Sebenarnya, mengurus pernikahan dan membikin buku nikah cukup mudah. Persyaratan yang harus dipenuhi adalah membawa fotokopi KTP, kartu keluarga serta pasfoto ukuran 4x6 sebanyak tiga lembar. Adapun prosedur mengurus pernikahan, keluarga calon mempelai datang ke RT meminta surat pengantar dari rukun tetangga tersebut. Lalu meminta blangko nikah model N1 sampai N5 di kelurahan. Kalau sudah cerai, harus ada akta cerai dan bila pasangannya meninggal meminta model N6 dari kelurahan.
Langkah selanjutnya adalah meminta registrasi pengesahan di kecamatan. Setelah semua persyaratan lengkap, baru memasukan berkas ke KUA. Lama proses administrasi sekitar 10 hari kerja. Kemudian kedua mempelai diundang datang ke KUA untuk diberikan bimbingan khusus calon pengantin. Setelah itu baru menentukan pelaksanaan pernikahan serta tempatnya. Tempat pernikahan bisa di KUA, rumah penghulu atau di rumah mempelai wanitanya. Bisa pula di mesjid, atau ditempat yang telah ditentukan kedua mempelai.
Kalau keterangan dari Kantor Urusan Agama Banjarmasin Tengah, biasanya PNS dan karyawan BUMN setelah melakukan pernikahan meminta buku nikah langsung diserahkan. Sebab, buku nikah merupakan syarat menambah tunjangan keluarga di gaji. PNS dan BUMN pun diprioritaskan dalam pembuatan buku nikah.
Adapun masyarakat umum, mereka terbiasa tidak mengurus buku nikah. Kecuali ketika anaknya lahir dan ingin membikinkan akta kelahiran, baru mengambil buku nikah ke KUA. Selain diperlukan untuk menambah tunjangan keluarga, buku nikah sangat penting dan sebagai bukti secara hukum pasangan sah sebagai suami isteri. Misalnya pergi keluarga daerah dan menginap di hotel, dengan membawa buku nikah bisa lebih tenang tak khawatir bila ada razia.
Namun, bagi pasangan suami istri yang mau berpergian keluar daerah sebaiknya hanya membawa satu buku nikah. Sedangkan satunya lagi, ditinggal saja di rumah. Hal ini untuk mengantisipasi buku nikah tercecer atau hilang. Jika buku nikah hilang, datang saja ke kantor KUA dengan membawa surat keterangan hilang dari kantor kepolisian serta foto 4x6 sebanyak enam lembar untuk dibikinkan duplikatnya.
Sementara itu, ngomong-ngomong soal pernikahan, biasanya dilakukan pada bulan baik, kesepakatan dari kedua keluarga mempelai. Bahkan, pada kepercayaan sebagian etnis, ada cara dan perhitungan sendiri untuk menentukan hari dan bulan pernikahan.
Pada penanggalan Islam (Hijriah) berdasarkan rotasi bulan (Qomariah), Safar merupakan salah satu bulan dalam penanggalan. di Kalimantan Selatan, bulan ini identik dengan hal-hal yang negatif. Seperti sering dianggapan 'bulan panas' dan sebagainya.
Imbas anggapan itu terjadi pada acara pernikahan. Pada bulan Safar jumlah pasangan yang menikah lebih sedikit dibanding bulan lainnya. Ada anggapan, bila melaksanakan pernikahan di bulan Safar membuat pasangan sering bertengkar yang berujung perceraian.
Data dari KUA Banjarmasin Barat, pada bulan Safar lalu, jumlah pasangan yang menikah 50 pasangan saja. Bandingkan di bulan biasa sekitar 80 pasang. Paling banyak usai hari raya Iduladha jumlahnya mencapai 150 pasangan. Sebenarnya anggapan masyarakat itu tidak bisa dibenarkan. Sebab, Allah menciptakan semua hari maupun bulan adalah baik. Masalah perceraian, tergantung kedua pasangan itu mengarungi pernikahan. (*)
----------------------------------------
Prosedur Bikin Surat Nikah:
- Mempelai datang ke ketua RT meminta surat pengantar
- Meminta blangko nikah model N1 sampai N5 di kelurahan
- Kalau sudah cerai, harus ada akta cerai
- Bila pasangannya meninggal meminta model N6 dari kelurahan
- Meminta registrasi pengesahan di kecamatan
- Setelah itu baru memasukannya berkas ke Kantor Urusan Agama (KUA)
Syarat Mengurus Pernikahan:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Pasfoto 4x6
Proses di KUA:
- Lamanya proses administrasi 10 hari
- Diberikan bimbingan khusus calon pengantin
- Menentukan hari pelaksanaan pernikahan
- Saat pelaksanaan pernikahan baru diberikan buku nikah
Jumlah Pernikahan Per Bulan:
- Usai hari raya Iduladha: 150 pasangan
- Bulan normal: 80 pasangan
- Bulan Safar: 50 Pasangan
----------------------------------------
Sumber: KUA Banjarmasin Tengah
Open Your Mind
{ 3 komentar... read them below or add one }
Kalau di jawa bulan asyura yang sepi orang nikah he he jarang orang yang berani nikah d bulan ini
itu pernikahan muslim,kalo non muslim .. ??
javadrift: kalo di sini bulan asyura bagi2 bubur merah dan putih gan
Atril Laxo: berikutnya saya posting untuk pernikahan nonmuslim gan
Post a Comment