Seperti dikatakan pemilik Lembaga Pelatihan dan Keterampilan (LPK) mengemudi Trio, Tatang Fachriyadi. Menurut dia, animo masyarakat untuk belajar mengemudi cukup tinggi. Bahkan, cukup banyak yang ikut kursus mengemudi tidak punya mobil sendiri karena keahlian menyetir berguna sewaktu-waktu.
Tatang mengaku baru dua bulan lalu membuka kursus mengemudi. Menurut dia, sudah 78 orang mendaftar. Sebagian telah lulus dan terampil menyetir. "Saya tertarik membuka kursus ini karena relatif stabil. Kalau pelayanan kita bagus, bagi peserta tarif tak jadi masalah. Beda dengan usaha yang bersifat musiman, antarpesaing sering saling banting harga," kata Tatang.
Menurut Tatang, untuk mendirikan LPK harus ada izin dari dinas pendidikan (Diknas). Tatang merasa cara, mengurus izinnya cukup mudah. Pemohon harus memiliki surat keterangan tempat usaha (SKTU). Pengurusan SKTU memakan waktu 10 hari. Pemohon juga harus memiliki rekomendasi dari ketua RT, lurah dan camat.
Sebelum mengajukan izin, Tatang lebih dahulu berkonsultasi dengan pegawai Diknas Kota Banjarmasin. Dia disarankan mencoba dulu menjalankan kursus mengemudi. Kalau perkembangannya bagus baru minta izin.
"Jangan sampai begitu lembaga kursus mendapat izin, belakangan malah tutup. Setelah setengah bulan beroperasi, saya segera mengajukan izin. Bahkan kalau yakin peluangnya bagus, dari awal minta izin kursus juga tak masalah," ujarnya.
Kasi Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Disdik Kota Banjarmasin, Hj Misnawati mengatakan, setiap bulan selalu ada orang mengajukan permohonan izin membuka lembaga kursus. Apalagi saat musim jadwal pengajuan dana block grand, animo masyarakat membuka kursus sangat tinggi. Menurut Misnawati, jika lembaga kursus sudah punya nomor induk lembaga kursus (NILEK), maka bisa dapat bantuan dana.
Pemohon yang ingin mendapatkan izin lembaga kursus harus mengajukan proposal berisi latar belakang dan tujuan pendirian kursus tersebut. Menurut Misnawati, sebenarnya izin kursus diberikan untuk satu jenis keterampilan. Tapi, kebanyakan setelah lembaga itu berdiri cukup lama dan terus berkembang, pengelola menambah jenis keterampilan.
"Untuk satu rumpun ada tahapan, terdaftar dulu selama enam bulan. Setelah berjalan sekitar lima bulan, mengajukan lagi untuk dapat izin. Nanti kita pantau, lembaga kursus itu masih bertahan atau tidak. Jangan-jangan cuma tinggal papan nama," katanya.
Apabila setelah enam bulan masih bertahan, pengelola bisa mengajukan perpanjangan dengan status izin tahap C yang berlaku selama satu tahun. Selanjutnya, tahap B berlaku dua tahun, dan tahap A untuk tiga tahun. Jika sudah melewati tahapan tersebut, lembaga bersangkutan bisa mengajukan izin perpanjangan karena kursus tersebut sudah dapat akreditasi dari asesor Badan Pengembangan Pendidikan Nonformal (BPPNF) Banjarbaru.
"Keuntungannya, kalau sudah dapat akreditasi, maka lembaga kursus itu bebas untuk membuka akses seluas-luasnya. Selain itu, juga bisa mendapatkan bantuan dana yang lebih besar," ujarnya. (mtb)
Tidak Pasang Tarif
"Kita bekerja sama dengan lembaga kursus. Kita mengirimkan para lulusan paket C. Tapi, yang diutamakan adalah masyarakat sekitar tempat kursus itu," kata Kasi PLS Disdik Kota Banjarmasin, Hj Misnawati.
Menurut Misnawati, pemerintah berharap, melalui lembaga kursus, masyarakat bisa memiliki keterampilan yang bisa dikembangkan untuk membuka lapangan kerja yang baru. Dia mengaku tidak pernah mematok biaya tertentu untuk pengurusan izin. Biasanya, kepada pemohon dijelaskan, bahwa petugas tidak memasang tarif. Tapi kalau pemohon mau memberi, tidak akan ditolak.
"Untuk memberi izin operasional, kita harus survei dulu ke lapangan. Misalnya, gedung tempat kursus sesuai atau tidak dengan yang disyaratkan," ujarnya.
Pernah ada kejadian, sebuah lembaga kursus komputer sudah mengantongi rekomendasi dari cabang disdik di kecamatan. Tapi, setelah disurvei ternyata ruangannya hanya berukuran 3x3 meter. Tentu saja Disdik tidak mengeluarkan izin. "Biasanya akan kita bina dan kembangkan. Kalau saatnya nanti sudah memenuhi persyaratan, silakan mengajukan izin lagi," ujarnya. (mtb)
----------------------------------------------
Pengajuan Izin Lembaga Kursus
* Membuat proposal
* Fotokopi akte notaris jika berbentuk yayasan
* Fotokopi KTP atau SIM pimpinan
* Ijazah pimpinan dan tenaga pendidik
* Surat keterangan tempat usaha (SKTU)
* Fotokopi izin terdahulu untuk perpanjangan
* Surat keterangan ketua RT
* Status kepemilikan tempat belajar
* Rekomendasi HIPKI setempat
* Pasfoto pimpinan ukuran 4x6 dua buah
* Kelakuan baik dari kepolisian
* Rekomendasi dari Kantor Cabang Dinas
* Riwayat hidup (curriculum vitae) pimpinan kursus
------------------------------------------------------
Open Your Mind