"Saya tak mengetahui kalau membangun rumah itu harus ada IMB. Saya kira dengan memiliki segel, sudah dibolehkan membangun rumah. Saya juga tak mengerti bagaimana prosedur pembuatannya," kata bapak empat anak ini.
Tak hanya Asyid, mungkin masih banyak warga lain yang rumahnya tak ada IMB, terutama yang tinggal di pinggiran Kota Banjarmasin. Rata-rata bukan tak mau mengurus IMB, tapi tidak mengerti prosedurnya. Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Tertentu Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) Kota Banjarmasin, Fahrurazi mengatakan, sebelum membangun rumah seharusnya warga mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Seandainya tak mengerti, datang saja ke kantor BP2TPM di Jalan RE Martadinata untuk berkonsultasi. Petugas kami pasti akan memberikan penjelasan, bagaimana prosedur dan persyaratan mendirikan IMB," kata dia.
Menurut Fahrurazi, persyaratan bikin IMB sangat mudah. Pertama mengajukan surat permohonan dengan menyebutkan penggunaan bangunan. Seperti untuk tempat tinggal, rumah toko (ruko), bangunan gudang dan sebagainya.
Selanjutnya mengisi formulir harus diketahui ketua RT, lurah dan camat. Lalu melampirkan fotokopi sertifikat tanah atau segel dan gambar bangunan. Kalau membangun rumah, ketentuan tidak boleh diuruk atau rumah panggung.
Jika membangun pergudangan, kata Fahrurazi, harus ada persetujuan dari badan koordinasi penataan ruang daerah serta melihat dari sisi tata ruang sosial. Selanjutnya, ada surat kuasa, gambar rencana bangunan baik tentang denah, tampak depan dan samping serta detaik pondasi jika konstruksi bangunan permanen.
Kemudian, memiliki izin prinsip dan reklame, rekomendasi perhubungan, surat kuasa pengurusan berkas. "Khusus bangunan di atas dua lantai, harus melampirkan analisa struktur atau perhitungan konstruksi," katanya.
Ditambahkan Fahrurazi, jika semua persyaratan lengkap, pasti IMB akan cepat keluar. Itu juga tergantung pemohon apakah mereka proaktif saat petugas meminta bersama-sama melakukan survei ke lapangan, untuk pengecekan dan pengukuran tanah.
"Biasanya agak terlambatnya IMB selesai karena si pemohon setelah memasukkan permohonan, membiarkan begitu saja dan dikiranya selesai. Akibatnya saat dihubungi ketika akan diajak ke lapangan mereka tak mengangkat. Ini menghambat kesepatan keluarnya IMB," kata Fahrurazi.
Fahrurazi juga mengimbau kepada pemohon agar tidak minta uruskan melalui calo. Lebih baik datang sendiri, sehingga tahu proses membuat IMB. "Kami punya semboyan memberikan pelayanan kepada masyarakat, mudah, cepat dan murah," ujarnya, seraya menambahkan sejak 19 sampai 30 Maret saja ada 79 permohonan yang masuk. (mtb)
MENCARI tanah ukuran 10x20 meter di Kota Banjarmasin untuk dibangun rumah, sekarang ini cukup sulit. Sebagian besar tanah perumahan berukuran 10x16 meter, malah ada yang hanya 10x12 meter. Akibat sempitnya ukuran tanah, membuat si pemilik saat membangun rumah menghabiskan seluruh lahan tanah tanpa menyisakan untuk sempadan jalan.
Amrullah, warga Jalan Veteran Banjarmasin mengatakan, sewaktu membangun rumah dia tidak menghabiskan seluruh tanah tapi menyisakan satu meter di samping kiri, kanan dan belakang. Halaman rumah disisakan tiga meter sebelum dibangun teras rumah.
"Selain bisa dipergunakan untuk jalan masuk lewat samping, juga agar ada pembatas rumah dengan tetangga, sehingga ada sirkulasi udara," kata bapak beranak dua ini, Kamis (26/4).
Kabid Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) Kota Banjarmasin, Fahrurazi mengatakan, berdasarkan peraturan, saat membangun rumah harus memperhatikan sempandan jalan. Ketentuan sempandan itu adalah satu meter atas sebuah rumah. "Kalau kurang dari satu meter, harus mendapat persetujuan rapat sisi batas dengan persetujuan tetangga kiri dan kanan serta tanda tangan RT setempat," katanya.
Selain itu, lanjut dia, sewaktu membangun rumah harus mengetahui berapa meter dari jalan. Sebab, jika membangun rumah melintasi sempandan jalan bukan hanya tidak diterbitkan IMB-nya, tapi juga akan dibongkar untuk dibangun ulang. "Lebih baik sewaktu membangun rumah berkonsultasi dulu dengan kami agar nantinya tidak melintasi sempandan dan tahu berapa batas dari jalan," kata dia.
Perlu diketahui, garis sempadan bangunan merupakan sempadan yang membatasi jarak terdekat bangunan terhadap tepi jalan, terhitung dari batas terluar riool (saluran air kotor) sampai batas terluar muka bangunan. Berfungsi sebagai pembatas ruang atau merupakan jarak bebas minimum dari bidang terluar suatu massa bangunan terhadap batas lahan yang di kuasai. Seperti batas tepi sungai atau pantai, antara massa bangunan lainnya, atau rencana saluran, jaringan tegangan tinggi listrik, jaringan pipa gas dan sebagainya.
Selain itu, kata Fahrurazi, saat membangun rumah harus memperhatikan koefisien dasar bangunan (KPB), yakni 60 persen untuk bangunan dan 40 persen untuk ruang terbuka. "Saat membangun rumah harus menyisakan halaman, ruang belakang dan samping," ucapnya. (mtb)
* Tempat Tinggal
* Rumah Toko (ruko)
* Bangunan gedung
Persyaratan Permohonan IMB:
* Persyaratan Administratif
- Isi formulir; harus diketahui ketua RT, lurah dan camat
- Fotokopi KTP pemohon dan fotokopi KTP rapat batas
- Fotokopi sertifikat tanah/segel
- Surat kuasa
- Gambar rencana bangunan, meliputi: denah, tampak depan dan samping, detail pondasi
- Izin prinsip
- Izin reklame
- Izin HO/UPL/UKL/Amdal
- Rekomendasi perhubungan
- Surat kuasa pengurusan berkas
- Khusus bangunan di atas 2 lantai melampirkan analisa
struktur/perhitungan kontruksi
- Jika lokasi bukan hak milik poin 4 diganti
- Surat perjanjian sewa menyewa/kuitansi sewa, surat pernyataan,
surat pernyataan, surat pernyataan kesedian pemilik lokasi
- Detail Pondasi khusus konstruksi permanen
- Izin khusus untuk rumah toko, perumahan, menara, gudang dan sarang burung walet
- Jangan melewati batas sempadan bangunan jalan
- Memenuhi Koefisien Dasar Bangunan (KDB)
- Harus Bangunan Panggung
---------------------------------------------------------------
Sumber: BP2TPM Kota Banjarmasin
Open Your Mind
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment