Menjadi pengimpor barang dari luar negeri perlu kesiapan khusus. Terutama dari segi dokumen. Semua persyaratan dokumen harus sudah ada di tangan. Jika tidak, siap-siap barang akan ditahan oleh aparat Bea dan Cukai.
Kasubsi Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banjarmasin, Ade Deddy K menuturkan, persyaratan menjadi importir adalah dokumen untuk mengimpor barang harus lengkap. Itu jadi persyaratan utama untuk kegiatan impor atau ekspor. Adapun syarat yang harus dipenuhi, importir harus memiliki Angka Pengenal Importir (API) yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan serta izin dari instansi terkait.
Dia mencontohkan izin dari instansi terkait ketika seseorang ingin mengimpor bahan peledak. Maka, izinnya harus didapat dari Kementerian Pertahanan dam Polri. Begitu pula ketika hendak mengimpor bahan makanan. Harus ada izin dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Impor hewan atau tumbuhan, harus ada izin dari Balai Karantina.
Syarat lain menjadi importir, harus ada bukti transaksi, uraian barang dan dokumen dari pengapalan. "Dokumen harus lengkap, kalau kurang terpaksa barang kita tahan. Jika ada yang bisa dilengkapi, kita bisa membantu atau kalau sama sekali tak ada dokumen ya ditahan," kata Ade.
Lamanya pengurusan barang di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banjarmasin tergantung dari jenisnya. Ada lima jenis, yakni pelayanan penyelesaian pemberitahuan ekspor barang (PEB) barang curah, selama 30 menit dengan biaya Rp 30 ribu. Sedangkan pelayanan penyelesaian barang impor jalur hijau, selama tiga jam dengan biaya Rp 50 ribu, pelayanan penerimaan pembayaran PNBP selama satu hari, dengan biaya Rp 0.
Pelayanan Redress Outward Manifes (BC1.1) dan pelayanan penyelesaian barang impor jalur merah dengan waktu selama 72 jam, Rp 50 per bulan. Sementara untuk bea masuk, harga berdasarkan atas Buku Tarif Kepabeanan Indonesia Berdasarkan AHTN 2012. Bea masuk biasanya dikenakan berdasarkan jenis barang. Mulai dari minimal 0 persen hingga maksimal 40 persen. Bea masuk tertinggi biasanya berupa barang mewah. "Barang-barang mewah memang dapat bea masuk yang tinggi. Misalnya mobil mewah," ucap Ade.
Ade mengatakan, aktivitas impor barang di Banjarmasin masih rendah. Beda dengan Balikpapan, Kalimantan Timur. Di sana aktivitas impor barangnya termasuk tinggi. Di Kota Banjarmasin, setiap bulan hanya ada 10 barang yang masuk. Itu pun didominasi oleh perusahaan tambang. "Perusahaan tambang biasanya mengimpor alat berat atau bahan peledak," ucapnya.
Salah satu importir di Banua, H Aftahuddin mengatakan, dulu ia sempat mengimpor gula ketika terjadi kekosongan. Gula diimpor dari Thailand. Proses mendatangkan pemanis itu selama lima hari. Namun, lima hari itu baru sampai di pelabuhan, belum diperiksa oleh Bea dan Cukai. Total lamanya pengiriman hingga bongkar lebih lima hari. "Ya gampang-gampang susah. Harus memiliki API. Dokumen juga harus lengkap," kata Aftah. (mtb)
JANGAN main-main dengan kelengkapan dokumen ketika hendak mendatangkan barang dari luar negeri. Sebab, ancaman hukuman bagi importir yang tidak lengkap dokumennya terbilang cukup berat. Selain penahanan barang yang beralihtangan menjadi barang milik negara, barang bisa sewaktu-waktu dilelang atau dimusnahkan. Lebih nahas lagi, importir juga bisa dikenakan denda dan sanksi pidana.
Kasubsi Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banjarmasin, Ade Deddy K mengatakan, berdasar UU No 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, ancaman bagi importir 'nakal' denda maksimal Rp 250 juta dan hukuman pidana maksimal 10 tahun. "Persyaratan dokumen memang harus lengkap. Jika tidak itu termasuk penyelundupan. Berarti melanggar hukum," kata Ade.
Impor adalah proses transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain secara legal, umumnya dalam proses perdagangan. Proses impor umumnya adalah tindakan memasukan barang atau komoditas dari negara lain ke dalam negeri.
Impor barang secara besar umumnya membutuhkan campur tangan dari bea cukai di negara pengirim maupun penerima. Impor adalah bagian penting dari perdagangan internasional, merupakan kebalikan dari ekspor.
Ada beberapa kesalahan umum yang sering dilakukan oleh perusahaan yang baru melakukan ekspor-impor, yakni tidak melakukan penyelidikan yang lengkap sebelum melakukan ekspor serta tidak melakukan konsultasi terlebih dahulu.
Adapun yang diizinkan untuk melakukan importasi barang hanyalah perusahaan yang mempunyai Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) atau Nomor Registrasi Importir (SPR). Bila sebuah Perusahaan ingin mendapatkan fasilitas izin impor, maka perusahaan tersebut terlebih dahulu harus mengajukan permohonan ke Direktorat Jendral Bea dan Cukai untuk mendapatkan NIK/ SPR. Perusahaan yang belum mempunyai NIK/SPR hanya diizinkan melakukan importasi sekali saja.
Perusahaan juga harus memiliki Angka Pengenal Importir (API). Apabila perusahaan belum mepunyai API dan berniat melakukan importasi harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan impor tanpa API. (mtb/iwo/btc)
TIDAK semua barang yang dibawa dari luar negeri dikenai biaya kepabeanan. Lantas, barang apa saja yang bebas dari bea masuk atau biaya pabean itu? Barang-barang penumpang dibebaskan dari kewajiban pabean serta pajak dalam rangka impor lainnya. Namun, syaratnya jika nilai barang yang dibawa kurang dari Freight on Board (FOB) (biasanya diartikan sebagai harga beli di tempat penjual, tidak termasuk ongkos kirim) 250 Dolar AS untuk setiap orang, nilainya kurang dari FOB 1.000 Dolar AS untuk setiap keluarga.
Jika nilai barang tersebut melebihi jumlah tersebut, penumpang diwajibkan membayar Kewajiban Pabean dan Pungutan Pajak lainnya dari selisihnya. Barang penumpang asing seperti kamera, video kamera, radio kaset, teropong, laptop atau telepon genggam yang akan dipergunakan selama tinggal di Indonesia dan akan dibawa kembali saat meninggalkan Indonesia juga mendapat fasilitas pembebasan.
Registrasi Kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan pengguna jasa kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan nomor identitas kepabeanan (NIK). NIK adalah nomor identitas yang bersifat pribadi, digunakan untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual.
Tujuan registrasi kepabeanan untuk mendapatkan NIK dalam rangka akses kepabeanan. Selain itu, sebagai data awal untuk profiling pengguna jasa.
Dalam rangka meningkatkan ketertiban pengurusan Registrasi Kepabeanan, melalui situs resminya beacukai.go.id, Bea dan Cukai memberitahukan kepada para pengguna jasa agar mengurus sendiri Registrasi Kepabeanan, tanpa melalui perantara pihak ketiga atau calo. Pada seluruh proses Registrasi Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak memungut biaya apapun.
Adapun pengertian Pabean adalah instansi (jawatan, kantor) yang mengawasi, memungut, dan mengurus bea masuk (impor) dan bea keluar (ekspor), baik melalui darat, laut, maupun melalui udara.
Di Indonesia, instansi yang menjalankan tugas-tugas ini adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi Departemen Keuangan Republik Indonesia di bidang kepabeanan dan cukai.
Kepabeanan sendiri berarti segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar. (bgi/iwo)
Syarat Menjadi Importir:
- Memiliki Angka Pengenal Importir (API) dikeluarkan Kementerian Perdagangan
- Izin dari instansi terkait. Contoh: akan mengimpor bahan peledak, maka izin juga harus didapat dari
Kementerian Pertahanan dan Polri
- Harus ada bukti transaksi, uraian barang dan dokumen dari pengapalan
- Dokumen harus lengkap
Pengurusan Barang: di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banjarmasin
Lama Pengurusan: Tergantung jenis barang:
- Pelayanan penyelesaian PEB barang curah(waktu 30 menit dengan biaya Rp 30 ribu)
- Pelayanan penyelesaian barang impor jalur hijau (waktu tiga jam dengan biaya Rp 50 ribu)
- Pelayanan penerimaan pembayaran PNBP (waktu satu hari dengan biaya Rp 0)
- Pelayanan redress outward manifes (BC1.1) dan pelayanan penyelesaian barang impor jalur merah (waktu
72 jam, Rp 50 per bulan)
Tarif Bea Masuk Berdasar AHTN 2012: 0 % hingga maksimal 40 %
----------------------------------------------------------
Sumber: Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai BanjarmasinOpen Your Mind