Sebenarnya prosedur pengurusan berkas tak begitu berbeda. Hanya tempat mengurusnya. Untuk beragama Islam, pengurusan berkas di kantor urusan agama (KUA). Meskipun ada beberapa syarat harus dilengkapi dengan mengurusnya ke kantor kecamatan dan kelurahan. Sedangkan bagi nonmuslim, berurusan di kantor pencatatan sipil.
Informasi yang dirangkum dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil (disukcapil) Kota Banjarmasin, bagi warga nonmuslim (penganut Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu) yang melangsungkan pernikahan sesuai agama masing-masing, wajib mengesahkannya di kantor Disdukcapil. Mereka akan mendapatkan akta perkawinan.
Tiap warga yang melangsungkan pernikahan menurut ketentuan agama yang dianutnya telah sah secara hukum agamanya, tapi tidak tercatat di Catatan Sipil. Sama seperti umat Islam yang melaksanakan nikah siri, berarti tak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Bagi warga beragama Islam yang nikah siri tak mendapat buku nikah, sedangkan nonmuslim tidak ada akta perkawinannya.
Cara mendapatkan akta perkawinan, terlebih dahulu melapor ke kantor catatan sipil usai prosesi pernikahan sesuai agama masing- masing. Bagi umat Kristen dengan usia perkawinan sampai setahun, setelah pemberkatan di gereja langsung melapor minta pencatatan sipil. Akta perkawinan bisa didapat tanpa penetapan pengadilan negeri. Pasangan ini akan mendapat akta perkawinan umum.
Namun, bila perkawinan sudah berlangsung lebih dari setahun, maka terlebih dahulu harus ada penetapan pengadilan. Setelah itu baru melapor ke kantor catatan sipil dengan melengkapi berbagai persyaratan. Jika semua telah lengkap, baru diberi akta perkawinan istimewa.
Setelah berkas masuk, pihaknya disdukcapil melakukan pengecekan. Kalau semua persyaratan sudah lengkap, akta perkawinan akan keluar paling lambat 14 hari kerja.
Kebanyakan pemohon yang ingin membikin akta perkawinan istimewa bersamaan membuat akta kelahiran anaknya. Pencatatan perkawinan umum bisa dilakukan kantor catatan sipil atau di luar kantor. Begitu pula pencatatan istimewa, bisa dilakukan di kantor pencatatan sipil maupun di luar.
Selama ini warga enggan mengurus pencatatan perkawinan di Kantor Pencatatan Sipil. Terkadang sampai puluhan tahun baru diurus. Biasanya saat ada keperluan bikin akta kelahiran anaknya, baru sekalian membuat akta perkawinan.
Adapun persyaratan untuk pencatatan perkawinan umum, pemohon mengisi blanko yang sudah disediakan disertai surat keterangan dari lurah N1-N4 yang diketahui camat. Fotokopi surat kawin agama atau kepala Pengadilan Negeri, fotokopi akta kelahiran/SKK1 kedua mempelai serta foto 4x6 sebanyak lima lembar bersama kedua mempelai.
Berikutnya, fotokopi KTP dan KK kedua mempelai yang masih berlaku, fotokopi akta kawin orangtua kedua mempelai, fotokopi akta kematian orangtua kedua mempelai, surat izin atasan/komandan bagi PNS atau anggota TNI/Polri dan surat kuasa bagi yang mengurus dan lampiran fotokopi.
Bagi WNI keturunan selain persyarat yang umum, jelas dia, juga disertai surat bukti kewarganegaraan RI (SKBRI), surat ganti nama dari Pengadilan Negeri. Untuk warga negara asing (WNA) domisili, selain peryaratan umum ditambah surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian, urat Keterangan Keimigrasian (SKK) - SKPPS/SKPPP. Sedangkan WNA tidak domisili, selain syarat umum ditambah surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian, surat keterangan keimigrasian (SKK), paspor dan izin kedutaan besar. (*)
-----------------------------------
Pencatatan Perkawinan Umum:
- Mengisi blanko permohonan
- Surat keterangan dari lurah N1-N4 yang diketahui camat
- Fotokopi surat kawin agama/kepala PN
- Fotokopi akta kelahiran/SKK1 kedua mempelai
- Pasfoto 4x6 (lima lembar bersama kedua mempelai)
- Fotokopi KTP dan KK kedua mempelai yang masih berlaku
- Fotokopi akta kawin orangtua kedua mempelai
- Fotokopi akta kematian orangtua kedua mempelai
- Surat izin atasan/komandan bagi PNS atau TNI/Polri
- Surat kuasa bagi yang mengurus dan lampiran fotokopi
Pencatatan Perkawinan WNI Keturunan:
- Sama dengan syarat umum
- Surat bukti kewarganegaraan RI (SKBRI)
- Surat ganti nama dari PN
Pencatatan Perkawinan WNA Domisili:
- Sama dengan syarat umum
- Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
- Surat Keterangan Keimigrasian (SKK)
- SKPPS/SKPPP
Pencatatan Perkawinan WNA Tidak Domisili:
- Syarat umum
- Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
- Surat Keterangan Keimigrasian (SKK)
- Paspor
- Izin kedubes
------------------------------------
Sumber: Disdukcapil Kota Banjarmasin
Open Your Mind
{ 2 komentar... read them below or add one }
ulasan nya cukup dapat dimengerti,,,betul sekali disini disebutkan perkawinan saja karena sejatinya nikah itu hanya di umat muslim.
Makasih kunjungannya gan..
Post a Comment