Seperti dilakoni Zainal Arifin. Dia membuka usaha pencucian sepeda motor Putra Jaya Steam di Kompleks A Yani 1, Lingkar Dalam Banjarmasin. Usahanya baru berjalan sejak enam bulan lalu. "Semula saya bekerja sebagai buruh, sekarang mencoba peruntungan membuka usaha pencucian sepeda motor agar tak tergantung orang lain," kata bapak yang memiliki anak dua ini, Senin (17/9).
Menurut Zainal, biaya setiap kali mencuci kendaraan dengan menggunakan salju es dan busa hanya Rp 10.000. "Tiap harinya ada sekitar 10 sepeda motor yang dicuci," katanya.
Dia mengaku tak tahu cara mengurus usaha cuci sepeda motor dan mobil ke Pemko Banjarmasin. "Saya kira usaha kecil-kecilan seperti ini tak ada izinnya. Ternyata ada ya, dan apa saja syaratnya serta berapa biayanya?" kata warga Jalan Pekapuran Raya ini, balik bertanya.
Zainal mengatakan, sebenarnya ada niatan mengurus izin usaha cuci mobil, hanya saja usahanya masih kecil dan tempatnya masih menyewa. "Sekarang penghasilan pas-pasan dan konsentrasi usaha dulu nanti baru mengurus izinnya," katanya.
Kepala Bidang Perizinan Jasa Usaha di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) Kota Banjarmasin, Suratno mengatakan, setiap usaha pencucian sepeda motor dan mobil, baik berukuran besar maupun kecil harus ada izin usahanya maupun izin HO-nya. "Lengkapnya dokumen membuat seseorang merasa nyaman dan tenang dalam berusaha. Mereka tak merasa khawatir dari gangguan apa pun," kata dia.
Menurut Suratno, mengurus izin usaha paling utama dilakukan, asalkan lengkap tidak sampai sepekan selesai. Dijelaskan dia, syarat membuat SKTU, terlebih dahulu mengajukan permohonan ke Wali Kota Banjarmasin dengan melampirkan fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab.
Kemudian, ada badan hukum melampirkan akta pendirian perusahaan, lembaga melampirkan dokumen sendiri dilengkapi surat keterangan lurah setempat yang sudah ada surat pengantar RT dan bukti lunas bayar retribusi sampah. "Mungkin saja sebagian besar masyarakat yang belum mengurus izin usaha pencucian sepeda motor dan mobil tak tahu saja caranya. Padahal mengurus izin SKTU nol rupiah," tandasnya.
Berdasarkan data 2011, sebanyak 6.000 orang mengurus SKTU. Jika dihitung tiap harinya, orang mengurus SKTU 30 sampai 40 orang. Mengacu pada Undang Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka tak ada lagi baiay mengurus SKTU. (m.banjar)
BUKAN hanya ada Surat Keterangan Tanda Usaha (SKTU), bagi masyarakat yang ingin membuka usaha pencucian sepeda motor maupun mobil harus dilengkapi juga izin HO dan persetujuan tetangga kiri maupun kanan.
Pasalnya, kata kepala Bidang Perizinan Jasa Usaha pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) Kota Banjarmasin, Suratno, ada limbah yang dibuang dari pencucian sepeda motor maupun mobil.
Staf pelaksana BP2TPM Kota Banjarmasin, Edy Fauzi Ansyari, mengatakan, sebelumnya, pemilik usaha pencucian sepeda motor, walet, rumah makan, salon, hotel dan sebagainya diwajibkan memiliki izin HO untuk menjalankan usahanya. Jika tidak, usaha yang dijalankannya bisa saja disebut melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Mengurus izin HO ini sebenarnya sangat mudah. Pemilik usaha tinggal datang saja ke kantor BP2TP dengan membawa kelengkapan berkas, seperti foto copy KTP yang berlaku sekarang, surat keterangan akta pendirian perusahaan bagi yang berbadan hukum dan lain-lainnya. Jangan lupa, adalah surat keterangan tidak keberatan dari tetangga sebelah-menyebelah tempat usaha yang dimaksudkan," katanya.
Jika pasti tidak ingin saat usaha yang dijalankan sudah berlangsung sekian lama ternyata ada tetangga yang di kiri atau kanan tergganggu dengan usaha yang dijalankan, maka izn HO harus dikantongi. "Ini yang harus dihindari, makanya surat ini menjadi salah satu yang disyaratkan," katanya.
Dijelaskan Edy, jika sudah cek ke lapangan berkaitan dengan foto copy KTP tetangga, ukuran usahanya sesuai dengan permohonan, surat izin HO diperkirakan 18 hari sudah selesai.
Izin gangguan atau Hinder Ordonantie (HO), berasal dari bahasa Belanda. Hinder berarti gangguan dan Ordonantie artinya peraturan. Pengertian HO sendiri yaitu sebuah izin yang diberikan oleh masyarakat sekitar untuk usaha di sekitarnya.
Bagi pemilik usaha yang melanggar HO akan mendapat sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). KLH Kota dan provinsi hanya memberikan pembinaan.
Terpisah, Zainal Arifin yang baru merintis usaha pencucian sepeda motor mengungkapkan tak mengetahui berusaha ini juga harus ada izin tetangga kiri dan kanan (HO). "Saya kira cukup ada tempat dan peralatannya mencuci kendaraan lengkap sudah bisa menjalankan usaha dan tak perlu izin lainnya," katanya. (m.banjar)
Dasar Hukum:
Perda Nomor 7 tahun 2009 tentang Kewenangan dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
Syarat Mendirikan Pencucian Sepeda Motor:
- Ada SKTU
- Ada Izin HO
Syarat Membuat SKTU:
- Mengisi permohonan
- Fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab
- Badan hukum melampirkan akta pendirian perusahaan
- Lembaga melampirkan dokumen sendiri
- Surat keterangan lurah setempat berikuta surat pengantar RT
- Bukti lunas bayar retribusi sampah
- Selesai empat hari kerja (Standar Operasional Prosedur: enam hari kerja)
- Biaya Nol Rupiah
Syarat Perpanjangan SKTU:
- Fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab
- Melampirkan SKTU yang akan diperpanjang
- Lunas retribusi sampah
Syarat Bikin Izin HO:
- Isi Formulir permohonan
- Fotokopi KTP pemohon
- Fotokopi sertifikat/keterangan hak tanah
- Surat tidak keberatan tetangga sebelah menyebelah dan fotokopi
KTP-nya
- Surat perjanjian sewa menyewa apabila bukan pemilik
--------------------------------------------------
Sumber: BP2TPM Kota Banjarmasin
{ 3 komentar... read them below or add one }
Ribet amat mau mendirikan usaha. Bener kata temen saya.. mending belajar menguasai internet aja... bisnis online lebih mudah dan lebih menjanjikan.. :)
SILOKER: Yah, ga ada yang benar2 mudah di dunia ini gan. Mudah bagi seseorang bisa saja sulit bagi orang lain.
Nol rupiah mbahmu...secara tertulis aja... Praktekny pke duit... Usaha baru kecil2lan.. Byk retribusiny...kshan rkyt kecil...birokrasi ribet...hrusny menjdi playan masyarakt...bkn sbalikny...trun k lapangan donk...jd playan rkyat
Post a Comment