Your PR could be refused to Austraia, even if you can pass the points test, if your score is less than you listed in your EOI. Use skillselect.com.au to get the best migration agent to help with your skillselect application and to find migration agents nycairportslimo made a real revolution in the industry. read more for a dependable seller that will give you the inkjet labels you're looking for quickly and easily. Visit seo salt lake city to find out more regarding Find all the info that you need about " worm gearmotors varvel " at www.varvel.com.
In case you're interested in knowing more info on high yield investments, stop by kingsbarn.com visit this page for a dependable seller that will give you the 여우알바 you're looking for quickly and easily. Trying to find park place residences parkplacesresidences ? Check out this page: https://parkplacesresidences.com.sg Visit http://qualityassociates.org to find out more regarding ISO9001 Consulting. In case you're interested in knowing more info on Connecticut Limo, stop by www.ctairlink.com/

Bengkel Harus Punya Izin HO

Diposkan oleh Unknown on Friday, September 30, 2011

   OPEN YOUR MIND. BAGI pemilik usaha, mengantongi izin, jadi langkah utama untuk menjalankan bisnisnya. Dengan mengantongi izin tersebut, para pemilik usaha bisa tenang menjalankan bisnisnya.  Namun, untuk melancarkan usaha tersebut, mereka tak hanya harus mengantongi izin berupa Surat Keterangan Izin Usaha (SKTU), tapi juga harus melengkapinya dengan izin gangguan (HO).
    Bagi pengusaha walet misalnya, saat ini izin HO harus disertakan. Dalam hal ini, suara masyarakat sekitar sangat diperlukan. Sebab, izin HO berasal dari persetujuan masyarakat. Itu untuk walet, rata-rata pengusaha walet sudah mengetahuinya.  Saat ini, yang menjadi fokus BP2TPM adalah para pengusaha bengkel, baik sepeda motor, mobil ataupun sejenisnya.
    Menurut Kabid Perizinan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM), Suratno izin gangguan (HO) banyak tak dimiliki para pengusaha bengkel di daerah ini. Mereka kebanyakan hanya mengetahui atau mengurus izin SKTU.
    Dia mengungkapkan, hanya sebagian pengusaha atau pemilik bengkel yang memiliki HO. Padahal, izin ini wajib dimiliki para pengusaha bengkel sebelum menjalankan usahanya.  Sebab, lanjut Suratno, usaha tersebut ditengara dapat berdampak bagi lingkungan sekitar. Misalnya, air oli yang bekas dipakai, bisa mencemari lingkungan sekitar.  "Harus ada izin gangguannya. Masyarakat sekitar juga memiliki hak untuk hidup di lingkungan yang bersih," katanya.
    Bagi para pemilik bengkel, lanjut Suratno, hendaknya melengkapi izin gangguan ini. Cara mengurusnya pun sangat mudah. Seperti izin gangguan lainnya, izin ini harus memiliki persetujuan warga sekitar dan ditandatangani oleh ketua RT dan lurah. Selain itu, melampirkan KTP dan lampiran fotokopi SKTU.
    "Seperti izin gangguan lainnya, biasanya harus ada bukti persetujuan dari masyarakat dengan ditandatangani RT dan lurah," bebernya.
    Untuk waktunya, pengurusan izin gangguan tak terlalu lama. Sesuai dengan standar operasional, maksimal satu minggu. Bagi pengusaha yang belum memiliki izin gangguan ini, bisa mendatangi Kantor BP2TPM di Pemko Banjarmasin, Jalan RE Martadinata Nomor 1.
    Salah satu pemilik bengkel, Ando mengatakan, izin gangguan sepengetahuannya hanya dimiliki oleh pemilik bengkel besar. Sementara bagi dirinya, izin tersebut tak diperlukan.
    "Itu untuk pemilik bengkel besar saja, kita tidak," kata pemilik bangkel Andoli Motor ini.
    Ketika disinggung bahwa syarat tersebut wajib dimiliki, karena usaha yang dijalnkan dapat berdampak pada lingkungan, dia mengatakan tetap tidak berpengaruh. Usahanya termasuk ke dalam usaha kecil, sehingga tak harus memiliki izin tersebut. "Kada (tidak) izin biasa saja sudah cukup. Kita kan pengusaha kecil," pungkasnya.(mtb)

Biaya Tergantung Luas

    UNTUK mendapatkan izin gangguan pada usaha perbengkelan, tak memerlukan banyak biaya. Pembayaran pun bisa dilakukan terakhir atau setelah izin perbengkelan dimasukkan.
    Menurut Kabid Perizinan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Asing (BP2TPM), Suratno, untuk usaha bengkel yang luasnya 12 m2, hanya membayar Rp 29 ribu untuk izin gangguannya.
    Ya, luas tempat usaha dijadikan patokan untuk izin HO. Ini berdasarkan rumus UU Gangguan, yakni TL (titik lokasi) x IL (indeks lingkungan) x IG (indeks gangguan) x LR (luas ruang) tempat usaha.
    Hal tersebut sesuai dengan Perda Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Retribusi Izin Gangguan.
    "Biayanya juga tak terlalu besar. Untuk luas tempat usaha 12 meter persegi saja, Rp 29 ribu," katanya.
    Bagi pemilik usaha bengkel, kata Suratno, diharapkan segera mengurus izin gangguannya. Sementara bagi semua masyarakat yang akan membuka usaha bengkel, hendaknya izin gangguan langsung diurus, tanpa ditunda-tunda lagi.
    "Ketika mengurus izin SKTU, harusnya langsung dengan HO, jangan ditunda-tunda lagi," pungkasnya. (mtb)


Syarat Membuka Bengkel:
- Harus memiliki SKTU
- Harus memiliki izin HO

Cara Mengurus Izin HO:
- Melampirkan KTP
- Melampirkan fotokopi SKTU
- Minta persetujuan warga sekitar dan ditandatangani ketua RT dan lurah
- Persyaratan diserahkan ke kantor BP2TPM Pemko Banjarmasin

Sumber: Kantor BP2TPM Pemko Banjarmasin
Open Your Mind
More aboutBengkel Harus Punya Izin HO

Dapat Sumbangan Kematian dari Dinas Sosial

Diposkan oleh Unknown on Sunday, September 25, 2011

    OPEN YOUR MIND. SETIAP orang pasti akan menemui ajalnya. Dimana dan kapan, memang tidak ada yang tahu kecuali Sang Pencipta. Yang pasti, duka yang mendalam atas kematian itu akan menyelimuti keluarga yang ditinggalkan.  Apalagi, keluarga yang ditinggalnya tersebut berasal dari keluarga yang kurang mampu. Mereka kesulitan menyelenggarakan jenazah --mulai dari proses memandikan hingga penguburan-- karena ketiadaan biaya.
    Hal seperti itu pernah dirasakan oleh keluarga Fadlan (40), warga Jalan Saka Permai Gang Amilin, RT 43 Nomor 36 Banjarmasin. Dia baru saja kehilangan anaknya, Khairul Anam, yang meninggal dunia dengan akibat mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya.
    Fadlan tidak bisa menyimpan kesedihannya saat pelayat berdatangan ke rumahnya. Untuk meringankan kesedihan tersebut, beberapa warga setempat termasuk ketua RT setempat, menyarankan Fadlan untuk mengurusi sumbangan kematian melalui dinas sosial kota.   
    Kepala seksi Pembinaan Bantuan Fakir Miskin dan Lanjut Usia, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Banjarmasin, Aep Ruhya, mengatakan dalam pemberian bantuan kematian tersebut ada mekanisme dan aturannya yang harus ditempuh pemohon.
    Aturannya, kata dia, berdasarkan peraturan daerah Kota Banjarmasin Nomor 14 tahun 2011 tentang penanggulangan kemiskinan. Kemudian dirinci lagi dalam Peraturan Wali Kota Banjarmasin, Nomor 28 tahun 2011 tentang Pemberian Santunan Kematian bagi Warga Miskin Kota Banjarmasin tahun 2011.
    Diterangkan Aep, dalam Perda Kota Banjarmasin nomor 14 tahun 2011, ada beberapa hak yang melekat bagi warga miskin. Yakni, hak atas kebutuhan sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan berusaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, hak rasa aman dan perlakuan atau ancaman dan tindak kekerasan, serta hak untuk mendapatkan santunan kematian.
    "Nah, hak untuk mendapatkan santunan kematian itulah yang  juga diurusi oleh Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin," ujar Aep.
    Kemudian, sambung Aep, untuk memperoleh bantuan dan mekanisme dan tata caranya diatur berdasarkan Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 28 tahun 2011, tentang Pemberian Santunan Kematian bagi Warga Miskin Kota Banjarmasin.
    Dalam Perwali, persyaratan warga untuk mendapatkan hak tersebut yakni melampirkan KTP WNI Kota Banjarmasin almarhum- almarhumah asli sebanyak dua lembar yang dilegalisasi oleh Dispenduk Capil yang terbaru. Kemudian, menyerahkan surat kematian dari kelurahan dua lembar, yang diketahui oleh kelurahan setempat.
    Selanjutnya, Kartu Keluarga (KK) almarhum/almarhumah, fotokopi KTP ahli waris dua lembar, fotokopi Kartu Keluarga ahli waris bila beda KK dengan almarhum/ah, surat pernyataan ahli waris bermaterai Rp 6.000 yang diketahui oleh RT dan ketua RW serta lurah setempat.
    Sedang prosedur pengurusannya, sambungnya, pemohon membawa persyaratan yang telah disebutkan di atas ke ketua RT setempat, dilanjutkan ke kelurahan setempat.
    "Nanti pihak kelurahan memverivikasi data tersebut sesuai dengan data warga Rumah Tangga Sasaran (RTS) yang tercantum di database Program Pendataan Lingkungan Sosial (PPLS) Kota Banjarmasin," ungkapnya.
    Selanjutnya, sambung Aep, pemohon mengurusnya ke Dinas Kabupaten Kota Banjarmasin. "Nanti pemohon melakukan pengisian formulir dulu, dan dicek kembali oleh petugas Dinas terkait kelengkapan persyaratan tadi," ungkapnya.
    Setelah di dinas sosisal dinyatakan lengkap, sambung Aep, petugas kemudian meenyerahkan atau mengajukan berkas permohonan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Aset Daerah Kota Banjarmasin. "Proses pengajuan ke Dispenda tidak terlalu lama, asalkan pimpinan ada. Sehari juga bisa langsung dicairkan," ungkap Aep.
    Mengenai biaya yang berhak diterima, menurut Aep, nilainya sebesar satu juta rupiah. "Itu berlaku satu kepala keluarga (KK). Meskipun yang meninggal anaknya, tetap mempunyai hak sebesar itu," ungkap Aep. (mtb)



Warga Miskin Didata Ulang
    SELAMA ini ditemukan sejumlah kasus warga yang mengaku miskin, minta sumbangan kematian. Padahal, mereka tidak tercantum dari database warga miskin.  Kepala seksi Pembinaan Bantuan Fakir Miskin dan Lanjut Usia, Dinas Sosial Tenaga Kerja dabn Transmigrasi Kota Banjarmasin, Aep Ruhya, membenarkan permasalahan itu. "Banyak juga yang kami tolak karena data warga yang mengusulkan tidak termasuk di database warga miskin," ungkapnya.
    Diterangkannya, database warga miskin itu diperoleh sesuai dengan Program Pendataan Lingkungan Sosial (PPLS). "PPLS warga miskin yang terdata pada 2008 adalah sekitar 19.910 kepala keluarga (KK)," ungkapnya.
    Adapun kriteria yang menjadi patokan warga miskin dari PPLS itu, sambungnya, ada tecantum dalam PP nomor tahun 1981, yang meliputi keterbatasan sandang pangan papan dan sejenisnya. Kemudian ditambah kreteria dari Badan Pusat Statistik (BPS), yang meliputi dari luas lantai tempat tinggal, fasilitas MCK, sumber air minum, bahan bakar minyak yang digunakan memasak, kemampuan berobat, makan, lapangan pekerjaan, dan sejenisnya.
    Untuk PPLS 2011, sambungnya, saat ini sedang melakukan pendataan ulang oleh BPS. Hasilnya diketahui hingga 15 Agustus mendatang. "Saya belum tahu, apakah ada peningkatan atau malah mengalami penurunan," tuturnya. (mtb)


Alur Mengurus Santunan Kematian
- Pemohon mengurus keterangan dari RT dan Lurah
- Lurah memverivikasi berdasarkan database warga miskin PPLS 2008
- Lurah memberikan surat keterangan
- Pemohon mengajukan permohonan ke Dinas Sosial Kota Banjarmasin
- Petugas mengkroscek data dan meneruskan ke Dispenda
- Dispenda mengeluarkan santunan yang disalurkan ke Dinas Sosial
- Pemohon menerima bantuan

Persyaratan:
- Melampirkan KTP WNI Kota Banjarmasin almarhum-almarhumah asli dan dua lembar legalisasi oleh 
  dispenduk capil
- Menyerahkan surat kematian dari kelurahan dua lembar yang diketahui oleh kelurahan setempat
- Menyertakan kartu keluarga almarhum/almarhumah.
- Fotokopi KTP ahli waris dua lembar
- Fotokopi Kartu Keluarga ahli waris bila beda KK dengan almarhum/almarhumah
- Surat pernyataan ahli waris bermaterai Rp 6.000 yang diketahui RT dan ketua RW serta lurah setempat
- Pemohon termasuk di database warga miskin dari PPLS
Sumber: Dinsosnakertrans Kota Banjarmasin
Open Your Mind
More aboutDapat Sumbangan Kematian dari Dinas Sosial

Beasiswa untuk Si Miskin

Diposkan oleh Unknown on Friday, September 23, 2011

   OPEN YOUR MIND. SALAH satu persoalan pendidikan yang dihadapi bangsa Indonesia adalah masih tingginya angka putus sekolah. Berdasar data Badan Penelitian Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan Nasional 2008 di tingkat SMA dan SMK ada sekitar 412,1 ribu siswa yang terpaksa berhenti sekolah.
    Penyebabnya adalah kemiskinan. Kemiskinan tersebut menjadi salah satu alasan masyarakat untuk tidak mengenyam pendidikan. Ini, mengingat biaya pendidikan makin tinggi, baik langsung ataupun tidak langsung. Biaya langsung dikategorikan seperti iuran sekolah, pakaian, buku, seragam serta alat tulis.
    Orangtua siswa, termasuk di Kalsel pasti banyak mengeluarkan uang untuk biaya pendidikan anaknya. Setelah membelikan perlengkapan seragam sekolah, mereka juga harus memikirkan uang yang akan dikeluarkan setiap semester.
    Tidak semua orangtua siswa yang bersekolah di SMK SMA memiliki penghasilan yang memadai untuk membiayai anaknya. Namun, demi kepentingan anaknya, mereka nekat mendaftarkan anaknya mewujudkan wajib belajar sembilan tahun.
    Para orangtua siswa berani menyekolahkan anaknya, karena mereka berharap ada bantuan keringanan dari sekolah bagi yang kurang mampu. Seperti diutarakan Ny Ratih, warga Pelambuan Banjarmasin Barat, yang menyekolahkan anaknya, Wulan di SMKN 1 Banjarmasin. "Anak aku baru kelas satu, bisa gak ya untuk dapat beasiswa miskin. Soalnya, ayahnya cuma tukang ojek," ujarnya kepada koran ini.
    Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Provinsi Kalsel, Gusnanda, membenarkan memang ada alokasi untuk beasiswa miskin (BSM), bagi mereka yang tingkat ekonominya rendah. Diterangkannya, beasiswa tersebut bisa diperoleh mereka yang kurang mampu, dengan beberapa keteria yang harus dilakukan bagi sekolah yang melakukan operasional di sekolah ini.
    Diterangkan Gusnanda, mekanisme alokasi jatah tersebut dilakukan dengan tahapan. Dinas Pendidikan Prov menetapkan kuota yang didasarkan data siswa miskin dari kabupaten kota per tahun pelajaran. "Data tersebut berdasar dari dinas pendidikan kota dalam  menentukan jumlah murid di sekolah, jumlah murid dari keluarga kurang mampu, besar iuran madrasah, jatah ibukota ke kabupaten kota, dan indikator lokal lainnya. Sedangkan Dinas Pendidikan Kota mempunyai data itu dari masing-masing sekolah yang menyetor data siswa miskinnya," ujarnya.
    Adapun yang menjadi acuan sekolah dalam menentukan siswa miskin, yakni siswa berasal dari keluarga kurang mampu, jarak tempat tinggal jauh dari madrasah. "Selain itu, si siswa memiliki lebih dari tiga saudara yang berusia sekolah, serta pertimbangan lain semisal memiliki kelainan fisik, korban musibah berkepanjangan, anak dari korban PHK, dan indikator sejenisnya," kata Gusnanda.
    Dalam menentukan itu, orangtua siswa perlu menunjukkan bukti surat keterangan tidak mampu dari lurah setempat. "Yang terpenting berdasarkan dari beberapa keterangan di atas," tambah Gusnanda.
    Mengenai prosedur pencairannya, akan dikirim ke rekening sekolah --sesuai jatah-- berdasarkan jumlah siswa miskin dari Dinas Pendidikan Provinsi, baik untuk kabupaten maupun kota. Salah satu sekolah yang menyalurkan beasiswa miskin itu mengaku telah menjalankan sesuai prosedur yang diberikan oleh Dinas Pendidikan Kota setempat.
    "Di sekolah kami, para siswa yang kurang mampu itu menyertakan surat keterangan tidak mampu dari RT dan Lurah. Kami juga betul- betul mempertimbangkan siswa yang kurang mampu dari aspek lokasi," ujar kepala SMKN 1, Susilo Rochman Hadi. (mtb)

Alokasikan untuk SPP

    KEPALA Bidang Pendidikan Menengah, (Dikmen) Dinas Pendidikan Provinsi Kalsel, Gusnanda  mengatakan, hingga Juni 2011 ini ada sebanyak 2.445 siswa yang masuk kategori miskin mendapatkan beasiswa. Dari 13 Kabupaten/kota tersebut, sambungnya, tiga tertinggi meliputi Banjarmasin dengan total 339 siswa, Banjarbaru 213 siswa, dan Martapura 171 siswa.
    Diterangkannya, adanya beasiswa tersebut masing-masing siswa menerima Rp 300.000/siswa/semester. "Atau sekitar Rp 60.000 tiap bulannya," kata Gusnanda.
    Dari sekian jumlah yang dicairkan melalui rekening sekolah tersebut, sambung Gusnanda, sekolah mempunyai kewenangan untuk mengalokasikan jatah tersebut kepada siswanya sesuai peruntukannya.
    "Bisa berupa uang langsung, bisa juga dialokasikan untuk pembelian perlengkapan siswa, atau yang lainnya," ujarnya.
    Namun yang jelas, sambung Gusnanda dalam ketentuannya pemanfaatan yang digariskan dalam aturannya yakni diperuntukkan pembelian perlengkapan siswa (tas sepatu, dan sejenisnya), biaya transportasi siswa ke sekolah, dan SPP anak di sekolah.
    Kepala SMKN 1 Rocman Hadi mengatakan, pihaknya mengalokasikan beasiswa itu untuk SPP anak. "Biar mereka tidak terlalu terbebani membayar SPP. Karena, kalau di swasta kan mahal, jadi dengan adanya bantuan itu, orangtua siswa bisa ringan membayar SPP, tinggal menambah kekurangnya saja," ungkapnya. (mtb)

Alur Pengurusan Beasiswa Miskin:
- Orangtua siswa bisa mengajukan langsung ke sekolah
- Sekolah meminta beberapa bukti surat keterangan tidak mampu
- Sekolah memproses dan mengumpulkan data
- Sekolah mengirim data anak ke dinas pendidikan
- Disdik mengalokasikan jatah penerima
- Disdik mentransfer dana ke rekening sekolah
- Siswa mendapatkan bantuan beasiswa

Persyaratan dan Pertimbangan yang Diutamakan:
- Siswa berasal dari keluarga kurang mampu
- Jarak tempat tinggal jauh dari sekolah
- Memiliki lebih dari tiga saudara yang berusia sekolah
- Pertimbangan lain; ada kelainan fisik, korban musibah berkepanjangan, anak dari korban PHK, dan 
  indikator sejenisnya.
- Bantuan dicairkan setiap semester
Sumber: Dinas Pendidikan Prov Kalsel 
Open Your Mind
More aboutBeasiswa untuk Si Miskin

Gini, Cara Bikin MCK Umum

Diposkan oleh Unknown on Thursday, September 22, 2011

  OPEN YOUR MIND.KONDISI permukiman masyarakat Banjarmasin sebagian besar berada di daerah rawa dan pinggiran sungai. Dengan kepadatan 650.533 jiwa pada tahun 2009, pembuangan limbah rumah tangga (termasuk tinja) kebanyakan langsung ke sungai, khususnya yang berada di bantaran sungai.
    Dengan kondisi perkampungan yang sangat padat, umumnya masyarakat kesulitan menyediakan lahan untuk sarana mandi cuci kakus (MCK). Makanya, tak heran, untuk kegiatan mandi, cuci dan membuang hajat, masyarakat melakukannyta di kali, sungai ataupun WC umum yang kondisinya sangat memprihatinkan. Karena itu, keberadaan sarana toilet atau MCK umum sangat diharapkan sebagian warga di daerah ini.
    Sebenarnya, bagi warga yang ingin dibangunkan toilet umum atau MCK di tempat mereka, bisa mengajukan permohonan kepada Dinas terkait. Seperti yang dilakukan oleh warga Jl Saka Permai Gg.H Abd Hamid RT 45 Banjarmasin. Mereka dulu mengajukan permohonan untuk dibuatkan MCK umum ke bagian Dinas Tata Ruang Kota Banjarmasin. Fasilitas untuk masyarakat itu dibangun sejak 2008 lalu.
    Hal yang sama dilakukan warga Jl Kelayan A Dalam RT 17 Kelurahan Murung Raya Banjarmasin. Di tempat mereka berdiri MCK umum, yang kini terus dikelola masyarakat sekitar.
    Kepala seksi Prasarana Dasar dan Pemukiman, Dinas Tata Ruang Cipta Karya dan Perumahan Kota Banjarmasin, Agus Suyatno mengatakan, keberadaan MCK memang perlu dan begitu penting bagi masyarakat daerah ini.
    Diterangkan dia, selama ini warga masih menunggu arahan dari dinas yang biasanya menyebarkan undangan kepada kelurahan untuk pengadaan MCK tersebut. Padahal, warga bisa langsung mengirimkan  surat permohonan kepada Dinas Tata Ruang melalui bagian Cipta Karya.
    Menurut Agus, masyarakat yang menginginkan pembuatan MCK umum atau terpadu, memang ada prosedur dan tahapan yang harus ditempuh. "Bagi masyarakat yang aktif, bisa saja melakukan permohonan itu dengan cara membuat proposal yang mendapat persetujuan dari kelurahan," ungkapnya.
    Setelah proposal tersebut direstui oleh kelurahan, baru bisa dilayangkan ke bagian Sanitasi Masyarakat Cipta Karya, Dinas Tata Ruang Kota Banjarmasin. Proposal itu harus menyebutkan kondisi sanitasi lingkungan yang bersangkutan, kategori kawasan kumuh pemukiman padat penduduk.
Selain itu, dalam proposal juga harus menyebutkan tidak adanya sanitasi atau MCK di kawasan tersebut, serta ketersediaan lokasi MCK yang akan dimohon.
    Diakui Agus, permohonan pembuatan MCK terpadu yang diajukan warga tidak bisa langsung dibuatkan begitu saja. "Ada ketentuan- ketentuan teknis lainnya yang harus diperhatikan. Di antaranya, kesepakatan antarwarga sekitar untuk tidak menutut di kemudian hari setelah dibagunnya MCK tersebut," ujarnya.
    Bukan hanya itu, lanjut dia, dalam permohonan tersebut juga harus ada penanggung jawab, atau pengelola yang disebut dengan kelompok sanitasi masyarakat (KSM).
    "Memang harus ada KSM-nya. KSM itulah yang mengatur segala pengelolaan MCK, termasuk menyepakati besaran yang ditentukan untuk warga yang menggunakan toilet tersebut," ujar Agus.
    Menurut Agus, setelah beberapa persyaratan yang diajukan warga di tangan dinas, maka panitia akan mengkaji lebih jauh tentang kondisi di lapangan dan menyesuaikan dengan anggaran yang ada.
    Dinas nantinya mengkroscek dengan penyediaan dana dan fisik sanimas beserta bahannya. Kemudian, mengkroscek dana APBD untuk konsultan, lahan dan juga bahan bangunan.
    Selain itu, sambungnya, pihak dina juga akan melakukan sosialisasi persiapan dengan Kelompok Sanitasi Masyarakat (KSM) yang terpilih. Memberikan pelatihan KSM dan tukang tenaga fasilitas lapangan (TFL + Satker Provinsi). Dinas, kata Agus, juga melibatkan IPAL sebagai operator serta Dinas PU sebagai regulator masalah limbah.
    Mengenai pengurusan MCK setelah didirikan, sambungnya, diserahkan tangung jawabnya kepada masyarakat bersangkutan melalui KSM-nya.  "Itulah pentingnya KSM. Nantinya, dia juga menentukan adanya kesepakatan sumbangan bagi untuk pemeliharaan MCK di daerahnya," ungkapnya. (mtb)


Masih Pilih ke Sungai

    BERDASARKAN data hingga 2009, ada sekitar 22 unit MCK yang telah dibangun di Banjarmasin. Sedangkan untuk 2010 tidak ada pembangunan MCK tersebut.  Pada 2011 ini, ada sekitar empat unit MCK yang akan dibangun oleh dinas Dinas Tata Ruang Cipta karya dan Perumahan Kota Banjarmasin. Keempat MCK itu berada di Kelurahan Kelayan Selatan, Kuin Selatan, Pangeran, serta di kawasan Kuin cerucuk.
     Kepala seksi Prasarana Dasar dan Pemukiman, Dinas Tata Ruang Cipta Karya dan Perumahan Kota Banjarmasin, Agus Suyatno mengakui pembuatan MCK tersebut memang banyak mengalami kendala.   Masyarakat, katanya, masih belum terbiasa membuang hajat di WC umum, karena fasilitas tersebut tidak terawat dengan baik. Pengelolaannya tidak memadai sehingga kotoran mengalir begitu saja dan mencemari (air tanah/sungai).
    Akibatnya sumur di sekitarnya menjadi tidak layak minum dan sungai menjadi tercemar. Hal tersebut cukup menyulitkan bagi warga untuk membangun sarana sanitasi di lahannya, karena kekhawatiran sumur warga akan tercemar oleh limbah yang dihasilkan oleh WC.
    "Pola kebiasaan buang air besar (BAB) dan membuang sampah yang tidak memperhatikan kebersihan lingkungan tersebut masih belum disadari, sehingga terkadang masyarakat enggan memanfaatkan fasilitas MCK umum," ujarnya.
     Bukan hanya itu, sambungnya, ada faktor lain semisal, faktor ekonomi masyarakat yang mulai tinggi, serta  tidak adanya kesadaran untuk membayar iuran, yang sebetulnya digunakan untuk biaya pemeliharaan.
    "Jadi sebagian warga pilih simpelnya, pergi ke toilet belakang rumah. Padahal WC itu pembuangan kotorannya melalui sungai. Itulah, fakta dan pola yang menghambat keefektifan dari adanya MCK yang dibangun ini," jelas Agus. (qq)
--------------------
Alur Pengajuan MCK Umum
- Masyarakat mengusulkan ke dinas (atau sebaliknya)
- Masyarakat membuat proposal diketahui lurah setempat
- Warga membentuk KSM
- Warga memilih lahan
- Proposal diajukan ke dinas
- Panitia mengecek anggaran dan melakukan pantauan
- MCK umum didirikan

Poin Penting dalam Proposal
- Menggambarkan kondisi sanitasi lingkungan
- Termasuk kategori lingkungan kumuh, padat
- Menyebutkan jumlah KK
- Tidak tersedianya sanitasi/MCK
- Menunjukkan lokasi (lahan) yang bakal dibangun MCK
--------------------------------------------------------
Sumber: Dinas Tata Ruang Kota Banjarmasin
Open Your Mind
More aboutGini, Cara Bikin MCK Umum

Ada Kekerasan pada Anak dan Perempuan, Laporkan!

Diposkan oleh Unknown on Wednesday, September 21, 2011

   OPEN YOUR MIND. KASUS kekerasan terhadap perempuan dan anak sering menghiasi media, baik cetak maupun elektronik. Kasusnya seputar pelecehan seksual terhadap anak, kekerasan terhadap anak, masalah hukum anak, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
    Berdasarkan data di Lembaga Pengaduan Anak (LPA) di Kalsel, yang menangani anak korban kekerasan, pada 2010 jumlahnya 30 kasus.  Dari data itu, pelanggara tertinggi terkait pelecehan seksual sebanyak 22 kasus, atau 73,30 persen.
    Sedangkan pada 2011 ini, berdasarkan data yang dihimpun Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Kalsel, terdapat sembilan kasus terkait kekerasan anak dan perempuan.
    Ketua, P2TP2A Provinsi Kalimantan Selatan, Hj Djauhar Manikam Muchlis Gafuri mengatakan, bagi warga yang punya masalah yang berkaitan dengan perempuan dan anak, bisa langsung mendatangi kantor pelayanan P2TP2A di Jalan Belitung Darat Nomor 45 Banjarmasin.  P2TP2A, katanya, adalah pusat kegiatan terpadu yang menyediakan pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan yang ada di Kalsel secara gratis.
    Sedang tujuan didirikannya P2TP2A pada 2010 lalu, adalah untuk memberikan pelayanan bagi perempuan dan anak korban tindak kekerasan dan korban kekerasan, serta memberikan kotribusi terhadap pemberdayaan perempuan anak dalam rangka terwujudnya kesejahteraan dan keadilan gender.
    Adapun landasan hukumnya, mengacu pada SK Gubernur Provinsi Kasel Nomor 188.44/KUM/2009 tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di Provinsi Kasel.
    Dari ketentuan yang ada, sambungnya, P2TP2A yang ada di Kalsel mempunyai beberapa peranan atau aspek pelayanan. "Ada lima cakupan yang kami layani, pertama mengenai pelayanan Informasi, Konsultan Psikologis dan Hukum, pendampingan dan advokasi, pelayanan medis dan rumah aman atau shelter dengan rujukan," terangnya.
    Bagi keluarga yang mempunyai masalah, sambungnya, bisa langsung mendatangi kantor P2TP2A bagian penerimaan informasi, kemudian melakukan regitrasi.  Selanjutnya, sambungnya, ketua P2TP2A akan mengarahkan langsung ke manajer kasus. "Nah, manajer kasus tersebut nantinya mengarahkan harus ditangani ke bagian pelayanan mana," katanya.
    Diterangkannya, ada empat pelayanan yang akan diarahkan manajer kasus. Yakni pelayanan hukum, pelayanan medis, pelayanan psikologis, serta pelayanan rumah aman. "Bila itu harus ditangani secara cepat, semisal ada kekerasan yang harus diobati untuk divisum, maka sang manajer kasus akan mengarahkan ke pelayanan medis dulu," ungkapnya.
    Namun bila, pelapor langsung ke bagian pelayanan hukum, maka manajer kasus akan mengarahkan ke pelayanan umum. Hal itu juga berlaku untuk pelayanan psikologi, dan pelayanan rumah aman.
    Selanjutnya, dari salah satu pintu pelayanan tadi, sambungnya, akan dibuat perjanjian kesepakatan antara pelapor dan pihak P2TP2A. "Perjanjian itu, dilakukan untuk menegaskan agar tidak melakukan tindakan pengunduran atau pencabutan aduan. Itu untuk menegaskan, bila mau dilanjutkan, maka harus buat kesepakatan itu," tegasnya. (mtb)

Terkendala Ahli Teknis
    KETUA Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Kalsel, Hj Djauhar Manikam Muchlis Gafuri mengatakan, setiap kota dan kecematan di daerah ini akan memliki lembaga P2TP2A.
    "Saat ini masih ada 13 kota yang memilik P2TP2A, dan sebagian masih dalam proses penggarapan dan penyusunan kepenghurusan, seperti di Kotabaru," ungkapnya.
    Selama ini, P2TP2A merasakan kekurangan tenaga teknis guna mengisi atau membantu menangani pengaduan dari masyarakat. "Dari banyaknya pengaduan masyarakat ke P2TP2A, baik di tingkat Provinsi Kalsel atau kota, terkadang membuat petugas kewalahan. Kami masih memerlukan tenaga teknis tambahan yang bersedia membantu," katanya.
    "Sementara ini di Provinsi Kalsel hanya ada satu pengacara, dan dua psikolog, yang benar-benar membantu keberadaan kami dan untuk pengembangan kami di daerah-daerah," paparnya.
    Oleh karena itu, sambungnya, perlu adanya sosialisasi keberadaan P2TP2A untuk melebarkan sayap tersebut. "Makanya kali ini kami mengundang juga beberapa sektor yang ada di masyarakat, termasuk sekolah dan guru BP. Karena mereka juga berperan penting untuk tindakan preventif kepada anak di sekolah," katanya.
    Adapun mengenai jenis pelayanan yang diberikan, pihaknya juga selalu berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait pun rumah sakit. "Kami selama ini memperjuangkan mereka untuk memberi pelayanan di rumah sakit. Misalnya, dengan cara memberikan bantuan jamkesmas, jamkesda, dan MoU dengan beberapa RS yang ada, mulai dari RS Ulin Banjarmasin, RS Ansari saleh, RS Sambang Lihum, RS Bhayangkara, puskesmas-puskesmas, se-Kota atau Kalsel," terangnya.
    Bukan hanya itu, P2TP2A juga harus bermitra dengan kepolisian daerah, kalsel, (unit PPA), dan Polres wilayah Polda Kalsel. (mtb)

-------------------------------------------
Pengaduan ke (P2TP2A).
Alur :
  • Penerimaan
  • Regitrasi
  • Pengarahan ketua (P2TP2A)
  • Manager kasus
  • Penanganan pelayanan, hukum, medis, psikologis, rumah aman
  • Perjanjian kesepakatan
  • Pelaksanaan kesepakatan
  • Penanganan selesai
Laporan disampaikan ke kantor P2TP2A Jalan Belitung Darat Nomor 45 Banjarmasin
Laporan tak dipungut biaya
Sumber: P2TP2A Provinsi Kalsel
Open Your Mind
More aboutAda Kekerasan pada Anak dan Perempuan, Laporkan!

Ramai-ramai Bisnis Gas

Diposkan oleh Unknown on Monday, September 19, 2011

     OPEN YOUR MIND. BERMINAT menjalankan bisnis minyak tanah (mitan) dan gas? Ya, sejak konversi  minyak tanah  ke gas diberlakukan, di Banjarmasin marak pedagang menjual gas 3 kg.. Dari data yang didapat, setiap bulannya kurang lebih sepuluh pemohon yang mendaftar di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM), Banjarmasin.
    Satu di antara warga yang melakukan bisnis mitan di Kuin Selatan, Wahyuni (41), mengaku sudah tujuh tahunan membuka pangkalan minyak tanah. Dikatakan bapak dua anak tersebut, untuk mendirikan bisnis seperti itu, dia terlebih dulu mengurus izin ke Pemerintah Kota Banjarmasin selain bekerja sama dengan Pertamina.
    "Aku dulu itu mengurusi izin bebas gangguan (HO) di Pemerintah Kota Banjarmasin tepatnya di Badan Lingkungan Hidup (BLH)," katanya.
    Selain itu, sambungnya, aku juga diminta surat keterangan setuju atau tidak keberatan dari tetangga. "Waktu itu juga diminta keterangan dari tetangga. Biayanya sih tergantung lokasi dan luasnya tempat usaha pangkalan Mas," katanya.
    Berbeda dengan Widiyatmoko yang mengelola bisnis gas Elpiji di Jalan Zafri Zamzam Nomor 50. "Kalau toko saya ini kan bentuknya CV, jadi kemarin izinya sudah termasuk lengkap dengan SKTU, HO dan sebagainya. Saya mengurusnya di kantor BP2TPM," katanya.
    Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) Kota Banjarmasin, Suratno mengatakan, tempat perizinan penumpukan minyak tanah dan gas sekarang sudah satu atap.
    "Dulu mengurus izinnya memang langsung ke dinas terkait yakni di BLH Daerah. Namun sekarang sudah terpusat di BP2TPM," kata Suratno.
    Meskipun terpusat, sambung Suratno, mengenai pelaksana teknisnya tetap kepada BLHD, sebagai tim untuk izin HO-nya. Terkait hal itu juga, sambungnya, dasar hukumnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2008 tentang agen, sub-agen penyaluran minyak.
    Perlu ditegaskan juga, perizinan penumpukan minyak tanah dan gas harus satu paket dengan bebas gangguan (HO). "Mengapa harus sepaket? "Karena, penumpukan minyak dan gas ini sangat rentan dengan kondisi lingkungan yang ada di sekitarnya," kata Suratno.
    Adapun prosedur pengurusan izinnya, sambung Suratno, pemohon mengajukan permohonan dan mengisi formulir dengan persyaratan yang sudah ditentukan. Selanjutnya, pemohon mengajukan berkas kepada petugas loket di BP2TPM Kota Banjarmasin.
    Mengenai persyaratannya, dia menjelaskan meliputi fotokopi KTP, fotokopi PBB, fotokopi IMB, fotokopi sertifikat tanah, Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga sebelah menyebelah yang diketahui oleh ketua RT, kelurahan dan kecamatan, fotokopi akta pendirian berbadan hukum, serta melampirkan surat kontrak dari pertamina dan agen.
    Dalam prosesnya, sambung Suratno, sebelum diberikan izin yang bentuknya sejenis sertifikat, akan dilakukan pengecekan di lapangan oleh tim teknis.  "Setelah pengecekan tersebut, paling tidak dalam waktu tujuh hari kerja, baru izinnya diterbitkan," kata Suratno.
    Untuk pengurusan izin penumpukan minyak tanah dan gas itu, tidak dikenakan biasa alias gratis. Namun, yang dikenakan biaya izin HO-nya saja. "Dan itu ada hitungannya sendiri," katanya. (mtb)


Konversi Belum Pengaruhi Perizinan

    DI tengah gencarnya program pemerintah mengonversi minyak tanah ke gas, ternyata masih belum berdampak kepada warga yang mengubah izin gangguan (HO)-nya. Hal itu diakui Wahyuni (41), yang memiliki pangkalan minyak tanah. 
    "Ya, cukup jual minyak tanah saja Mas. Meskipun nantinya minyak tanah dikurangi, tetap saja saya berbinis mitan ini, bukan gas," katanya.
    Kepala Bidang Perizinan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) Kota Banjarmasin, Suratno membenarkan, konversi tersebut belum berpengaruh besar bagi pebisnis mitan yang ingin mengubah menjadi pangkalan gas Elpiji.
    "Data 2010 izin HO tentang minyak tanah 143 buah, sedangkan pada dua bulan memasuki 2011 ini mencapai sembilan pemohon. Dan, itu semua pengurusan pangkalan minyak tanah," kata Suratno.
    Artinya, sambung Suratno, dari data itu tidak ada yang ingin membuka pangkalan Elpigi. "Memang izin panggkalan gas elpiji atau mitan itu cukup satu HO. Tapi kita juga mengetahui dari laporan tiap tahunnya," kata Suratno.
    Terlepas dari itu semua, sambung dia, jika nantinya ditemukan ada yang melanggar ketentuan yang ada, maka pelaksana teknis bisa menegurnya.  "Kalau ditemukan melanggar ya diperingatkan dulu. Nanti bila masih saja nakal, maka izin HO-nya dicabut," tegas Suratno. (mtb)

:::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::
Syarat Izin Menumpuk Mitan dan Gas
- Fotokopi KTP
- Fotokopi PBB
- Fotokopi IMB
- Fotokopi sertifikat tanah
- Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga sebelah menyebelah yang diketahui oleh ketua RT, kelurahan
  dan kecamatan
- Fotokopi akta pendirian badan hukum, serta melampirkan surat kontrak dari pertamina dan agen
- Penumpukan mitan dan gas tidak dipungut biaya, kecuali pembayaran HO yang disesuaikan dengan 
  lingkungan dan klasifikasi gangguan yang ada
::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::
* Sumber: BP2TPM Kota Banjarmasin  
Open Your Mind
More aboutRamai-ramai Bisnis Gas

Tak Bisa Sembarangan Bawa Airsoft Gun

Diposkan oleh Unknown on Sunday, September 18, 2011

     OPEN YOUR MIND. WALAU berstatus 'senjata mainan', kepemilikan airsoftgun tak bisa sembarangan. Apalagi muncul juga kehebohan di Banjarmasin  terkait aksi main todong seorang pemilik senjata terhadap pengusaha variasi kendaraan. Bertolak dari kasus tersebut,  meskipun senjata tersebut lebih dipergunakan kepada penyaluran hobi dan olahraga, proses perizinan untuk kepemilikan senjata mainan jenis airsoftgun dipertegas.
    Memang, untuk senjata airsoftgun bisa dijual bebas dipasaran dan diketahui kepemilikannya pun tidak diuji seketat kepemilikan senjata api.  Meski tidak seketat perizinan senjata api dan bisa dijual bebas, namun dalam proses kepemilikan airsoftgun ada ketentuan yang berlaku dan tidak sembarangan mengunakannya.
    Ketua Klub Airsoftgun Kalsel, yang tergabung dalam Blast Shooting Club, Kemas Ahmad Sarijon, membenarkan dalam kepemilikan airsoftgun tidak bisa digunakan sembarang. Hal itu ada aturannya tersendiri.
    Hal itu, sambungnya, harus berdasar dengan Surat keputusan kapolri No Pol:Skeep/82/II/2004 tangal 16 februari 2004 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api dan Amunisi Nonorganik TNI/POLRI. Kemudian, telegram, kapolri no.pol: TR/768/IV/2008 tangal 10 April 2008 perihal Waspada Peredaran Senjata Mainan Airsoftgun Secara Ilegal, Nota Dinas Kabid Telematika Polda Jatim no. Pol: B/ND-168/VI/2008/Bid. Telematika Tanggal 30 Juni 2008 tentang Pengaduan Masyarakat.
    Dari keterangan tersebut, sambungnya, senjata mainan yang menyerupai senjata api ini digolongkan sebagain peralatan keamanan. "Dalam ketentuan tersebut, baik kepemilikan da pengunaan dan penyimpanan peralatan keamanan belum diatur dalam undang undang, namun dilihat dari pengunaannya dapat membahayakan bagi keselamatan jiwa seseorang dan dapat digunakan untuk melakukan tindak kejahatan," ujarnya.
    Dalam aturan tersebut, sambungnya, untuk kepemilikan dan pengunaan senjata itu juga harus ada nomor registrasi yang diterbitkan oleh kabid yanim baintelkam Polri, serta untuk airsoftgun diberikan untuk peruntukan olahraga menembak target dan tidak diberikan untuk bela diri.
    "Senjata tersebut pun juga diizinkan untuk penguna dan kepemilikan disimpan di dalam rumah dengan surat izin dan menyimpan dari Polda setempat," ungkapnya.
    Adapun untuk memperoleh persyaratan kepemilikan dan pengunaan tersebut, ada beberapa alur yang harus dilalui. Pertama, sambungnya, setiap pembelian airsoftgun harus disertai surat izin import dan kwitansi pembelian. "Sebelum mengajukan izin kepemilikan airsoftgun yang bersangkutan terlebih dulu mengusulkan dirinya untuk menjadi anggota Perbakin (Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia)," ungkapnya.
    Nanti, sambungnya, bisa telah bergabung akan diberikan Kartu Tanda Anggota Perbakin. Selanjutnya, berdasar rekomendas kemudian mengajukan izin ke Polda setempat dengan menyertakan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
    "Beberapa persyaratan itu, yakni Surat izin Import, SKCK, KTP, pasphoto 2X3 sebanyak empat lembar, setempat akan serta surat pemohonan. Adapun mengenai batasan usia, yakni minimal 18 tahun sampai dengan 65 tahun," ungkapnya.
    Kemudian, Polda setempat akan memberikan beberapa ketentuan yang berlaku. "Senjata airsoftgun dilarang untuk dibawa ke tempat-tempat keramaian, umum, dipinjamkan, dilarang membunuh hewan yang dilindungi, dilarang mempergunakan sejata melawan hukum. Jadi intinya hanya boleh dibawa dan dipergunakan saat mengikuti pertandingan atau latihan," ungkapnya.
    Bukan hanya itu, cara untuk membawa airsoftgun ke tempat latihan pun ada aturannya tersendiri. Yakni senjata harus dimasukkan dalam casebox (sarung/kotak senjata), serta senjata harus dipisahkan dengan magazine (tempat peluru). Magazine pun harus dalam keadaan tidak ada pelurunya.
    Izin kepemilikan dari Polda, sambungnya, satu tahun sekali, sedangkan untuk keangotaan Perbkin dengan KTA selama dua tahun sekali. Sedangkan mengenai besaran biaya pembuatan KTA, sambungnya adalah sekitar Rp 125.000/ per orang dan belum termasuk pebinaan club. (mtb)


Keanggotaan Bisa Dicabut

    SEMENTARA ini hanya ada sekitar 42 anggota yang mempunyai dan terdaftar dalam klub Airsoftgun Kalsel, Blast Shooting Club. Jumlah ini menurut Kemas Ahmad Sarijon telah dibekali dan dilakukan pembinaan tetang tatacara yang dimaksud. Dia menerangkan, komunitas airsoftgun telah tersebar di beberapa daerah semisal di Banjarbaru, Martapura, Pelaihari dan Tanjung.
    Mereka juga telah mengikut sertakan atlet-atlet airsoftgun dalam event tahunan, seperti Jakarta Open, Jakarta Anniversary, kapolri cup, dan Indonesia terbuka. Adapun bila diketahui, anggota Perbakin tidak mentaati aturan atau melakukan hal-hal yang berhubungan melawan hukum, maka secara organisasi Pengurus Perbakin akan menindak anggota tersebut dengan mencabut keangotaannya.
    "Apabila selain anggota Perbankin, Polri dan TNI, maka senjatanya akan diamankan Polda, sedangkian pemiliknya akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana perundang-undangan yang berlaku. (mtb)
Open Your Mind
More aboutTak Bisa Sembarangan Bawa Airsoft Gun

Dirikan Optik Pun Harus Berizin

Diposkan oleh Unknown on Friday, September 16, 2011

    OPEN YOUR MIND. BISNIS optik (peralatan kacamata dan pemeriksaan mata) di Banjarmasin memang cukup menjanjikan. Saat ini, keberadaannya mencapai ratusan yang tersebar di berbagai tempat.   Hal itu diungkapkan Fahrizal, seorang Refraksionis Optisien (RO) yang berada di Modern Optikal Jalan S Parman nomor 48 Banjarmasin.
    Dikatakannya, bisnis optik cukup menjanjikan karena pemilik bisa mendapat penghasilan dari pasien yang memeriksa sekaligus menggantikan kacamata (minus atau plus). Kemudian, optik juga menerima resep dari dokter dan bekerja sama dengam Askes.
    "Ya, hasilnya lumayan. Itulah salah satu bedanya dengan toko kacamata kecil lainnya," kata Fahrizal.
    Dia menjelaskan, dalam mengelola bisnis optik tidak harus dari lulusan sekolah khusus optik. Mereka berpendidikan umum pun bisa. "Seperti di sini, aku sudah tujuh tahun bekerja. Pemiliknya, Norhayati seorang swasta, bukan dokter mata atau spesialis lainnya. Dia hanya swasta, yang penting pendirian optik itu harus ada RO-nya Mas," kata Fahrizal, seraya menjelaskan bahwa RO adalah ahli di bidang optik, atau mirip apoteker jika di apotek. 
    Mengenai izin operasional optik di tempatnya tersebut, dia menjelaskan cukup hanya mengurusnya ke Dinkes Kota. "Kalau tidak salah, aku dulu juga diajak si pemilik optik ini mengurusi izinnya ke Dinkes dengan mengisi formulir, juga mencantumkan namaku sebagai penanggung jawab (RO)," kata dia.
    Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota, Diah R Prawasti, melalui kabid perizinannya, Kharil Fuad menjelaskan, optik memang tidak sama dengan toko kacamata.
     Diterangkannya mengenai pengaturan dan kesemuanya itu dasar hukumnya jelas, yakni Undang-undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Permenkes RI Nomor : 1424/Menkes/SK/XI/2002, tentang Pedoman Penyelenggaraan Optikal, dan Kepmenkes RI Nomor 544/Menkes/SK/VI/2002 tentang Registrasi dan Izin Kerja Refraksionis Optisiens.
    "Kalau optik itu ada pengukurannya, harus ada RO-nya sebagai penanggung jawab, juga menerima resep dokter dan sejenisnya. Kalau toko kacamata tidak mempunyai wewenang itu," tegas Khairil.
    Alasan harus ada RO-nya tersebut adalah karena harus ada spesialis yang mengetahui betul tentang perawatan dan hal teknis mengenai optik. "Dan itu ada sekolahnya khusus," kata Fuad.
    Adapun mengenai cara memperoleh izin operasionalnya, sebetulnya tidak terlalu sulit. "Pemohon langsung mendatangi Dinkes Kota, lalu mengisi formulir yang telah disediakan tentunya dengan menyertakan beberapa peryaratan, salah satu yang penting adalah harus ada RO-nya," kata Fuad.
    Persyaratan lainnya yaitu fotokopi KTP pemohon, KTP RO, surat keterangan berbadan sehat, daftar peralatan optik, fotokopi surat izin usaha perdagangan (SIUP), denah tempat usaha dan masih ada lagi lainnya.
    Setelah persyaratan tersebut dipenuhi secara lengkap, maka pemohon tinggal menunggu kedatangan tim dari Dinkes yang melakukan pengecekan ke lapangan.
    "Hal itu dilakukan untuk mengecek apakah kelengkapan yang diberikan tersebut sesuai atau tidak," kata Fuad.
    Setelah dicek, sambungnya, surat izin operasional tersebut akan diterbitkan sekitar lima hari kerja.
    Mengenai biaya, lanjutnya, hal tersebut sudah diatur dalam Perda Kota Banjarmasin nomor 9 tahun 2007 tentang retribusi pelayanan kesehatan dan perizinan di bidang kesehatan.
    "Berdasarkan aturan tersebut diketahui kalau retrebusi untuk perizinan operasional optik sebesar Rp 1.000.000 (satu juta)," kata dia.
    Jumlah itu, lanjut dia, sebenarnya tidak terlalu besar mengingat masa berlaku perizinannya tersebut adalah lima tahun. "Jadi satu juta itu untuk lima tahun izin, dan itu pun bisa diperpanjang," kata Fuad. (mtb)

Masih Banyak Tak Berizin
    KABID Perizinan Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Kharil Fuad mengungkapkan, masih banyak pengusaha optik yang belum memiliki Surat Izin Operasional Optik. Bahkan, jumlah pengusaha itu lebih banyak ketimbang yang sudah mengantongi izin.
    Padahal, lanjut dia, itu merupakan salah satu syarat perusahaan optik agar bisa memasarkan kacamata koreksi (kacamata untuk membantu ketajaman penglihatan).
    Di lapangan, penjualan kacamata koreksi yang tak berizin tergolong marak. Karenanya, demi pelayanan yang baik kepada masyarakat, Dinkes berusaha melakukan penertiban, dengan cara merangkul mereka agar mau bergabung dengan gabungan usaha optik.
    Dari data yang ada, di Banjarmasin diketahui kurang lebih seratus optik yang beroperasi. Namun, yang terdata dan memperoleh izin resmi masih sekitar 33 buah.
    Diterangkannya untuk membedakan mana optik dan tidak  mudah. "Salah satu yang jelas, perusahaan optik itu wajib memiliki dulu seorang refraksionis optisien (RO) dengan ijazah yang dikeluarkan Akademi Refraksionis Optisien.
    Kedudukan RO persis seperti apoteker dalam usaha apotek. Petugas RO berwenang memeriksa kelainan refraksi mata. "Jadi tidak hanya dokter spesialis mata," kata Fuad.
    Menurutnya, pemeriksaan refraksi mata yang tidak dilakukan oleh RO dan dokter spesalis mata sangat berisiko terhadap kesehatan mata.
    "Melenceng setengah angka saja bisa fatal, apalagi kalau pemakaian kacamata tergolong sering. "Jika ukuran tidak tepat maka yang terjadi, mata tak dapat beradaptasi terhadap kacamata. Itu tentu saja akan merusak mata," ujarnya.
    Mengenai maraknya yang tidak berizin itu, selain pengamanan yang masih kurang diperhatikan, juga akibat di Banjarmasin belum ada sekolah khusus khusus refraksionis optisien itu.
    "Di Banjarmasin sekolah itu tidak ada, jadi sementara yang ada bekerja di 33 optik itu adalah mereka lulusan dari Jawa," tukas Fuad. (mtb)


Persyaratan Izin Operasional Optik
a. Fotokopi KTP Pemohon
b. Fotokopi KTP RO
c. Surat Keterangan berbadan sehat
d. Surat pernyataan bersedia menjadi penanggung jawab teknis optik
e. Fotokopi ijazah RO penanggung jawab
f. Surat perjanjian antara penanggung jawab RO dan pemilik optik
g. Fotokopi daftar peralatan optik
h. Fotokopi surat izin usaha perdagangan (SIUP)
i. Fotokopi surat keterangan domisili
Sumber: Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin
Open your Mind
More aboutDirikan Optik Pun Harus Berizin

Pendatang Wajib Lapor Lho!

Diposkan oleh Unknown on Thursday, September 15, 2011

    OPEN YOUR MIND. SATU tradisi yang mengiringi arus mudik, yaitu hadirnya warga baru, baik mencari kerja ataupun sekolah. Seperti biasa, pendatang baru pasti bermunculan usai Lebaran. Biasanya para pemudik dari luar Kalsel membawa sanak saudara atau famili untuk tinggal di Kalsel, termasuk di Banjarmasin. Seperti yang dilakukan Ahmad Baidawi misalnya, dia membawa adiknya Sutrisno ke Banjarmasin.
    Namun diakuinya, dia mengajak adiknya bukan untuk kepentingan bisnis. "Aku benar mengajak adik saya tinggal menetap di Banjarmasin, namun tujuanya bukan untuk mencari kerja, namun untuk kepentingan sekolah," ujarnya.
    Ditanya mengenai identitas adiknya, dia mengaku belum melakukan pemindahan. "Kalau aku sudah dicabut berkas KTP yang di Jawa, dan telah mempunyai KTP di Banjarmasin ini. Untuk adik nanti saja," ungkap Baidawi yang juga mengaku belum melapor ke RT mengenai kedatangan adiknya.
     Bukan hanya dia, namun disyinyalir bakal banyak warga pendatang di Banjarmasin ini setelah hari raya ini. Bahkan diperkirakan bukan hanya dari Jawa namun juga banyak dari wilayah lain di Kalsel. Diketahui, pindah datang penduduk dari tempat tinggal lama ke tempat tinggal baru dalam derah wajib melapor kepada instansi pelaksana sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.
    Pindah adalah berdomisilinya penduduk di alamat yang baru untuk waktu yang lebih dari satu tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu kurang dari satu tahun. Hal itu dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) kota Banjarmasin, Rachmah Norlias, Jumat (2/9).
    Diterangkannya, bagi siapapun itu, baik dari Jawa atau kabupaten lainnya untuk melakukan pindah datang harus mengurusi dari tempat asal. "Setelah mengurus surat pindah dari Dispencapil asal kab/kota tempat tinggal, data sebelum di daerah asal akan dicabut oleh dispencapil setempat dan yang akan berlaku adalah data di dispencapil di tempat yang baru," ucapnya.
    Hal itu, sambungnya, untuk keakuratan pendataan penduduk sehingga tidak ada warga masyarakat yang mempunyai KTP ganda. "Jadi sudah seharusnya, sebagai warga Negara Indonesia yang baik untuk mengikuti aturan pemerintah," tambahnya.
    Dijelaskannya untuk warga negara Indonesia setiap melakukan pindah datang harus melapor baik itu pindah dari RT ke RT, pindah dari kelurahan ke kelurahan, dari kecamatan ke kecamatan ataupun dari kabupaten/kota ke kabupaten/kota.
    Warga yang datang dari daerah lain/pindah antar kab/kota dalam atau luar provinsi untuk menetap harus membawa membawa surat pindah dari dispencapil setempat. Begitu juga untuk penduduk yang datang menumpang dengan menetap sementara atau tinggal terbatas. Kepala keluarga bersangkutan harus merubah kartu keluarga dengan membawa surat pindah dari disdukcapil setempat.
    Syaratnya yakni harus ada surat pengantar dari RT asal, mengisi formulir permohonan pindah datang dari disdukcapil yang ditandatangani oleh lurah dan camat, Surat keterangan pindah datang dari disdukcapil daerah asal.
    Untuk warga yang pindah antarkecamatan dalam satu kab/kota, mereka mengisi formulir permohonan pindah WNI yang ditandatangani oleh lurah asal pindah, membawa surat pindah dari kecamatan asal yang ditandatangani oleh camat asal pindah, mengisi formulir permohonan pindah datang yang ditandatangani oleh lurah dan kecamatan daerah tujuan pindah.
    Mereka harus melampirkan fotokopi surat pengantar RT tempat asal pindah, fotokopi surat pengantar RT tempat tujuan pindah, kartu keluarga baik menetap ataupun menumpang. Untuk menumpang. kartu keluaga yang digunakan adalah KK yang ditumpangi.
    "Untuk warga yang pindah antar kelurahan dalam satu kecamatan, yang bersangkutan  mengisi formulir permohonan pindah WNI yang ditandatangani oleh lurah asal pindah, membawa surat pindah dari kelurahan asal yang ditandatangani oleh lurah, mengisi formulir permohonan pindah datang yang ditandatangani oleh lurah dan kecamatan daerah tujuan pindah," lanjut Rahmah.
    "Mereka juga harus melampirkan fotokopi surat pengantar RT tempat asal pindah, fotokopi surat pengantar RT tempat tujuan pindah kartu keluarga baik menetap ataupun menumpang. Untuk menumpang. kartu keluaga yang digunakan adalah KK yang ditumpangi," tambahnya.
    Sementara untuk warga yang pindah antar RT dalam satu kelurahan harus membawa surat pengantar pindah dari RT asal tempat tinggal. Untuk mendapatkan surat pindah, yang bersangkutan  harus melampirkan KTP, KK, surat pengantar dari RT, kelurahan dan kecamatan.
    Sedangkan masalah biayanya sudah diatur sesuai dengan Perda No 12 tahun 2009. Biaya adminitrasinya pembuatan surat pindah sebesar Rp 10.000 dengan proses pembuatannya selama dua hari, sedangkan untuk pendatang yang keperluannya menetap sementara bisnis dikenakan Rp 400.000 sebagai jaminan. (mtb)


Langsung Saja ke Ketua RT

    KEPALA Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) kota Banjarmasin, Rachmah Norlias, mengatakan Sesuai Undang Undang No 23 tahun 2006 tentang Adminitrasi Kependudukan, untuk tertib adminitrasi maka setiap penduduk yang pindah datang wajib membuat surat pindah.
    "Adanya surat pindah itu untuk menghindari administrasi kependudukan yang over living. Surat pindah mempunyai fungsi yang sama seperti KTP atapun KK sementara," ujarnya.
    Setelah selesai prosesnya, maka KTP ataupun KK warga yang melakukan pindah datang datanya akan ditarik di disdukcapil asal. Sehingga yang berlaku adalah data terbaru pada disdukcapil tempat tinggal baru mereka.
    Untuk pelayanan setelah hari raya ini Disdukcapil akan kembali beroperasi Senin (5/9). "Untuk  pendatang yang sudah datang sebelum dibukanya pelayanan tetap harus melapor kepada RT setempat, yang karena nantinya juga dilakukan proses pembuatan KTP sementara di Disdukcapil," ujarnya. (mtb)

---------------------------------------------------------------------------------------------
Syarat Membuat Surat Pindah
< Melapor pada ketua RT di tempat tinggal domisili baru.
< Melapor ke kelurahan dan kecamatan tempat tinggal domisili baru dengan membawa pengantar dari ketua  
   RT setempat
< Mengisi formulir biodata penduduk, F-1.01 di Dispencapil domisili baru
< Biaya surat pindah tergantung kebijakan daerah masing-masing. Di disdukcapil Kota Banjarmasin Rp 
   10.000
--------------------------------------------------------------------------------------------------
Sumber Disdukcapil Banjarmasin
Open Your Mind
More aboutPendatang Wajib Lapor Lho!

Coba-coba Mendirikan Kios

Diposkan oleh Unknown on Wednesday, September 14, 2011

    OPEN YOUR MIND. MUDAH sekali ditemui kios di pinggir jalan. Barang yang dijual pun beragam. Namun, banayak yang kurang mengerti bagaimana pendirian kios. Ternyata tidak bisa asal dirikan kios. Ada prosedur yang harus dipenuhi. Kalau tidak memenuhinya, pemilik kios bisa merugi karena bisa saja kios digusur.
     H Fanny, pemilik toko di kawasan Cempaka yang baru didirikan,  mengaku belum melakukan prosedur perizinan ke pihak terkait. "Belum Mas, masih baru, masih menata-nata," kata dia.
    Sementara acil Masriah, yang membuka toko di kawasan Ir PHM Noor, mengaku tidak mengurusi izin ke dinas terkait. Alasannya, dia tidak mengunakan modal atau pinjaman uang ke Bank.
     Kepala Bidang Perizinan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM), Suratno menjelaskan, membuka usaha kios atau toko, prosedurnya memang harus mempunyai izin berupa surat keterangan tempat usaha (SKTU).
    Prosedur izin tersebut tidak lain digunakan untuk melindungi konsumen, dalam hal ini adalah layanan kepada pelanggan. "Jadi, jika dia mempunyai izin resmi dan pelayanannya bermutu, maka pelanggan pun akan terpuaskan," kata Suratno.
    Bukan hanya itu, fungsi SKTU tersebut adalah sebagai salah satu syarat untuk meminjam modal di bank sebagai pinjaman ekonomi mikro.  Suratno menerangkan, keharusan pengusaha kios untuk mempunyai SKTU juga diatur berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin. Kemudian Perda Kota Banjarmasin nomor 15 tahun 2008 tentang pembentukan, organisasi dan tata kerja perangkat daerah dan satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin.
     Selanjutnya, Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 tahun 2009 tentang kewenangan dan tata kelola pelayanan perizinan terpadu satu pintu Kota Banjarmasin. Menurut Suratno, mekanisme pengajuan surat keterangan tempat usaha tersebut, pemohon harus membuat surat permohonan ke wali kota dengan membuat melampirkan beberapa persyaratan. "Persyaratannya tergantung dari bentuk tempat dan jenis usahanya, apakah perorangan, CV, atau berbentuk PT," katanya.
    Untuk perorangan seperti yang dicontohkan di atas bisa dibedakan menjadi dua kategori. "Ada yang sifatnya perorangan UD/Toko, ada juga yang sifatnya untuk yayasan atau koperasi," jelasnya.
    Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, sambungnya, adalah fotokopi KTP, melampirkan bukti pembayaran sampah, surat kuasa bila dikuasakan, serta melampirkan surat keterangan dari lurah setempat. "Itu untuk perorangan, namun bila yayasan ditambah dengan akta pendirian yang perusahaan ataub yayasan atau koperasi," papar Suratno.
     Apabila persyaratan terpenuhi, sambung Suratno, maka pemohon, menerima tanda berkas. "Petugas akan memasukkan data ke komputer," ujarnya.
      Sembari menunggu diterbitkannya izin tersebut, maka akan dilakukan pengecekan oleh tim teknis untuk melihat kondisi di lapangan apakah telah sesuai atau tidak. Suratno juga menjelaskan, untuk total penyelesaian pembuatan perizinan tersebut adalah sekitar enam hari kerja. "Setelah selesai dipantau di lapangan, maka akan ke kepala bidang untuk ditandatangani perizinannya," ungkapnya.
    Sedangkan untuk besaran biaya yang diperlukan untuk pendaftaran izin tersebut, sambungnya, ditentukan dengan modal usaha dan bangunan. "Bila perorangan/koperasi/usaha dagang (UD)/yayasan biayanya sebesar Rp 100.000, untuk CV/Frima Rp 200.000, dan PT 300.000," papar Suratno. 
    Masa berlaku SKTU selama satu tahun, dan wajib diperpanjang setiap tahunnya. Sedangkan untuk proses perpanjagan, biayanya juga berbeda. untuk perorangan/koperasi/UD/yayasan adalah Rp 75.000, CV/Firma Rp 175.000 dan PT Rp 275.000. Persyaratannya sama dengan membuat baru, kecuali ada perkembangan misalnya menambah usaha, itu harus dilaporkan. (mtb)


Kelurahan Juga Dilibatkan

    JANUARI hingga April 2011, jumlah pembuatan SKTU mencapai 2.177 buah. Namun, data tersebut secara global dan tidak khusus untuk perizinnan kios/ atau toko.Kabid Perizinan BP2TPM, Suratno menyadari dengan menjamurnya kios atau toko yang ada, semakin berat tugas untuk memantau mana yang berizin dan yang tidak.
    Hal ini menjadi tugas dan tanggung jawab pokok instansi terkait, yakni Disperindag. "Namun, tentunya tidak bisa ditekankan pada disperindag saja. Harusnya, peran serta kelurahan juga sangat penting," kata dia.
    Makanya, salah satu syarat untuk mendapatkan SKTU adalah melalui surat keterangan lurah setempat. "Jadi sama-sama memantau, dan makin sadar. Ini adalah untuk perkembangan perekonomian Kota Banjarmasin juga," tandas Suratno.
    Khusus kios kecil yang tidak tetap, Suratno tidak membebankan pemiliknya mempunyai SKTU. "Memang banyak kios kecil yang menggunakan grobak, namun SKTU-nya tidak diwajibkan," kata Suratno.
    Yang diwajibkan, lanjut dia, adalah pengusaha atau perorangan yang mempunyai kios atau toko yang sudah permanen ditempati. "Itu yang wajib," tukasnya. (mtb)
----------------------------------------------------------------------------------------
Cara  Pendirian Kios
- Pemohon menyiapkan modal dan tempat
- Mengajukan permohonan SKTU di BP2TPM
- Izin diproses dengan pengecekan tim teknis di lapangan
- Izin diterbitkan

Syarat SKTU
- Surat keterangan dari lurah setempat
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Melampirkan pembayaran sampah
- Surat kuasa bagi yang dikuasakan
- Jika yayasan atau koperasi dilampirkan akta yayasan atau koperasi

Biaya Pendirian Baru
- Perorangan/koperasi/yayasan/UD Rp 100.000
- CV/Firma Rp 200.000
- Perseroan terbatas Rp 300.000

Biaya Perpanjangan
- Perorangan/koperasi/yayasan/UD Rp 75.000
- CV/Firma Rp 175.000
- Perseroan terbatas Rp 275.000
Sumber: BP2TPM Kota Banjarmasin
-----------------------------------------------------------------------------
Open Your Mind
More aboutCoba-coba Mendirikan Kios

Pentingnya Izin Radio Khusus

Diposkan oleh Unknown on Tuesday, September 13, 2011

    OPEN YOUR MIND. DALAM Organisasi Amatir Radio Indonesia (Orari), anggota bisa mendapatkan Izin Amatir Radio (IAR) Khusus. Izin khusus itu dapat diberikan jika anggota tersebut misalnya mendirikan Stasiun Radio Amatir lapangan untuk bantuan komunikasi pada keadaan darurat.
    IAR Khusus bisa pula untuk stasiun organisasi, club station, repeater, digipeater, volp Gateway, APRS Gateway, stasiun kegiatan eksperimen, stasiun kegiatan contest, special call dan dukungan komunikasi.
    Izin (IAR) khusus itu sangat berguna bagi anggota Orari. Karena dapat digunakan sesuai keperluan, termasuk jika saat keadaan darurat, misalnya terjadi bencana alam.
    Kepala Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Banjarmasin Departemen Komunikasi dan Informatika Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Dirjen Postel), Syarifuddin didampingi kordinator pemantau dan penertiban, Imam Suprasetyo serta Kordinator TU dan Rumah Tangga, Sunardi mengatakan untuk mengurus IAR Khusus ada ketentuan dan prosedurnya.
    "Pengajuan IAR khusus diajukan melalui Organisasi Amatir Radio Indonesia (Orari) pusat melalui Orari lokal dan Orari daerah," kata Syarifuddin.
    Untuk mendapatkan IAR khusus, pemohon harus melengkapi bebagai persyaratan. Yakni Mengisi formulir permohonan pengurusan (formulir 2), mengisi formulir 3. Penanggung jawab menyerahkan fotokopi Kartu Tanda penduduk (KTP), IAR dan kartu tanda anggota (KTA).
    Kemudian, menyerahkan pasfoto berwarna terbaru dengan latar belakang merah ukuran 3x4 cm sebanyak lima lembar. Membayar biaya Rp 15.000 per tahun melalui Orari daerah untuk diteruskan ke Orari pusat. Serta membayar biaya administrasi sebesar Rp 15 ribu kepada Orari pusat melalui Orari daerah.
    Prosedurnya, persyaratan administrasi diserahkan kepada Orari daerah untuk diverifikasi dan dikirimkan ke Orari pusat disertai bukti pembayaran dan soft document.
    Soft document dikirimkan melalui email ke izin@orari.or.id dan berkas asli dikirimkan ke orari pusat melalui jasa pengiriman surat. Orari pusat akan melakukan verifikasi dan menerbitkan surat rekomendasi untuk permohonan izin khusus tersebut.
    "IAR Khusus diterbitkan paling lama 14 hari sejak berkas permohonan asli diterima oleh ditjen postel. Setelah diterbitkan ditjen postel, IAR Khusus diserahkan kepada yang berhak melalui Orari pusat," tambahnya.
    IAR khusus untuk semua tingkatan berlaku untuk jangka waktu sesuai keperluan, atau selama-lamanya lima tahun. Dan, izin tersebut juga dapat diperpanjang. (mtb)


"Gunakan Frekuensi Sebaiknya"

    KEBERADAAN alat komunikasi seperti ponsel membuat pengguna Orari semakin menurun, meskipun hingga saat ini tetap eksis di dunianya. Masih banyak penggemar dan pengguna alat komunikasi ini.
    Bagi anggota Orari, kegiatan penggunaan frekuensi radio itu sangat berguna dan banyak manfaatnya. Meskipun saat ini banyak bermunculan alat komunikasi yang lebih canggih.
    Hal itu dikatakan Kepala  Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Banjarmasin Departemen Komunikasi dan Informatika Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Syarifuddin.
    Dia berharap para pengguna radio amatir menggunakan frekuensinya dengan benar dan sebaik mungkin.
    "Khusus bagi club station hendaknya mengurus perizinannya. Jumlah anggotanya pun tidak ada batasan. Selain itu perlu diketahui  bahwa IAR khusus bisa ditolak bila tidak sesuai dengan ketentuan," tegas Syarifuddin.
    Pada 6 April mendatang pihaknya melakukan sosialisasi dan melakukan pembinaan bersama Dishubkominfo provinsi di Amuntai, terkait perizinan Orari dan ketentuan lainnya.
    Selain itu, pada akhir Juni dilaksanakan ujian amatir radio untuk semua tingkat. Bagi anggota Orari yang mau naik tingkat bisa mendaftar ke Orari lokal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    Syarifudin juga mengimbau semua anggota Orari mematuhi peraturan yang berlaku dan segera mengurus IAR bagi yang belum memilikinya.
    "Kita akan selalu berkordinasi dengan Orari lokal dan daerah untuk memantau adanya club station yang tidak berizin untuk diberikan pembinaan," tambahnya. (mtb)

Syarat Mengurus IAR Khusus
1. Mengisi formulir permohonan pengurusan IAR khusus (formulir 2)
2. Mengisi formulir permohonan IAR khusus (formulir 3)
3. Fotokopi Kartu Tanda penduduk (KTP) penanggung jawab
4. Fotokopi IAR penanggung jawab
5. Fotokopi kartu tanda anggota (KTA) penanggung jawab
6. Pasfoto berwarna penanggung jawab ukuran 3x4 cm sebanyak lima lembar
7. Membayar biaya IAR khusus Rp 15.000 per tahun
8. Membayar biaya administrasi Rp 15 ribu kepada Orari pusat

Prosedurnya
1. Persyaratan administrasi diserahkan kepada Orari daerah disertai bukti pembayaran dan soft document
2. Soft document dikirimkan via email ke izin@orari.or.id sedang berkas asli ke Orari pusat
3. Orari pusat melakukan verifikasi dan menerbitkan surat rekomendasi untuk permohonan izin khusus
4. IAR khusus diterbitkan paling lama 14 hari sejak berkas permohonan asli diterima
5. Orari pusat kemudian akan menyerahkan IAR khusus kepada penanggungjawab melalui Orari daerah
6. IAR khusus untuk semua tingkatan berlaku lima tahun
Sumber: Kementeriankominfo Dirjen Postel Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Banjarmasin
Open Your Mind
More aboutPentingnya Izin Radio Khusus

Ubah Data Akta Kelahiran

Diposkan oleh Unknown on Monday, September 12, 2011

     AKTA kelahiran merupakan dokumen penting, karena sebagai bukti identitas diri yang sah bagi seseorang selain KTP. Akta tersebut biasanya diperlukan sebagai salah satu syarat melamar pekerjaan di perusahaan atau mengurusi hal lainnya. Data lahir anak ini tidak boleh salah ejaan nama atau hurufnya, sehingga saat membuatnya perlu ketelitian. Jika akta berbeda dengan ijazah, maka keaslian ijazah bisa diragukan.
    Namun, ada pula orangtua yang dengan sengaja mengubah akta kelahiran anaknya secara total. Ini, lantaran nama awal yang diberikan orangtua kepada anaknya dianggap tidak cocok, sehingga perlu diubah. Untuk mengurus perubahan akta lahir anak tersebut ada dua macam. Yang pertama, mengubah karena kesalahan huruf atau ejaan. Kemudian, karena mengubah nama secara total (keseluruhan).
    Seperti yang dilakukan oleh, Wadah, (32). Dia mengurus akta kelahiran anaknya, Laila Patmawati di dispendukcapil. "Iya ini saya langsung mengurusinya di sini, karena salah huruf saja Mas. Di akta lahir, anak saya namanya Laila Fatmawati, namun yang sebetulnya Laila Patmawati. Beda "P" dan "F" saja Mas," ujarnya.  Dia mengurusinya langsung ke Dispendukcapil. "Iya Mas, langsung ke sini, disuruh bawa KK, KTP saya dan suami," ujar warga Jalan Belitung Darat Gang Keluarga RT 11 ini.
    Berbeda dengan yang dilakukan Asmaul Rida. Untuk mengurusi perubahan nama lahir anaknya, dia harus meminta surat keterangan dari Pengadilan Negeri. "Aku mengurus akta lahir anak saya. Tadinya di akta namanya Ervina Adelia Rahmah, sekarang aku mau diubah menjadi Salsabila Rahmah. Aku diminta mengurusnya di pengadilan," ujar Asmaul.
    Diterangkan Asmaul, dia melakukan perubahan itu lantaran anaknya sakit-sakitan. "Mudah-mudahan setelah diganti nama ini, anak saya tambah sehat dan gak sakit-sakitan lagi," ungkap warga Jalan Ir PHM Noor Gang Bina warga RT 2 ini.
    Kepala Seksi Olah dan Simpan Data, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Banjarmasin, Mawarti, mengatakan memang ada beberapa ketentuan dan persyaratan yang harus dilakukan, bagi pemohon yang ingin mengubah akta lahir anaknya yang salah. "Cara mengurus dan persyaratannya juga berbeda bagi yang ingin mengubah nama secara keseluruhan, dan yang hanya membetulkan satu huruf (tidak sampai merubah suku kata)," paparnya.
    Bagi yang ingin melakukan perubahan nama dalam akta lahir anak yang hanya satu kata satu huruf atau tanpa mengubah suku kata, sambungnya, bisa dilakukan langsung di Dispendukcapil. "Namun untuk yang mengubah satu kata atau nama secara keseluruhan harus minta surat keterangan dari pengadilan negeri," ujar Mawarti.
    Secara keseluruhan, persyaratan lainnya hampir sama, yakni menyertakan kartu keluarga yang berubah namanya, KTP orangtua, ijazah awal sampai akhir anak (bila ada). Selanjutnya, pemohon tinggal mengisi blangko. "Saat pengisian blangko ditekankan jangan sampai keliru lagi," tandasnya. 
    Setelah mengisi formulir, pemohon membayar biaya administrasi di bagian kasir. Besaran biaya, sambungnya, seperti tercantum dalam Perda Nomor 12 tahun 2009 tentang Surat Pelaporan Perubahan Kewarganegaraan (SPPK) sebesar Rp 102.500. "Besaran itu sudah termasuk biaya laminating dan leges," ujarnya.
    Sedangkan untuk yang tidak berlaminating, sambungnya, hanya dikenakan Rp 50.000 dengan leges/perangko senilai 2.500. Untuk lama masa pengurusan proses pembuatan akta lahir perubahan itu adalah sekitar tujuh hari kerja. "Itu tergantung juga kelengkapan dan proses pencarian data yang ada. Bila cepat ya, nanti dikabari oleh petugas via telepon," kata Mawarti. (mtb)


Bantu Korban Kebakaran

    BAGI warga yang terkena musibah, misalnya rumahnya kebakaran, Kantor Dispendukcapil Kota Banjarmasin memberikan kemudahan dalam pengurusan dokumen yang hilang. Kepala Seksi Olah dan Simpan Data, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Banjarmasin, Mawarti, mengatakan, pihaknya siap membantu membuatkan dokumen mereka yang kehilangan atau rusak akibat terbakar.
    "Memang ada beberapa yang kemarin melakukan permohonan. Untuk, prosedurnya kami memberikan kelonggaran," ujarnya.
    Harusnya, sambungnya, mekanisme yang dilakukan untuk pemerolehan data kembali tentang akta dan sejenisnya itu dengan cara membuat laporan dari lurah setempat dan ditambah dengan surat keterangan dari kepolisian. "Untuk biaya, mereka kami beri keringanan atau bahkan bisa gratis. Asalkan lapor baik-baik, pasti kami akan layani dengan baik pula," ungkapnya.
    "Kemarin sudah ada yang melapor dokumennya hilang dan rusak akibat kebakaran. Mereka kami bantu untuk pembuatan akta. Itu sudah kami lakukan untuk melayani korban kebakaran di Jalan Saka Permai beberapa waktu lalu," ujar Mawarti. (mtb)

Prosedur Pengubahan Nama
- Pemohon mengurus ke Pengadilan untuk mengubah kesalahan satu kata atau total seluruh nama
- Bagi yang mengubah satu kata, cukup diurus langsung ke Dispendukcapil
- Pemohon menyerahkan beberapa persyaratan ke petugas
- Petugas Dispendukcapil memproses
- Pemohon melakukan pembayaran di kasir
- Akta lahir perubahan diterima si pemohon

Persyaratan:
- Kartu Keluarga (asli dan fotokopi)
- Kartu tanda penduduk (KTP) kedua orangtua (asli dan fotokopi)
- Fotokopi akta kelahiran anak sebelumnya (bagi yang memiliki)
- Fotokopi ijazah bagi yang sudah tamat sekolah
Sumber: Dispencapil Kota Banjarmasin
More aboutUbah Data Akta Kelahiran

Vokasi, Kuliah Sambil Kerja

Diposkan oleh Unknown on Sunday, September 11, 2011

    KEPALA Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Kandangan, Parman, sangat gembira. Sekolah yang dipimpinnya ditunjuk sebagai salah satu subkampus pelaksanaan program Vokasi. Vokasi adalah kuliah untuk meraih gelar diploma satu (D1) dari Universitas Lambung Mangkurat (Unlam). Program ini membantu warga di Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk meraih gelar D1. Jadi, bisa menuntut ilmu bisa sambil bekerja.
    Parman mengatakan, SMNK 2 Kandangan sebagai subkampus untuk jurusan Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ), bekerjasama dengan SMKN 1 Barabai, HST. Menurut dia, sedikitnya lima tenaga pengajar sesuai jurusan yang tersedia telah disiapkan. Tentunya, menyesuaikan dengan jumlah mahasiswa di subkampusnya.
    "Programnya sangat bagus. Intinya membantu orang-orang untuk meraih gelar D1 sambil tetap bekerja. Ini kesempatan pula bagi mereka yang tidak lulus melalui jalur umum meraih gelar DIII atau S1. Bisa saja masuk vokasi dulu, lalu melanjutkannya ke jenjang yang lebih tinggi," kata Parmana, Senin (5/9).
    Sementara itu, Kepala SMKN 3 Banjarmasin, Johnny Manurung menyambut positif dibukanya program vokasi di sekolahnya. Namun, dia menilai, pembukaan pendaftaran sedikit terlambat karena lulusan SMKN atau sederajat, sudah menerima Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dan ijazah cukup lama.
    "Ada kesempatan bagi mahasiswa kuliah sambil bekerja, proses belajarnya juga melalui internet dan tetap ada sesekali masuk kelas. Untuk jadwal belajarnya, kami masih berkoordinasi dengan Unlam, menyesuaikan pula dengan jumlah mahasiswa yang mendaftar di sekolah kami. Jurusannya akuntansi," ujarnya.
    Dia menambahkan, sekolah yang dipimpinnya sebagai subkampus vokasi sangatlah tepat, mengingat SMKN 3 Banjarmasin sebagai sekolah rintisan bertaraf internasional. Sekolah ini juga memiliki asisten dosen yang memiliki kompetensi di bidang akuntansi. "Semoga banyak yang mendaftar, kan hari ini (kemarin) baru membuka pendaftaran," tambahnya.
    Ketua unit pelaksana teknis (UPT) Pendidikan Vokasi Berkelanjutan, Radityo Adi Nugraha mengatakan, program vokasi sesuai dengan surat dari Dirjen Dikti No.880/D/T/2010 untuk membuka vokasi dan tindak lanjut dari PP No.17 tahun 2010 tentang pendidikan jarak jauh. 
    Tujuannya untuk membuka kesempatan masyarakat mengenyam pendidikan D1 dan meningkatkan angka partisipan kasar (APK) perguruan tinggi di Kalsel. Selain itu, tentu saja untuk mengurangi angka pengangguran di Bumi Lambung Mangkurat dengan meningkatkan jumlah tenaga kerja terdidik.
    Unlam bekerja sama dengan 15 SMKN yang telah ditunjuk sebagai subkampus. Artinya, mahasiswa bisa mendaftar di subkampus yang dekat dengan tempat tinggalnya, tersebar di 13 kabupaten dan kota. (mtb)    



Bisa Kuliah Jarak Jauh
 
    LAMA studi vokasi satu tahun dengan beban 36 sampai 40 SKS. Perkuliahan mahasiswa di subkampus 
dan penyampaian materi dilakukan dengan model pembelajaran jarak jauh (PJJ), oleh dosen di kampus utama. Dosen dibantu asisten dosen yakni guru di sekolah yang bersangkutan.
    "PJJ menggunakan perangkat teknologi informasi. Biaya perkuliahannya pun sangat murah, hanya Rp 250 ribu per bulan dengan lama pendidikan satu tahun atau dua semester. Sementara membuka jurusan Ilmu Komputer, Teknik Mesin, Agro Bisnis Pertanian, dan jurusan Teknik Komputer dan Jaringan," ujar Ketua Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendidikan Vokasi Berkelanjutan, Radityo Adi Nugraha.
    Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Program studi Ilmu Komputer FMIPA Unlam Banjarbaru itu menambahkan, masa pendaftaran mulai 5 September hingga 25 September 2011. Pengumuman mahasiswa yang diterima pada 28 September 2011. Calon mahasiswa mendaftar ulang dari 28 September sampai dengan 5 Oktober 2011. Masa matrikulasi 6 Oktober hingga 9 Oktober 2011. Sedangkan masa pekuliahan dimulai 10 Oktober 2011 sampai 10 Februari 2012.
    "Pendaftaran dan daftar ulang serentak dilaksanakan di tiap subkampus. Hanya matrikulasi dilaksanakan di kampus utama sesuai program studi masing-masing. Untuk matrikulasi hari pertama, semua program studi pelaksanaannya di kampus FMIPA Unlam Banjarbaru," tambahnya. (mtb)


-------------------------------------------------------
Syarat Pendaftaran Vokasi:
1. Pendaftar adalah lulusan SMK/ SMA/ MA/ sederajat.
2. Membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 100 ribu per calon
   mahasiswa, per program studi, melalui panitia penerimaan di
   masing-masing sub kampus
3. Pendaftar datang sendiri ke lokasi pendaftaran dan mengisi
   formulir pendaftaran yang dilampiri :
   * ASLI bukti pembayaran pendaftaran
   * Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir kepala sekolah
   * Fotokopi kartu identitas (KTP/ SIM/ Kartu Pelajar) yang masih
     berlaku
   * Pasfoto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
4. Pendaftar dapat memilih program Pendidikan Vokasi Berkelanjutan
   (PVB) DI yang tersedia

Sekolah yang ditunjuk sebagai Sub Kampus:
1. SMKN 1 Batumandi, Balangan Jurusan Ilmu Komputer
2. SMKN 1 Paringin, Balangan jurusan Teknik Mesin
3. SMKN 2 Banjarbaru, jurusan mesin
4. SMKN 1 Banjarbaru, jurusan Ilmu Komputer
5. SMKN 1 Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara jurusan Ilmu
   Komputer
6. SMK Shalatiyah Bitin, Kabupaten Hulu Sungai Utara  jurusan Ilmu
   Komputer
7. SMKN 1 Sungai Pinang, Kabupaten Banjar jurusan Teknis Mesin
8. SMKN 1 Muara Uya, Tabalong jurusan Agrobisnis Pertanian
9. SMKN 1 Tanjung, Tabalong jurusan Akuntansi
10.SMKN 3 Banjarmasin, jurusan Akuntansi
11.SMKN 2 Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan jurusan Teknik
   Komputer dan Jaringan
12.SMKN 1 Martapura, Kabupaten Banjar jurusan Teknik Komputer dan
   Jaringan
13.SMKN 1 Marabahan, Kabupaten Barito Kuala jurusan Teknik Komputer
   dan Jaringan
14.SMKN 1 Barabai, jurusan Teknik Komputer dan Jaringan
15.SMKN 2 Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut jurusan Teknik Mesin
-------------------------------------------------------------------
More aboutVokasi, Kuliah Sambil Kerja

Begini Cara Mengadopsi Anak

Diposkan oleh Unknown on Thursday, September 8, 2011

     MENGADOPSI anak biasanya menjadi jalan terbaik bagi pasangan yang menginginkan seorang buah hati. Terkadang, adopsi tersebut dianggap sebagai alat 'pancingan' bagi pasangan yang belum dikaruniai anak.
    Samio, warga Kompleks Agraria II Wijaya misalnya. Dia mengaku pernah melakukan adopsi anak. "Sekarang anak saya itu sudah SMP. Dulu aku mengadopsinya dari keluargaku sendiri untuk pancingan agar istriku bisa hamil," katanya.
    Mengenai adopsi anak tersebut, ia mengakui tidak melalui pengadilan agama. "Iya sih harusnya melalui pengadilan, namun saya dulu tidak melalui pengadilan lantaran kedua orangtua si anak menyetujui. Kami hanya membuat kesepakatan di atas hitam dan putih. Jadi tidak ada masalah," tutur Samio.
    Sementara itu, menurut Wakil Panitera Pengadilan Agama Kelas 1 A Banjarmasin, Ahmad Murtadha, pengakuan adopsi anak di pengadilan adalah untuk memperkuat adanya gugatan di kemudian hari.
    "Itu pengakuan dari pengadilan yang bersifat pembinaan tapi penting di kemudian hari. Orangtua angkat yang selama ini membesarkan harus punya pegangan jika tiba-tiba diklaim oleh orangtua kandung si anak. Jadi putusan hakim di persidangan nantinya bisa dijadikan bukti kuat, tentang hak asuh anak tersebut," kata Murtadha.
    Mengenai proses untuk mengajukan adopsi anak, lanjut Murtadha, sebetulnya tidak terlalu sulit. "Caranya, seseorang (pemohon) cukup mendaftarkan dengan mengajukan surat permohonan ke pengadilan Agama," katanya.
    Selain itu, pemohon juga harus melengkapi persyaratan lainnya, seperti KTP, KK, surat nikah, persetujuan dari orangtua anak asli.
    Khusus anak temuan yang tidak jelas asal-usul orangtuanya, selain persyaratan di atas juga ditambah surat rekomendasi dari dinas sosial kota. Jika persyaratan tersebut dipenuhi, maka proses selanjutnya dilakukan di persidangan pengadilan agama.
    Dalam persidangan nanti, pemohon ditanya tentang persyaratan-persyaratan dan pernyataan tentang kesanggupannya mengadopsi di anak.
    Nanti, sambung Murtadha, hakim akan menilai apakah si pemohon tersebut layak atau tidak, untuk mempunyai hak mendapatkan pengakuan adopsi tersebut.
    "Hal itu juga dinilai dari kemampuan sektor ekonomi si pemohon dan perilaku (akhlak) dari si pemohon, agama harus sama, harus mencantumkan nama kedua orangtua pada petikan hukumnya, dan sejenisnya," paparnya.
    Adapun ketentuan lainnya, adalah mengenai usia. "Memang selama ini tidak ada aturan yang menjelaskan tentang usia si anak. Namun, yang dikatakan anak tersebut adalah usia kurang dari 16 tahun. Bila si anak sudah dewasa, maka dia sudah bisa menetukan sikapnya sendiri," kata Murtadha.
    Dijelaskan dia, setelah proses pendaftaran, pemohon akan mendapat surat pemanggilan untuk menjalani persidangan. "Paling lambat sekitar dua hingga tiga minggu persidangan dilakukan atau paling lambat 30 hari," katanya.
    Mengenai lama terbitnya surat dari pengadilan, tergantung dari si pemohon. "Bila si pemohon dalam persidangan dianggap memenuhi semua persyaratan, maka semakin cepat pula mendapatkan persetujuan dari putusan hakim," kata dia.
    Mengenai biaya, menurut Murtadha, hal tersebut sudah tercantum dalam surat keputusan bersama oleh ketua pengadilan negeri kelas I A  Banjarmasin tentang biaya perjalanan jurusita/ jurusita pengganti dan panjar. Rinciannya, lihat daftar. (mtb)


Untuk Menambah Gaji

    MEMANG cukup bervariasi mengenai alasan warga untuk mengadopi anak. Umumnya, suami isteri mengangkat anak lantaran belum juga dikaruniai momongan setelah menikah.
    Di sisi lain adapula pasutri yang sudah mempunyai anak tapi mengadopsi anak. Misalnya dengan alasan melangsungkan nama keluarga, karena kebetulan anak kandungnya semua berjenis kelamin perempuan.
    Uniknya, di Banjarmnasin ini kebanyakan yang mengurusi proses pengadopsian anak tersebut tidak lain adalah dengan alasan menolong keluarga, atau saudara yang tidak mampu dengan dalih untuk menambah gaji si pemohon.
    Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Panitera Pengadilan Agama Kelas 1 A Banjarmasin, Ahmad Murtadha.
    "Dengan alasan tersebut, si pemohon bisa mencantumkan nama anaknya sebagai tambahan di daftar gaji. Dengan adanya tunjangan tersebut, mereka bisa menafkahi dan menolong keluarga," katanya.     Selama ini, berdasarkan data hingga 2011, di antara sebanyak 20 pemohon yang mengadopsi anak, kebanyakan beralasan seperti itu.
    "Namun itu juga kami terima. Yang penting adalah mampu secara materi, dan bersedia menjamin anak tersebut terkait kalayakan hidup dan pendidikannya," tukas Murtadha. (mtb)

Syarat Mengadopsi Anak
- Surat permohonan disampaikan ke pengadilan agama
- Fotokopi KTP suami istri (pemohon) dan kedua orangtua anak
- Surat kematian suami istri orangtua anak (jika meninggal) dari lurah setempat
- Fotokopi persetujuan penyerahan anak kepada pemohon, yang diketahui RT dan lurah setempat
- Surat rekomendasi pengangkatan anak dari Dinas Sosial Kota jika orangtuanya dan sang anak tidak diketahui asal-usulnya (anak temuan)

Biaya
1. Pendaftaran    Rp 30.000
2. Proses     Rp 50.000
3. Pemanggilan:
- Radius I   : Rp 110.000 )
- Radius II  : Rp 120.000 )
- Radius III : Rp 130.000 )   
4. Materai Rp 6.000
5. Redaksi Rp 5.000

Catatan:
* Setiap fotokopi harus dilegalisir di kantor pos besar dan diberi materai 6.000.
* Juga dilegalisir di kantor PA Kelas 1 A Banjarmasin dengan memperlihatkan aslinya
 Sumber: Pengadilan Agama Kelas I A Banjarmasin
More aboutBegini Cara Mengadopsi Anak

Investasi Emas Lewat Pegadaian

Diposkan oleh Unknown on Wednesday, September 7, 2011

     INVESTASI saat ini bisa dilakukan dengan beragam cara. Ada yang memilih menginvestasikan tanah, rumah ataupun barang berharga lainnya. Tapi, kini sebagian ada kecenderungan masyarakat memilih emas sebagai barang investasi. Hj Nur Aini, warga Jalan Soetoyo S salah satu contoh. Dia mengaku lebih senang membelanjakan uangnya keperhiasan emas.
    "Emas merupakan barang investasi yang sangat efektif. Jarang dan bahkan tak pernah pemiliknya mengalami kerugian," katanya.
    Nur Aini mengaku sangat suka membeli logam mulia melalui pegadaian. Dikatakannya, membeli logam mulia di pegadaian bisa secara tunai atau kredit, dengan mengikuti ketentuan dan prosedur yang ada.
    Pimpinan Kantor Cabang Perum Pegadaian Teluk Dalam, Rahmani mengatakan ,pegadaian selalu berusaha membantu perkembangan perekonomian masyarakat ke arah yang lebih baik. "Membantu mengembangkan kesejahterakan masyarakat merupakan misi yang telah diemban pegadaian sebagai sebuah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," kata Rahmani.
    Dia mengakui, logam mulia atau emas mempunyai berbagai aspek yang menyentuh keperluan manusia, di samping memiliki nilai estetis yang tinggi. Emas juga merupakan jenis investasi yang nilainya stabil dan aman.
    "Di pegadaian ada istilah MULIA (Murabahah Logam Mulia Investasi Abadi) yang memfasilitasi kepemilikan emas batangan melalui penjualan logam mulia oleh pegadaian kepada masyarakat," lanjut Rahmani.
    Program MULIA tersebut berupa pembelian emas batangan baik secara tunai atau angsuran dengan tujuan investasi jangka panjang. Emas yang ditawarkan untuk program MULIA adalah emas murni 99,99 persen bersertifikat. "Jadi pembelian emas itu bisa dilakukan secara tunai atau kredit dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
    Adapun syarat mengikuti program MULIA yakni menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas resmi lainnya, mengisi formulir aplikasi MULIA, menyerahkan uang muka serta menandatangani akad MULIA.
    Prosedurnya, pembeli mengajukan permohonan ke pegadaian dengan melengkapi persyaratannya. Selanjutnya, pemohon mengisi formulir pembiayaan serta mengisi biodata diri. Bila syarat lengkap maka proses administrasi hanya berlangsung berkisar 15 menit.
    "Investasi emas di pegadaian mulai dari lima gram emas, 10 gram, 25 gram, satu ons  hingga satu kilogram emas dengan uang muka minimal 25 persen dari harga emas," jelas Rahmani.
    Ditambahkannya, pembelian emas dalam program MULIA bisa diajukan di kantor cabang pegadaian mana saja. "Di Banjarmasin kantor kami tersebar di mana-mana," ujarnya.
    "Semua kantor cabang pegadaian bisa melayani program MULIA, asalkan yang bersangkutan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku," tegasnya. (mtb)



Persiapan Biaya Pendidikan

    DENGAN berinvestasi logam mulia, kita bisa mewujudkan niat seperti menabung untuk menunaikan ibadah haji. Atau mempersiapkan biaya pendidikan anak di masa mendatang, serta untuk memiliki tempat tinggal.
    Pimpinan Kantor Cabang Perum Pegadaian Teluk Dalam, Rahmani mengatakan, dengan memiliki investasi logam mulia kita bisa pula digunakan untuk memenuhi keperluan yang mendesak. "Dengan memiliki investasi logam mulia, maka kita cukup mudah untuk menambah modal usaha jika sewaktu-waktu memerlukannya," katanya. Logam mulia bisa dijual atau digadaikan dengan cepat dan mudah.
    Khusus program MULIA (Murabahah Logam Mulia Investasi Abadi), pembayaran kredit atau angsuran logam mulia ada ketentuannya.   Lama angsuran ada yang tiga bulan, enam bulan dan satu tahun. Dengan simulasi pembelian yakni bila satu keping logam mulia seberat 25 gram dengan kadar 99,99 persen dengan asumsi harga Rp 7.813.000, maka untuk pembayaran secara tunai yakni harga ditambah persen margin ditambah administrasi.
    Sedangkan untuk pembelian kredit maka harus ada uang muka minimal 25 persen, dengan ketentuan logam mulia masih berada di pegadaian hingga angsuran lunas.   Jenis logam mulia pegadaian merupakan logam mulia dari PT Antam yang jarang diperjualbelikan di pasaran. "Bila dijual di pasar logam mulia sangat laku dan sering dicari orang karena kadarnya yang akurat 99,99 persen," lanjutnya.
    Dia mengimbau bagi masyarakat yang ingin berinvestasi jangan ragu untuk berinvestasi dengan logam mulia. (mtb)

Syarat/Ketentuan Investasi MULIA
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas resmi lainnya
2. Mengisi formulir aplikasi Murabahah Logam Mulia Investasi Abadi (MULIA)
3. Menyerahkan uang muka minimal 25 persen dari harga logam mulia
4. Menandatangani akad MULIA
5. Pembeli mengajukan permohonan ke pegadaian dengan melengkapi persyaratan
6. Pemohon mengisi formulir pembiayaan serta mengisi biodata diri
7. Bila syarat lengkap maka proses administrasi hanya berlangsung sekitar 15 menit
8. Investasi emas di pegadaian bisa mulai dari lima gram, 10 gram, 25 gram, satu ons atau satu kilogram emas
Sumber:  Kantor Cabang Perum Pegadaian Teluk Dalam
More aboutInvestasi Emas Lewat Pegadaian
24/7 Airport service Anywhere Anytime Fast Niagara Falls Taxi For taxi service to Niagara Falls Canada from the Toronto airport try WEGO Taxi Or call 716-449-0001 raxi Cab Service. Serving Niagara Falls and all of the Buffalo Niagara Airport region including WNY and Southern Ontario Canada.
Visit http://payampars.com to find out more regarding intelligent house