OPEN YOUR MIND. KLINIK kesehatan di Kota Banjarmasin ternyata masih minim. Menurut Kasi Perizinan dan Kefarmasian Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, H Khairil Fuad, kemungkinan karena persyaratan pendiriannya yang 'berat'.
Disebutkan dia, pertama bangunan harus permanen dan tidak bergabung dengan tempat tingga atau unit kerja lainnya. "Bangunannya juga harus memenuhi persyaratan lingkungan sehat sesuai ketentuan perundang-undangan atau izin HO," katanya.
Selain itu, lanjut Fuad, bangunan klinik paling sedikit terdiri atas ruang pendaftaran atau ruang tunggu, ruang konsultasi dokter, ruang administrasi, ruang tindakan, ruang farmasi, kamar mandi dan WC serta ruang lainnya sesuai kebutuhan pelayanan. Kemudian pimpinan klinik pratama terdiri atas seorang dokter atau dokter gigi. Tenaga medisnya minimal dua orang dokter dan atau dokter gigi.
Disebutkan dia, pertama bangunan harus permanen dan tidak bergabung dengan tempat tingga atau unit kerja lainnya. "Bangunannya juga harus memenuhi persyaratan lingkungan sehat sesuai ketentuan perundang-undangan atau izin HO," katanya.
Selain itu, lanjut Fuad, bangunan klinik paling sedikit terdiri atas ruang pendaftaran atau ruang tunggu, ruang konsultasi dokter, ruang administrasi, ruang tindakan, ruang farmasi, kamar mandi dan WC serta ruang lainnya sesuai kebutuhan pelayanan. Kemudian pimpinan klinik pratama terdiri atas seorang dokter atau dokter gigi. Tenaga medisnya minimal dua orang dokter dan atau dokter gigi.
"Pada klinik utama ada dokter spesialis atau dokter gigi spesialis yang memiliki kompetensi sesuai dengan jenis kliniknya. Klinik utama minimal terdiri atas satu orang dokter spesialis dari masing-masing spesialis sesuai jenis pelayanan yang diberikan," tambah Fuad yang didampingi stafnya, Rahman Ansyari.
Untuk mendirikan dan menyelenggarakan klinik, sambung Fuad, harus mendapat izin dari pemerintah daerah setelah ada rekomendasikan dari Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin. Selanjutnya Dinas kesehatan mengeluarkan rekomendasi setelah klinik memenuhi ketentuan persyaratan klinik.
Adapun permohonan izin klinik dengan melampirkan surat rekomendasi dari dinas kesehatan, salinan fotokopi badan akta yayasan/badan hukum/instansi/organisasi sosial, melengkapkan SIP dokter, kelengkapan SIP perawat/SIK Asisten Apoteker/SIP Bidan, struktur organisasi kepengurusan.
Untuk mendirikan dan menyelenggarakan klinik, sambung Fuad, harus mendapat izin dari pemerintah daerah setelah ada rekomendasikan dari Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin. Selanjutnya Dinas kesehatan mengeluarkan rekomendasi setelah klinik memenuhi ketentuan persyaratan klinik.
Adapun permohonan izin klinik dengan melampirkan surat rekomendasi dari dinas kesehatan, salinan fotokopi badan akta yayasan/badan hukum/instansi/organisasi sosial, melengkapkan SIP dokter, kelengkapan SIP perawat/SIK Asisten Apoteker/SIP Bidan, struktur organisasi kepengurusan.
Kemudian daftar ketenagaan, daftar sarana dan prasarana, daftar peralatan, daftar pelayanan yang diberikan, bukti kepemilikan sarana (badan hukum atau perorangan), surat kontrak bangunan (bila sarana bukan milik sendiri), fotokopi IMB/IPB, surat keterangan persetujuan lokasi dari pemerintah daerah setempat.
Selanjutnya, dokumen upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL) Izin klinik diberikan untuk jangka waktu lima tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan enam bulan sebelum habis masa berlakunya izinnya.
Secara terpisah, pemilik Klinik Erika, H Amanul Yakin mengungkapkan, sebenarnya mengurus izin klinik tak begitu sulit, asalkan segala persyaratan lengkap. "Hanya beberapa hari sudah selesai izin Klinik Pratama kami. Surat izin klinik kami nomor: 503/4298/KL/VII.12/Dinkes," ujar Amanul.
Klinik Erika memiliki tiga dokter, memiliki ruang konsultasi, ruang administrasi dan sebagainya. "Nanti ada dokter spesialis gigi merawat gigi. Saya akan mempersiapkan peralatannya, sedangkan dokter spesialis giginya sudah ada," jelasnya.
Dokter Erika Dewi Essary menambahkan, di kliniknya ada dokter praktik gigi, praktik umum kesehatan ibu dan anak, konsultasi ibu menyusui dan ada perawatan kecantikannya. "Jumlah dokter yang menangani di sini ada tiga orang dengan pasien tiap harinya antara 15-20 orang. Bahkan selama bulan puasa meningkat," sebut Erika yang juga menantu Amanul Yakin.
Klinik Erika memiliki tiga dokter, memiliki ruang konsultasi, ruang administrasi dan sebagainya. "Nanti ada dokter spesialis gigi merawat gigi. Saya akan mempersiapkan peralatannya, sedangkan dokter spesialis giginya sudah ada," jelasnya.
Dokter Erika Dewi Essary menambahkan, di kliniknya ada dokter praktik gigi, praktik umum kesehatan ibu dan anak, konsultasi ibu menyusui dan ada perawatan kecantikannya. "Jumlah dokter yang menangani di sini ada tiga orang dengan pasien tiap harinya antara 15-20 orang. Bahkan selama bulan puasa meningkat," sebut Erika yang juga menantu Amanul Yakin.
Pada Ramadan kliniknya buka pukul 13.00 Wita sampai sore dan dilanjutkan sesudah Salat Tarawih. (mtb)
Bisa untuk Rawatinap
KASI Perizinan dan Kefarmasian pada Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, H Khairil Fuad, menjelaskan, klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan per orangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan atau spesialistik, diselenggarakan oleh lebih dari satu jenis tenaga kesehatan dan dipimpin oleh seorang tenaga medis.
Menurut dia, berdasarkan jenis pelayanannya, klinik dibagi menjadi dua yakni klinik pratama dan klinik utama. Klinik Pratama menyelenggarakan pelayanan medik dasar. Klinik Utama menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesalistik.
"Baik klinik pratama maupun klinik utama dapat mengkhususkan pelayanan pada satu bidang tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ atau jenis penyakit tertentu," terangnya.
Ditambahkan dia, Klinik dapat diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat. Klinik menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Pelayanan kesehatan dalam bentuk rawat jalan, one day care, rawat inap dan atau home care. Klinik yang menyelenggarakan kesehatan 24 jam harus menyediakan dokter serta tenaga kesehatan lain sesuai kebutuhan yang setiap saat berada di tempat.
Kepemilikan klinik pratama yang menyelenggarakan rawat jalan dapat secara perorangan atau berbentuk badan usaha. Kepemilikan klinik pratama yang menyelenggarakan rawat inap dan klinik utama harus berbentuk badan hukum.
Klinik yang menyelenggarakan pelayanan rawat inap harus menyediakan ruang rawat inap yang memenuhi persyaratan, tempat tidur minimal lima orang dan maksimal sepuluh, tenaga medis dan keperawatan yang sesuai jumlah dan kualifikasinya. Lalu tenaga gizi, tenaga analis kesehatan, tenaga kefarmasian dan tenaga kesehatan dan atau tenaga non-kesehatan lain sesuai kebutuhan, dapur gizi dan pelayanan laboratorium klinik pratama. Pelayanan rawat inap hanya dapat dilakukan maksimal selama lima hari. (mtb)
Menurut dia, berdasarkan jenis pelayanannya, klinik dibagi menjadi dua yakni klinik pratama dan klinik utama. Klinik Pratama menyelenggarakan pelayanan medik dasar. Klinik Utama menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesalistik.
"Baik klinik pratama maupun klinik utama dapat mengkhususkan pelayanan pada satu bidang tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ atau jenis penyakit tertentu," terangnya.
Ditambahkan dia, Klinik dapat diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat. Klinik menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Pelayanan kesehatan dalam bentuk rawat jalan, one day care, rawat inap dan atau home care. Klinik yang menyelenggarakan kesehatan 24 jam harus menyediakan dokter serta tenaga kesehatan lain sesuai kebutuhan yang setiap saat berada di tempat.
Kepemilikan klinik pratama yang menyelenggarakan rawat jalan dapat secara perorangan atau berbentuk badan usaha. Kepemilikan klinik pratama yang menyelenggarakan rawat inap dan klinik utama harus berbentuk badan hukum.
Klinik yang menyelenggarakan pelayanan rawat inap harus menyediakan ruang rawat inap yang memenuhi persyaratan, tempat tidur minimal lima orang dan maksimal sepuluh, tenaga medis dan keperawatan yang sesuai jumlah dan kualifikasinya. Lalu tenaga gizi, tenaga analis kesehatan, tenaga kefarmasian dan tenaga kesehatan dan atau tenaga non-kesehatan lain sesuai kebutuhan, dapur gizi dan pelayanan laboratorium klinik pratama. Pelayanan rawat inap hanya dapat dilakukan maksimal selama lima hari. (mtb)
Dasar Hukum
Permenkes Nomor 028/Menkes/Per/I/2011 tentang Klinik
Syarat Izin Klinik
-Mengajukan surat permohonan ke kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin dengan melampirkan:
1. Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku
2. Fotokopi Badan Akta Yayasan/Badan Hukum/ Instansi/Organisasi Sosial
3. Kelengkapkan SIP dokter
4. Kelengkapan SIP perawat/SIK Asisten Apoteker/SIP Bidan
5. Struktur Organisasi Kepengurusan
6. Daftar Ketenagaan
7. Daftar sarana dan prasarana
8. Daftar peralatan
9. Daftar pelayanan yang diberikan
10. Bukti kepemilikan sarana (badan hukum atau perorangan)
11. Surat kontrak bangunan (jika sarana bukan milik sendiri)
12. Fotokopi IMB/IPB
13. Surat keterangan persetujuan lokasi dari pemerintah daerah setempat
13. Dokumen upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL)
Jenis Klinik
* Klinik Pratama
* Klinik Utama
Open Your Mind
Permenkes Nomor 028/Menkes/Per/I/2011 tentang Klinik
Syarat Izin Klinik
-Mengajukan surat permohonan ke kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin dengan melampirkan:
1. Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku
2. Fotokopi Badan Akta Yayasan/Badan Hukum/ Instansi/Organisasi Sosial
3. Kelengkapkan SIP dokter
4. Kelengkapan SIP perawat/SIK Asisten Apoteker/SIP Bidan
5. Struktur Organisasi Kepengurusan
6. Daftar Ketenagaan
7. Daftar sarana dan prasarana
8. Daftar peralatan
9. Daftar pelayanan yang diberikan
10. Bukti kepemilikan sarana (badan hukum atau perorangan)
11. Surat kontrak bangunan (jika sarana bukan milik sendiri)
12. Fotokopi IMB/IPB
13. Surat keterangan persetujuan lokasi dari pemerintah daerah setempat
13. Dokumen upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL)
Jenis Klinik
* Klinik Pratama
* Klinik Utama
Open Your Mind
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment