Your PR could be refused to Austraia, even if you can pass the points test, if your score is less than you listed in your EOI. Use skillselect.com.au to get the best migration agent to help with your skillselect application and to find migration agents nycairportslimo made a real revolution in the industry. read more for a dependable seller that will give you the inkjet labels you're looking for quickly and easily. Visit seo salt lake city to find out more regarding Find all the info that you need about " worm gearmotors varvel " at www.varvel.com. Bikin Perjanjian Berdasar Fidusia
In case you're interested in knowing more info on high yield investments, stop by kingsbarn.com visit this page for a dependable seller that will give you the 여우알바 you're looking for quickly and easily. Trying to find park place residences parkplacesresidences ? Check out this page: https://parkplacesresidences.com.sg Visit http://qualityassociates.org to find out more regarding ISO9001 Consulting. In case you're interested in knowing more info on Connecticut Limo, stop by www.ctairlink.com/

Bikin Perjanjian Berdasar Fidusia

Diposkan oleh Unknown on Friday, July 20, 2012

      OPEN YOUR MIND. JAMINAN Fidusia masih terdengar asing di telinga masyarakat. Padahal, kegiatan ini sering dilakukan dalam kehidupan sehari-hari, hanya saja banyak yang tak menyadarinya. "Apa sih jaminan fidusia itu? Saya baru pertama kali mendengarnya dan bagaimana bentuknya," kata Aditya, warga Jalan Banjar Indah Permai, Banjarmasin, Rabu (28/3) dengan mimik wajah bingung.
      Menurut Kepala Sub Bidang Pelayanan Hukum Umum Kantor Wilayah Kementerian dan Hak Azazi Manusia Kalimantan Selatan, Dewi Woro Lestari, memang betul jaminan fidusia adalah masalah yang sering ditemukan dalam keseharian masyarakat.
      Dia menjadi sesuatu yang asing karena masyarakat tidak memahaminya, ditambah lagi dengan penggunaan istilah yang jarang didengar. Menurut Dewi, fidusia berasal dari kata fides yang berarti kepercayaan. Sesuai dengan arti kata ini, hubungan (hukum) antara debitor (pemberi fedusia) dan kreditor, merupakan hubungan hukum berdasarkan kepercayaan.
      "Pemberi fidusia percaya bahwa penerima mau mengembalikan hak milik barang yang telah diserahkan setelah dilunasi utangnya. Sebaliknya penerima fidusia percaya pemberi fidusia tidak akan menyalahgunakan barang jaminan yang berada dalam kekuasaannya," katanya.
      Timbulnya fidusia, lanjut Dewi, disebabkan karena kebutuhan masyarakat akan hukum jaminan. Dulu, dirasakan adanya suatu kebutuhan akan jaminan yang belum diatur oleh konstruksi hukum.     Dengan fidusia, kewenangan yang dimiliki kreditor akan lebih besar yaitu sebagai pemilik atas barang yang diserahkan sebagai  jaminan. "Contoh produk fidusia adalah kredit sepeda motor atau mobil," katanya.
      Kebutuhan masyarakat yang cukup tinggi terhadap dua macam alat transportasi tersebut menyebabkan tingginya jumlah permintaan pasar. Hal ini telah dijawab pula dengan munculnya berbagai macam produk alat transportasi berbagai merek.
      Namun, adanya kesulitan ekonomi berdampak menurunnya daya beli masyarakat yang berakibat banyak produk yang tidak laku di pasaran. "Diperlukan terobosan untuk mengatasi hal tersebut agar jika masyarakat kita tidak mampu membeli sepeda motor atau mobil secara kontan, dapat membelinya secara kredit," harap Dewi.
      Pihak dealer biasanya bekerjasama dengan lembaga pembiayaan (bank, finance dan lain-lain) untuk memudahkan calon pembelinya mendapatkan sepeda motor atau mobil yang diinginkan. "Hubungan antara penjual, pembeli dan lembaga pembiayaan tersebut dituangkan dalam suatu bentuk perjanjian yang lazim disebut dengan perjanjian fidusia," katanya. (mtb)


Tak Sama Seperti Pegadaian
      FIDUSIA
jelas berbeda dari gadai. Menurut Dewi Woro Lestari, di dalam ketentuan pasal 1152 ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Perdata tentang Gadai, mensyaratkan kekuasaan atas benda yang digadaikan tidak boleh berada pada pemberi gadai.
      Larangan tersebut mengakibatkan pemberi gadai tidak dapat mempergunakan benda yang digadaikan tersebut untuk keperluannya. Salah satu tujuannya mungkin untuk melunasi utang gadainya. Dengan kata lain, benda yang digadaikan berada dalam kekuasaan lembaga gadai.
      Berbeda dengan fidusia, kata Dewi, meskipun terjadi pengalihan hak kepemilikan tapi benda yang hak kepemilikannya telah dialihkan tersebut tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia.
      "Pengalihan hak kepemilikan atas benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana tadi dijelaskan adalah dilakukan dengan cara constitutum possessorium. Berarti pengalihan hak kepemilikan atas suatu benda dengan melanjutkan penguasaan atas benda tersebut adalah untuk kepentingan penerima fidusia. Pemberi fidusia berkewajiban menjaga dan merawat benda obyek jaminan fidusia yang dipercayakan kepadanya," tandasnya.
      Dia menambahkan, sesuai UU RI Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, jaminan fidusia adalah agunan atas kebendaan atau kebendaan yang didahulukan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya. Selain itu jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan atau aksesor dari suatu perjanjian pokok.
      Dewi menjelaskan, ruang lingkup UU jaminan fidusia berlaku terhadap setiap perjanjian yang bertujuan untuk membebani benda dengan jaminan.
      Benda di sini adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, yang bergerak maupun yang tidak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek. Contohnya seperti kendaraan bermotor, mobil, piutang, stok barang dan benda jenis lainnya.
      Undang-undang jaminan fidusia, lanjut Dewi, menegaskan perjanjiannya harus tertulis, dan harus dibuat dengan akta notaris. Jaminan fidusia lahir pada tanggal jaminan fidusia tercatat dalam Buku Daftar Fidusia.
      Menurut Dewi, yang dapat penghapusan atau pencoretan jaminan fidusia apabila pemberi fidusia atau debitor telah mengembalikan atau melunasi kredit sesuai dengan penjanjian. Berupa penerima fidusia (bank/lembaga pembiayaan) memberitahukan kepada kantor pendaftaran fidusia mengenai hapusnya jaminan fidusia dengan melampirkan sertifikat asli jaminan fidusia.
      Selain itu, pernyataan kredit atau pinjaman pemberi fidusia telah lunas, surat kuasa bermaterai dalam hal pencoretan diajukan melalui kuasa, bukti pembayaran PNBP, kantor pendaftaran fidusia menerbitkan surat keterangan yang menyatakan sertifikat jaminan fidusia tidak berlaku.  (mtb)

Sudah Lama Dikenal
      FIDUSIA merupakan istilah yang sudah lama dikenal dalam bahasa Indonesia. Begitu pula istilah ini digunakan dalam Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
      Dalam terminologi Belanda istilah ini sering disebut secara lengkap yaitu Fiduciare Eigendom Overdracht (F.E.O.) yaitu penyerahan hak milik secara kepercayaan. Sedangkan dalam istilah bahasa Inggris disebut Fiduciary Transfer of Ownership.
      Pengertian fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda.       Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, terdapat berbagai pengaturan mengenai fidusia di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun telah memberikan kedudukan fidusia sebagai lembaga jaminan yang diakui undang-undang, pada Pasal 12.
      Jaminan Fidusia adalah jaminan kebendaan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud sehubungan dengan hutang- piutang antara debitur dan kreditur. Jaminan fidusia diberikan oleh debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan hutangnya.
      Jaminan Fidusia diatur dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jaminan fidusia ini memberikan kedudukan yang diutamakan privilege kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.
      Dari definisi yang diberikan jelas bagi kita bahwa Fidusia dibedakan dari Jaminan Fidusia, dimana Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan dan Jaminan Fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia. (iwo)

--------------------------------------------------------------
Syarat Pendaftaran Jaminan Fidusia
* Akta jaminan fidusia yang sekurang-kurangnya memuat
- Identitas pihak pemberi dan penerima fidusia
- Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia (utang pokok dan
  perjanjian kredit)
- Uraian benda objek jaminan fidusia
- Nilai penjaminan
- Nilai benda objek penjaminan fidusia
* Surat kuasa bermaterai cukup (dalam hal pendaftaran diajukan
  melalui kuasa)
* Pernyataan pendaftaran jaminan fidusia yang memuat data
  sebagaimana dalam akta yang telah dijelaskan.
* Bukti pembayaran PNBP

Jaminan Fidusia Hapus Jika:
* Hapusnya utang yang dijamin fidusia
* Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia
* Musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia
------------------------------------------------------------
Open Your Mind

{ 2 komentar... read them below or add one }

Unknown said...

Assalamualaikum mas bro..
Bolehkah saya mencantumkan blog sobat di blog aggregator saya di http://wajakaputing.com (ARUHAN BLOGGER) ???

Terimakasih. :D

Unknown said...

Muhammad Riduan: Silakan gan, monggo..

Post a Comment

24/7 Airport service Anywhere Anytime Fast Niagara Falls Taxi For taxi service to Niagara Falls Canada from the Toronto airport try WEGO Taxi Or call 716-449-0001 raxi Cab Service. Serving Niagara Falls and all of the Buffalo Niagara Airport region including WNY and Southern Ontario Canada.
Visit http://payampars.com to find out more regarding intelligent house