Dia menduga dompet itu tercecer di jalan. Perempuan beranak satu ini tak begitu mempermasalahkan uang yang hilang. Yuni merasa kerepotan karena harus membikin lagi SIM dan kartu ATM. "Kita harus lapor ke kantor polisi dulu, melaporkan kehilangan dompet beserta isinya. Lebih repot lagi harus membuat SIM baru. Saya tak begitu tahu bagaimana prosedurnya, apakah sama dengan cara baru atau langsung saja ke Sat Lantas," kata Yuni.
Yuni pun mencoba membikin SIM baru dan tak lapor kehilangan dompet berisis uang, SIM dan kartu ATM. "Alhamdulillah lebih cepat selesainya," tuturnya.
Berbeda dengan Yuni, Said seorang warga Banjarmasin yang pernah kehilangan dompet berisi uang, SIM, STNK dan barang berharga lainnya, langsung melaporkan ke kantor polisi. Setelah itu, baru dia membikin duplikat SIM C di Polresta Banjarmasin. "Ternyata prosedurnya lebih mudah. Saya tak perlu ikut ujian teori dan praktik untuk membuat duplikat SIM C," kata dia.
Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol Agung Tri Widiantoro mengatakan, tiap hari ada saja warga yang membikin duplikat SIM. Jumlahnya pun tak menentu, kadang dua orang, di lain waktu bisa sampai 20 orang.
"Biasanya kami minta kepada yang bersangkutan menunggu seminggu lagi, siapa tahu ada orang mengembalikan SIM yang hilang. Kalau ada yang mengembalikan, tak perlu bikin duplikatnya," ucap Agung.
Menurut Agung, sebenarnya bikin SIM duplikat lebih mudah dibanding membuat SIM baru. "Cara membuatnya hampir sama dengan perpanjangan SIM dan lebih murah," ujarnya.
Pemohon tak perlu lagi mengikuti ujian praktik dan teori. Syaratnya hanya menyertakan laporan laporan kehilangan dari kepolisian, fotokopi KTP, surat sehat badan dan buta warna. Kemudian dilanjutkan dengan setor uang ke konter BRI.
Biaya membuat SIM duplikat, lanjut Agung sesuai PP Nomor 50 tahun 2010, untuk SIM C perpanjangan hanya Rp 75 ribu. Sedangkan SIM A Rp 80 ribu. Sebaliknya kalau yang lama, biaya untuk SIM C Rp 100 ribu dan SIM A sebesar Rp 120.000.
Bagi pemilik SIM yang kehilangan, namun bikin baru lagi bakal ketahuan. "Sekarang membuat SIM menggunakan sistem online sehingga yang bersangkutan ketahuan pernah membikin. Baik sidik jari maupun nama dan alamatnya akan muncul di komputer pembuatan SIM," jelas mantan Kasat Lantas Kabupaten Banjar.
Agung mengimbau, bagi masyarakat yang kehilangan SIM, rusak (tak terbaca) atau patah, lebih baik membikin duplikatnya karena lebih mudah dan repot dibanding membat SIM baru. (mtb)
Menunggu Selama Seminggu
TIAP hari ada saja warga lapor kehilangan SIM ke Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin. Menurut Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol Agung Tri Widiantoro, jumlah warga yang melapor tidak terlalu banyak.
"Laporan kehilangan SIM akan meningkat di hari-hari besar maupun bulan puasa dan lebaran," kata dia.
Dalam sehari, laporan kehilangan selama hari-hari besar sekitar 20 orang. Padahal, di hari biasa antara satu sampai 10 orang saja.
Menurut Agung, rata-rata yang kehilangan adalah ibu-ibu karena kecopetan saat berbelanja di Pasar Sudimampir, Pasar Antasari dan kawasan lain. Ada pula warga saat pulang kampung, dompetnya tercecer di jalan. Sementara SIM dan surat berharga lainnya iktu hilang. "Kami sarankan saat berbelanja agar berhati-hati, sehingga dompetnya tak tercecer atau kecopetan," ucap Agung.
Bagi warga yang kehilangan SIM, biasanya laporannya tidak langsung diproses. Pelapor disuruh menunggu seminggu lagi. Sebab, siapa tahu ada yang menemukan. (mtb)
DI Indonesia, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi, diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No 22 tahun 2009. Adapun golongan SIM berdasarkan Pasal 80 UU No 22 Tahun 2009 dibagi dua yakni SIM perseorangan dan SIM umum. Untuk SIM perseorangan terdiri atas SIM A, yakni untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dalam jumlah berat, diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kilogram.
SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram. Berikutnya adalah SIM B2, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan. Berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram. Adapun SIM C untuk mengemudikan sepeda motor dan SIM D untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.
Golongan SIM Umum terdiri atas SIM A Umum, untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kilogram. Berikutnya SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.
Terakhir, SIM B2 Umum, untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan. Berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram. (iwo)
Open Your Mind
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment