama membuka izin praktik perawat karena mereka belum memiliki surat izin praktik perawat (SIPP).
Berdasarkan SK Dirjen Pelayanan Medis Nomor HK 00.06.5.1.311, ada 23 tindakan keperawatan mandiri. Meliputii vitak sign, memasang nasogastric tube, memasang selang susu besar, memasang cateter, penggantian tube pernafasan, merawat luka dekubitus, suction.
Selanjutnya memasang peralatan 02, penyuntikan (IV, I'm, SC), pemasangan infus maupun obat, pengambilan preparat, pemberian huknah atau laksatif, kebersihan diri, latihan dalam rangka rehabilitasi medis, transposrasi klien untuk pelaksanaan pemerintah diagnostik dan pendidikan kesehatan. Termasuk pula konseling kasus terminal, konsultasi atau telepon.
Ada pula fasilitasi ke dokter rujukan, menyiapkan menu makanan, membersihkan tempat tidur pasien, fasilitasi kegiatan sosial pasien dan fasilitasi perbaikan sarana klien. (*)
Permohonan ke Dinas Kesehatan
TENAGA kesehatan baik dokter, perawat, bidan dan lainnya berwenang untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Ketika menjalankan layanan tentu membutuhkan surat izin praktik.
Penyelenggarakan layanan kesehatan, tenaga kesehatan yang bersangkutan wajib memiliki izin dari pemerintah. Bagi para perawat, harus memiliki SIPP, adalah bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk melakukan praktik keperawatan secara perorangan dan atau berkelompok.
Untuk mendapat surat izin praktik perawat, pertama mengajukan permohonan ke dinas kesehatan setempat. Tak lupa lampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi ijazah keperawatan minimal D3, pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak tiga lembar dan rekomendasi organisasi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) setempat.
Selain itu, ada peta lokasi dan denah bangunan, daftar obat- obatan yang dipakai, surat persetujuan atasan bagi PNS yang aktif, daftar tindakan keperawatan yang diberikan dan daftar peralatan.
Juga membuat surat pernyataan memiliki tempat praktik yang ditandatangani pemohon disertai materai Rp 6.000.
Setelah berkas masuk, petugas dari dinas kesehatan akan mengecek ke lapangan kebenarannya. Jika tidak ada permasalahan, dalam tujuh hari kerja, surat izinnya akan keluar. SIPP berlaku selama lima tahun dan setelah itu diperbaharui. (*)
-----------------------------------------------------
Dasar Hukum:
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
HK.02.02/Menkes/148/I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan
Praktik Perawat telah diatur bagaimana cara memperoleh Surat Izin
Praktik Perawat (SIPP)
Syarat Membuat Surat Izin Praktik Perawat:
- Mengajukan permohonan ke Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin dengan
melampirkan
- Fotocopy KTP yang masih berlaku
- Fotocopy ijazah keperawatan minimal D3
- Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar
- Rekomendasi dari organisasi profesi
- Rekomendasi organisasi Persatuan Perawat Nasional Indonesia
(PPNI) setempat
- Peta lokasi dan denah bangunan
- Daftar obat-obatan yang dipakai
- Surat persetujuan atasan bagi PNS yang aktif
- Daftar tindakan keperawatan yang diberikan
- Daftar peralatan
Waktu Pembuatan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP):
Paling lama satu minggu
Keuntungan Dirawat Perawat:
- Bagi pasien bisa menghemat biaya
- Hemat waktu dmana usai operasi bisa dirawat di rumah
---------------------------------------------
Foto: