Bagi pengusaha walet misalnya, saat ini izin HO harus disertakan. Dalam hal ini, suara masyarakat sekitar sangat diperlukan. Sebab, izin HO berasal dari persetujuan masyarakat. Itu untuk walet, rata-rata pengusaha walet sudah mengetahuinya. Saat ini, yang menjadi fokus BP2TPM adalah para pengusaha bengkel, baik sepeda motor, mobil ataupun sejenisnya.
Menurut Kabid Perizinan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM), Suratno izin gangguan (HO) banyak tak dimiliki para pengusaha bengkel di daerah ini. Mereka kebanyakan hanya mengetahui atau mengurus izin SKTU.
Dia mengungkapkan, hanya sebagian pengusaha atau pemilik bengkel yang memiliki HO. Padahal, izin ini wajib dimiliki para pengusaha bengkel sebelum menjalankan usahanya. Sebab, lanjut Suratno, usaha tersebut ditengara dapat berdampak bagi lingkungan sekitar. Misalnya, air oli yang bekas dipakai, bisa mencemari lingkungan sekitar. "Harus ada izin gangguannya. Masyarakat sekitar juga memiliki hak untuk hidup di lingkungan yang bersih," katanya.
Bagi para pemilik bengkel, lanjut Suratno, hendaknya melengkapi izin gangguan ini. Cara mengurusnya pun sangat mudah. Seperti izin gangguan lainnya, izin ini harus memiliki persetujuan warga sekitar dan ditandatangani oleh ketua RT dan lurah. Selain itu, melampirkan KTP dan lampiran fotokopi SKTU.
"Seperti izin gangguan lainnya, biasanya harus ada bukti persetujuan dari masyarakat dengan ditandatangani RT dan lurah," bebernya.
Untuk waktunya, pengurusan izin gangguan tak terlalu lama. Sesuai dengan standar operasional, maksimal satu minggu. Bagi pengusaha yang belum memiliki izin gangguan ini, bisa mendatangi Kantor BP2TPM di Pemko Banjarmasin, Jalan RE Martadinata Nomor 1.
Salah satu pemilik bengkel, Ando mengatakan, izin gangguan sepengetahuannya hanya dimiliki oleh pemilik bengkel besar. Sementara bagi dirinya, izin tersebut tak diperlukan.
"Itu untuk pemilik bengkel besar saja, kita tidak," kata pemilik bangkel Andoli Motor ini.
Ketika disinggung bahwa syarat tersebut wajib dimiliki, karena usaha yang dijalnkan dapat berdampak pada lingkungan, dia mengatakan tetap tidak berpengaruh. Usahanya termasuk ke dalam usaha kecil, sehingga tak harus memiliki izin tersebut. "Kada (tidak) izin biasa saja sudah cukup. Kita kan pengusaha kecil," pungkasnya.(mtb)
UNTUK mendapatkan izin gangguan pada usaha perbengkelan, tak memerlukan banyak biaya. Pembayaran pun bisa dilakukan terakhir atau setelah izin perbengkelan dimasukkan.
Menurut Kabid Perizinan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Asing (BP2TPM), Suratno, untuk usaha bengkel yang luasnya 12 m2, hanya membayar Rp 29 ribu untuk izin gangguannya.
Ya, luas tempat usaha dijadikan patokan untuk izin HO. Ini berdasarkan rumus UU Gangguan, yakni TL (titik lokasi) x IL (indeks lingkungan) x IG (indeks gangguan) x LR (luas ruang) tempat usaha.
Hal tersebut sesuai dengan Perda Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Retribusi Izin Gangguan.
"Biayanya juga tak terlalu besar. Untuk luas tempat usaha 12 meter persegi saja, Rp 29 ribu," katanya.
Bagi pemilik usaha bengkel, kata Suratno, diharapkan segera mengurus izin gangguannya. Sementara bagi semua masyarakat yang akan membuka usaha bengkel, hendaknya izin gangguan langsung diurus, tanpa ditunda-tunda lagi.
"Ketika mengurus izin SKTU, harusnya langsung dengan HO, jangan ditunda-tunda lagi," pungkasnya. (mtb)
Syarat Membuka Bengkel:
- Harus memiliki SKTU
- Harus memiliki izin HO
Cara Mengurus Izin HO:
- Melampirkan KTP
- Melampirkan fotokopi SKTU
- Minta persetujuan warga sekitar dan ditandatangani ketua RT dan lurah
- Persyaratan diserahkan ke kantor BP2TPM Pemko Banjarmasin
Sumber: Kantor BP2TPM Pemko Banjarmasin
Open Your Mind