Pelayanan ini sebagai manifestasi langkah responsif terhadap pola perkembangan usaha serta memperhatikan aspirasi keinginan pelaku usaha untuk memiliki payung hukum usahanya dengan mudah, murah dan cepat.
Seperti dikutip dari Metro Banjar, Kepala Tata Usaha BP2TPM Banjarmasin, Suratno, mengatakan, prinsipnya dalam pelayanan adalah kalau memang bisa dikerjakan dan tidak perlu waktu lama memprosesnya, maka segera saja dikerjakan, jadi tidak ada alasan harus ditunda-tunda penyelesaiannya.
"Begitu pula dengan pelayanan perizinan, kalau tidak harus dilakukan survei lagi dan berkas permohonan lengkap, maka satu hari cukup waktu untuk menyelesaikan," ujarnya.
Adapun ketentuan pelayanan one day service, pemohon harus mendaftarkan permohonannya di BP2TPM secara langsung tanpa melalui perantara pihak lain dan wajib mencantumkan nomor telepon yang aktif dan dapat dihubungi setiap saat.
"Waktu pelayanan kami batasi dari pukul 08.30 sampai 11.00 wita setiap Senin sampai Kamis," jelas Sutarno.
Alasan pembatasan waktu itu, karena untuk proses izin yang tanpa peninjauan lapangan, mereka tinjau dari loket satu ke loket selanjutnya, normal memakan waktu selama 175 menit. Jadi, untuk pendaftar di atas pukul 11.00 Wita diproses dan selesai pada hari berikutnya.
Sejak diluncurkan layanan one day service pada 24 September 2014, ternyata disambut positif dan lumayan banyak masyarakat yang menggunakan pelayanan perizinan tersebut. Bahkan untuk mengetahui kepuasan masyarakat terhadap pelayanan, pihaknya juga menyediakan pengaduan yang langsung ditangani Kabid informasi teknologi dan pengaduan masyarakat. Pengaduan bisa secara lisan maupun tertulis. "Kami juga menyediakan kotak tempat mengaduan secara tertulis di kantor BP2TPM," kata Sutarno.
Layanan pengaduan masyarakat ini dapat menjaring feedback (umpan balik). Selain itu pihaknya juga menyurvei kepuasan masyarakat melalui pembagian angket. Sehingga terwakili masyarakat itu seperti apa kepuasan yang diberikan oleh instansi penyelenggara pelayanan.
"Jadi masing-masing jenis pelayanan wajib disurvey, kami menyiapkan 800 angket," ujarnya.
Selain itu dijelaskan Sutarno, untuk HO perizinan permohonan perpanjangan, harus melampirkan surat keterangan tidak merubah data iklim pada izin semula. Kalau ada perubahan maka kembali disurvei, jadi tidak lagi one day service karena perlu waktu survei ke lapangan.
"Bagi pemohonan baru tiap perizinan, datang saja ke loket nanti akan dijelaskan oleh costumer service sekaligus memberikan blanko sesuai izin yang dimohon," kata dia. (*)
Jenis Layanan One Day Sevice:
- Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) untuk permohonan perpanjangan/perubahan
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) permohonan baru/ perpanjangan/perubahan
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) permohonan baru/ perpanjangan/perubahan
- Izin Gangguan (HO), permohonan perpanjangan
- Izin Prinsip Penanaman Modal, permohonan baru
- Izin Toko Obat (ITO), permohonan registrasi
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) permohonan legalisir
Prosedur Pelayanan
- Permohonan mengisi formulir di loket informasi, melampirkan persyaratan lengkap sesuai izin yang
- Daftarkan ke loket Pendaftaran
- Petugas memeriksa berkas pemohon
- Entry data komputer
- Membuat resi tanda bukti penerimaan permohonan
- Tim teknis masing-masing izin melakukan pemprosesan sampai pencetakan dokumen izin
- Proses penandatanganan dokumen izin oleh Kepala Badan
- Penyerahan dokumen izin kepada pemohon oleh petugas penyerah izin
Sumber: Data BP2TPM Banjarmasin