Your PR could be refused to Austraia, even if you can pass the points test, if your score is less than you listed in your EOI. Use skillselect.com.au to get the best migration agent to help with your skillselect application and to find migration agents nycairportslimo made a real revolution in the industry. read more for a dependable seller that will give you the inkjet labels you're looking for quickly and easily. Visit seo salt lake city to find out more regarding Find all the info that you need about " worm gearmotors varvel " at www.varvel.com.
In case you're interested in knowing more info on high yield investments, stop by kingsbarn.com visit this page for a dependable seller that will give you the 여우알바 you're looking for quickly and easily. Trying to find park place residences parkplacesresidences ? Check out this page: https://parkplacesresidences.com.sg Visit http://qualityassociates.org to find out more regarding ISO9001 Consulting. In case you're interested in knowing more info on Connecticut Limo, stop by www.ctairlink.com/

Uang Diganti Sesuai Nominalnya

Diposkan oleh Unknown on Tuesday, July 31, 2012

   OPEN YOUR MIND. KEBANYAKAN pedagang tak mau menerima uang dalam kondisi rusak sewaktu transaksi jual beli. Namun, saat ramai pembeli, tak mungkin lagi memperhatikan uang yang diterima apakah dalam kondisi utuh atau sobek.
    "Kalau sepi pembeli, saya masih bisa memperhatikan apakah uang yang saya terima dalam kondisi bagus atau tidak. Namun, kalau banyak pembeli, saya kurang memperhatikan dan langsung memasukkan ke tempat penyimpanan uang," kata Bana, seorang pedagang ikan di Pasar Ksatriaan Kompleks A Yani I, Banjarmasin.
    Bana mengatakan, biasanya uang robek tersebut kalau dijadikan kembalian ke pembeli pasti ditolak karena dalam kondisi rusak. Dia terpaksa mengumpulkan uang robek itu untuk ditukarkan ke Bank Indonesia (BI). "Saat penukaran uang ke BI sangat mudah dan pergantian sesuai nominal uang yang kita tukar," kata Bana.
    Direktur Regional Bank Indonesia Wilayah Kalimantan, Banjarmasin, Khairil Anwar mengatakan, masyarakat dapat menukarkan uang tidak layak edar dengan uang rupiah yang layak edar, di kantor Bank Indonesia setempat atau pada waktu kegiatan kas keliling Bank Indonesia.
    "Bisa juga di kantor pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia atau pada waktu kegiatan kas keliling pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia," kata Khairil yang juga Pimpinan Bank Indonesia Banjarmasin.
    Menurut dia, uang tidak layak edar meliputi uang lusuh, uang cacat, uang rusak, dan uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran. Khairil mengatakan, masyarakat yang menukar uang lusuh atau uang cacat ke Bank Indonesia akan mendapat penggantian sebesar nilai nominalnya, sepanjang dapat dikenali keasliannya.
    Adapun untuk uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran, Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang dapat dikenali keasliannya serta masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
    Bagi uang rusak, menurut Khairil, Bank Indonesia dan atau pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia, memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan uang rusak. Pengaturannnya adalah paabila uang rusak dapat dikenali ciri- ciri keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak, bank wajib menukar uang rusak tersebut dengan uang layak edar, sejumlah uang rusak yang ditukarkan.
    Apabila ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya. Uang rusak yang ciri-ciri keasliannya sulit dikenali dapat dikirimkan dalam kemasan yang layak ke Bank Indonesia. Hasil penelitian dan besarnya penggantian akan diberitahukan pada kesempatan pertama. (mtb)


Laporkan ke Bank Indonesia
    WAHID
menempel uang kertas Rp 50.000 di atas meja kacanya. Uang bergambar pahlawan Nasional I Gusti Ngurah Rai itu asli tapi palsu alias aspal. Menurut pedagang panca rekenan di Jalan Veteran tersebut, dia menerima palsu itu dari seorang pembeli pada malam hari. Ketika itu suasana warungnya ramai oleh pembeli sehingga dia tak sempat mengenali uang tersebut palsu. "Keesok harinya, baru saya tersadar uang yang diterima merupakan uang palsu," katanya.
    Direktur Regional Bank Indonesia Wilayah Kalimantan  Banjarmasin, Khairil Anwar mengingatkan, masyarakat yang melakukan transaksi tunai agar menjaga kewaspadaan dalam bertransaksi, khususnya terhadap kejahatan uang palsu.
    "Kewaspadaan dan langkah antisipatif diharapkan selalu dilakukan. Kami juga tetap meningkatkan sosialisasi pemahaman ciri- ciri keaslian rupiah kepada masyarakat," katanya.
    Dia juga mengimbau kepada masyarakat yang menemukan uang diragukan keasliannya, dapat meminta klarifikasi kepada kantor Bank Indonesia dengan cara menyampaikan surat permintaan klarifikasi beserta fisik uang yang diragukan keasliannya.
    Bank Indonesia akan menyampaikan informasi hasil penelitian atas uang yang diragukan keasliannya, kepada masyarakat atau bank yang mengajukan permintaan klarifikasi. Kemudian, akan diberikan penggantian atas uang yang diragukan keasliannya itu.
    "Namun, jika uang yang diragukan keasliannya itu dinyatakan palsu, Bank Indonesia tidak akan memberikan penggantian atas uang tersebut," tandas Khairil.
    Menurut dia, hal-hal yang perlu dilakukan apabila masyarakat menemukan uang palsu adalah menahan uang palsu tersebut dan tidak diedarkan kembali, tidak merusak fisiknya, melaporkan dan menyerahkan kepada kantor Bank Indonesia setempat atau ke kantor kepolisian terdekat.
    Cara mengetahui uang rupiah tersebut asli atau palsu melalui tiga cara, yakni dilihat, diraba dan diterawang. Juga sayangi uangnya, jangan diremas, jangan dibasahi, jangan dilipat dan jangan distaples. (mtb)

Sudah Ratusan Miliar Dimusnahkan
    TAK semua uang rusak diganti oleh Bank Indonesia. Ada juga uang rusak yang tidak diganti. Menurut Direktur Regional Bank Indonesia Wilayah Kalimantan Banjarmasin, Khairil Anwar, uang rusak tidak diberi pergantian apabila fisik uang kertas   2/3 (kurang dari atau sama dengan dua pertiga) ukuran aslinya.
    Selain itu, uang rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak dua bagian terpisah dan kedua nomor seri uang rusak tersebut berbeda.
    "Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang rusak apabila menurut pertimbangan Bank Indonesia kerusakan uang tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja," kata Khairil.
    Sementara itu, kriterian uang logam tidak layak edar apabila uangnya kotor, melengkung, korosi, berubah warna, uang hilang sebagian. Sejak Januari hingga Juni 2012, Bank Indonesia cukup banyak memusnahkan uang yang rusak. Menurut Khairil, nilai uang rusak yang dimusnahkan pada Januari Rp 286 miliar, Februari Rp 345 miliar, Maret sebanyak Rp 117 miliar, April Rp 35 miliar. Adapun Mei uang yang dimusnahkan semakin menurun, yakni Rp 22 miliar dan Juni Rp 21 miliar.
    Menurut Khairil, uang kertas yang dapat diedarkan kembali adalah uang yang memenuhi kriteria layak edar, sebagaimana yang dijelaskan dalam buku standar kualitas, yakni uang rupiah asli bukan uang rupiah palsu atau yang diduga palsu.
    Emisi uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah dan belum dinyatakan dicabut dan ditarik dari peredaran. Selain itu, uang tersebut tidak mengalami kerusakan (lubang, robek, selotip, terbakar, dan hilang sebagian) yang besarnya tidak melebihi batas toleransi yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.
    Apabila terdapat lipatan sudut, lipatan harus dirapikan agar penilaian kondisi fisik dapat dilakukan dengan layak. Jika uang kertas tidak dapat memenuhi salah satu kriteria sebagaimana kriteria dan standar tersebut di atas, maka dikategorikan sebagai Uang Tidak Layak Edar (UTLE).
    Sementara itu, uang logam yang dapat diedarkan kembali adalah uang logam yang memenuhi kriteria layak edar seperti uang logam asli, tidak berubah warna yang disebabkan oleh zat kimia, terbakar, kotor, dan korosi, tidak terdapat lubang, bagian yang hilang, terpotong, dan bengkok atau lekuk dan memiliki bentuk standar. (mtb)

-----------------------------------------------------
Penggantian Uang Rusak:
- Apabila uang rusak dapat dikenali ciri-ciri keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak, bank 
   wajib menukar dengan uang layak edar sejumlah uang rusak yang ditukarkan
- Apabila ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak 
  untuk penelitian selanjutnya. Hasil penelitian dan besarnya penggantian akan diberitahukan pada kesempatan 
  pertama

Uang Rusak Tak Diganti:
- Apabila fisik uang kertas kurang dari atau sama dengan dua pertiga ukuran aslinya
- Uang rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak dua bagian terpisah dan 
   kedua nomer seri uang rusak tersebut beda

Uang Logam Tidak layak Edar:
- Kotor, melengkung, korosi, merubah warna, uang hilang sebagian

Uang Kertas Tak Layak Edar Meliputi:
- Uang lusuh, cacat, rusak, telah dicabut dan ditarik dari  peredaran

Nilai Uang Rusak yang Dimusnahkan:
- Januari: Rp 286 miliar
- Februari: Rp 345 miliar
- Maret: Rp 117 miliar
- April: Rp 35 miliar
- Mei: Rp 22 miliar
- Juni: Rp 21 miliar
-------------------------------------------------------
Sumber: Bank Indonesia Cabang Banjarmasin
Open Your Mind
More aboutUang Diganti Sesuai Nominalnya

Jangan Menikah Usia Dini

Diposkan oleh Unknown on Monday, July 30, 2012

   OPEN YOUR MIND. PADA 2001, sebuah televisi swasta nasional pernah menayangkan sinetron berjudul Pernikahan Dini. Pemerannya adalah aktor Syahrul Gunawan dan aktris, penyanyi multitalenta, Agnes Monica. Sinetron itu menggambarkan pasangan muda yang sering cekcok dalam rumah tangga akibat belum siap secara materi dan psikologi.
    Sinetron itu merupakan gambaran nyata dari kehidupan sehari- hari. Cukup banyak kasus perceraian di antara pasangan yang menikah usia sangat muda. Demi menghindarinya, pemerintah mengatur batasan usia calon pengantin laki-laki maupun perempuan.
    Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banjarmasin Timur, M Yusran mengatakan, pada pasal 7 ayat 1 Undang Undang Perkawinan, disebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pria sudah mencapai usia 19 tahun dan perempuan berusia 16 tahun.
    Tapi, sesuai persyaratan nikah,  pernikahan pada usia tersebut harus mendapat izin dari orangtua karena dianggap masih belum dewasa. "Kalau tak ada izin orangtua, mereka tak boleh nikah," kata Yusran.
    Menurut dia, bagi laki-laki yang belum mencapai usia 19 tahun dan perempuan tak sampai 16 tahun, tak bisa pula dinikahkan jika tidak ada dispensasi dari Pengadilan Agama. "Kasus seperti ini sangat jarang terjadi. Selama ini baru satu perempuan yang menikah usia di bawah 16 tahun dan seorang laki-laki yang menikah usia di bawah 19 tahun," katanya.
    Yusran mengatakan, minimnya orangtua menikahkan anaknya pada usia sangat muda, karena warga Kota Banjarmasin, sangat mengerti dampak  pernikahan di dini. Para orangtua memilih anak minimal tamat SMA baru menikah. "Saya pernah menolak secara halus ketika ada satu keluarga yang ingin menikahkan putrinya berusia di bawah 16 tahun," ucap Yusran.
    Usia tersebut dianggap tidak cakap melakukan perbuatan atau belum dewasa. Di usia belasan tahun tersebut masih memerlukan bimbingan dan perhatian dari orangtua. Dia menambahkan, di dalam Islam memang dibolehkan di usia tersebut. Namun, di dalam Alquran disebutkan umat Islam harus taat dan patuh padan perintah Allah, Rasul dan umara. 
    "Ketiga aturan tersebut tidak bisa dipisahkan. Jadi, umat Islam tak hanya patuh kepada perintah Allah dan Rasul tapi juga menaati aturan yang dibuat pemerintah. Apalagi larangan nikah di usia dini sangat bagus, untuk mencegah perceraian," kata Yusran.
    Aturan yang diberlakukan pemerintah membatasi usia nikah minimal 16 tahun bagi perempuan, menurut Wati, warga Banjarmasin, sangat tepat. "Saya punya keponakan perempuan yang dinikahkan orangtuanya di bawah usia 16 tahun. Pernikahannya tak sampai seumur jagung, diakhiri perceraian. Walaupun sempat rujuk dan punya satu anak, namun kembali bubaran," katanya.
    Menurut Wati, perceraian tersebut terjadi karena usia 16 tahun masih belum matang. "Usia tersebut masih dipengaruhi jiwa remaja dan masih suka hura-hura. Pernikahan dini, membuat mereka merasa terkekang hingga ingin memberontak lalu berakhir denganperceraian," ucap Wati.
    Demikian juga dengan laki-laki, biasanya usia di bawah 19 tahun masih belum bekerja. "Kalau sudah nikah, tapi masih minta uang sama orangtua, itu tidak benar namanya," kata ibu beranak tiga ini. (mtb)

KUA Sediakan Tempat Nikah
    NIKAH
berasal dari bahasa Arab, merupakan bentuk maadar dari nakaha yang berarti menggabungkan, mengumpulkan atau menjodohkan. Menurut syara, nikah merupakan suatu aqad yang menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dan perempuan bukan muhrim dan menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya.
    Pernikahan itu diperintahkan oleh syara, sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah SWT dalam Surah An Nah ayat 72. "Allah menjadikan bagi kamu istri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan buat kamu dari isteri-isterimu itu anak, cucu, dan memberimu rezeki yang baik."
    Pada Surah An Nur ayat 32, Allah SWT juga berfirman. "Dan nikahlah orang-orang yang sendirian diantara kamu dan orang yang pantas kawin dari hamba sahayamu yang laki-laki maupun yang wanita."
    Dikutip dari situs id.wikipedia.org, pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang, dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial.
    Upacara pernikahan memiliki banyak ragam dan variasi menurut tradisi suku bangsa, agama, budaya, maupun kelas sosial. Penggunaan adat atau aturan tertentu kadang-kadang berkaitan dengan aturan atau hukum agama tertentu pula.
    Menurut Kepala KUA Kecamatan Banjarmasin Timur, M Yusran, bagi yang ingin menikah dan telah memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan, akan diperiksa dan serta dilihat dulu apakah sudah lengkap atau belum.
    "Jika calon mempelai usianya antara 16 sampai 20 tahun belum mengisi formulir N5, biasanya akan dibantu petugas kami pengisiannya. Saat nikah nanti orangtuanya wajib datang dan tinggal membubuhkan tanda tangan," kata Yusran.
    Dia mengatakan, mengurus surat nikah sangat mudah, asalkan persyaratannya semuanya sudah lengkap. Yusran menambahkan, KUA juga menyediakan tempat nikah yang disebut Balai Nikah. Tentu saja jika kedua mempelai jika ingin menikah di KUA.  "Bisa juga menikah di rumah pengulu atau di rumah calon pengantin. Itu tergantung permintaan calon pengantin," katanya.
    Sebelum ijab kabul, Badan Penasihat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) akan memberi nasihat pada kedua mempelai. Tujuan menasihati untuk mendoktrin bidang agama. Misalnya bagaimana tata cara dan bacaan mandi wajib, kalau sudah berumah tangga si suami jangan emosian, si isteri wajib melayani suami dan sebagainya.
    Terpisah, Sri Mardani warga Jalan Pangeran Hidayatullah mengatakan, sewaktu mengurus surat nikah putranya ke KUA sangat mudah. "Asal segala sesuatunya lengkap, pasti disetujui," kata ibu beranak tiga ini. (mtb)


----------------------------------
Syaratan Nikah di KUA:
* Fotokopi KTP
* Kartu Keluarga (KK)
* Model N1 sampai N4
* Model N5 apabila usia antara 16-20 tahun dan harus ada izin  orangtua

Rukun Nikah:
* Ada pengantin laki-Laki
* Ada pengantin perempuan
* Ada Wali
* Dua saksi
* Ijab dan kabul

Hukum Nikah:
* Jaiz (boleh, ini asal hukumnya)
* Sunat bagi orang yang berkehendak serta cukup nafaqah, sandang,   pangan dan lain-lain
* Wajib, bagi orang yang sudah cukup sandang, pangan dan dikhawatirkan terjerumus kelembah perzinaan
* Makruh, bagi orang yang tidak mampu memberi nafkah
*  Haram, bagi orang yang berkehendak menyakiti perempuan yang dinikahi

Syarat-syarat Nikah:
* Pengantin laki-laki
- Tidak dipaksa atau terpaksa
- Tidak dalam ihram haji atau umrah
- Islam (apabila kawin dengan perempuan Islam)
* Pengantin Perempuan
- Bukan perempuan yang dalam 'iddah
- Tidak dalam ikatan perkawinan dengan orang lain
- Antara laki-laki dan perempuan tersebut bukan muhrim
- Tidak dalam keadaan ihram haji atau umrah
- Bukan perempuan musyrik
---------------------------------------
Sumber: Buku Fiqih Islam Lengkap
Open Your Mind
More aboutJangan Menikah Usia Dini

Sebaiknya Urus Sendiri IMB Anda

Diposkan oleh Unknown on Sunday, July 29, 2012

   OPEN YOUR MIND. ASYID sudah tujuh tahun lebih menempati rumahnya di Jalan Banua Anyar, Banjarmasin. Namun, saat dibangun, rumahnya itu tidak dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dia beralasan, tak mengerti IMB dan kegunaanya.
    "Saya tak mengetahui kalau membangun rumah itu harus ada IMB. Saya kira dengan memiliki segel, sudah dibolehkan membangun rumah.  Saya juga tak mengerti bagaimana prosedur pembuatannya," kata bapak empat anak ini.
    Tak hanya Asyid, mungkin masih banyak warga lain yang rumahnya tak ada IMB, terutama yang tinggal di pinggiran Kota Banjarmasin. Rata-rata bukan tak mau mengurus IMB, tapi tidak mengerti prosedurnya.   Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Tertentu Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) Kota Banjarmasin, Fahrurazi mengatakan, sebelum membangun rumah seharusnya warga mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
    "Seandainya tak mengerti, datang saja ke kantor BP2TPM di Jalan RE Martadinata untuk berkonsultasi. Petugas kami pasti akan memberikan penjelasan, bagaimana prosedur dan persyaratan mendirikan IMB," kata dia.
    Menurut Fahrurazi, persyaratan bikin IMB sangat mudah. Pertama mengajukan surat permohonan dengan menyebutkan penggunaan bangunan. Seperti untuk tempat tinggal, rumah toko (ruko), bangunan gudang dan sebagainya.
    Selanjutnya mengisi formulir harus diketahui ketua RT, lurah dan camat. Lalu melampirkan fotokopi sertifikat tanah atau segel dan gambar bangunan. Kalau membangun rumah, ketentuan tidak boleh diuruk atau rumah panggung.
    Jika membangun pergudangan, kata Fahrurazi, harus ada persetujuan dari badan koordinasi penataan ruang daerah serta melihat dari sisi tata ruang sosial. Selanjutnya, ada surat kuasa, gambar rencana bangunan baik tentang denah, tampak depan dan samping serta detaik pondasi jika konstruksi bangunan permanen.
    Kemudian, memiliki izin prinsip dan reklame, rekomendasi perhubungan, surat kuasa pengurusan berkas. "Khusus bangunan di atas dua lantai, harus melampirkan analisa struktur atau perhitungan konstruksi," katanya.
    Ditambahkan Fahrurazi, jika semua persyaratan lengkap, pasti IMB akan cepat keluar. Itu juga tergantung pemohon apakah mereka proaktif saat petugas meminta bersama-sama melakukan survei ke lapangan, untuk pengecekan dan pengukuran tanah.
    "Biasanya agak terlambatnya IMB selesai karena si pemohon setelah memasukkan permohonan, membiarkan begitu saja dan dikiranya selesai. Akibatnya saat dihubungi ketika akan diajak ke lapangan mereka tak mengangkat. Ini menghambat kesepatan keluarnya IMB," kata Fahrurazi.
    Fahrurazi juga mengimbau kepada pemohon agar tidak minta uruskan melalui calo. Lebih baik datang sendiri, sehingga tahu proses membuat IMB. "Kami punya semboyan memberikan pelayanan kepada masyarakat, mudah, cepat dan murah," ujarnya, seraya menambahkan sejak 19 sampai 30 Maret saja ada 79 permohonan yang masuk. (mtb)

Perhatikan Sempadan Jalan
    MENCARI tanah ukuran 10x20 meter di Kota Banjarmasin untuk dibangun rumah, sekarang ini cukup sulit. Sebagian besar tanah perumahan berukuran 10x16 meter, malah ada yang hanya 10x12 meter.    Akibat sempitnya ukuran tanah, membuat si pemilik saat membangun rumah menghabiskan seluruh lahan tanah tanpa menyisakan untuk sempadan jalan.
    Amrullah, warga Jalan Veteran Banjarmasin mengatakan, sewaktu membangun rumah dia tidak menghabiskan seluruh tanah tapi menyisakan satu meter di samping kiri, kanan dan belakang. Halaman rumah disisakan tiga meter sebelum dibangun teras rumah.
    "Selain bisa dipergunakan untuk jalan masuk lewat samping, juga agar ada pembatas rumah dengan tetangga, sehingga ada sirkulasi udara," kata bapak beranak dua ini, Kamis (26/4).
    Kabid Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) Kota Banjarmasin, Fahrurazi mengatakan, berdasarkan peraturan, saat membangun rumah harus memperhatikan sempandan jalan. Ketentuan sempandan itu adalah satu meter atas sebuah rumah.     "Kalau kurang dari satu meter, harus mendapat persetujuan rapat sisi batas dengan persetujuan tetangga kiri dan kanan serta tanda tangan RT setempat," katanya.
    Selain itu, lanjut dia, sewaktu membangun rumah harus mengetahui berapa meter dari jalan. Sebab, jika membangun rumah melintasi sempandan jalan bukan hanya tidak diterbitkan IMB-nya, tapi juga akan dibongkar untuk dibangun ulang. "Lebih baik sewaktu membangun rumah berkonsultasi dulu dengan kami agar nantinya tidak melintasi sempandan dan tahu berapa batas dari jalan," kata dia.
    Perlu diketahui, garis sempadan bangunan merupakan sempadan yang membatasi jarak terdekat bangunan terhadap tepi jalan, terhitung dari batas terluar riool (saluran air kotor) sampai batas terluar muka bangunan.   Berfungsi sebagai pembatas ruang atau merupakan jarak bebas minimum dari bidang terluar suatu massa bangunan terhadap batas lahan yang di kuasai. Seperti batas tepi sungai atau pantai, antara massa bangunan lainnya, atau rencana saluran, jaringan tegangan tinggi listrik, jaringan pipa gas dan sebagainya.
    Selain itu, kata Fahrurazi, saat membangun rumah harus memperhatikan koefisien dasar bangunan (KPB), yakni 60 persen untuk bangunan dan 40 persen untuk ruang terbuka. "Saat membangun rumah harus menyisakan halaman, ruang belakang dan samping," ucapnya. (mtb)

 -----------------------------------------------------------------
Wajib Ajukan Permohonan IMB:
* Tempat Tinggal
* Rumah Toko (ruko)
* Bangunan gedung

Persyaratan Permohonan IMB:
* Persyaratan Administratif
- Isi formulir; harus diketahui ketua RT, lurah dan camat
- Fotokopi KTP pemohon dan fotokopi KTP rapat batas
- Fotokopi sertifikat tanah/segel
- Surat kuasa
- Gambar rencana bangunan, meliputi: denah, tampak depan dan samping, detail pondasi
- Izin prinsip
- Izin reklame
- Izin HO/UPL/UKL/Amdal
- Rekomendasi perhubungan
- Surat kuasa pengurusan berkas
- Khusus bangunan di atas 2 lantai melampirkan analisa
  struktur/perhitungan kontruksi
- Jika lokasi bukan hak milik poin 4 diganti
- Surat perjanjian sewa menyewa/kuitansi sewa, surat pernyataan,
  surat pernyataan, surat pernyataan kesedian pemilik lokasi
- Detail Pondasi khusus konstruksi permanen
- Izin khusus untuk rumah toko, perumahan, menara, gudang dan sarang burung walet
* Persyaratan Teknis
- Jangan melewati batas sempadan bangunan jalan
- Memenuhi Koefisien Dasar Bangunan (KDB)
- Harus Bangunan Panggung
---------------------------------------------------------------
Sumber: BP2TPM Kota Banjarmasin
Open Your Mind
More aboutSebaiknya Urus Sendiri IMB Anda

Pedagang Dibantu Beli Jukung

Diposkan oleh Unknown on Friday, July 27, 2012

 * Lewat Dana PNPM Wisata
  
OPEN YOUR MIND. PASAR Terapung Muara Kuin, merupakan objek wisata andalan Kalimantan Selatan. Aktivitas dagang antar perahu menarik bagi wisatawan, bukan hanya dari dalam negeri tapi juga mancanegara. Bahkan, Pasar Terapung sempat jadi iklan promo sebuah televisi swasta nasional.
    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel sangat gencar mempromosikan Pasar Terapung. Pemprov juga memperhatikan pelaku (pedagang) Pasar Terapung.  "Objek wisata Pasar Terapung di Kuin bagian dari desa atau kelurahan yang mendapat bantuan PNPM Pariwisata," kata Kabid Produk dan Destinasi Pariwisata Dinas Budaya, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Provinsi Kalsel, Hj Sofrina Noor, Selasa (26/6).
    Demi meningkatkan taraf hidup dan menanggulangi kemiskinan pelaku di objek wisata tersebut, pemerintah memberikan bantuan  melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pariwisata.  Selain itu, lanjut dia, dana PNPM juga dimanfaatkan untuk perbaikan sarana dan prasarana di lokasi wisata alam, rehab panggung terbuka, perbaikan MCK serta pembelian alat keselamatan. Digunakan pula untuk pengembangan seni budaya tradisional, seperti latihan tari tradisional, pembelian alat musik tradisional hingga pembelian kostum.
    "Objek wisata di suatu daerah tapi masyarakat tak mampu membiayainya. Objek wisata itu bisa dijual, diberi bantuan dana melalui PNPM ini," ujar dia.
    Sofrina yang didampingi Kasi Usaha Sarana dan Jasa Pariwisata, Rusliani, mengatakan, ada 10 kabupaten dan kota yang mendapat PNPM wisata. Masing-masing adalah Banjarmasin, Banjarbaru. Banjar, Tanahlaut,  Tanahbumbu, Tapin, HSS, HSU, HST dan Tabalong.
    Rusliani menambahkan, desa atau kelurahan yang mendapat bantuan PNPM antara lain Di Banjarmasin adalah Kuin Utara, Alalak Tengah, Alalak Selatan dan Sungai Jingah. Selanjutnya, Pumpung (Banjarbaru), Kinarum (Tabalong), Tanuhi (HSS), Kelampayan, Artain (Banjar) dan Banua Halat (Tapin).
    Koordinator Fasilitator PNPM Pariwisata Banjarmasin Utara, Ibrahim mengatakan, mereka telah mendapat bantuan sejak 2009 sebesar Rp 76 juta khusus untuk warga Alalak Selatan. Dana digunakan untuk pelatihan membuat tanggui hias, sovenir dari limbah kayu, sasirangan dan sulaman payet. "Para peserta juga mendapat bantuan langsung berupa barang seperti alat-alat kerajinan dan lain-lainnya," ujar Ibrahim.
    Peserta pelatihan merupakan pelaku wisata setempat. "Sebelum ada pelatihan, kami membeli sovenir dari luar Banjarmasin. Sekarang tidak lagi karena ada warga setempat membuatnya," kata Ibrahim.
    Keterampilan yang didapat warga, lanjut Ibrahim, bisa untuk menambah penghasilan sekaligus meningkatkan taraf hidup pelaku Pasar Terapung. Pada 2010 ada tiga kelurahan yang mendapat bantuan tambahan, yakni Alalak Selatan, Alalak Tengah dan Kuin Utara, nilainya Rp 78 juta. Pada 2011 bertambah menjadi lima kelurahan yakni Alalak Selatan, Alalak Tengah, Kuin Utara,  Sungai Jingah dan Alalak Utara. Nilai bantuan Rp 100 juta. (mtb)

Fokus pada Keluarga Tak Mampu
    BUKAN hanya objek wisata Pasar Terapung Muara Kuin yang ditetapkan sebagai desa wisata. Desa Kinarum, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong juga telah ditetapkan pemerintah sebagai desa wisata melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pariwisata.
    Bantuan dana tersebut digunakan untuk menambah fasilitas di objek wisata alam Riam Kinarum, yakni rehab panggung terbuka, perbaikan MCK untuk pengembangan seni budaya tradisional, seperti latihan tari tradisional, pembelian alat musik tradisional, hingga pembelian kostum dan lain-lainnya.
    Menurut Kabid Produk dan Destinasi Pariwisata Dinas Budaya, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Provinsi Kalsel, Hj Sofrina Noor, ada syarat kelurahan dan desa mendapatkan PNPM wisata. Intinya, memiliki objek wisata yang dikunjungi wisatawan mancanegara maupun dalam negeri serta ada warga miskinnya.
    "Untuk warga penerima PNPM wisata adalah keluarga tidak mampu, pelaku wisata dan warga asli dibuktikan dengan KTP," tandasnya.
    Sofrina mengatakan, tujuan pemberian bantuan PNPM desa wisata  ini untuk mengentaskan kemiskinan bagi masyarakat di sekitar objek wisata. Selain itu, pihaknya juga mendorong masyarakat aktif dan sadar wisata. "Masyarakat itu agar berpatisipasi untuk pembangunan sapta pesona dalam dari segi keamanan, ketertiban, bersih, sejuk dan indah," katanya.
    Surianyah, warga Alalak Selatan RT 5, Banjarmasin, mengatakan, bantuan ini sangat diperlukan pedagang yang berjualan di objek wisata. "Tak hanya kami di Banjarmasin, pedagang yang berjualan di objek wisaya lainnya juga kebanyakan dari keluarga tak mampu. Adanya bantuan ini mengurangi beban kami, terutama peralatan perdagangan," katanya.
    PNPM Mandiri Pariwisata mulai bergulir 2009. Program ini menyentuh secara langsung, banyak mengubah kehidupan masyarakat daerah, perdesaan dan pedalaman. Dinilai efektif, selama dua tahun terakhir erat dengan masyarakat, pada 2012 program tersebut  ditingkatkan, baik dari jumlah penerima sampai anggaran yang akan digelontorkan pemerintah. (mtb)


--------------------------------------------------------
Syarat Kelurahan dan Desa Dapat PNPM Wisata:
- Ada PNPM intinya
- Ada objek wisata yang dikunjungi wisatawan mancanegara maupun   dalam negeri
- Ada warga miskin

Bantuan PNMP Wisata di Banjarmasin (Pelaku Objek Wisata Pasar Terapung)
- 2009: Alalak Selatan
- 2010: Alalak Selatan, Alalak Tengah, Kuin Utara
- 2011: Alalak Selatan, Alalak Tengah, Kuin Utara, Sungai Jingah,  Alalak Utara

Pelatihan Gunakan Dana PNPM:
- Membuat tanggui hias
- Sovenir limbah kayu
- Sasirangan
- Sablon
- Sulam payet

Syarat Penerima PNPM Wisata:
- Keluarga tidak mampu
- Pelaku wisata
- Warga asli (bukti KTP)

Penerima PNPM Wisata:
- Banjarmasin
- Banjarbaru
- Banjar
- Tanah Laut
- Tanah Bumbu
- Tapin
- HSS
- HSU
- HST
- Tabalong
------------------------------------
Open Your Mind
More aboutPedagang Dibantu Beli Jukung

5 Tahun Bagi Pedagang Nakal

Diposkan oleh Unknown on Thursday, July 26, 2012

* Jika Mencampur Jajanan dengan Rhodamin B
   
OPEN YOUR MIND. USAI belajar, Rahmi, Icha dan Rehan membeli jajanan seperti pentol, tahu goreng dan lain-lainnya dari pedagang yang berjualan di depan sekolahnya. Rahmi cs membeli jajanan itu tanpa sepengetahuan orangtuanya. "Saya sebenarnya tak membolehkan anak jajan di luaran karena takut mengandung borak atau pewarna. Namanya anak-anak, sering tanpa sepengetahuan saya jajan sendiri," kata Ayu, ibunda Rahmi.
    Kepala SDN Pengambangan 5 Banjarmasin, Syamiah mengatakan, sebenarnya sekolah telah membuat peraturan, siswanya tidak boleh jajanan di luar sekolah. "Kita khawatir, makanan yang berada di luar sekolah tak higienis dan mengandung zat pewarna yang membahayakan bagi kesehatan anak," katanya.
    Saat waktu istirahat, menurut Syamsiah siswanya diminta jajan di kantin yang kebersihannya sudah bisa dipertanggungjawabkannya. Namun, tetap saja anak-anak ada yang jajan di luar usai pulang sekolah. "Ini tergantung orangtua mengawasinya agar anaknya tak jajan di luar," kata Syamsiah.
    Kabid Pemeriksaan dan Penyidikan Balai Besar POM Banjarmasin, Safriansyah mengingatkan, orangtua agar mengawasi anak-anaknya dan jangan jajan sembarang di luaran. Dikhawatirkan, jajanan yang dijual di luaran mengandung bahan pengawet dan zat pewarna.
    Misalnya, bahan berbahaya yang ditemukan di kerupuk terasi dan panganan jajanan berwarna merah mengandung pewarna Rhodamin B. Safriasyah mengatakan, Rhodamin B adalah pewarna sintetis yang digunakan pada industri dan kertas. "Rhodamin B berbentuk serbuk kristal merah keunguan dan dalam larutan akan berwarna merah terang berpendar. Rhodamin B dilarang digunakan sebagai pewarna pangan," katanya.
    Menurut dia, Rhodamin B jika terhirup, mengenai kulit, mengenai mata dan tertelan berakibat iritasi pada saluran pernafasan, iritasi pada kulit dan mata serta iritasi saluran pencernaan. Bisa pula menimbulkan bahaya kanker hati. Apabila tertelan, dapat menimbulkan iritasi pada saluran pencernaan dan air seni akan berwarna merah atau merah muda. Jika berlangsung lama dapat menyebabkan gangguan pada fungsi hati dan kanker hati.
    Mengenali pangan mengandung pewarna Rhodamin B, warna merah mencolok dan cenderung berpendar, banyak memberikan titik-titik warna karena tidak homogen. "Deteksi Rhodamin B secara kualitatif maupun kuantitatif secara akurat dapat dilakukan di labotarium dengan menggunakan pereaksi kimia," ujar Safriansyah.
    Balai Besar POM Banjarmasin sudah sering mengawasi jajanan anak sekolah. Pada 2011, dari 265 sampel yang diambil, 20 di antaranya mengandung pewarna Rhodamin B. Pada 2012, dari 272 sampel, empat di antaranya mengandung Rhodamin B.
    Walaupun sampel di lapangan tidak terlalu besar, namun Safriansyah mengingatkan agar orangtua waspada anaknya tak jajan sembarangan. Ini untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, Terutama dampak dari memakan pangan yang mengandung Rhodamin B.
    Penyalahgunaan Rhodamin B dalam pangan dapat membahayakan keselamatan konsumen. Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.(mtb)


Biasakan Cuci Tangan
    RASA
was-was sering 'menghantui' Herawati. Anak-anaknya yang masih duduk di bangku sekolah sering jajan penganan di pinggir jalan. Sementara kebersihan dan kesehatannya masih diragukan. Apalagi, dia sering melihat di tayangan televisi nasional, berita pedagang mencampur borak, formalin dan pewarna Rhodamin B serta pewarna kuning Metanil pada penganan agar awet dan tahan lama.
    "Saya sering meminta anak-anak jangan jajan di luaran dan lebih baik membikin kue sendiri atau dibelikan roti dengan selainya," kata warga Jalan Veteran Banjarmasin ini.
    Dia juga membiasakan anaknya sebelum makan mencuci kedua tangannya dengan sabun di air yang mengalir sampai bersih. Selanjutnya tangannya dikeringkan menggunakan serbet kering. "Ini supaya makanan yang masuk ke mulut dapat dijaga kebersihannya dan higienis," kata Herawati.
    Kabid Pemeriksaan dan Penyidikan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) Banjarmasin, Safriansyah mengatakan, bukan hanya orangtua memperhatikan dan menjaga kebersihan sebelum anak-anaknya makan. Pedagang di kantin sekolah juga harus memasak makanan di kantin sekolah untuk menjaga dan menghindari pencemaran pada makanan.
    Caranya, penjual mencuci tangan sebelum mengolah, jangan kerja di lantai dan dekat tempat sampah. "Pakai tutup kepala, gunakan celemek dan sarung tangan. Jangan memasak di dekat kandang dan hewan peliharaan," pesan Safriansyah. (mtb)

Pemakaian Boraks Meningkat!
    BAKSO adalah makanan favorit hampir semua kalangan, terutama kaum hawa. Namun, bagi penyuka makan bakso harus berhati-hati dan waspada mengingat ada kemungkinan pedagang nakal yang menggunakan boraks untuk pangan.
    Selain bakso, penyalahgunaan boraks untuk pangan juga ditemukan di jenis makanan mi basah, kerupuk dan pangan jajanan lainnya. "Kami telah melakukan penelitian padan 2011 dengan mengambil 265 sampel jajanan, 10 di antaranya mengandung boraks dan satu sampel mengandung formalin. Pada 2012 mengalami peningkatan, dari 272 sampel, 16 di antaranya terdapat boraks dan ada formalinnya," kata Kabid Pemeriksaan dan Penyidikan Balai Besar POM Banjarmasin, Safriansyah.
    Menurut dia, boraks sebenarnya sangat berbahaya jika terhirup, mengenai kulit, mengenai mata dan tertelan mengakibatkan iritasi pada saluran pernafasan, iritasi pada kulit, iritasi pada mata dan kerusakan ginjal. "Boraks dengan jumlah lima sampai 10 gram tertelan oleh anak-anak, dapat menyebabkan syok dan kematian," kata Safriansyah.
    Bahaya akut bila boraks tertelan, lanjut dia, badan terasa tidak enak, mual, nyeri hebat pada perut bagian atas, pendarahan gastro enteritis disertai muntah darah, diare, lemah, mengantuk, demam dan sakit kepala.
    Bahaya akutnya, hilang nafsu makan, turunnya berat badan, iritasi ringan disertai gangguan pencernaan, mual, muntah, diare, sakit perut, kulit ruam dan merah-merah. Kulit kering dan mukosa membran dan bibir pecah-pecah, lidah merah, radang selaput mata, anemia, kerusakan ginjal, kegagalan sistem sirkulasi akut dan bahkan kematian.
    Menurut Safriansyah, produsen pangan yang masih menggunakan boraks untuk produksnya, karena pengetahuan yang tidak memadai mengenai bahaya bahan kimia terlarang pada pangan. Bisa juga karena tingkat kesadaran akan kesehatan masyarakat masih rendah.
    Dijelaskannya, boraks adalah senyawa berbentuk kristal, warna putih, tidak berbau dan stabil pada suhu dan tekanan normal. Boraks atau asam borat merupakan bahan untuk pembuatan deterjen, mengurangi kesadahan air dan bersifat antiseptik.
    Untuk mengetahui makanan mengandung boraks, harus mengetahui ciri-cirinya, selektif dan berhati-hati memilih produk pangan yang akan dikonsumsi. Kalau perlu tak segan-segan menanyakan kepada penjual apakah produknya menggunakan boraks atau tidak.
    Safriansyah mengatakan, ciri mi basah mengandung borak yakni teksturnya sangat kenyal, biasanya lebih mengkilat, tidak lengket dan tidak cepat putus. Sedangkan ciri bakso mengandung boraks, teksturnya sangat kenyal, warnanya tidak kecoklatan seperti penggunaan daging namun lebih cenderung keputihan. Adapun ciri kerupuk mengandung boraks yakni teksturnya sangat renyah dan dapat memberikan rasa getir. (mtb)

----------------------------------------
Ciri mi basah mengandung boraks:
- Teksturnya sangat kenyal
- Biasanya lebih mengkilat, tidak lengket dan tidak cepat putus

Ciri-ciri bakso mengandung boraks:
- Teksturnya sangat kenyal
- Warnanya tidak kecoklatan seperti penggunaan daging namun lebih
  cenderung keputihan

Ciri jajanan mengandung boraks:
-- Teksturnya sangat kenyal
-  Berasa 'tajam' semisal sangat gurih dan membuat lidah bergetar
   dan memberikan rasa getir

Ciri kerupuk mengandung boraks:
- Testurnya sangat renyah
-- Dapat memberikan rasa getir

Ciri pangan mengandung pewarna Rhodamin B:
- Warna merah mencolok dan cenderung berpendar
- Banyak memberikan titik-titik warna karena tidak homogen

Ciri pangan dengan pewarna kuning metanil:
- Warna kuning mencolok dan cenderung berpendar
- Banyak memberikan titik warna, karena tidak homogen
-------------------------------------------------------------
Sumber: Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Banjarmasin
Open Your Mind
More about5 Tahun Bagi Pedagang Nakal

Setoran Haji Boleh Ditarik

Diposkan oleh Unknown on Wednesday, July 25, 2012

   OPEN YOUR MIND. SATU dari famili Made Saidi, warga Tamban, Baritokuala telah mendaftar untuk berhaji ke kantor kementerian agama setempat. Dia juga sudah membuka tabungan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
    Namun, belum sempat menunaikan rukun Islam kelima, famili Saidi tersebut meninggal dunia. Menurut Saidi, sebenarnya dia dan keluarga ingin menggantikan kursi atau jatah yang ditinggalkan almarhum. Tapi menurut petugas kemenag, tidak bisa diganti.  "Kami akhirnya membatalkan pendaftaran haji dan menarik kembali uang setoran tersebut," kata Saidi.
    Menurut Saidi, persyaratan yang harus dipenuhi cukup banyak dan penarikan uang tidak bisa dalam waktu cepat. "Apakah aturannya memang begitu? Saya sebagai orang awam tak begitu paham prosedurnya," katanya.
    Namun, apa yang dialami Saidi berbeda dari Galuh, warga Banjarmasin. Dia terpaksa membatalkan setorang hajinya karena ada keperluan lain. "Saya membatalkannya karena ada keperluan keluarga yang lebih utama. Uangnya sudah diterima dan prosesnya cepat, asalkan persyaratannya lengkap," katanya.
    Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Haji, Zakat dan Wakaf Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalsel H Syukeriansyah mengatakan, bagi jemaah haji yang ingin mengundurkan diri, dengan berbagai alasan, uang dikembalikan melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH tempat setor semula. BPIH dikembali penuh tanpa potongan.
    "Permohonan mengajukan pembatalan BPIH dilakukan melalui kankemenag kabupaten/kota domisili, dengan melampirkan bukti setoran BPIH asli lembar pertama dan keempat, surat pernyataan batal dari calon jemaah haji bermaterai Rp 6.000," paparnya.
    Selain itu, lanjut Sukeriansyah, melampirkan surat kuasa bermaterai Rp 6.000 dari calon jemaah haji yang bersangkutan dan diketahui lurah/kepala desa setempat apabila pengembalian dikuasakan ke orang lain.
    Fotokopi surat kematian dan surat keterangan ahli waris bagi yang batal karena meninggal dunia. "Penyelesaian proses pembatalan selanjutnya dilaksanakan secara berjenjang mulai dari kankemenag kabupaten/kota, Kanwil Kemenag Provinsi, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan bank penerima setorang BPIH," katanya.
    Menurut dia, pengembalian BPIH makan waktu karena prosesnya harus ke pusat. "Jika tidak ada kendala atau administrasinya lengkap, dalam waktu 15-20 hari sudah bisa selesai," kata Sukeriansyah.
    Namun, pembatalan akibat meninggal dunia, bila belum diyakini, Kanmenag meminta perbaikan dan diperlukan fatwa waris yang dikeluarkan Pengadilan Agama.
    Syukeriansyah menambahkan, jumlah jemaah haji yang mengundurkan diri dengan berbagai alasan  April hingga Mei 2012 ada lebih 111 orang. Rata-rata calon jemaah haji yang membatalkan keberangkatan 500 orang per tahunnya karena wafat atau sakit.
    Bagi calon jemaah haji yang batal berangkat disebabkan wafat, menurut Syukeriansyah, sekarang tidak dibolehkan lagi digantikan. Sebab, pernah pada 2000 ada kebijakan ahli waris boleh menggantikan berangkat haji, ternyata diketahui malah dikomersialkan. (mtb)

Terpaksa Menunggu 10 Tahun
    ANWAR
dan Nana sudah beberapa tahun lalu mendaftarkan diri untuk beribadah haji. Mereka tinggal menunggu berangkat. "Kami tak tahu kapan berangkatnya, mungkin tiga atau empat tahun lagi, karena daftar tunggunya cukup panjang," kata warga Banjarmasin ini, Minggu (8/7).
    Sementara Khairiah mengungkapkan, ada keluarganya yang mau berangkat ingin menunaikan ibadah haji lewat Kalsel. Namun, cukup lamanya menunggu, sehingga memutuskan ikut ke daerah lain yang daftar tunggunya lebih pendek dan cepat bisa berangkat.
    "Sekitar dua tahun menunggu, akhirnya keluarga saya sudah bisa berangkat haji melalui Jawa Barat," katanya.
    Kabid Penyelenggaraan Haji, Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Provinsi Kalsel, H Sukeriansyah mengungkapkan, calon jemaah haji Kalsel yang masuk daftar tunggu, harus bersabar.
    "Sampai saat ini daftar tunggu untuk Kalsel tercatat 10 tahun lebih. Ada 40 ribu calon jemaah di Kalsel dengan waiting list sampai 10 tahunan," katanya.
    Menurut Sukeriansyah, kemenag tidak bisa berbuat banyak karena semua itu terbentur kuota haji sesuai peraturan secara nasional yang berpengaruh pada calon jamaah seluruh Indonesia. "Di Kalsel tidak prioritaskan jemaah yang akan diberangkatkan, walaupun berusia tua. Kita sesuai dengan nomor urut di online saja," ujarnya.
    Sedangkan calon jemaah ONH Plus sudah masuk  waiting list selama dua tahun. "Peminat haji di Kalsel sangat tinggi. Tahun kemarin Kalsel mendapatkan kuota haji 3.811 orang kemudian mendapat tambahan sehingga jadi 4.046 orang. "Tahun ini kuota juga sekitar 3.811 orang dan diharapkan ada tambahan lagi," kata Sukeriansyah.
    Ditambahkan dia, rekrutmen petugas dan panitia haji di Arab Saudi sudah dilakukan. Ada 24 orang petugas yang sudah direkrut. Mereka akan bertugas di 12 kloter Kalsel. "Masing-masing kloter ada dua petugas, mereka diberi pelatihan dan pembinaan," terangnya. (mtb)


Minimal, Saldo Awal Rp 25 Juta
    HAJI
menurut bahasa artinya menyengaja untuk mengunjungi, Sedangkan berdasarkan syara artinya mengunjungi menziarahi Ka'bah di Mekkah dengan niat ibadah kepada Allah dalam waktu tertentu dan cara-cara tertentu pula.
    Ibadah haji telah ada sejak zaman Nabi Ibrahim AS. Allah telah memerintahkan Nabi Ibrahim AS untuk membangun Ka'bah di Mekkah agar orang-orang melakukan tawaf di sekelilingnya dan menyebut nama Allah tatkala melakukan tawaf tersebut.
    Adapun persyaratan mendaftar haji, menurut Kepala Bidang (Kabid) Haji, Zakat, dan Wakaf Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Kalsel Sukeriansyah, adalah sehat jasmani dan rohani, mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan memiliki tabungan haji minimal Rp 25 Juta.
    Cara mendaftarnya, lanjut dia, memeriksakan diri ke Puskesmas setempat, membuka tabungan BPS BPIH dengan saldo minimal Rp 25 juta, datang ke kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai domisili, dengan membawa surat keterangan sehat, KTP, buku tabungan dan pasfoto ukuran 3x4.
    Selanjutnya, kata Syukeriansyah, mengisi surat permohonan pergi haji (SPPH) dan disahkan oleh petugas kantor Kemenag kabupaten/kota. Membayar setoran awal sebesar Rp 25 juta ke rekening Menteri Agama pada bank penerima setoran (BPS BPIH) yang online dengan Siskohat.
    Menerima bukti setoran awal BPIH yang didalamnya tercantum nomor porsi sebagai bukti telah sah mendaftar sebagai jemaah haji dan melaporkan diri ke Kemenag Kabupaten/Kota tempat mendaftar paling lambat tujuh hari dan menyerahkan bukti setoran awal warna kuning.
    Sementara itu, untuk pendaftaran haji khusus, kata dia, calon jemaah haji khusus/petugas penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang dikuasakan datang ke asrama Haji Embarkasi Banjarmasin Jalan A Yani kilometer 28,8, Landasan Ulin, Banjarbaru.
    "Membayar setoran awal sebesar 4.000 Dolar AS ke rekening Menteri Agama pada bank penerima setoran BPIH (BPS BPIH) yang online dengan Siskohat. Penyelenggara ibadah haji khusus atau biro perjalanan adalah travel yang sudah mendapatkan izin dari pemerintah dan dibuktikan dengan PIN (Personal Identification Number) dari Kementerian Agama," kata Sukeriansyah. (mtb)

-------------------------------------------------------------------------
Syarat Mendaftar Haji
* Sehat Jasmani dan Rohani
* Mempunyai KTP
* Memiliki Tabungan Haji Minimal Rp 25 Juta

Pendaftaran Haji Khusus
* Calon Jemaah haji khusus/petugas penyelenggara ibadah haji khusus  (PIHK) yang dikuasakan datang ke
   asrama Haji Embarkasi  Banjarmasin Jl A Yani kilometer 28,8, Landasan Ulin, Banjarbaru
* Membayar setoran awal sebesar 4.000 Dolar AS ke rekening Menteri Agama pada bank penerima
  setoran   BPIH (BPS BPIH) yang online dengan Siskohat
* Penyelenggara ibadah haji khusus atau biro perjalanan adalah  travel yang sudah mendapatkan izin dari
   pemerintah dan dibuktikan dengan PIN (Personal Identification Number) dari Kementerian  Agama

Pembatalan BPIH
* Calon jamaah haji yang membatalkan pendaftaran hajinya karena   berbagai sebab, BPIH-nya dikembali
   melalui BPS BPIH tempat setor  semula. Untuk setor awalnya dan lunas, BPIH-nya dikembalikan
   penuh tanpa potongan
* Permohonan mengajukan pembatalan BPIH dilakukan melalui  Kankemenag kabupaten/kota domisili,
  dengan melampirkan:
  - Bukti setoran BPIH asli lembar pertama dan keempat
  - Surat pernyataan batal dari calon jemaah haji bermaterai Rp
    6.000
  - Surat kuasa bermaterai Rp 6.000 dari calon jemaah haji yang   bersangkutan dan diketahui lurah/kepala
    desa setempat, apabila  pengembalian dikuasakan ke orang lain
  - Fotokopi surat kemarian dan surat keterangan ahli waris bagi  yang batal karena meninggal dunia
- Penyelesaian proses pembatalan selanjutnya dilaksanakan secara berjenjang mulai dari kankemenag
  kabupaten/kota, Kanwil Kemenag  Provinsi, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan bank penerima
  setoran BPIH
-----------------------------------------------------------------
Sumber: Kemenag Provinsi Kalsel


More aboutSetoran Haji Boleh Ditarik

Tiga Bulan Sertifikat Tanah Terbit

Diposkan oleh Unknown on Tuesday, July 24, 2012

   OPEN YOUR MIND. SELAMA ini, ada anggapan mengurus sertifikat tanah sulit dan memerlukan lama. Tak heran, masyarakat lebih memilih tanah hanya berstatus segel atau mengurus sertifikat dengan bantuan notaris atau pejabat pembuat akte tanah (PPAT).
    "Sebenarnya kalau kita mengurus sendiri membuat sertifikat tanah cepat dan tak berbelit-belit. Pengalaman saya pribadi mengurus sertifikat tanah, tiga bulan sudah selesai," kata Rasyid warga Jalan Veteran Banjarmasin.
    Cepat selesainya sertifikat tanah, karena semua persyaratan yang diminta lengkap dan saat pengecekan di lapangan dirinya bisa dihubungi dan langsung menunjukkan lokasi tanah miliknya. Apa yang diutarakan Rasyid, jangka waktu pembuatan sertifikat tanah sekitar 3 bulan atau 3,5 bulan tersebut diakui kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarmasin, H Sutarto, Senin (23/7).
    "Sebenarnya pelayanan di BPN ini ada 30 macam, tapi yang paling umum dan dikenal masyarakat pembuatan sertifikat tanah.Per bulannya, masyarakat yang mengurus di BPN sekitar 250-an lembar," kata Sutarto.
    Mengingat cukup banyaknya masyarakat yang mengurus, membuat waktunya cukup lama. Ditambahkan Sutarto, jumlah karyawan BPN sekarang ini sangat terbatas, sedangkan masyarakat yang membuat surat permohonan membikin sertifikat tanah tak berkurang. Bahkan bertambah, walau pun sudah lembur bekerja.
    Membuat sertifikat tanah diibaratkannya sama dengan orang menjahit baju. Kalau membikin satu baju sebenarya hanya membutuhkan tiga hari. Berhubung yang membikin baju banyak, akhirnya bajunya baru bisa diselesai seminggu lebih.
    "Terkadang masyarakat tak memahami hal tersebut, sehingga satu saja terlambat sering protes. Padahal keterlambatan tersebut banyak faktor, diantaranya syaratnya tak lengkap atau yang bersangkutan saat mau dikonfirmasi mengenai letak tanah tak ada di lapangan," ujar Sutarto.
    Menurut Sutarto, dalam pembuatan sertifikat secara komputer dikontrol BPN di Jakarta melalui komputerisasi kantor pertanahan. "Melalui komputerisasi itu, pusat mengontrol apakah dalam mengurus sertifikat tanah di suatu daerah lambat atau cepat. Jadi, kami juga diberi laporan bekerja dari merah, kuning dan hijau," kata mantan Kepala BPN Baritokuala ini.
    Pada sistem hukum Agraria di Indonesia dikenal ada beberapa macam hak penguasaan atas tanah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1961 tentang Pokok Agraria. Masuk dalam hak penguasaan hak atas tanah adalah hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan.
    Istilah sertifikat berasal dari bahasa Inggris (certificate) yang berarti ijazah atau surat keterangan yang dibuat oleh pejabat tertentu. Dengan pemberian surat keterangan berarti pejabat yang bersangkutan telah memberikan status tentang keadaan seseorang.
    Sertifikat tanah dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai surat keterangan tanda bukti pemegang hak atas tanah dan berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Dengan penerbitan sertifikat hak atas tanah bahwa telah menerangkan bahwa seseorang itu mempunyai hak atas suatu bidang tanah. (mtb)

Lebih Rp 60 Juta Kena BPHTB
    MENGURUS
sertifikat tanah sebaiknya dilakukan sendiri dan jangan lewat orang lain atau calo. Selain biaya lebih murah, yang tahu persis keberadaan tanah dan sebagainya adalah pemilik tanah itu sendiri.
    Kepala BPN Kota Banjarmasin, H Sutarto mengatakan, sejak satu tahun dia memimpin, sebagian besar masyarakat mengurus sendiri membikin sertifikat tanah. "Ini menunjukkan kepercayaan masyarakat ke kami semakin meningkat dibanding sebelumnya," kata dia.
    Menurut Sutarto, sewaktu membikin sertifikat tanah diawali mengisi formulir yang disediakan seperti meminta tanda tangan tetangga batas tanah di kiri dan kanan. "Saat pengukur tanah, pemilik tanah menunjuk lokasi tanahnya dan kemudian dipasang tanda batasnya," kata Sutarto.
    Usai pengukuran dan pembubuhan tanda tangan tetangga, formulir tersebut diberi materai Rp 6.000 dan selanjutnya diperiksa panitia pemeriksaan. "Jika tidak ada masalah, dibuatkan kepanitiaan sertifikat tanah. Selanjutnya, dibuatkan surat keputusan yang isinya memberikan hak tanah kepada yang bersangkutan.
    Dia mengatakan, bagi nilai tanah di atas Rp 60 juta, pemilik membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Banjarmasin sebesar lima persen. Misalnya, harga tanah Rp 70 juta, berarti perhitungan 5 persen x Rp 70 juta - Rp 60 juta = Rp 500 ribu.
    "Berarti pemilik tanah membayar BPHTP ke Dispenda sebesar Rp 500 ribu," kata Sutarto seraya menambahkan, pembayaran BPHTB tersebut sudah diberlakukan sejak Januari 2012 lalu.
    Begitu juga membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) bayarnya ke kantor perpajakan.  Kalau di BPN, lanjut dia, hanya membayar biaya pengukuran, pemeriksaan tanah dan pendaftaran. "Selain itu tidak ada lagi," kata dia.
    Rasyid, seorang warga yang mengurus sertifikat tanah sendiri ke BPN mengakui, kalau semua persyaratan lengkap tak menjadi masalah. "Saya agak terlambat selesai sertifikat tanahnya, karena waktu itu ada tugas ke luar daerah, sehingga saat petugas BPN cek ke lapangan tak ketemu dan akhirnya tertunda. Kalau kita ada di tempat, cepat kok," katanya. (mtb)

Teliti Beli Tanah Dokumen Segel
    SELAIN
sertifikat tanah, ada dokumen tanah lainnya bernama segel atau istilah sekarang Surat Keterangan kepemilikan Tanah (SKKT). Namun, saat membeli tanah berdokumen segel harus hati-hati, cek dengan teliti keaslian segel, jangan sampai tumpang tindih.
    "Segera balik nama agar SKKT lama kami tarik dan langsung kami 'matikan' guna menghindari dipergunakan lagi oleh pemilik sebelumnya," kata Kasi Pemerintahan Kantor Kecamatan Banjarmasin Timur, Agus Susanto, Senin (21/7).
    Agus mengatakan, memperoleh SKKT sebenarnya tidak sulit, asal pemohon melengkapi semua persyaratan yang ditentukan yakni ada lahan tanahnya, data riwayat tanah apakah dari jual beli atau warisan, ukuran dan batas tanah serta saksi-saksi saat pengecekan di lapangan.
    "Jika tanah yang akan dibuatkan SKKT dari hasil pembelian, pemohon harus memberikan data identitas pihak penjual dan pembeli serta kartu tanda penduduknya. Selanjutnya, fotokopi KTP dari empat saksi batas tanah serta kuitansi jual beli," kata Agus.
    Bila tanah yang dibuatkan SKKT adalah tanah warisan, pemohon harus melampirkan surat keterangan waris, KTP dan Kartu Keluarga (KK). KTP tidak hanya dari pemohon, tapi saksi dan semua data ahli waris. Data riwayat tanah pun harus jelas. Keterangan ini cukup signifikan, keterangan yang berisi tentang keterangan darimana asal muasal tanah yang dijual oleh penjual.
    Apabila tanah yang akan dijual adalah hasil jual beli, dia menyarankan  meminta tanda bukti pembelian yang asli. Misalkan tanah hasil dari turun temurun, mintalah surat pernyataan penguasaan fisik sebelumnya. Ukuran dan batas-batas tanah juga sangat penting, karena keterangan ini akan membedakan antara kepemilikan suatu bidang tanah.
    Untuk menguatkan kebenaran tentang keterangan tanah ini, sebaiknya gunakan bantuan dari pihak yang diakui keahlian dan independen dalam hal pengukuran tanah. Dia menambahkan, prosedur untuk mendapatkan SKKT yakni pengajuan diawali dari tingkat RT. Kemudian RT menyampaikan ke tingkat kelurahan. Di kelurahan sudah ada format untuk pembuatan SKKT.
    Menurut Agus, saat adanya permohonan SKKT selanjutnya, pihak kelurahan akan melakukan pengecekan di lapangan bersama dengan pihak pemohon, ketua RT setempat serta saksi-saksi yang diperlukan untuk melakukan pengukuran.
    Setelah proses di lapangan maka semua berkas harus dilegalisasi ke kantor camat. Di kantor camat pun data yang telah diserahkan akan diverifikasi ulang. Bila data valid dan tidak bermasalah maka SKKT bisa disahkan. "Proses pembuatan SKKT kalau ada Camat, dalam sehari bisa selesai. Namun, jika beliau tidak ada atau keluar daerah, terpaksa menunggu datang," ujar Agus. (mtb)

------------------------------------------------------------------------
Syarat Bikin Sertifikat Tanah:
- Segel (SKKT)
- Fotokopi KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Tanda bukti pembayaran PBB
- Mengisi formulir, dengan isian antara lain tanda tangan batas  kiri dan kanan

Biaya Dibayar:
- Pengukuran
- Pemeriksaan tanah
- Pendaftaran

Jangka Waktu Bikin Sertifikat Tanah: 3 bulan sampai 3,5 bulan

Syarat Bikin Segel atau SKKT (Surat Keterangan Keadaan Tanah):
- Membuat surat pernyataan permohonan dengan melampirkan
  * Berita acara pengukuran
  * Surat perjanjian jual beli
  * Pernyataan kepemilikan tanah dari pemilik tanah sekarang

Permohonan Sertifikat Pengganti ke BPN:
- Bikin laporan kehilangan di kepolisian setempat
- Menghubungi kantor pertanahan setempat atau kantor PPAT lokasi  tanah itu berada
- Melengkapi syarat lain seperti surat permohonan kepada kepala kantor pertanahan, fotokopi kartu indetitas
   penduduk, fotokopi sertifikat, serta surat kuasa
- Pemohon membayar biaya penerbitan sertifikat pengganti
- Sebelum sertifikat pengganti terbit, harus dilalui pengumuman di surat kabar lokal dengan biaya dari
  pemohon
- Jika dalam waktu 30 hari sejak tanggal pengumuman tidak muncul  keberatan, kepala kantor pertanahan
  akan menerbitkan sertifikat  pengganti
--------------------------------------------------------------------


More aboutTiga Bulan Sertifikat Tanah Terbit

Vasektomi Tak Bikin Mandul

Diposkan oleh Unknown on Monday, July 23, 2012

   OPEN YOUR MIND. BAMBANG merasa trenyuh mengingat saat istrinya berjuang antara hidup dan mati melahirkan anak kedua di rumah sakit. Dia tak lagi punya keinginan menambah anak. Warga Jalan Gatot Subroto, Banjarmasin ini bertekad mengikuti program vasektomi atau Medis Operasi Pria (MOP).
    "Selama 15 tahun setelah divasektomi, saya  tidak pernah merasakan efek samping. Malah keinginan melakukan hubungan intim dengan istri semakin meningkat. Sekaligus menepis anggapan usai MOP, alat vital pria tak lagi bisa tengang," kata bapak beranak dua ini.
    Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Kalsel, Chamnah Wahyuni mengatakan, MOP tidak ada hubungan dengan impotensi (mandul), karena hanya saluran seperma yang dipotong, bukan syaraf (pembulu darah).
    Setelah pemotongan saluran sperma, berhubungan seks dengan istri seperti biasa dan tetap keluar air mani, tapi tidak mengandung sperma. "Sperma tidak keluar, memutar ke seluruh tubuh dan badan menjadi sehat," kata Chamnah.
    Chamnah yang didampingi Sekretaris BKKBN Kalsel, H Ahmad Sajali, mengatakan, bagi pria yang ingin MOP terlebih dulu mendaftar ke petugas lapangan KB (LPKB) atau penyuluh KB yang ada  kecamatan sampai kelurahan. Bisa pula mendaftar ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di daerah yang mengurus KB. Misalnya di Banjarmasin, maka dapat mendaftar di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan KB.
    "Mendaftar menjadi MOP tanpa dipungut biaya atau gratis. Semua biaya ditanggung pemerintah lewat perwakilan BKKBN," paparnya.
    Ditambahkannya, setelah terkumpul 5-10 orang,  dibawa ke dokter yang melayani operasi seperti di RSUD Ulin Banjarmasin, Rumah TPT dan di dokter Sudarman di Jalan Kamboja. Bukan itu saja, lanjut dia, bagi yang sudah operasi nantinya akan mendapat uang istirahat selama dua hari tak bekerja sebesar Rp 150.000.
    Ditambahkannya, sasaran dari program ini adalah pra Keluarga Sejahtera (KS) dan keluarga Sejahtera (KS) 1 atau tak mampu. "Kebanyakan keluarga tak mampu banyak anak, sehingga diprioritas ikut MOP dengan tanpa dipungut biaya. Karena mereka istirahat bekerja  diberi uang pengganti Rp 150.000," tandasnya.
    Ditambahkan Chamnah, pihaknya menargetkan pria yang mengikuti MOP selama tahun 2012 2012 hanya 340 orang, tapi di bulan Mei sudah 261 dan Juni lalu sebanyak 874 orang. Total keseluruhan sebanyak 1.135 orang atau melebihi target. (mtb)

Istri Harus Setuju
    RASA
ragu sempat mengganggu Hairul Efendi (47), warga Jalan A Yani kilometer 9, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar ketika hendak ikut Medis Operasi Pria (Pria) pada 2011. "Saya sempat setahun maju atau mundur ikut MOP. Pertimbangan dengan menggunakan KB biasa istri saya 'kebobolan' hingga punya empat anak. Akhirnya saya memutuskan ikut vasektomi," katanya.
    Menurut Hairul, setelah setahun mengikuti MOP ternyata daya tahan tubuhnya lebih kuat dibanding sebelumnya. Biasanya sering terkena penyakit flu, sekarang agak berkurang. "Saya menyarankan ikut MOP saja, karena operasinya sebentar antara lima sampai 10 menit," ujarnya.
    Hairul mengatakan, kasihan kalau istri disuruh tubektomi. Sebab, sudah melahirkan anak, istri harus pula dibius total saat proses tubektomi. Sedangkan vasektomi bius lokal saja.    Bagaimana dengan cara mengikuti MOP? Menurut Hairul cukup mudah dan tidah ada bayaran sama sekali.
    Kepala BKKBN Kalsel, Chamnah Wahyuni, mengatakan, persyaratan mengikuti MOP, pria dengan usia minimal 35 tahun sampai 50 tahun, punya minimal dua anak, tidak sakit seperti kencing manis, darah tinggi, hernia, penyakit jantung. "Merupakan keluarga harmonis dan ada persetujuan istri dengan melakukan tanda tangan informed conserned," kata Chamnah.
    Chamnah juga mengingatkan, hal-hal yang diperhatikan usai operasi MOP, saat melakukan hubungan intim dengan isteri setelah tiga hari operasi dan selama 15 kali berhubungan harus menggunakan kondom. Pasalnya, dikhawatirkan masih ada sperma yang tertinggal di batang kemaluan dan jika tidak pakai kondom bisa membuahi sel telur. Selain itu, lanjut Chamnah, tidak boleh mengangkat benda yang berat, tidak boleh naik sepeda, karena masih dalam tahap penyembuhan. Dikhawatirkan dapat terjadi pendarahan.
    Sekretaris BKKBN Kalsel, H Akhmad Sajali menambahkan, animo masyarakat Kalsel mengikuti MOP cukup besar. Pesertanya pun tak hanya warga Banjarmasin, tapi hingga ke pelosok, perbatasan antar kabupaten bahkan antar provinsi.
    "Petugas kami pernah diminta melakukan operasi MOP di perbatasan Tanahgrogot (Kaltim). Kami bersama tim medis, termasuk dokter menggunakan mobil pelayanan KB keliling memenuhi keinginan warga tersebut," kata Sajali. (mtb)


Kini, MOP Tak Lagi Memotong
    VASEKTOMI
atau Medis Operasi Pria (MOP) diharamkam Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena dianggap memotong secara permanen  saluran vas diferens atau saluran sperma laki-laki, dari buah zakar ke saluran keluarnya.
    Namun, menurut Kepala BKKBN Kalsel Chamnah Wahyuni, MUI Situbondo, Jawa Timur, mengeluarkan fatwa, menghalalkan praktik vasektomi untuk program keluarga berencana atau menjarangkan kehamilan."Dulu diharamkan karena vasektomi saat itu memutuskan, memotong permanen saluran vas diferens laki-laki dari buah zakar ke saluran keluarnya," kata Chamnah.
    Sejak 1980, lanjut Chamnah, vasektomi tak lagi memotong saluran sperma, tapi hanya mengikat saluran vas deferens tersebut. Sewaktu-waktu bila diinginkan, ikatan itu bisa direkanalisasi atau disambung kembali. "Kalau disambung kembali, bisa sempurna 97 persen," kata Chamnah.
    Dia menambahkan, pada Desember 2011 lalu, pihaknya mengajak ulama dari 13 kabupaten dan kota di Banua serta dua anggota MUI Kalsel ke Situbondo, untuk berdialog dengan ulama setempat berkaitan  MOP tersebut. "Akhirnya ulama disini memahaminya," kata Chamnah.
    Chamnah mengatakan, untuk perempuan, sudah dikenal beberapa cara melaksanakan keluarga berencana (KB) yaitu menggunakan alat kontrasepsi spiral (IUD), pil, suntik, implant (susuk) dan tubektomi. Kalau ikut KB dengan pil dan suntik mengandung hormon dan bisa menimbulkan kegemukan. "Sebenarnya di antara cara tersebut yang baik menggunakan IUD yang dipasang di mulut rahim paling bawah. Pada 2012 peserta IUD ditargetkan 2.840 orang, sedangkan hingga Juni lalu sudah 1.000 orang," ujar Chamnah.
    Selain itu, ada juga KB melalui Medis Operasi Wanita (MOW) atau tubektomi. Maksudnya, saluran telur perempuan yang diikat. Namun, sewaktu dioperasi peserta harus dibius total. Berbeda dari MOP, hanya dibius lokal saat operasi. (mtb)

------------------------------------------------------
Cara Ikut Medis Operasi Pria (MOP) atau Vasektomi:
- Mendaftar ke petugas lapangan KB (LPKB) atau penyuluh KB di
  kecamatan sampai kelurahan
- Umur 35 sampai 50 tahun
- Minimal punya dua anak
- Tidak sakit seperti kencing manis, darah tinggi, hernia, jantung
- Dari keluarga harmonis

Sasaran:
- Pra Keluarga Sejahtera (KS)
- Keluarga Sejahtera (KS) 1

Layanan MOP atau Vasektomi:
- MOP tak dipungut biaya
- Dapat uang istirahat Rp 150.000
- Jumlah peserta MOP di Banjarmasin sampai Juni 2012: 1.135 orang

Diperhatikan Usai Operasi MOP:
- Melakukan hubungan intim dengan isteri setelah tiga hari operasi
  dan selama 15 kali berhubungan memakai kondom
- Tidak boleh mengangkat berat
- Tidak boleh naik sepeda

Keuntungan MOP:
* Tubuh menjadi lebih sehat
* Tidak impotensi, malah sebaliknya lebih meningkat
* Hubungan intim dengan istri lebih enak dan aman

Jenis KB Pria:
* Kondom
* Medis Operasi Pria (MOP) atau Vasektomi

Jenis KB Perempuan:
* Spiral (IUD)
* Pil
* Suntik
* Susuk
------------------------------------
Open Your Mind
More aboutVasektomi Tak Bikin Mandul

Laporkan SIM Hilang, Rusak atau Patah

Diposkan oleh Unknown on Sunday, July 22, 2012

   OPEN YOUR MIND. SUATU hari, Yuni kebingungan. Warga Kota Banjarmasin ini beberapa kali memeriksa lemari dan tempat lain di rumahnya. Namun, dompet berisi uang, surat izin mengemudi (SIM) C serta kartu ATM tak jua ditemukan.
    Dia menduga dompet itu tercecer di jalan. Perempuan beranak satu ini tak begitu mempermasalahkan uang yang hilang. Yuni merasa kerepotan karena harus membikin lagi SIM dan kartu ATM. "Kita harus lapor ke kantor polisi dulu, melaporkan kehilangan dompet beserta isinya. Lebih repot lagi harus membuat SIM baru. Saya tak begitu tahu bagaimana prosedurnya, apakah sama dengan cara baru atau langsung saja ke Sat Lantas," kata Yuni.
    Yuni pun mencoba membikin SIM baru dan tak lapor kehilangan dompet berisis uang, SIM dan kartu ATM. "Alhamdulillah lebih cepat selesainya," tuturnya.
    Berbeda dengan Yuni, Said seorang warga Banjarmasin yang pernah kehilangan dompet berisi uang, SIM, STNK dan barang berharga lainnya, langsung melaporkan ke kantor polisi. Setelah itu, baru dia membikin duplikat SIM C di Polresta Banjarmasin. "Ternyata prosedurnya lebih mudah. Saya tak perlu ikut ujian teori dan praktik untuk membuat duplikat SIM C," kata dia.
    Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol Agung Tri Widiantoro mengatakan, tiap hari ada saja warga yang membikin duplikat SIM. Jumlahnya pun tak menentu, kadang dua orang, di lain waktu bisa sampai 20 orang.
    "Biasanya kami minta kepada yang bersangkutan menunggu seminggu lagi, siapa tahu ada orang mengembalikan SIM yang hilang. Kalau ada yang mengembalikan, tak perlu bikin duplikatnya," ucap Agung.
     Menurut Agung, sebenarnya bikin SIM duplikat lebih mudah dibanding membuat SIM baru. "Cara membuatnya hampir sama dengan perpanjangan SIM dan lebih murah," ujarnya.
     Pemohon tak perlu lagi mengikuti ujian praktik dan teori. Syaratnya hanya menyertakan laporan laporan kehilangan dari kepolisian, fotokopi KTP, surat sehat badan dan buta warna. Kemudian dilanjutkan dengan setor uang ke konter BRI.
    Biaya membuat SIM duplikat, lanjut Agung sesuai PP Nomor 50 tahun 2010, untuk SIM C perpanjangan hanya Rp 75 ribu. Sedangkan SIM A Rp 80 ribu. Sebaliknya kalau yang lama, biaya untuk SIM C Rp 100 ribu dan SIM A sebesar Rp 120.000.
    Bagi pemilik SIM yang kehilangan, namun bikin baru lagi bakal ketahuan. "Sekarang membuat SIM menggunakan sistem online sehingga yang bersangkutan ketahuan pernah membikin. Baik sidik jari maupun nama dan alamatnya akan muncul di komputer pembuatan SIM," jelas mantan Kasat Lantas Kabupaten Banjar.
    Agung mengimbau, bagi masyarakat yang kehilangan SIM, rusak (tak terbaca) atau patah, lebih baik membikin duplikatnya karena lebih mudah dan repot dibanding membat SIM baru. (mtb)


Menunggu Selama Seminggu
    TIAP
hari ada saja warga lapor kehilangan SIM ke Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin. Menurut Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol Agung Tri Widiantoro, jumlah warga yang melapor tidak terlalu banyak.
    "Laporan kehilangan SIM akan meningkat di hari-hari besar maupun bulan puasa dan lebaran," kata dia.
    Dalam sehari, laporan kehilangan selama hari-hari besar sekitar 20 orang. Padahal, di hari biasa antara satu sampai 10 orang saja.
    Menurut Agung, rata-rata yang kehilangan adalah ibu-ibu karena kecopetan saat berbelanja di Pasar Sudimampir, Pasar Antasari dan kawasan lain. Ada pula warga saat pulang kampung, dompetnya tercecer di jalan. Sementara SIM dan surat berharga lainnya iktu hilang. "Kami sarankan saat berbelanja agar berhati-hati, sehingga dompetnya tak tercecer atau kecopetan," ucap Agung.
    Bagi warga yang kehilangan SIM, biasanya laporannya tidak langsung diproses. Pelapor disuruh menunggu seminggu lagi. Sebab, siapa tahu ada yang menemukan. (mtb)

Harus Terampil Berkendara
    DI Indonesia, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi, diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.   
    Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No 22 tahun 2009.  Adapun golongan SIM berdasarkan Pasal 80 UU No 22 Tahun 2009 dibagi dua yakni SIM perseorangan dan SIM umum. Untuk SIM perseorangan terdiri atas SIM A, yakni untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dalam jumlah berat, diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kilogram.
    SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.  Berikutnya adalah SIM B2, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan. Berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram. Adapun SIM C untuk mengemudikan sepeda motor dan SIM D untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.
    Golongan SIM Umum terdiri atas SIM A Umum, untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kilogram.  Berikutnya SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.
     Terakhir, SIM B2 Umum, untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan. Berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram. (iwo)
Open Your Mind


More aboutLaporkan SIM Hilang, Rusak atau Patah

Bikin Perjanjian Berdasar Fidusia

Diposkan oleh Unknown on Friday, July 20, 2012

      OPEN YOUR MIND. JAMINAN Fidusia masih terdengar asing di telinga masyarakat. Padahal, kegiatan ini sering dilakukan dalam kehidupan sehari-hari, hanya saja banyak yang tak menyadarinya. "Apa sih jaminan fidusia itu? Saya baru pertama kali mendengarnya dan bagaimana bentuknya," kata Aditya, warga Jalan Banjar Indah Permai, Banjarmasin, Rabu (28/3) dengan mimik wajah bingung.
      Menurut Kepala Sub Bidang Pelayanan Hukum Umum Kantor Wilayah Kementerian dan Hak Azazi Manusia Kalimantan Selatan, Dewi Woro Lestari, memang betul jaminan fidusia adalah masalah yang sering ditemukan dalam keseharian masyarakat.
      Dia menjadi sesuatu yang asing karena masyarakat tidak memahaminya, ditambah lagi dengan penggunaan istilah yang jarang didengar. Menurut Dewi, fidusia berasal dari kata fides yang berarti kepercayaan. Sesuai dengan arti kata ini, hubungan (hukum) antara debitor (pemberi fedusia) dan kreditor, merupakan hubungan hukum berdasarkan kepercayaan.
      "Pemberi fidusia percaya bahwa penerima mau mengembalikan hak milik barang yang telah diserahkan setelah dilunasi utangnya. Sebaliknya penerima fidusia percaya pemberi fidusia tidak akan menyalahgunakan barang jaminan yang berada dalam kekuasaannya," katanya.
      Timbulnya fidusia, lanjut Dewi, disebabkan karena kebutuhan masyarakat akan hukum jaminan. Dulu, dirasakan adanya suatu kebutuhan akan jaminan yang belum diatur oleh konstruksi hukum.     Dengan fidusia, kewenangan yang dimiliki kreditor akan lebih besar yaitu sebagai pemilik atas barang yang diserahkan sebagai  jaminan. "Contoh produk fidusia adalah kredit sepeda motor atau mobil," katanya.
      Kebutuhan masyarakat yang cukup tinggi terhadap dua macam alat transportasi tersebut menyebabkan tingginya jumlah permintaan pasar. Hal ini telah dijawab pula dengan munculnya berbagai macam produk alat transportasi berbagai merek.
      Namun, adanya kesulitan ekonomi berdampak menurunnya daya beli masyarakat yang berakibat banyak produk yang tidak laku di pasaran. "Diperlukan terobosan untuk mengatasi hal tersebut agar jika masyarakat kita tidak mampu membeli sepeda motor atau mobil secara kontan, dapat membelinya secara kredit," harap Dewi.
      Pihak dealer biasanya bekerjasama dengan lembaga pembiayaan (bank, finance dan lain-lain) untuk memudahkan calon pembelinya mendapatkan sepeda motor atau mobil yang diinginkan. "Hubungan antara penjual, pembeli dan lembaga pembiayaan tersebut dituangkan dalam suatu bentuk perjanjian yang lazim disebut dengan perjanjian fidusia," katanya. (mtb)


Tak Sama Seperti Pegadaian
      FIDUSIA
jelas berbeda dari gadai. Menurut Dewi Woro Lestari, di dalam ketentuan pasal 1152 ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Perdata tentang Gadai, mensyaratkan kekuasaan atas benda yang digadaikan tidak boleh berada pada pemberi gadai.
      Larangan tersebut mengakibatkan pemberi gadai tidak dapat mempergunakan benda yang digadaikan tersebut untuk keperluannya. Salah satu tujuannya mungkin untuk melunasi utang gadainya. Dengan kata lain, benda yang digadaikan berada dalam kekuasaan lembaga gadai.
      Berbeda dengan fidusia, kata Dewi, meskipun terjadi pengalihan hak kepemilikan tapi benda yang hak kepemilikannya telah dialihkan tersebut tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia.
      "Pengalihan hak kepemilikan atas benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana tadi dijelaskan adalah dilakukan dengan cara constitutum possessorium. Berarti pengalihan hak kepemilikan atas suatu benda dengan melanjutkan penguasaan atas benda tersebut adalah untuk kepentingan penerima fidusia. Pemberi fidusia berkewajiban menjaga dan merawat benda obyek jaminan fidusia yang dipercayakan kepadanya," tandasnya.
      Dia menambahkan, sesuai UU RI Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, jaminan fidusia adalah agunan atas kebendaan atau kebendaan yang didahulukan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya. Selain itu jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan atau aksesor dari suatu perjanjian pokok.
      Dewi menjelaskan, ruang lingkup UU jaminan fidusia berlaku terhadap setiap perjanjian yang bertujuan untuk membebani benda dengan jaminan.
      Benda di sini adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, yang bergerak maupun yang tidak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek. Contohnya seperti kendaraan bermotor, mobil, piutang, stok barang dan benda jenis lainnya.
      Undang-undang jaminan fidusia, lanjut Dewi, menegaskan perjanjiannya harus tertulis, dan harus dibuat dengan akta notaris. Jaminan fidusia lahir pada tanggal jaminan fidusia tercatat dalam Buku Daftar Fidusia.
      Menurut Dewi, yang dapat penghapusan atau pencoretan jaminan fidusia apabila pemberi fidusia atau debitor telah mengembalikan atau melunasi kredit sesuai dengan penjanjian. Berupa penerima fidusia (bank/lembaga pembiayaan) memberitahukan kepada kantor pendaftaran fidusia mengenai hapusnya jaminan fidusia dengan melampirkan sertifikat asli jaminan fidusia.
      Selain itu, pernyataan kredit atau pinjaman pemberi fidusia telah lunas, surat kuasa bermaterai dalam hal pencoretan diajukan melalui kuasa, bukti pembayaran PNBP, kantor pendaftaran fidusia menerbitkan surat keterangan yang menyatakan sertifikat jaminan fidusia tidak berlaku.  (mtb)

Sudah Lama Dikenal
      FIDUSIA merupakan istilah yang sudah lama dikenal dalam bahasa Indonesia. Begitu pula istilah ini digunakan dalam Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
      Dalam terminologi Belanda istilah ini sering disebut secara lengkap yaitu Fiduciare Eigendom Overdracht (F.E.O.) yaitu penyerahan hak milik secara kepercayaan. Sedangkan dalam istilah bahasa Inggris disebut Fiduciary Transfer of Ownership.
      Pengertian fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda.       Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, terdapat berbagai pengaturan mengenai fidusia di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun telah memberikan kedudukan fidusia sebagai lembaga jaminan yang diakui undang-undang, pada Pasal 12.
      Jaminan Fidusia adalah jaminan kebendaan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud sehubungan dengan hutang- piutang antara debitur dan kreditur. Jaminan fidusia diberikan oleh debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan hutangnya.
      Jaminan Fidusia diatur dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jaminan fidusia ini memberikan kedudukan yang diutamakan privilege kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.
      Dari definisi yang diberikan jelas bagi kita bahwa Fidusia dibedakan dari Jaminan Fidusia, dimana Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan dan Jaminan Fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia. (iwo)

--------------------------------------------------------------
Syarat Pendaftaran Jaminan Fidusia
* Akta jaminan fidusia yang sekurang-kurangnya memuat
- Identitas pihak pemberi dan penerima fidusia
- Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia (utang pokok dan
  perjanjian kredit)
- Uraian benda objek jaminan fidusia
- Nilai penjaminan
- Nilai benda objek penjaminan fidusia
* Surat kuasa bermaterai cukup (dalam hal pendaftaran diajukan
  melalui kuasa)
* Pernyataan pendaftaran jaminan fidusia yang memuat data
  sebagaimana dalam akta yang telah dijelaskan.
* Bukti pembayaran PNBP

Jaminan Fidusia Hapus Jika:
* Hapusnya utang yang dijamin fidusia
* Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia
* Musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia
------------------------------------------------------------
Open Your Mind
More aboutBikin Perjanjian Berdasar Fidusia

Senkom Mitra Polri Bantu Jaga Ketertiban

Diposkan oleh Unknown on Thursday, July 19, 2012

    OPEN YOUR MIND. NAMA Sentra Komunikasi (Senkom) Mitra Polri mungkin masih terasa asing di telinga masyarakat, terutama warga Banjarmasin. Warga lebih 'akrab' dengan tim Search And Rescue (SAR), Badan Narkotika Provinsi (BNP) atau Basarnas.
    Padahal kegiatan Senkom ini hampir sama dengan tugasnya seperti tim SAR maupun Basarnas, yakni membantu masyarakat yang terkena musibah bencana alam, kebakaran lainnya. "Saya baru pertama kali mendengar nama Senkom. Kalau mendengar kegiatannya positif dan membantu masyarakat yang terkena musibah atau ikut menertibkan lalu lintas, itu sangat bagus," kata Abdullah, warga Jalan Pekapuran Laut RT 15, Banjarmasin.
    Dia berharap, organisasi yang bersifat sosial perlu didukung. Apalagi jika bekerja tanpa dibayar, bahkan keluar dana pribadi untuk menjalankan roda organisasi. 
    Pembina Senkom Mitra Polri Banjarmasin, Untung Priyono,  mengatakan, Senkom Mitra Polri memang belum familiar di masyarakat. Meski demikian, diminta atau tidak diminta, anggota Senkom selalu membantu  masyarakat jika ada yang mengalami musibah.
    "Tugasnya tiap ada bencana alam, musibah kebakaran, melaksanakan pengamanan malam tahun baru dan hari-hari besar lainnya bersama TNI dan Polri. Membantu kegiatan gotong royong dan bersih-bersih lingkungan juga. Jika terjadi kebakaran, langsung terjun ke lapangan mengamankan lalu lintas agar mobil BPK bisa cepat sampai ke lokasi, melaksanakan kegiatan PBB dan lain-lain,"  katanya.
    Untung yang juga menjabat Lurah Antasan Besar Banjarmasin mengatakan, tujuan Senkom Mitra Polri ini adalah memasyarakatkan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hukum dan kamtibmas. Senkom sendiri adalah wujud partisipasi masyarakat dalam pembinaan kamtibmas.
    Ditambahkan Untung, Senkom juga berfungsi turut serta menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat, menyadarkan masyarakat tentang pentingnya Pam Swakarsa serta menciptakan suasana yang lebih sehat, dinamis dan demokratis sejalan dengan tuntutan dinamika perkembangan keamanan di dalam masyarakat.  "Diharapkan, terwujudnya iklim yang mendorong masyarakat untuk dapat lebih berperan aktif dalam menciptakan keamanan swakarsa," kata Untung.
    Untung sendiri tinggal menunggu waktu menjadi Ketua Senkom Mitra Polri Kalsel. Senkom Mitra Polri mempunyai hubungan sejarah dengan Polri, karena mempunyai kesamaan kedudukan dan gerak perjuangan pengamanan lingkungan.
    "Senkom Mitra Polri merupakan gabungan warga yang dengan suka rela serta sadar pentingnya situasi yang aman dan kondusif di lingkungan masing-masing," kata Untung.
    Menurut dia, Senkom juga merangkul remaja yang putus sekolah untuk dididik dan dilatih tentang kesadaran hukum bermasyarakat dan bernegara.  (mtr)

Rela Tinggalkan Pekerjaan
    SUKAJI
rela meninggalkan pekerjaan sementara waktu sebagai karyawan Bank Sinar Mas Banjarmasin ketika membantu masyarakat yang sedang mengalami musibah bencana alam. "Kalau ada bencana alam seperti tsunami kecil yang terjadi di Tanah Laut beberapa waktu, kami ikut membantu korban bersama teman- teman dari Basarnas maupun tim SAR," katanya.
    Sukaji yang juga Sekretaris Senkom Mitra Polri Kota Banjarmasin ini mengatakan, menjadi anggota organisasi ini adalah orang-orang memiliki jiwa sosial tinggi. Pasalnya, bukan hanya tenaga yang terkuras, pikiran dan terkadang uang pribadi harus rela dikeluarkan.
    "Kami bekerja bukan digaji, tapi bergabung secara suka rela. Malah para anggota iuran demi kelancaran organisasi ini," ucapnya.   
    Pembina Senkom Mitra Polri Kota Banjarmasin, Untung Priyono,  menambahkan, para anggotanya terdiri atas berbagai lapisan masyarakat. Mulai pegawai negeri sipil, pegawai swasta, karyawan bank, tukang bakso hingga pedagang sayur ikut bergabung. "Syarat menjadi anggota ini asal berdomisili di Banjarmasin, berkelakuan baik, aktif setiap kegiatan yang dilaksanakan dan sanggup membayar iuran keanggotaan," katanya.
    Menurut Untung, saat ini jumlah anggota Senkom Mitra Polri Kota Banjarmasin sebanyak 50 orang. Senkom Kota Banjarmasin juga siap menerima anggota baru. "Kami juga telah mengirim anggota mengikuti pelatihan membantu korban bencana alam di Situbondo, Jawa Timur," kata Untung.
    Kehadiran Senkom Mitra Polri Banjarmasin disambut gembira jajaran Polresta Banjarmasin. Kasat Binmas Polresta Banjarmasin, Kompol Karsidi, mengatakan kehadiran Senkom sangat membantu aparat menjaga keamanan dan ketertiban.   
    Misalnya, setiap ada kegiatan keamanan di malam tahun baru, hari raya Idulfitri dan Iduladha, Natal maupun hari besar lainnya, anggota Senkom ikut terlibat bersama polisi.  "Kegiatan positif seperti perlu kita dukung. Apalagi mereka bekerja secara suka rela dan malah uang pribadi yang keluar," tegasnya. (mtr)
-----------------------------------------------
Syarat Umum Menjadi Anggota Senkom Mitra Polri:
* Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
* Sehat jasmani dan rohani
* Sanggup menjaga nama baik organisasi Senkom Mitra Polri
* Sanggup membayar iuran keanggotaan
* Menaati AD/ART
* Saling tolong menolong sesama anggota
* Bersedia melaksanakan keputusan organisasi yabg tidak melanggar
  aturan agama dan pemerintah
* Mempunyai penghasilan tetap yang dibuktikan dengan surat
  keterangan dari perusahaan
* Sudah bermitra di tingkat Polsek, Polres, Polda Mabes Polri

Anggota Senkom Mitra Polri:
* Anggota biasa yaitu seseorang yang suka rela mendaftar menjadi anggota Senkom Mitra Polri
* Anggota kehormatan yaitu pejabat pemerintah, tokoh masyarakat atau seseorang yang berjasa dalam
   mengembangkan Senkom Mitra Polri yang diangkat atau disahkan dalam rapat pleno organsasi

Kegiatan Senkom Mitra Polri:
- Membantu korban bencana alam
- Membantu korban kebakaran
- Ikut membantu polisi menjaga keamanan dan ketertiban hari-hari
  besar seperti hari raya Idulfitri, Iduladha, Natal dan Tahun
  Baru
- Ikut membantu mengatur lalu lintas jalan jika terjadi kemacetan
  saat kapal datang di Trisakti dan lain-lain
- Ikut membantu mencari korban yang tenggelam
----------------------------------------------------------
Sumber: Senkom Kota Banjarmasin
Open Your Mind
More aboutSenkom Mitra Polri Bantu Jaga Ketertiban

Si Miskin Dapat Bantuan Hukum

Diposkan oleh Unknown on Wednesday, July 18, 2012

    OPEN YOUR MIND. HUKUM hanya berlaku bagi si miskin. Sementara bagi yang kaya, hukum tak 'bertaring'. Anggapan seperti itu muncul di masyarakat lantaran beberapa vonis yang dijatuhkan pada orang tak punya lebih tinggi dibanding koruptor.
    "Selama ini hukuman yang dijatuhkan terhadap si kaya dan miskin selalu berbanding terbalik. Ini semua karena si miskin tak punya uang untuk membayar pengacara," kata Rahmat, warga Banjarmasin.
    Adanya bantuan hukum bagi si miskin yang dilakukan Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (HAM), menjadi asa masyarakat kelas menengah ke bawah untuk keadilan. "Ke depannya tak ada lagi vonis hukum yang berbeda antara warga di Indonesia," kata bapak memiliki anak empat ini.
    Kabid Pelayanan Hukum pada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalsel, Rahmat Renaldy mengakui, selama ini pemberian bantuan hukum belum banyak menyentuh orang atau kelompok orang miskin, sehingga kesulitan untuk mengakses keadilan. Mereka terhambat oleh ketidakmampuan  untuk mewujudkan hak-hak konstitusional.
    Padahal, menurut Renaldy, berdasarkan UUD 1945 pasal 1 ayat 3 secara tersirat disebutkan bantuan hukum merupakan tanggung jawab negara seperti bunyi pasal itu, 'Negara Indonesia adalah negara hukum.'
    Di dalam negara hukum, negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu, termasuk hak atas bantuan hukum. Penyelenggara pemberi bantuan hukum kepada warga negara merupakan implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asas warga negara yang memerlukan akses terhadap keadilan (access to jutice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law).
    "Jaminan atas hak konstitusional tersebut belum mendapat perhatian secara memadai, sehingga dibentuklah undang-undang tentang bantuan hukum. Ini menjadi dasar bagi negara untuk menjamin warga negara, khususnya khususnya orang atau kelompok orang miskin mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di dalam hukum,
    Renaldy mengatakan, namanya bantuan hukum sesuai UU Nomor 16 tahun 2011 adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum acara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.
    Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin, tujuannya untuk menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan konstitusional warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, menjamin kepastian penyelenggaraan batuan hukum merata di seluruh wilayah negara RI, mewujudkan peradilan yang efektif, efesien dan dapat dipertanggungjawabkan.
    "Penerima bantuan hukum meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Hak dasar meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaab dab berusaha dan atau perumahan," kata Renaldy.
    Adapun penerima bantuan hukum, lanjut Renaldi, berhak mendapatkan bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai dan atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama penerima bantuan hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa.
    Namun, kata dia, Penerima bantuan hukum wajib menyampaikan bukti, dan atau keterangan perkara secara benar kepada pemberi bantuan hukum, membantu kelancaran pemberi bantuan hukum. (mtr)


Boleh Didampingi Mahasiswa
    KASUS pencurian sandal jepit dengan tersangka AAL, seorang pelajar di Palu, Sulawesi Tengah beberapa waktu lalu, tidak hanya mengusik rasa keadilan masyarakat di penjuru Tanah Air. Masyarakat dan media internasional pun mengangkat kasus yang menjadi cermin sistem hukum di Indonesia.
    CNN dan BBC, New York Times misalnya memberitakan kasus ini secara lengkap, mulai dari proses pengadilan, vonis hingga gerakan Seribu Sandal untuk tersangka ALL. Ada pula kejadian serupa, kasus pencurian pisang di Cilacap, Jawa Tengah dengan tersangka Kuatno dan Topan.
    Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalsel, Rahmat Renaldy, mengatakan, pihaknya masih menyosialisasikan Undang Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum di Kalsel. Pada 2013, sudah bisa terealisasi dan masyarakat miskin bisa meminta bantuan.
    Adapun syarat pemohon bantuan hukum, yang bersangkutan mengajukan permohonan secara tertulis berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum.
    "Lalu, menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara dan lampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum. Jika tidak mampu menyusun permohonan secara tertulis, permohonan bisa diajukan secara lisan," katanya.
    Bantuan hukum meliputi hukum keperdataan, hukum pidana dan  hukum tata usaha negara baik ligitasi maupun nonligitasi. "Ketika sidang, mereka bisa didampingi pengacara, advokat, paralegal, LBH dan mahasiswa fakultas hukum," tandasnya.
    Renaldi menambahkan, pendanaan yang diperlukan dan digunakan untuk penyelenggaraan bantuan hukum dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), hibah atau sumbangan maupun sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
    Pemberi bantuan hukum dilarang menerima atau meminta bayaran dari penerima bantuan hukum dan atau pihak lain yang terkait dengan perkara, yang sedang ditangani pemberi bantuan hukum. (mtr)
----------------------------------------------------
Dasar Hukum
Undang Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum bagi Orang Miskin

Syarat Pemohon Bantuan Hukum
- Mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurangnya
  identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan
  yang dimohonkan bantuan hukum
- Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara
- Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa atau
  pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum

Bantuan hukum meliputi
- Hukum keperdataan
- Hukum pidana
- Hukum tata usaha negara baik ligitasi maupun nonligitasi

Hak Penerima Bantuan Hukum
- Mendapatkan bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai dan
  atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama
  penerima bantuan hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat
  kuasa
- Mendapatkan bantuan hukum sesuai dengan standar bantuan hukum dan
  atau kode etik advokat
- Mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan
  pelaksanaan pemberian bantuan hukum sesuai dengan ketentuan
  peraturan perundang-undangan

Pengaduan ke Divisi HAM Kanwil Kemenkum HAM Kalsel:
- Selama 2012 ada 11 pengaduan warga yakni terjadi tindakan
  kekerasan dalam rumah tangga, pembajakan hak berkaitan
  intelektual dalam merek dagang dan tindakan
----------------------------------------
Sumber: Kanwil Kemenkum HAM Kalsel
Open Your Mind
 
More aboutSi Miskin Dapat Bantuan Hukum
24/7 Airport service Anywhere Anytime Fast Niagara Falls Taxi For taxi service to Niagara Falls Canada from the Toronto airport try WEGO Taxi Or call 716-449-0001 raxi Cab Service. Serving Niagara Falls and all of the Buffalo Niagara Airport region including WNY and Southern Ontario Canada.
Visit http://payampars.com to find out more regarding intelligent house