Namun, belum sempat menunaikan rukun Islam kelima, famili Saidi tersebut meninggal dunia. Menurut Saidi, sebenarnya dia dan keluarga ingin menggantikan kursi atau jatah yang ditinggalkan almarhum. Tapi menurut petugas kemenag, tidak bisa diganti. "Kami akhirnya membatalkan pendaftaran haji dan menarik kembali uang setoran tersebut," kata Saidi.
Menurut Saidi, persyaratan yang harus dipenuhi cukup banyak dan penarikan uang tidak bisa dalam waktu cepat. "Apakah aturannya memang begitu? Saya sebagai orang awam tak begitu paham prosedurnya," katanya.
Namun, apa yang dialami Saidi berbeda dari Galuh, warga Banjarmasin. Dia terpaksa membatalkan setorang hajinya karena ada keperluan lain. "Saya membatalkannya karena ada keperluan keluarga yang lebih utama. Uangnya sudah diterima dan prosesnya cepat, asalkan persyaratannya lengkap," katanya.
Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Haji, Zakat dan Wakaf Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalsel H Syukeriansyah mengatakan, bagi jemaah haji yang ingin mengundurkan diri, dengan berbagai alasan, uang dikembalikan melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH tempat setor semula. BPIH dikembali penuh tanpa potongan.
"Permohonan mengajukan pembatalan BPIH dilakukan melalui kankemenag kabupaten/kota domisili, dengan melampirkan bukti setoran BPIH asli lembar pertama dan keempat, surat pernyataan batal dari calon jemaah haji bermaterai Rp 6.000," paparnya.
Selain itu, lanjut Sukeriansyah, melampirkan surat kuasa bermaterai Rp 6.000 dari calon jemaah haji yang bersangkutan dan diketahui lurah/kepala desa setempat apabila pengembalian dikuasakan ke orang lain.
Fotokopi surat kematian dan surat keterangan ahli waris bagi yang batal karena meninggal dunia. "Penyelesaian proses pembatalan selanjutnya dilaksanakan secara berjenjang mulai dari kankemenag kabupaten/kota, Kanwil Kemenag Provinsi, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan bank penerima setorang BPIH," katanya.
Menurut dia, pengembalian BPIH makan waktu karena prosesnya harus ke pusat. "Jika tidak ada kendala atau administrasinya lengkap, dalam waktu 15-20 hari sudah bisa selesai," kata Sukeriansyah.
Namun, pembatalan akibat meninggal dunia, bila belum diyakini, Kanmenag meminta perbaikan dan diperlukan fatwa waris yang dikeluarkan Pengadilan Agama.
Syukeriansyah menambahkan, jumlah jemaah haji yang mengundurkan diri dengan berbagai alasan April hingga Mei 2012 ada lebih 111 orang. Rata-rata calon jemaah haji yang membatalkan keberangkatan 500 orang per tahunnya karena wafat atau sakit.
Bagi calon jemaah haji yang batal berangkat disebabkan wafat, menurut Syukeriansyah, sekarang tidak dibolehkan lagi digantikan. Sebab, pernah pada 2000 ada kebijakan ahli waris boleh menggantikan berangkat haji, ternyata diketahui malah dikomersialkan. (mtb)
ANWAR dan Nana sudah beberapa tahun lalu mendaftarkan diri untuk beribadah haji. Mereka tinggal menunggu berangkat. "Kami tak tahu kapan berangkatnya, mungkin tiga atau empat tahun lagi, karena daftar tunggunya cukup panjang," kata warga Banjarmasin ini, Minggu (8/7).
Sementara Khairiah mengungkapkan, ada keluarganya yang mau berangkat ingin menunaikan ibadah haji lewat Kalsel. Namun, cukup lamanya menunggu, sehingga memutuskan ikut ke daerah lain yang daftar tunggunya lebih pendek dan cepat bisa berangkat.
"Sekitar dua tahun menunggu, akhirnya keluarga saya sudah bisa berangkat haji melalui Jawa Barat," katanya.
Kabid Penyelenggaraan Haji, Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Provinsi Kalsel, H Sukeriansyah mengungkapkan, calon jemaah haji Kalsel yang masuk daftar tunggu, harus bersabar.
"Sampai saat ini daftar tunggu untuk Kalsel tercatat 10 tahun lebih. Ada 40 ribu calon jemaah di Kalsel dengan waiting list sampai 10 tahunan," katanya.
Menurut Sukeriansyah, kemenag tidak bisa berbuat banyak karena semua itu terbentur kuota haji sesuai peraturan secara nasional yang berpengaruh pada calon jamaah seluruh Indonesia. "Di Kalsel tidak prioritaskan jemaah yang akan diberangkatkan, walaupun berusia tua. Kita sesuai dengan nomor urut di online saja," ujarnya.
Sedangkan calon jemaah ONH Plus sudah masuk waiting list selama dua tahun. "Peminat haji di Kalsel sangat tinggi. Tahun kemarin Kalsel mendapatkan kuota haji 3.811 orang kemudian mendapat tambahan sehingga jadi 4.046 orang. "Tahun ini kuota juga sekitar 3.811 orang dan diharapkan ada tambahan lagi," kata Sukeriansyah.
Ditambahkan dia, rekrutmen petugas dan panitia haji di Arab Saudi sudah dilakukan. Ada 24 orang petugas yang sudah direkrut. Mereka akan bertugas di 12 kloter Kalsel. "Masing-masing kloter ada dua petugas, mereka diberi pelatihan dan pembinaan," terangnya. (mtb)
HAJI menurut bahasa artinya menyengaja untuk mengunjungi, Sedangkan berdasarkan syara artinya mengunjungi menziarahi Ka'bah di Mekkah dengan niat ibadah kepada Allah dalam waktu tertentu dan cara-cara tertentu pula.
Ibadah haji telah ada sejak zaman Nabi Ibrahim AS. Allah telah memerintahkan Nabi Ibrahim AS untuk membangun Ka'bah di Mekkah agar orang-orang melakukan tawaf di sekelilingnya dan menyebut nama Allah tatkala melakukan tawaf tersebut.
Adapun persyaratan mendaftar haji, menurut Kepala Bidang (Kabid) Haji, Zakat, dan Wakaf Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Kalsel Sukeriansyah, adalah sehat jasmani dan rohani, mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan memiliki tabungan haji minimal Rp 25 Juta.
Cara mendaftarnya, lanjut dia, memeriksakan diri ke Puskesmas setempat, membuka tabungan BPS BPIH dengan saldo minimal Rp 25 juta, datang ke kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai domisili, dengan membawa surat keterangan sehat, KTP, buku tabungan dan pasfoto ukuran 3x4.
Selanjutnya, kata Syukeriansyah, mengisi surat permohonan pergi haji (SPPH) dan disahkan oleh petugas kantor Kemenag kabupaten/kota. Membayar setoran awal sebesar Rp 25 juta ke rekening Menteri Agama pada bank penerima setoran (BPS BPIH) yang online dengan Siskohat.
Menerima bukti setoran awal BPIH yang didalamnya tercantum nomor porsi sebagai bukti telah sah mendaftar sebagai jemaah haji dan melaporkan diri ke Kemenag Kabupaten/Kota tempat mendaftar paling lambat tujuh hari dan menyerahkan bukti setoran awal warna kuning.
Sementara itu, untuk pendaftaran haji khusus, kata dia, calon jemaah haji khusus/petugas penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang dikuasakan datang ke asrama Haji Embarkasi Banjarmasin Jalan A Yani kilometer 28,8, Landasan Ulin, Banjarbaru.
"Membayar setoran awal sebesar 4.000 Dolar AS ke rekening Menteri Agama pada bank penerima setoran BPIH (BPS BPIH) yang online dengan Siskohat. Penyelenggara ibadah haji khusus atau biro perjalanan adalah travel yang sudah mendapatkan izin dari pemerintah dan dibuktikan dengan PIN (Personal Identification Number) dari Kementerian Agama," kata Sukeriansyah. (mtb)
* Sehat Jasmani dan Rohani
* Mempunyai KTP
* Memiliki Tabungan Haji Minimal Rp 25 Juta
Pendaftaran Haji Khusus
* Calon Jemaah haji khusus/petugas penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang dikuasakan datang ke
asrama Haji Embarkasi Banjarmasin Jl A Yani kilometer 28,8, Landasan Ulin, Banjarbaru
* Membayar setoran awal sebesar 4.000 Dolar AS ke rekening Menteri Agama pada bank penerima
setoran BPIH (BPS BPIH) yang online dengan Siskohat
* Penyelenggara ibadah haji khusus atau biro perjalanan adalah travel yang sudah mendapatkan izin dari
pemerintah dan dibuktikan dengan PIN (Personal Identification Number) dari Kementerian Agama
Pembatalan BPIH
* Calon jamaah haji yang membatalkan pendaftaran hajinya karena berbagai sebab, BPIH-nya dikembali
melalui BPS BPIH tempat setor semula. Untuk setor awalnya dan lunas, BPIH-nya dikembalikan
penuh tanpa potongan
* Permohonan mengajukan pembatalan BPIH dilakukan melalui Kankemenag kabupaten/kota domisili,
dengan melampirkan:
- Bukti setoran BPIH asli lembar pertama dan keempat
- Surat pernyataan batal dari calon jemaah haji bermaterai Rp
6.000
- Surat kuasa bermaterai Rp 6.000 dari calon jemaah haji yang bersangkutan dan diketahui lurah/kepala
desa setempat, apabila pengembalian dikuasakan ke orang lain
- Fotokopi surat kemarian dan surat keterangan ahli waris bagi yang batal karena meninggal dunia
- Penyelesaian proses pembatalan selanjutnya dilaksanakan secara berjenjang mulai dari kankemenag
kabupaten/kota, Kanwil Kemenag Provinsi, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan bank penerima
setoran BPIH
-----------------------------------------------------------------
Sumber: Kemenag Provinsi Kalsel
{ 2 komentar... read them below or add one }
kalo dibank kan berarti dapet bunga donk... trus bunga dr uang tsb kemana?
Kent: Yuk sama-sama kita tanya ke pemerintah :)
Post a Comment