Your PR could be refused to Austraia, even if you can pass the points test, if your score is less than you listed in your EOI. Use skillselect.com.au to get the best migration agent to help with your skillselect application and to find migration agents nycairportslimo made a real revolution in the industry. read more for a dependable seller that will give you the inkjet labels you're looking for quickly and easily. Visit seo salt lake city to find out more regarding Find all the info that you need about " worm gearmotors varvel " at www.varvel.com.
In case you're interested in knowing more info on high yield investments, stop by kingsbarn.com visit this page for a dependable seller that will give you the 여우알바 you're looking for quickly and easily. Trying to find park place residences parkplacesresidences ? Check out this page: https://parkplacesresidences.com.sg Visit http://qualityassociates.org to find out more regarding ISO9001 Consulting. In case you're interested in knowing more info on Connecticut Limo, stop by www.ctairlink.com/
Showing posts with label let it snow. Show all posts
Showing posts with label let it snow. Show all posts

Menyikapi Badai Matahari

Diposkan oleh Unknown on Monday, January 30, 2012

    OPEN YOUR MIND. SEJAK 2009, para ahli sudah memperkirakan bakal terjadi badai matahari yang mencapai puncaknya pada 2013. Timbul kekhawatiran, efek dari fenomena semesta ini bisa berdampak negatif bagi planet bumi. Bahkan, peristiwa ini dikaitkan dengan ramalan kiamat pada 2012 dan setelahnya.
    Beberapa hari lalu, Badan Antariksa dan Aeronautika Nasional (NASA)   mengatakan badai radiasi matahari tidak membahayakan kehidupan manusia di bumi. Menurut NASA, semburan lidah api dari korona matahari (CME) telah bertabrakan dengan medan magnet bumi pada 24 Januari 2012 lalu. Diperkirakan mencapai magnetosfer bumi  yakni selaput magnetik yang menyelimuti bumi.
    Menurut NASA lagi nih, badai matahari mempengaruhi pengoperasian satelit dan penyiaran gelombang pendek radio, kelistrikan tapi tidak akan melukai manusia.  Makanya, pihak-pihak yang menggunakan teknologi informasi seperti pemerintahan, aparat kepolisian, militer harus menyiapkan diri mengantisipasi dampak buruk tersebut.
    Cukup berbahaya saat badai matahari terjadi adalah ketika astronot berada di laboratorium antariksa. Makanya ketika terjadi badai matahari, astronot diminta masuk ke ruang yang aman. Badai matahari juga bisa mengancam penumpang pesawat yang melintasi wilayah Kutub Utara.  Pesawat lintas Kutub Utara dialihkan jalurnya hingga badai matahari selesai.
    Lantas, apakah badai matahari berpengaruh pada iklim? Apalagi akhir-akhir ini cuaca khususnya di Indonesia tidak menentu. Sebentar hujan deras banget sampai ada wilayah yang terendam, eh di lain waktu malah panasnya nggak ketulungan.
    Kalau menurut  Profesor Riset Astronomi Astrofisika Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Thomas Djamaluddin,  badai matahari hanya mempengaruhi lingkungan antariksa. Tidak berpengaruh pada kondisi cuaca di bumi. Sebab, kondisi cuaca di bumi karena dinamika atmosfer lokal dan regional.
    Sebenarnya,  badai matahari bukan peristiwa yang langka. Permukaan matahari selalu diwarnai letupan-letupan, kecil hingga besar. Frekuensinya mulai beberapa kali dalam sehari hingga sekali dalam seminggu. Menurut para ahli, tiap 11 tahun sekali akan terjadi badai yang besar,  disebut siklus sebelas tahunan badai matahari.
    Adapun orang yang pertama kali mengamati badai matahari adalah Richard Christopher Carrington. Terpisah, Richard Hodgson pada 1859 juga mengamati titik-titik yang tampak lebih terang dibanding permukaan matahari di sekitarnya.
    Jadi, apa sikap kita sebagai manusia atas terjadinya fenomena alam ini?  Sebagai manusia kita tidak boleh takabur. Apa pun bisa terjadi apabila memang dikehendakinya Nya. Tapi, jangan pula kita malah pesimistif, paranoid dilingkupi ketakutan luar biasa akan terjadi hal-hal yang buruk. Bersikap biasa saja. Toh, fenomena ini adalah bagian dari kehidupan yang sudah digariskan sang Maha Kuasa. Malah di belahan dunia lain, ada yang beruntung bisa menyaksikan aurora di langitnya. Sayang di Indonesia tidak bisa ya.  (mrn)

Dampak Badai Matahari:
-  Mengganggu radio dan sarana komunikasi
-  Berdampak ada sistem kelistrikan
- Penerbangan dan pelayaran yang mengandalkan satelit GPS sebagai sistem navigasi dapat terganggu. 
  Makanya disarankan menggunakan sistem manual ketika badai terjadi
- Muncul aurora
More aboutMenyikapi Badai Matahari

Dirugikan Polisi, Lapor Propam!

Diposkan oleh Unknown

   OPEN YOUR MIND. PERSOALAN tindak kriminal terkadang juga dilakukan instrumen penegak hukum. Satu di antaranya yakni polisi. Apabila warga melihat, mendengar atau mengalami sendiri tindak kriminal terkait oknum polisi, bisa langsung dilaporkan ke Profesi dan Pengamanan (Propam) atau istilah kasarnya 'polisinya polisi'.
    Kabid Propam Polda Kalsel, AKBP Slamet Setiono melalui Kasubbid Provos Polda Kalsel, Kompol Raymond M menjelaskan, Propam adalah salah satu wadah organisasi Polri berbentuk divisi yang bertanggungjawab kepada masalah pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal organisasi Polri yang disingkat Propam.
    Diterangkan dia, Propam secara umum adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal, termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota/PNS Polri.
    Mengenai fungsi Propam,  satu di antaranya adalah menyelenggarakan pelayanan berkenaan dengan pengaduan atau laporan masyarakat, tentang sikap dan perilaku anggota atau PNS Polri. "Warga bisa langsung melaporkan tindakan atau perilaku Polri bila merasa dirugikan, bisa ke Propam Polda, bisa juga ke Polresta setempat," kata Raymond.
    Dengan struktur baru, sambung Raymond, di tingkat Polsek pun kini ada propam, meski masih belum semuanya ada. Ada beberapa hal yang bisa dilaporkan terkait oknum polri. Misalnya, penanganan kasus yang lambat, penanganan yang berpihak, polisi terlibat kriminal, atau pun mangkir dari dinas.
    Mengenai mekanisme pelaporan, menurut Raymond, tidak jauh berbeda dengan pelaporan masyarakat ketika mengadu ke Polsek atau Polres maupun ke Polda langsung.  "Pelaporan itu dilakukan bila yang terlibat adalah oknum. Maka diproses di Provos, terkait tindak disiplinnya maupun terkait pelangaran kode etiknya," papar Raymond.
    Nanti, sambung dia, setelah pelapor melaporkan oknum polri tersebut, maka akan diberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL).  "Prosesnya dimintai keterangan dilakukan secara verbal. Lama diperiksanya, tergantung dari bentuk pelangarannya," kata Raymond.
    Berdasarkan pelaporan warga tersebut, maka akan dilakukan pemeriksaan terhadap oknum yang dilaporkan. "Paling tidak, target penuntasan kasusnya selama 30 hari," kata Raymond.
    Setelah dilakukan pemeriksaan awal terkait oknum tersebut, maka dilakukan penyerahan atau pelimpahan perkara ke atasan yang menghukum (ankum). "Kalau setingkat Polsek, maka di Polres, kalau terkait oknum yang ada di Polda, maka akan diserangkan ke bidang atau direktur atau atasan di mana oknum tersebut melakukan dinas," ungkap Raymond.
    Nanti, bila oknum terbukti bersalah maka dilakukan persidangan kode etik dan disiplin keprofesian.   "Hukumannya bila terbukti, dan masuk kode etik profesi, paling berat bisa dilakukan pemecatan. Bila hukuman disiplin, bervariasi, mulai dari teguran, bisa penempatan khusus (sel, Red) selama 21 hari, serta bisa penundaan kenaikan pangkat," ujarnya.
    Raymond menegaskan, warga yang melakukan pelaporan tidak dikenai biaya, karena semua pelayanan diberikan secara gratis. Alangkah baiknya, setiap pelapor memiliki data lengkap misalnya saksi dan bukti, sehingga pelaporan juga bisa cepat terselesaikan. "Kalaupun tidak ada, juga tak masalah. Warga berhak melaporkan bila ada," ujarnya. (mtb)

Disediakan Mobil Keliling

    GUNA mendekatkan diri dengan masyarakat yang ada. Propam Polda Kalsel melancarkan program pelayanan provos keliling. Pelayanan Propam keliling tersebut, dilakukan menggunakan mobil yang disediakan provos.
    Kabid Propam Polda Kalsel, AKBP Slamet Setiono melalui Kasubbid Provos Polda Kalsel, Kompol Raymond M, menjelaskan, pelayanan dengan mobil keliling itu sementara dilancarkan oleh Provos Polda Kalsel.
    "Sementara masih hanya provos Polda yang mengawali itu. Yang tersediakan memang masih satu unit mobil. Jadi, dari pada ngangur mobilnya lebih baik dimanfaatkan untuk pelayanan bagi warga. Jadi melapor tidak jauh, bila ada mobil itu bisa melakuan pelaporan di tempat tersebut," ujarnya.
    Diterangkannya, operasional mobil provos keliling tersebut sistemnya 'mobile' ke tempat keramaian yang ada di setiap wilayah. "Bisa ada di pasar-pasar, pokoknya di tempat keramaian," ujar Kasubbid Provos Polda yang baru menjabat ini. (mtb)


Alur Pelaporan ke Propam:
- Warga mendatangi bagian Pelayanan Propam, bisa ke Polresta atau langsung ke Polda.
- Warga yang melaporkan terkait oknum anggota PNS/Polri dimintai keterangan secara verbal
- Pelapor kemudian diberi Surat Tanda Penerimaan Pelaporan (STPL)
- STPL disimpan, menunggu hasil pemeriksaan Propam
- Biaya gratis
- Masa penutasan kasus ditargetkan selama 30 hari
Sumber: Bidang Propam Polda Kalsel
More aboutDirugikan Polisi, Lapor Propam!

Cara Jaga Kesehatan Saat Cuaca Buruk

Diposkan oleh Unknown on Friday, January 27, 2012

    OPEN YOUR MIND. KONDISI cuaca sejak Desember hingga Maret ke depan diprediksi memengaruhi pola kesehatan manusia. Udara sudah tercemar bakteri dan kuman hingga rentan menimbulkan penyakit seperti influenza dan diare.  Penyakit ini sangat sulit diberantas. Tidak seperti penyakit demam berdarah dengue (DBD), yang bisa dilakukan dengan pencanangan pemberantasan nyamuk sebagai sumbernya.
    "Penyakit influenza dan batuk atau pilek pencegahan tidak bisa seperti melalui pencanangan gerakan pemberantasan batuk dan pilek. Tidak mungkinlah," ujcap Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, drg Hj Diah R Praswati.
    Caranya,  masyarakat perlu ekstra keras menjaga pola hidup sehat, yakni memperhatikan atau menerapkan pola makan 13 gizi seimbang. Misalnya, seperti lebih banyak memakan sayur, buah- buahan, minum air hangat --18 gelas per hari, dan mengonsumsi vitamin.
    "Tidak ada lagi menu empat sehat sempurna. Tambahan harus cukup istirahat, tidur delapan jam per hari serta olahraga teratur. Paling penting berpikir positif dan menghindari stres," ujarnya.
    Menurut Diah, merubah perilaku seseorang itu memang tidak bisa seperti membalik telapak tangan. Artinya secara bertahap, termasuk saat dirinya menertibkan 1.200 tenaga kesehatan yang diasuhnya. Idealnya memang pola hidup harus 13 gizi seimbang. Tapi, tidak semua masyarakat bisa memenuhi hal itu,. Masih perlu kerja sama lintas sektoral atau SKPD untuk memenuhi harapan tersebut.
    Namun, Diah mengaku untuk kasus gizi buruk balita, sudah diupayakan pemerintah melalui pemberian makanan tambahan yang dilakukan pada kegiatan posyandu dan evaluasi.Untuk masyarakat prasejahtera atau miskin,  pemerintah juga sudah berupaya membantu melalui program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
    Sesuai data dari BPS, warga miskin kota Banjarmasin terlayani 146.402 jiwa. Itu masih ditambah lagi dengan SK Wali Kota Banjarmasin, dengan program Jamkesda sebanyak 31937 jiwa.  Jika warga yang tidak terlayani pada program Jamkesmas dan Jamkesda, masih bisa diupayakan melalui Dinas Kesehatan.
    Seperti pernah terjadi ada penderita kanker dari warga tak mampu, bisa diatasi asalkan ada mengantongi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari camat setempat.  "Setelah camat memberikan SKTM, yang bersangkutan meminta surat rujukan dan Puskesmas setempat. Selanjutnya kita akan keluarkan surat yang menyatakan pemohon memang miskin dan tidak mendapat kartu Jamkesmas dan Jamkesda," katanya.
    Setelah itu, surat dari Dinas Kesehatan bisa digunakan untuk dirujuk ke RSUD. Ini bisa dijadikan klaim untuk dana Jamkesprov. Tapi khusus penyakit darurat. Artinya, harus diberikan penanganan secepatnya, kalau tidak menyebabkan kematian.
    Masyarakat juga bisa memaksimalkan sarana pelayanan Puskesmas terdekat dengan domisilinya, jika mengalami penyakit gangguan cuaca hujan seperti saat ini. Biasanya penyakit yang menyerang adalah influenza, diare serta ISPA (infeksi saluran pernapasan atas).
    "Kita sudah meminta petugas puskesmas untuk melakukan sosialisasi, dengan harapan masyarakat mudah memahami pentingnya kesehatan," katanya.
    Setelah memahami, diharapkan warga mampu menjaga pola hidup sehat yang akhirnya mau terus-menerus mempertahankan dan mengantisipasi pengaruh cuaca, katanya.  Sesuai harapan, Puskesmas kini orientasinya menjadi ujung tombak pelayanan kesehatan yang maksimal di masyarakat dan menjadi kebanggaan. (mtb)


Tips Antisipasi Cuaca Buruk
- Pola makan 13 gizi seimbang
- Jangan ke luar pada malam hari
- Bila terpaksa pakailah pakaian tebal
- Jika terserang sakit segera maksimalkan sarana kesehatan di Puskesmas terdekat

Warga tak terlayani Jamkesmas dan Jamkesda bisa melampirkan:
- SKTM dari camat
- Rujukan Puskesmas,
- Surat rujukan bawa ke Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin. Ini untuk dikeluarkan surat yang menyatakan bersangkutan benar-benar tidak mendapat kartu Jamkesmas dan Jamkesda
Sumber: Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin
More aboutCara Jaga Kesehatan Saat Cuaca Buruk

TKI Pun Harus Punya Kartu Kerja

Diposkan oleh Unknown on Tuesday, January 17, 2012

    OPEN YOUR MIND. SALAH satu alasan kenapa banyak warga negara Indonesia memilih bekerja di luar negeri adalah karena gaji yang ditawarkan menggiurkan, banyak. Selain itu, mereka memilih bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI ) karena ketersediaan lapangan kerja di Tanah Air makin sedikit.
    Berbagai negara siap menampung mereka, misalnya Malaysia, Hongkong, Taiwan dan negara Timur Tengah. Beruntung, pemerintah kita juga memberikan dukungan penuh. Misalnya, berupaya menyalurkan mereka secara resmi (legal), agar saat di negeri orang tidak terlantar atau bermasalah.
    Sebelum diberangkatkan, calon TKI (CTKI) itu diwajibkan terdaftar di instansi Pemerintah kabupaten/kota sesuai proses dan prosedur yang telah ditetapkan. Artinya, calon penghasil devisa negara itu baru bisa dikatakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), jika memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri, dalam waktu tertentu.
    Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Kalsel, H Aliansyah Fadil SH, mengatakan, TKI wajib memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).
    Kewajiban ini sebagai kelengkapan dokumen calon TKI atau TKI. Pasalnya, dengan memiliki KTKLN itu dapat menjamin terpenuhinya hak-hak CTKI/TKI baik yang berangkat melalui Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) maupun secara mandiri.
    Memiliki KTKLN memudahkan pemerintah Indonesia mengawasi penempatan CTKI/TKI, membentuk dan mengembangkan sistem informasi penempatan CTKI di luar negeri, memberikan perlindungan pada TKI selama masa prapemberangkatan, penempatan dan purnapenempatan. Terakhir, manfaat dari KTKLN itu, dapat melakukan upaya diplomatik untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan TKI secara optimal di negera tujuan.
    "KTKLN ini sama hal dengan kepemilikan SIM. Artinya, kita tidak akan ditilang saat mengemudikan kendaraan. KTKLN ini juga berisi data diri TKI dan bisa diakses karena diterapkan sistem online se-Indonesia," kata Aliansyah Fadil.
    Untuk mendapatkan KTKLN ini, sangat mudah. CTKI/TKI bisa memintanya di BP3TKI/P4TKI di seluruh Indonesia. Memperolehnya pun  gratis alias tanpa dipungut bayaran. Syaratnya, para pencari kerja yang berminat untuk bekerja di luar negeri harus mendaftarkan diri atau didaftarkan pada instansi kabupaten/kota.
    Berusia sekurang-kurangnya 18 tahun. Kecuali bagi calon TKI yang dipekerjakan pada pengguna perorangan/rumah tangga, sekurang- kurangnya 21 tahun. Sehat jasmani dan rohani, memiliki keterampilan, tidak dalam keadaan hamil (TKI perempuan) dan calon TKI terdaftar di Dinas Tenaga Kerja setempat dan memiliki dokumen lengkap.
    Dokumen lengkap yang harus dimiliki itu, maksudnya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), ijazah, akta lahir atau surat kenal lahir, surat izin suami/istri, izin orangtua atau wali. "Sertifikat kompetensi kerja, surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi, paspor, visa kerja, perjanjian penempatan TKI, perjanjian kerja (PK) baru terakhir mendapatkan KTKLN," katanya.
    Namun, BP3TKI Kalsel untuk saat ini, menurut Aliansyah Fadil belum bisa menerbitkan KTKLN. Alasannya, proses memperoleh masih tergantung pada Jakarta.  "Alat itu sebenarnya pernah didatangkan dari Jakarta. Kemudian peralatannya itu dikembalikan lagi. Namun, bila dokumen sudah lengkap, CTKI/TKI dipastikan mendapat kartu tersebut," katanya. (mtb)


Izin Kedaluarsa
 
    PELAKSANA Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) di Kalselteng yang resmi terdaftar di BP3TKI Kalsel ada 24 perusahaan (PT). Itu diakui Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Kalsel, H Aliansyah Fadil SH.
    Namun, dari 24 perusahan PPTKIS yang tersebar di Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Tapin, Barabai, Tabalong dan Palangkaraya, Kallteng, sebagian izin operasional merekrut TKI ada yang kedaluarsa pada akhir 2011 ini.
    Saat ini, lanjutnya, BP3TKI Kalsel yang beralamat di Jalan Rosela 1 No 16-17 Kelurahan Sungai Ulin, Banjarbaru ini, belum menertibkan izin PPTKIS tersebut. Aliansyah Fadil mengakui masih ada kasus penipuan dan tidak sedikit TKI yang memiliki KTKLN palsu, karena tergiur rayuan PPTKIS yang juga abal-abal.
    Menurutnya, pemberlakuan KTKLN itu agar terwujud TKI yang berkualitas dan bermartabat. Bila TKI bermartabat, tentunya Indonesia dibanggakan.  Sebaiknya PPTKIS harus gigih bertanya langsung ke Disnaker Kabupaten/Kota dimana calon TKI berdomisili. Sebab, PPTKIS tidak akan merekrut calon tenaga kerja tanpa sosialisasi atau penyuluhan, serta didampingi Disnaker setempat.
    Selain itu, PPTKI juga mendapat Surat Pengantar Rekrut (SPR) dari Disnakertrans provinsi dan surat Surat Izin Pengerahan (SIP) dari Kemenakertrans atau BNP2TKI, katanya. (mtb)


Syarat Menjadi TKI:
- Berusia minimal 18 tahun, kecuali bagi calon TKI yang dipekerjakan pada pengguna perorangan/rumah 
   tangga minimal 21 tahun.
- Sehat jasmani dan rohani
- Memiliki keterampilan
- Tidak dalam keadaan hamil (TKI perempuan)
- Calon TKI terdaftar di Dinas Tenaga Kerja setempat
- Memiliki dokumen lengkap, seperti KTP, ijazah, akta lahir atau surat kenal lahir, surat izin suami/istri, izin 
  orangtua atau wali.
- Sertifikat kompetensi kerja
- Paspor, visa kerja
- Perjanjian penempatan TKI
- Perjanjian kerja (PK)
- Memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN)
Sumber: Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI Kalsel
More aboutTKI Pun Harus Punya Kartu Kerja

Pelihara Satwa Liar Boleh Kok!

Diposkan oleh Unknown on Wednesday, January 4, 2012

   OPEN YOUR MINDHUTAN Kalimantan memang kaya tumbuhan dan satwa liarnya. Tak heran Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, sangat berkepentingan menempatkan Unit Pelayanan Teknis (UPT) di daerah ini. Di Kalsel, UPT Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan (BKSDA Kalsel), sangat berperan menjaga kelestarian hayati dan ekosistemnya.
    Ini sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar.
    Selain itu, dasar hukumnya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL), Permenhut Nomor P.19/Menhut-II/2005 tentang Pengangkutan TSL dan SK Menhut Nomor 447/KPTS-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Pengajuan Peredaran TSL.
    Kepala Sub Bagian Tata Usaha BKSDA Kalsel, H Syaifuddin SSos MAP, mengatakan, keberadaan BKSDA untuk melindungi TSL yang dilindungi undang-undang.  Mereka ini merupakan satwa endemik yang hampir punah di Kalsel dan memperkecil pengambilan secara ilegal TSL di alam Kalsel.
    Pada undang undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem ini,  sangat jelas disebutkan sanksi tegas bagi yang tak berizin. Yakni, dipidana minimal lima tahun kurungan dan denda.
    Dengan adanya laporan secara berkala, maka kelestarian populasi tumbuhan dan satwa liar itu dapat dikontrol atau terjaga. "Makanya, pengeluaran izin kepada pengedar sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," katanya
    Staf Konservasi Keanekaragaman Hayati, Sugiarti Rahayu, lebih detail menuturkan, prosedur perizinan untuk pengedar, pengumpul ataupun penangkar satwa liar sangat mudah. "Tinggal datang saja ke Kantor BKSDA di Jalan Sungai Ulin, Banjarbaru, setiap jam kerja. Publik pemohon akan mendapatkan pelayanan dan informasi perizinan pengangkutan tentang tumbuhan dan satwa liar," katanya.
    Hanya saja, pemohon yang berbadan usaha komersil harus menyampaikan proposal, berisi beberapa syarat seperti halnya sebuah perusahaan. Selain itu, harus memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
    Setelah proposal tersebut diterima, BKSDA akan memeriksa kelengkapan isi proposal dan melakukan pengecekan ke lapangan, seperti alamat, jumlah karyawan dan sarana prasarana dan jenis hewan yang akan dikumpulkan agar sesuai ketentuan berlaku.
    Pasalnya, kata Ayu, segala hal yang berkaitan dengan satwa liar saat ini menjadi komoditi perlengkapan eksesoris. Banyak pemanfaatan dari bagian satwa liar yang menjadi properti penampilan seseorang, misalnya dompet dari kulit reftil. "Jika tidak diberikan pembatasan, dikhawatirkan satwa liar atau tumbuhan akan mengalami kepunahan. Selain itu agar populasi di dalam alam tidak berkurang," katanya.
    Untuk izin ini, pengedar maupun penangkar yang bersifat komersil tadi, punya kewajiban menyampaikan laporan bulanan kepada BKSDA.  Kepala BKSDA Kalsel akan memberikan penilaian berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) teknis di lapangan, apakah layak atau tidak. Itu dilakukan karena akan dikeluarkan SK penangkaran jual beli yang berlaku lima tahun dan Surat Izin Tangkap (SIT) satwa liar.
    Di Kalsel ini, penangkaran sudah kurang lebih merata di 13 kabupaten/kota, khususnya dikelola oleh perusahaan pertambangan batu bara. Seperti PT Jhonlin Baratama, saat ini mendapat izin konservasi satwa liar jenis reptil.
    "Untuk penangkaran Jhonlin Lestari Konservasi ini, BKSDA sifatnya hanya memberikan rekomendasi dan izinnya langsung dari Kementerian Kehutanan selama lima tahun yang diresmikan di Batulicin, Tanahbumbu," kata Ayu.
    Untuk perorangan tidak perlu izin Kepala BKSDA. Sebab, sudah ada kebijakan pendelegasian izin kepada Kepala Bagian Tata Usaha BKSDA.  "Tujuannya untuk mempermudah pelayanan prima terhadap publik dalam memelihara satwa liarnya, karena tidak bersifat komersial," jelas Ayu.
    Ada juga Surat Ijin Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) satu kali pengangkutan, kata Ayu bagi satwa liar yang lintas provinsi. Untuk perorangan, misalnya buat suvenir. Pihaknya sudah menyiagakan Polisi Kehutanan dan Balai Karantina Hewan untuk memberikan SATS-DN sebelum keberangkatan. Petugas kehutanan ini, ditempatkan di bandara Syamsudin Noor, Landasanulin dan Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin. (mtb)

------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Izin Pengedar dan Penangkar Satwa Liar:
- Menyampaikan permohonan ke BKSDA
- Identitas KTP bagi perorangan
- Menyampaikan proposal profil perusahaan bagi penangkar komersil
- Pemohon yang berbadan usaha juga menyertakan SITU dan NPWP
- Kepala BKSDA Kalsel akan memberikan penilaian berdasarkan BAP teknis
- Jika dianggap layak akan dikeluarkan SK penangkaran jual beli dan Surat Izin Tangkap (SIT) satwa liar
- Masa berlaku SK lima tahun
Sumber: BKSDA Kalsel
----------------------------------------------------------------------------------------
More aboutPelihara Satwa Liar Boleh Kok!

Remaja Punya Masalah, Ayo ke CMR

Diposkan oleh Unknown on Monday, January 2, 2012

    OPEN YOUR MIND. KETIKA menghadapi problem yang cukup pelik, remaja sering bingung ke mana harus berkeluh kesah (curhat). Apalagi masalah tersebut sangat pribadi dan sensitif. Mau berterus terang pada orangtua, tapi tak punya keberanian. Akhirnya, karena tak punya tempat untuk curhat, masalah itu dibiarkan berlarut-larut. Bukannya selesai, malah tambah runyam.
    "Saya punya teman yang menghamili pacarnya. Sekian lama dia menyimpan rahasia itu. Jangankan orang lain, keluarga sendiri tidak ada yang tahu," kata Dahli, warga Jalan Teluk Tiram, Banjarmasin.
    Pantas saja, menurut Dahli, sekian bulan dia berubah jadi pendiam. Rupanya, lantaran memendam masalah. "Tiba-tiba pihak keluarga si perempuan datang menemui orangtuanya. Mereka marah- marah, bahkan ada yang mengancam dengan senjata tajam seraya minta agar dia segera menikahi," cerita Dahli.
    Keruan saja ayah dan ibunya kaget. Tak menyangka putranya telah menghamili anak orang. "Aib itu pun tersiar dengan cepat, karena kehamilan pacarnya itu sudah masuk usia enam bulan. Andai dia terbuka lebih awal, mungkin masih bisa ditutupi," ujarnya.
    Citra Mitra Remaja (CMR) Banjarmasin, sebagai pusat informasi dan konsultasi psikologis dan medis, siap mendampingi remaja yang sedang punya masalah. Biasanya tidak jauh dari masalah pacaran. "Termasuk mengenai kesehatan produksi, seperti menstruasi, onani dan kehamilan yang tidak diinginkan. Akibat pacaran kelewat bebas, lalu hamil. Biasanya remaja bingung, ingin curhat. Kalau dengan orangtua mereka tidak berani bicara," kata Penasihat CMR, Hapni.
    Umumnya yang berkonsultasi ke CMR belum bicara dengan orangtua mereka. Alasannya, takut dimarahi, diusir, bahkan tidak diakui lagi sebagai anak. "Semula mereka datang dengan pikiran mau aborsi. Setelah konsultasi, kita buka pikiran yang bersangkutan bahwa aborsi bukan satu-satunya jalan keluar," kata Hapni.
    Ada beberapa alternatif, antara lain, membuka komunikasi dengan orangtua. Kalau si remaja takut untuk berterus terang, konselor menawarkan untuk memfasilitasi. Kadang pasangannya sendiri tidak tahu dengan kehamilan tersebut. Konselor menyarankan pihak perempuan untuk berani mengatakan apa yang terjadi kepada pasangannya. Siapa tahu dia punya jalan keluar dan mau bertanggung jawab. 
    "Tugas kita hanya sampai sejauh itu, sekadar memberi pandangan. Tidak bisa terlalu masuk ke wilayah privat. Selanjutnya, keputusan ada di tangan klien," ujarnya.
    Kalau pun mentok, klien benar-benar ingin menggugurkan kandungannya, konselor CMR akan memberi bayangan risiko-risiko dari aborsi. Andai keinginan itu tidak bisa lagi ditahan, konselor menyarankan, carilah petugas medis yang benar-benar profesional dan sesuai dengan standar operasional pelayanan.
    Biasanya, kata Hapni, aborsi yang aman itu perlu biaya mahal. Klien yang masih remaja itu punya dana atau tidak. Jadi, perlu dipikirkan lagi. Alternatif lain, meneruskan kehamilan sampai melahirkan. Nanti bisa diadopsikan pada orang lain. Tidak harus dengan aborsi. "Dalam konsultasi, intinya kita menekankan ada perubahan perilaku pada si klien. Jangan sampai kejadian serupa nanti terulang lagi," ujarnya. (mtb)


Bisa Konsultasi Gratis

    LEMBAGA konsultasi CMR didirikan Mei 1996. Latar belakangnya, waktu itu jumlah usia remaja lebih seperempat dari total penduduk Indonesia. Sementara remaja rentan terhadap kehamilan yang tidak diinginkan, tertular HIV dan penyalahgunaan NAPZA.
    Bagi remaja yang memerlukan bantuan CMR, silakan datang ke Sekretariat Persatuan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Provinsi Kalsel di Jalan Hasan Basery Nomor 24A, Banjarmasin. Mereka akan dilayani oleh konselor selama jam kerja, pukul 09.00 sampai 16.00 Wita, Senin sampai Jumat.
    Kalau malu bertatap muka, bisa lewat telpon di nomor (0511) 3304343 saat jam kerja. Layanan konsultasi tidak dipungut biaya. "Kebanyakan awalnya memang tidak mau bertemu muka. Setelah intens berkonsultasi melalui telepon, begitu mulai percaya diri, baru berani datang," kata penasihat CMR, Hapni.
    Menurut dia, bila ingin bertemu konselor kapan saja bisa. Tapi, jika mau ditangani oleh psikolog, harus bikin janji. Tidak bisa langsung datang. Mesti diatur dulu jadwalnya. "Soalnya, psikolog juga punya pekerjaan lain di luar CMR," ucap Hapni.
    Korban penyalahgunaan NAPZA, lanjut Hapni sering datang ke CMR untuk berkonsultasi cara berhenti dari kecanduan. Mereka menanyakan informasi layanan-layanan rehabilitasi.  Selain melayani konsultasi gratis, CMR juga melaksanakan kegiatan yang bersifat pengembangan program. Misalnya, bimbingan psikologis IQ, minat dan bakat.
    Termasuk, pelayanan rujukan berkaitan dengan kesehatan reproduksi, karena CMR tidak punya klinik sendiri. "Jadi, kalau ada masalah yang harus ditangani medis, kami akan memberikan rujukan ke dokter," katanya. (mtb)

-------------------------------------------------
Mekanisme Pelayanan Konsultasi CMR:
* Klien datang langsung ke sekretariat atau lewat telpon
* Layanan konsultasi tidak dipungut bayaran 
* Waktu pelayanan Senin sampai Jumat pukul 09.00-16.00 Wita
* Kalau ingin ditangani oleh psikolog harus bikin janji dulu,
  sedangkan dengan konselor bisa setiap hari
* Petugas CMR bersedia memfasilitasi klien yang takut bicara dengan
  orangtua
* Konselor hanya memberi alternatif solusi, keputusan tetap di
  tangan klien
* Rahasia klien dijamin terjaga
-----------------------------------------
Sumber: Citra Mitra Remaja (CMR) Banjarmasin
Open Your Mind
More aboutRemaja Punya Masalah, Ayo ke CMR

Bikin Lembaga Kursus Gampang Kok!

Diposkan oleh Unknown on Monday, December 26, 2011

    OPEN YOUR MIND. KEBUTUHAN akan tenaga kerja cukup tinggi. Meski demikian, perusahaan-perusahaan cukup selektif dalam merekrut karyawan. Selain standar pendidikan, biasanya dicari pula yang memiliki keterampilan.  Makanya, tak heran banyak berdiri lembaga kursus. Ada kursus komputer, desain grafis, bahasa asing, musik, tata rias pengantin, kursus menyetir, kecantikan rambut, tata boga dan sebagainya.
    Seperti dikatakan pemilik Lembaga Pelatihan dan Keterampilan (LPK) mengemudi Trio, Tatang Fachriyadi. Menurut dia, animo masyarakat untuk belajar mengemudi cukup tinggi. Bahkan, cukup banyak yang ikut kursus mengemudi tidak punya mobil sendiri karena keahlian menyetir berguna sewaktu-waktu.
    Tatang mengaku baru dua bulan lalu membuka kursus mengemudi. Menurut dia, sudah 78 orang mendaftar. Sebagian telah lulus dan terampil menyetir. "Saya tertarik membuka kursus ini karena relatif stabil. Kalau pelayanan kita bagus, bagi peserta tarif tak jadi masalah. Beda dengan usaha yang bersifat musiman, antarpesaing sering saling banting harga," kata Tatang.
    Menurut Tatang, untuk mendirikan LPK harus ada izin dari dinas pendidikan (Diknas). Tatang merasa cara, mengurus izinnya cukup mudah. Pemohon harus memiliki surat keterangan tempat usaha (SKTU). Pengurusan SKTU memakan waktu 10 hari. Pemohon juga harus memiliki rekomendasi dari ketua RT, lurah dan camat.
    Sebelum mengajukan izin, Tatang lebih dahulu berkonsultasi dengan pegawai Diknas Kota Banjarmasin. Dia disarankan mencoba dulu menjalankan kursus mengemudi. Kalau perkembangannya bagus baru minta izin.
    "Jangan sampai begitu lembaga kursus mendapat izin, belakangan malah tutup. Setelah setengah bulan beroperasi, saya segera mengajukan izin. Bahkan kalau yakin peluangnya bagus, dari awal minta izin kursus juga tak masalah," ujarnya.
    Kasi Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Disdik Kota Banjarmasin, Hj Misnawati mengatakan, setiap bulan selalu ada orang mengajukan permohonan izin membuka lembaga kursus. Apalagi saat musim jadwal pengajuan dana block grand, animo masyarakat membuka kursus sangat tinggi. Menurut Misnawati, jika lembaga kursus sudah punya nomor induk lembaga kursus (NILEK), maka bisa dapat bantuan dana.
    Pemohon yang ingin mendapatkan izin lembaga kursus harus mengajukan proposal berisi latar belakang dan tujuan pendirian kursus tersebut. Menurut Misnawati, sebenarnya izin kursus diberikan untuk satu jenis keterampilan. Tapi, kebanyakan setelah lembaga itu berdiri cukup lama dan terus berkembang, pengelola menambah jenis keterampilan.
    "Untuk satu rumpun ada tahapan, terdaftar dulu selama enam bulan. Setelah berjalan sekitar lima bulan, mengajukan lagi untuk dapat izin. Nanti kita pantau, lembaga kursus itu masih bertahan atau tidak. Jangan-jangan cuma tinggal papan nama," katanya.
    Apabila setelah enam bulan masih bertahan, pengelola bisa mengajukan perpanjangan dengan status izin tahap C yang berlaku selama satu tahun. Selanjutnya, tahap B berlaku dua tahun, dan tahap A untuk tiga tahun. Jika sudah melewati tahapan tersebut, lembaga bersangkutan bisa mengajukan izin perpanjangan karena kursus tersebut sudah dapat akreditasi dari asesor Badan Pengembangan Pendidikan Nonformal (BPPNF) Banjarbaru.
    "Keuntungannya, kalau sudah dapat akreditasi, maka lembaga kursus itu bebas untuk membuka akses seluas-luasnya. Selain itu, juga bisa mendapatkan bantuan dana yang lebih besar," ujarnya. (mtb)

Tidak Pasang Tarif
    LEMBAGA kursus yang memperoleh dana bantuan block grand dari Kementerian Pendidikan Nasional, wajib merekrut anak-anak yang putus sekolah, pengangguran dan yang tak punya pekerjaan tetap untuk menjadi peserta didik.
    "Kita bekerja sama dengan lembaga kursus. Kita mengirimkan para lulusan paket C. Tapi, yang diutamakan adalah masyarakat sekitar tempat kursus itu," kata Kasi PLS Disdik Kota Banjarmasin, Hj Misnawati.
    Menurut Misnawati, pemerintah berharap, melalui lembaga kursus, masyarakat bisa memiliki keterampilan yang bisa dikembangkan untuk membuka lapangan kerja yang baru. Dia mengaku tidak pernah mematok biaya tertentu untuk pengurusan izin. Biasanya, kepada pemohon dijelaskan, bahwa petugas tidak memasang tarif. Tapi kalau pemohon mau memberi, tidak akan ditolak.
    "Untuk memberi izin operasional, kita harus survei dulu ke lapangan. Misalnya, gedung tempat kursus sesuai atau tidak dengan yang disyaratkan," ujarnya.
    Pernah ada kejadian, sebuah lembaga kursus komputer sudah mengantongi rekomendasi dari cabang disdik di kecamatan. Tapi, setelah disurvei ternyata ruangannya hanya berukuran 3x3 meter. Tentu saja Disdik tidak mengeluarkan izin.  "Biasanya akan kita bina dan kembangkan. Kalau saatnya nanti sudah memenuhi persyaratan, silakan mengajukan izin lagi," ujarnya.    (mtb)


----------------------------------------------
Pengajuan Izin Lembaga Kursus
* Membuat proposal
* Fotokopi akte notaris jika berbentuk yayasan
* Fotokopi KTP atau SIM pimpinan
* Ijazah pimpinan dan tenaga pendidik
* Surat keterangan tempat usaha (SKTU)
* Fotokopi izin terdahulu untuk perpanjangan
* Surat keterangan ketua RT
* Status kepemilikan tempat belajar
* Rekomendasi HIPKI setempat
* Pasfoto pimpinan ukuran 4x6 dua buah
* Kelakuan baik dari kepolisian
* Rekomendasi dari Kantor Cabang Dinas
* Riwayat hidup (curriculum vitae) pimpinan kursus
------------------------------------------------------
Open Your Mind



More aboutBikin Lembaga Kursus Gampang Kok!

Segera Bayar PBB Dong!

Diposkan oleh Unknown on Friday, December 23, 2011

    OPEN YOUR MIND. SIAPA pun yang memiliki, menguasai, mengambil manfaat atas tanah dan atau bangunan, wajib membayar pajak bumi bangunan (PBB). Fakta di masyarakat, masih ada yang belum menunaikan kewajiban tersebut.   
    Sukiman, warga Landasan Ulin, Banjarbaru, mengaku sampai kini tidak pernah membayar PBB. Bukan tidak mau, tapi ada kendala tertentu. Ceritanya, dia mengambil kredit perumahan dan sampai sekarang sertifikat tanahnya dipegang pihak bank sebagai jaminan.
    "Katanya, salah satu syarat untuk memperoleh surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan harus melampirkan sertifikat. Sedangkan sertifikat rumah saya saja masih di bank," ujar Sukiman.
    Dia tidak tahu persis, apakah waktu membangun rumah itu pihak pengembang sudah menguruskan PBB atau belum. Pasalnya, tak lama setelah akad kredit, pengembang keburu minggat ke luar daerah. Jadi, dia tak bisa menanyakan perihal rumahnya, entah sudah mengantongi SPPT pajak bumi dan bangunan atau belum.
    Kasi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banjarbaru, Sudarjono, mengatakan, kalau kasusnya seperti itu pemilik rumah tidak perlu menunggu pengembang. Sebaiknya orang bersangkutan aktif mendaftar sendiri. Kalau tak bisa menunjukkan sertifikat, silakan melampirkan surat perjanjian kredit. "Apalagi jumlah PBB yang harus dibayar relatif murah," ujarnya.
    Prosedur pengurusan PBB juga gampang. Pemohon mendaftar di kantor pajak setempat dengan melampirkan persyaratan, seperti surat kepemilikan tanah dan KTP. Setelah mengisi formulir permohonan, baru diterbitkan PBB. "Kalau data wajib pajak sudah akurat, kita tidak perlu melakukan verifikasi ke lapangan. Tapi kalau masih ada yang kurang, maka kita akan survei untuk melihat objek pajak," kata Sudarjono.
    Untuk menentukan zona nilai tanah, biasanya ada penelitian. Sebab, besar kecilnya jumlah pajak mengacu pada harga tanah di wilayah tersebut, sesuai dengan pasaran wajar. Nilai tanah dan bangunan yang lokasinya agak terpencil, jelas berbeda dengan yang mempunyai akses ke jalan protokol. Jadi, tergantung pada letak tanah.
    Besarnya PBB yang terutang diperoleh dari perkalian tarif (0,5 persen) dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Nilai jual kena pajak ditetapkan sebesar 20 persen dari NJOP (jika kurang dari 1 miliar rupiah) atau 40 persen (jika NJOP senilai 1 miliar rupiah atau lebih). Besaran PBB yang terutang dalam satu tahun pajak diinformasikan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
    Menurut Sudarjono, pembayaran PBB untuk satu tahun dengan masa jatuh tempo pada 30 September. Pembayaran bisa dilakukan di bank- bank yang ditunjuk sebagaimana yang tercantum dalam SPPT PBB tersebut atau melalui ATM, petugas pemungut dari pemerintah daerah serta dapat pula lewat kantor pos.   
    Kalau terlambat membayar, wajib pajak dikenai denda dua persen untuk setiap bulannya. Batas maksimal denda hanya dikenakan untuk 24 bulan.
    Bagi warga yang ketahuan tidak memenuhi kewajiban pajak bumi dan bangunan, akan diberi surat peringatan. Kalau tetap tidak digubris, diteruskan dengan surat paksa. "Terakhir, kita bisa menyita dan lelang aset mereka," katanya. (mtb)


Pagar Pun Kena
 
    INFRASTRUKTUR yang dibangun pemerintah untuk dinikmati masyarakat, seperti jalan dan jembatan sebagian besar diambil dari pajak. APBN Indonesia juga sebagian besar berasal dari situ. "Sayang, kadang masyarakat awam banyak yang tidak paham," kata Kasi Pelayanan Kantor Pajak Pratama Banjarbaru, Sudarjono.
    Dia mengimbau kepada siapa pun yang punya aset tanah dan bangunan agar memenuhi kewajiban mereka. Pihaknya sudah sering melakukan sosialisasi tentang pentingnya membayar pajak, termasuk PBB. Tinggal kembali pada kesadaran masing-masing individu.
    Menurut Undang Undang Nomor 12 tahun 1994, PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan. Artinya, besaran pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu tanah dan atau bangunan. Keadaan subyek atau siapa yang membayar, tidak ikut menentukan jumlah pajak.
    Permukaan bumi yang masuk kategori PBB, antara lain sawah, ladang, kebun, tanah, dan pekarangan. Sedangkan bangunan, kontruksi apapun yang ditanam secara permanen, masuk dalam objek PBB. Seperti
rumah tinggal, tempat usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, pagar mewah, dermaga, taman mewah, serta fasilitas lainnya yang memberi manfaat.
    Sedangkan objek pajak yang tidak dikenai PBB, apabila lahan dan bangunan itu digunakan semata-mata untuk kepentingan umum. Contoh, masjid, rumah sakit milik pemerintah, sekolah, panti asuhan, dan lain-lain. (mtb)


--------------------------------------------------------
Mengurus Pajak Bumi dan Bangunan
* Pengajuan secara tertulis
* Mengisi formulir SPOP dan LSPOP
* Identitas diri seperti KTP atau KK
* Bukti kepemilikan berupa sertifikat atau akta hibah
* Keterangan bangunan (IMB)
* Surat pendukung lain yang dibutuhkan Kantor Pelayanan Pajak

Contoh Perhitungan SPPT PBB
---------------------------------------------------------------------------
Jenis             Luas              Kelas      Nilai               Total
-----------------------------------------------------------------------------
Bumi            265 meter      A28        Rp 128 ribu    33.920.000
Bangunan     30 meter        A09        Rp 310 ribu      9.300.000
                                                                              ----------- +
                                                                              43.220.000
NJOP tidak kena pajak                                            8.000.000
                                                                               ----------- -                       
                                                                              35.220.000
20 persen                                                                 7.044.000
PBB yang terutang 0,5 persen                          Rp         35.220
-------------------------------------------------------------
Sumber: Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banjarbaru
More aboutSegera Bayar PBB Dong!

Mantan Napi Pun Bisa Dapat SKCK

Diposkan oleh Unknown on Wednesday, December 21, 2011

    OPEN YOUR MIND. SURAT Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan yang menjelaskan apakah seseorang pernah melakukan tindak atau pidana atau tidak.  Di instansi pemerintahan atau Polri, surat tersebut sangat dibutuhkan dan menjadi salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh siapa saja ingin menjadi aparatur baik di pemerintahan maupun di kepolisian atau militer.
    Bahkan, perusahaan-perusahaan swasta pun tidak sedikit yang menyertakan SKCK sebagai salah satu syarat administratif yang harus dilengkapi oleh sang pencari pekerjaan. Selain untuk melamar pekerjaan, SKCK pun menjadi salah satu syarat yang harus dilengkapi oleh siapa saja yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah, apakah itu gubernur, walikota atau bupati.
    Makanya, hampir tiap hari kerja, selalu ada saja yang datang ke kantor polisi, guna mendapatkan SKCK yang biasanya diterbitkan oleh Direktorat, Satuan atau Unit Intelkam. Di dalam penjabaran quick wins di bidang sat intelkam, pada tahap II pembangunan kemitraan dengan quick wins, transparansi pelayanan SKCK menjadi salah satu program atau produk unggulan Polri.
    Oleh sebab itu, sebagai wujud peningkatan pelayanan kepada masyarakat, Satuan Intelkam Poltresta Banjarmasin bertekat akan memaksimalkan pelayanan pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
    Sat Intelkam Polresta Banjarmasin berkomitmen tidak akan mempersulit dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membuat SKCK dengan memaksimalkan kerja anggotanya agar proses pembuatan SKCK tidak memakan waktu lama.
    Bahkan,  pembuatan SKCK di polresta hanya butuh waktu satu hari. Target membuat SKCK selesai dalam empat jam, dengan catatan semua persyaratan telah dilengkapi termasuk sidik jari atau identifikasi di bagian Sat Reskrim.
    Selain itu,  pelayanan pembuatan SKCK  bagi masyarakat juga tidak dipungut biaya alias digratiskan. Masyarakat tidak perlu mengeluarkan uang sepeser pun. Untuk proses pembuatan SKCK, pertama adalah sidik jari atau identifikasi di Sat Reskrim. Kemudian untuk pembuatan SKCK baru ,harus melengkapi syarat yakni surat keterangan kelurahan, fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga, lima lembar pas foto berwarna ukuran 4x6 dan melakukan pengisian blanko.
    Sedangkan untuk SKCK perpanjangan harus melengkapi syarat yakni SKCK yang lama baik itu asli atau fotokopi, fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga dan pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak tiga lembar. Lalu, pihak Sat Intelkam akan berkoordinasi dengan Sat Reskrim, Sat Narkoba, Kejari dan Pengadilan Negeri untuk mengetahui apakah pemohon pernah melakukan tindak pidana atau tidak.
    Polisi tetap akan mengeluarkan SKCK meskipun pemohon pernah melakukan pidana .Tapi hal itu akan ditterakan sebagai catatan. (mtb)
-----------------------------------------------
Syarat Pembuatan SKCK:
* Surat Keterangan dari Kelurahan
* Fotocopi KTP
* Fotokopi kartu keluarga
* Pasfoto berwarna 4x6 (5 lembar)
* mengisi blanko

Syarat Pembuatan SKCK Perpanjangan:
* membawa SKCK yang lama, asli atau fotokopi
* Fotokopi KTP
* Fotokopi kartu keluarga
* Pasfoto berwarna 4x6 (3 lembar)
---------------------------------------------------
More aboutMantan Napi Pun Bisa Dapat SKCK

Bikin Izin Lokasi Dulu

Diposkan oleh Unknown on Wednesday, June 22, 2011


    OPEN YOUR MIND. PENGUSAHA yang ingin mendirikan perumahan, perkebunan, industri atau pergudangan dengan luas lahan lebih dari satu hektare, mereka wajib memiliki izin lokasi.
     Pengaturan itu terkait dengan penetapan tata ruang dalam suatu wilayah. Investor tidak bisa sesuka hati menentukan lahan. Bisa jadi, lokasi yang dipilih untuk mengembangkan usaha tidak sesuai dengan rencana tata ruang kabupaten dan kota.
     Sugeng, pemilik usaha perumahan di Cindai Alus, mengaku lebih senang mencari lahan yang agak jauh dari jalan raya. Selain harganya lebih murah, mendapatkan izin lokasinya lebih gampang."Walaupun dari segi pemasaran agak lambat dibanding perumahan yang dekat keramaian," ujarnya.
      Pengalaman Sugeng, mengurus izin lokasi tidak terlalu berbelit-belit, asalkan terlebih dulu berkonsultasi dengan pihak terkait. Selain itu, untuk membebaskan lahan, biasanya dia melibatkan tokoh masyarakat setempat. Urusannya pun jadi lebih mudah.
     Dia tidak ingin masalah yang di hadapi salah satu rekan sesama pengusaha juga menimpanya. Akibat kurang menggali informasi, perumahan dibangun lebih dahulu. Begitu izin lokasi tidak disetujui, pengusaha itu kelabakan lantaran sudah terlanjur mengeluarkan banyak dana.
     Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Banjar, H Gusti Abidinsyah mengingatkan pengusaha yang membuka areal baru agar menyesuaikan dengan tata ruang. Seperti di Jalan A Yani, masuk kecamatan Kertak Hanyar dan Gambut, menurut ketentuan tidak boleh melebihi 750 meter persegi.
     "Pengaturan tersebut dalam rangka memelihara kawasan pertanian, jangan sampai lahan habis untuk perumahan," kata Abindinsyah.
     Tiap mau mengeluarkan izin lokasi, BP2T selalu menyesuaikan dengan tata ruang. Dia mengimbau kepada pengembang, sebelum melakukan pembangunan fisik sebaiknya berkonsultasi dulu ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) atau BP2T setempat.
     "Jangan langsung membuat perumahan. Begitu selesai membangun, baru mengajukan izin lokasi. Dikhawatirkan melebihi dari ketentuan tata ruang. Ini pernah terjadi di Sungai Tabuk, pengembang terus mendirikan rumah-rumah sampai 800 meter persegi. Padahal, di sana sementara ini hanya dibolehkan 350 meter persegi," kata Abidinsyah.
     Pengembang ngotot melanjutkan pembangunan karena sudah mengeluarkan investasi miliaran rupiah. Saat itu, menurut Abidinsyah, malah BP2T yang disalahkan pengembang. Abidinsyah berharap, masyarakat terutama pengusaha, lebih peduli mengenai perizinan. Jangan memakai paradigma lama dan beranggapan izin gampang saja dibikin. Sebab, bagaimanapun semua ada aturan.
     Untuk pemberian izin lokasi, BP2T bekerja sama dengan 12 dinas terkait. Biasanya setelah pengajuan izin, tim teknis dari masingmasing dinas bersama-sama survei ke lapangan. Hal utama yang diperiksa antara lain status lahan dan penggunaannya.
     Abidinsyah mencontohkan, kalau untuk perumahan jelas tidak boleh membangun industri skala besar. "Pada kamus kami tidak ada istilah memperlambat apalagi melarang orang untuk membuka usaha. Asalkan sesuai ketentuan, dalam waktu 14 hari izin lokasi diterbitkan," ujarnya. (mtb)

Minimal Satu Hektare

    PERUMAHAN di Banjarmasin makin banyak. Lahan yang tersedia pun makin berkurang. Pengembang mulai melirik Gambut dan Sungai Tabuk, Banjar. "Kita harus membuka diri, perlu memprediksi kondisi lima atau 10 tahun akan datang. Harus menyiapkan berapa banyak lahan," ujar Kepala BP2T Banjar, Gusti Abidinsyah.
     Menurut dia, tata ruang yang terkait erat dengan izin lokasi, perlu direvisi. Dia khawatir izin lokasi banyak dilanggar atau pemerintah setempat bersama-sama meningkatkan pengawasan dari petugas kelurahan sampai kecamatan.
    Sesuai Peraturan Menteri Pertanahan Nomor 2 tahun 1999, untuk areal 25 hektare, izin lokasi diberikan dalam jangka waktu satu tahun. Sedangkan luas 25-50 hektare, izinnya selama dua tahun. "Kita beri tenggang waktu 1-2 tahun bagi pengusaha untuk menyelesaikan status tanah yang hendak mereka kuasai," ucap Abidinsyah.
    Berdasarkan pengalaman di Banjar, tanah dikuasai pengembang lebih dulu, baru mengajukan izin lokasi. Jadinya, petugas BP2T lebih mudah mengeluarkan izin. Tanah yang wajib ada izin lokasi minimal seluas satu hektare. Di bawah itu, investor tetap wajib mengajukan izin, tapi izinnya dalam bentuk surat keterangan lokasi (SKL).
     Menurut Abidinsyah, kesadaran orang untuk mengajukan izin lokasi lumayan baik. Rata-rata investor mengantongi izin lokasi. Jika tidak, mereka akan terkendala saat mengurus IMB. (mtb)


--------------------------------------------
Syarat Izin Lokasi
* Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp 6 ribu
* Fotokopi surat persetujuan pemanfaatan ruang
* Proposal proyek
* Surat kesediaan pemilik tanah untuk dibebaskan
* Surat kesanggupan melaksanakan pembangunan keseluruhan dalam
jangka waktu 10 tahun
* Keterangan keanggotaan dari organisasi atau asosiasi
* Surat persetujuan Presiden bagi PMA dan SPPM dari BKPM untuk PMDN
* Surat kuasa bila izin tidak diurus sendiri
-------------------------------------------------------
Sumber: BP2T Kabupaten Banjar
Open Your Mind

More aboutBikin Izin Lokasi Dulu
24/7 Airport service Anywhere Anytime Fast Niagara Falls Taxi For taxi service to Niagara Falls Canada from the Toronto airport try WEGO Taxi Or call 716-449-0001 raxi Cab Service. Serving Niagara Falls and all of the Buffalo Niagara Airport region including WNY and Southern Ontario Canada.
Visit http://payampars.com to find out more regarding intelligent house