Nah jika RTS-PM kaya, meninggal dunia, pindah alamat dan double data, maka harus diverifikasi ulang. Disarikandari Metro Banjar, jika terjadi perubahan data seperti di atas, maka harus diverifikasi ulang. Dari ketua RT melaporkan ke kelurahan. Selanjutnya, dari kelurahan melaporkan ke kecamatan dan dari kecamatan meneruskan ke biro Kesra Kota Banjarmasin.
Data penerima raskin dari pemerintah pusat yang sudah baku. Kalau ada penerima raskin yang sudah meninggal, pindah alamat, atau telah menjadi orang kaya itu bisa dimusyarahkan musyawarah desa, musyawarah kecamatan dan masyuwarah kelurahan.
Jadi, penerima raskin masih bisa dievaluasi. Hasil evaluasi itu diteruskan ke kabupaten, provinsi dan terakhir tingkat pusat. Masalah valid tidaknya data penerima raskin, bukan kewenangan dari Bulog Divre di daerah. Itu menjadi kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten kota. Bulog hanya menyiapkan beras dan menyalurkan ke titik-titik distribusi yang telah ditentukan.
Biasanya disalurkan ke kecamatan, kelurahan atau ke balai desa. Kalau ada diantar ke RT itu berdasarkan kesepakatan dengan warga. (*)
Jenis Perubahan Data Penerima Raskin:
* Penerima meninggal dunia
* Penerima pindah alamat
* Penerima menjadi orang kaya
* Penerima terjadi doubel data
Jika Penerima Raskin Pindah Alamat:
* Penerima raskin meninggal dunia dan pindah alamat
* Ketua RT melaporkan ke lurah dan diusung ke musyarawah kelurahan (muskel)
* Raskin yang telah diterima kelurahan prinsipnya harus dibagi dan tidak bisa dikembalikan
* Tetangga penerima raskin yang telah pindah alamat itu benar-benar memerlukan raskin
* Atas dasar muskel dan berita acara, raskin tersebut disalurkan ke warga tersebut
* Pihak kelurahan memberikan laporan ke Bulog Divisi Regional Kalsel dan Kesra Pemko
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment