Selain itu, jadikan menonton televisi sebagai kegiatan pilihan, batasi waktu anak menonton, pilih program acara sesuai usia, baik dan bermanfaat. Dia mengatakan, sesuai amanah Undang Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, pada pasal 36 disebutkan, isi siaran dilarang bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan atau bohong. Juga tak boleh menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang, memperolok, merendahkan, melecehkan dan atau mengabaikan nilai-nilai agama dan sebagainya.
Siaran iklan niaga atau promosi sesuai pasal 46 ayat 3 dilarang mempromosikan terkait ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan atau kelompok yang menyinggung perasaan dan atau merendahkan martabat agama lain, ideologi dan pribadi lain.
Tak boleh promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif, jam penayangan iklan rokok yang memeragakan wujud rokok boleh mulai pukul 22.00 Wita hingga pukul 03.00 Wita. Tidak pula diperkenankan, mengumbar tayangan yang mengeksploitasi anak di bawah umur (18 tahun ke bawah) serta hal- hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama. (*)
Proses Izinnya Panjang
SEJAK 2007 lalu, televisi swasta lokal mulai bermunculan di Banjarmasin. Dimulai dengan kehadiran Banjar TV yang beroperasi sejak Juli di tahun tersebut. Setelah itu bermunculan televisi lokal lainnya seperti Duta TV, TVB, Barito Channel dan lainnya. Dirangkum dari metro banjar, bukan hanya di Banjarmasin, beberapa daerah juga mendirikan televisi lokal seperti Tapin TV (Tapin), Kandangan TV ( Hulu Sungai Selatan), Amuntai TV (Amuntai TV) dan Tabalong TV (Tabalong).
Menurut Ketua KPID Kalsel, Syamsul Rani, sesuai pasal 33 ayat 1 UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, sebelum menyelenggarakan kegiatan lembaga penyiaran wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran (IPP).
Dia mengatakan, proses perizinan penyelenggaraan penyiaran ada beberapa tahap, mulai dari pengajuan izin penyelenggaraan penyiaran ke Menteri melalui KPI atau KPID, lalu diperiksa kelengkapan persyaratannya. Selanjutnya, dilakukan evaluasi dengar pendapat (EDP) antara pemohon dengan KPI/KPID dan diberikan rekomendasi kelayakan dari KPI/KPID.
Selanjutnya, diadakan rapat koordinasi Forum Rapat Bersama (FRB) antara KPI/KIP dengan pemerintah. Apabila diterima, menteri menerbitkan IPP prinsip. IPP prinsip in digunakan untuk izin lainnya seperti mengurus IMB, HO, SITU, TDP dan lain-lain. Begitu pula pembangungan infra struktur, penetapan frekuensi izin stasiun radio (ISR), pelaksanaan uji coba siaran.
"Setelah itu, uji coba siaran dimana lembaga penyiaran wajib melakukan uji coba paling lambat enam bulan untuk radio dan satu tahun bagi televisi. Hanya dapat diperpanjang selama satu kali setelah dilakukan evaluasi," katanya.
Lembaga penyiaran wajib mengajukan uji coba siaran dengan permohonan tertulis kepada Menteri melalui KPI/KPID untuk dilakukan evaluasi uji coba siaran (EUCS) selambat-lambatnya dua bulan sebelum masa uji coba siaran berakhir. Menteri menerbitkan keputusan IPP tetap paling lambat 14 hari kerja setelah uji coba siaran dinyatakan lulus.
Anggota bidang isi siaran KPID Kalsel, Arif Mukhyar menambahkan, jumlah televisi lokal di Banjarmasin yang sudah mengantongi izin sekitar lima buah dan radio 23 buah. "Untuk proses izin penyiaran di daerah memerlukan waktu 15-45 hari kerja. Biasanya lamanya proses izin saat melakukan permohonan ke Jakarta," katanya. (*)
------------------------------------
Siaran yang Dilarang:
- Bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan atau bohong
- Menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang
- Memperolok, merendahkan, melecehkan dan atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia
- Kesopan dan kesusilaan, pembohongan, menghasut, fitnah dan menyesatkan
- Perlindungan terhadap anak-anak, remaja dan perempuan
- Rasa hormat terhadap nilai-nilai agama, moral, budaya, etika masyarakat
- Penggolongan program menurut usia khalayak
- Rasa hormat terhadap pribadi
- Penyiaran program dalam bahasa asing
- Ketepatan dan kenetralan program berita
- Siaran langsung dan
- Siaran iklan (pasal 46 UU 32/2002)
Kiat Jadi Penonton Cerdas dan Kritis:
- Jadikan menonton sebagai kegiatan pilihan
- Batasi waktunya
- Pilih program acara sesuai usia, baik dan bermanfaat
- Menonton dengan mindfull nedd
- Kritis bila ada siaran yang buruk
- Mengadu kepada KPI/KPID
Lembaga Penyiaran Lokal:
- Televisi:
* Banjarmasin: TVRI Kalsel, Banjar TV, Duta TV, TV Borneo, Barito Chanel, TVB
* Tapin: Tapin TV
* Hulu Sungai Selatan: Kandangan TV
* Hulu Sungai Utara: Amuntai TV
* Tabalong: Tabalong TV
- Radio di Kalsel: 23 Buah
-----------------------------------------------
Sumber : KPID Kalsel
Foto:
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment