Beberapa pemerintah daerah seperti Pemprov Kalsel sangat mengerti kondisi demikian. Untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah, maka diberlakukan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) yang tertunggak (pemutihan pajak). Lantas, bagaimana dengan daerah lain di Indonesia? Adakah juga berlaku demikian?
Di Kalsel, pemutihan pajak ini berlaku sejak 1 Desember hingga 31 Desember 2012. Pemberian pembebasan tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor beserta dendanya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0533/KUM/2012 tertanggal 14 November 2012.
Pembebasan dimaksud, wajib pajak hanya membayar pajak kendaraan bermotor satu tahun terakhir ditambah sanksi administrasi denda 25 persen. Misalnya, penunggakan melebihi dua tahun keatas, hanya dipungut pembayaran setahun ditambah denda administrasi sebesar 25 persen. Tujuan diadakan pemutihan untuk mendobrak pendapatan penerimaan pajak kendaraan bermotor dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Bagi penunggakan pembayaran satu tahun masa berlaku sampai 2013, bisa dibayar selama dua tahun supaya tidak repot. Misalnya, penunggakan setahun dengan masa berlaku berakhir April 2013 mendatang. Bila tak ingin repot membayar kembali di April tahun depan, si wajib pajak bisa membayar dua tahun berturut-turut. Ini hanya tawaran saja, semuanya terserah si wajib pajak agar tak repot membayar lagi. Untuk pembayaran seperti ini tidak bisa melebihi 90 hari. Bisa dipungut hanya sampai tiga bulan.
Untuk penunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor atau pemutihan hanya bisa dilakukan di kantor pusat Samsat Dispeda Kalsel di Jalan A Yani kilometer 5,5 Banjarmasin. Sebenarnya ada tempat lain untuk pembayaran pajak kendaraan yakni di Samsat Corner Lantai Dasar Duta Mall, Mobil Keliling Samsat di halaman Gedung Wanita Kayutangi serta Samsat antar jemput. Tapi, tigatempat itu hanya diperuntukkan pembayaran pajak kendaraan tidak menunggak dan untuk satu tahun saja.
Demi standar waktu pelayanan, pendaftaran roda dua dan empat yang baru maupun daftar ulang normalnya selama 60 menit. Rinciannya cek fisik 15 menit, formulir STNK 5 menit, order TNKB 15 menit, pendaftaran 5 menit, registrasi dan identifikasi 5 menit, cetak STNK 5 menit dan pengesahan atau penyerahan STNK/TNKB selama 10 menit.
Kemudian, pendaftaran satu tahun selama 20 menit dimulai formulir STNK 5 menit, penelitian atau registrasi 5 menit, pengesahan atau penyerahan 10 menit. (*)
Dasar Hukum:
- Keputusan Gubernur Kalsel No 188.44/0533/KUM/2012
- Pemberian Pembebasan Tunggakan Pajak Membayar Kendaraan Bermotor
berlaku mulai 1 sampai 31 Desember 2012
- Wajib pajak hanya bayar pajak kendaraan bermotor 1 tahun terakhir
ditambah sanksi administrasi denda 25 persen
Syarat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor pemutihan maupun biasa:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi BPKB
- Fotokopi STNK
Standar Waktu Pelayanan
a. Pendaftaran Roda 2 dan 4 baru dan daftar ulang: 60 menit
- Cek fisik: 15 menit
- Formulir STNK: 5 menit
- Order TNKB: 15 menit
- Pendaftaran: 5 menit
- Registrasi & Identifikasi: 5 menit
- Cetak STNK: 5 menit
- Pengesahan/penyerahan STNK/TNKB: 10 menit
b. Pendaftaran 1 Tahun: 20 menit
- Formoulit STNK: 5 menit
- Penelitian/registrasi: 5 menit
- Pengesahan/penyerahan: 10 menit
--------------------------------------------------
Sumber : Samsat Banjarmasin
Foto:
Open Your Mind
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment