Home » Posts filed under fb
Jangan ‘T.ela.njang’ di Facebook
Diposkan oleh Unknown on Tuesday, April 16, 2013
Ramai-ramai Daftar SNMTN
Diposkan oleh Unknown on Wednesday, February 22, 2012
"Perkiraan dari siswa kami 160 siswa, setidaknya ada 30 siswa yang akan direkomendasikan masuk SNMPTN. Bagian Kurikulum sedang menginventarisasi minat dan kemampuan siswanya," katanya, Kamis (2/2).
Sebagai perguruan tinggi berplat merah di Kalsel, prosedur calon mahasiswa untuk bisa kuliah melalui Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2012, sangat mudah. Menurut Kepala Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan, Hj Noor Fitriyani K, sesuai ketentuannya pendaftaran masuk kuliah melalui SNMPTN 2012 yang dilaksanakan melalui dua jalur. Yakni jalur undangan dan jalur ujian tertulis.
"Pendaftaran jalur undangan yang digelar sejak 1 Februari hingga 8 Maret 2012 dan jalur pendaftaran ujian tertulis pada 10-31 Mei 2012 ini," katanya, kemarin.
Tahapan pendaftaran SNMPTN jalur undangan, lanjutnya melalui sekolah masing-masing. Di sini Kepala Sekolah merekomendasikan siswanya ke portal SNMPTN jalur undangan melalui laman http://undangan.snmptn.ac.id.
Siswa yang didaftarkan kepala sekolahnya, akan mendapatkan nomor pendaftaran melalui kepala sekolahnya. Setelah nomor pendaftaran didapat, siswa membayar biaya pendaftaran melalui Bank Mandiri atau Kantor Pos dengan menggunakan nomor pendaftaran.
Tahapan berikutnya, setelah membayar biaya pendaftaran, siswa login ke laman http://undangan.snmptn.ac.id, untuk mengisi borang atau isian biodata. "Setelah borang diisi siswa, selanjutnya siswa bisa mencetak kartu peserta SNMPTN tersebut," ungkap perempuan yang akrab disapa Fitri ini.
Fitri menambahkan untuk tahapan pendaftaran SNMPTN jalur ujian tertulis, siswa melakukan pembayaran di Bank Mandiri atau Kantor Pos terdekat, dengan menggunakan tanggal lahir sebagai identitas. Berikutnya, setelah melakukan pembayaran, siswa akan mendapatkan PIN dan KAP atau Kode Akses Pendaftaran, untuk login ke laman http://ujian.snmptn.ac.id. Dengan menggunakan PIN dan KAP mengisi Borang.
"Setelah mengisi Borang atau biodata, siswa bisa mencetak kartu ujian dan mengikuti seleksi ujian tertulis sesuai jadwal. Untuk jadwal ujian kita masih menunggu petunjuk teknisnya," katanya.
Untuk biaya pendaftaran, lanjutnya, jalur undangan sebesar Rp 175 ribu per peserta dan jalur ujian tertulis baik jurusan IPA/IPS sebesar Rp 150 ribu per peserta. "Untuk IPC atau semua pilihan program studi Rp 175 ribu per peserta, di Kalsel kita tidak punya ujian keterampilan," ucapnya. (mtb)
Caranya Mudah
BAGAIMANA prosedur pembayaran SNMPT di Bank Mandiri dan Kantor Pos? Kepala Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan, Hj Noor Fitriyani K mengatakan sangat mudah dan simpel. Ada beberapa cara seperti melalui mandiri ATM, mandiri internet, mandiri SMS, cabang Bank Mandiri dan Kantor Pos.
"Cuma pembayaran melalui kantor pos hanya bisa dilakukan di daerah yang tidak ada cabang maupun ATM Bank Mandiri," katanya.
Untuk yang membayar melalui kantor pos, bisa mengisi formulir setoran SNMPTN 2012, baik yang melalui jalur undangan atau jalur tertulis dengan mencantumkan nomor pendaftaran (jalur undangan) atau tanggal lahir (jalur ujian tertulis) dan alamat email/nomor handphone.
"Penulisan tangggal lahir ialah dengan format ddmmyy, contohnya : 1 Februari 1991, maka yang diinput 010291," katanya. (mtb)
Lewat Jalur Undangan:
- Pendaftaran melalui sekolah (SMA)
- Kepala sekolah merekomendasikan siswanya untuk didaftarkan
- Nomor pendaftaran disalurkan melalui kepala sekolah
- Siswa membayar biaya pendaftaran melalui Bank Mandiri atau Kantor Pos dengan menggunakan nomor
- Biaya pendaftaran Rp 175 ribu
- Siswa mengisi biodata (borang)
- Selanjut siswa minta dicetakkan kartu peserta SNMPTN
- Waktu pendaftaran 1 Februari hingga 8 Maret 2012
Lewat Jalur Ujian Tertulis:
- Siswa membayar di Bank Mandiri atau Kantor Pos menggunakan tanggal lahir sebagai identitas
- Biaya pendaftaran Rp 150 ribu
- Siswa mendapatkan PIN dan KAP atau Kode Akses Pendaftaran, untuk login ke laman
- Dengan menggunakan PIN dan KAP, siswa bisa mengisi biodata (borang)
- Siswa bisa mencetak kartu ujian dan mengikuti seleksi ujian tertulis sesuai jadwal
- Waktu pendaftaran 10-13 Mei 2012
Catatan:
- Informasi lebih lanjut terkait pendaftaran SNMPTN, buka laman http://www.snmptn.ac.id
- Atau hubungi call center SNMPTN : 0804 1 450 450
- Halo SNMPTN : http://halo.snmptn.ac.id
- Untuk informasi terkait pembayaran SNMPTN, hubungi mandiri call 14000 atau kunjungi laman
Sumber: BAAK Rektorat Unlam
Yayasan Wajib Punya Dana Sendiri
Diposkan oleh Unknown on Monday, February 6, 2012
Menurut Drs A Nur Iskandar, Kepala Bidang Pemberdayaan Potensi dan Partisipasi Sosial Masyarakat pada Dinas Sosial Provinsi Kalsel (Dinsos Kalsel), ketentuan atau syarat pendaftaran yayasan atau organisasi sosial yang bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial diatur dalam Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia nomor 40/HUK/KEP/X/1980 Tentang Organisasi Sosial.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa organisasi sosial itu berkegiatan dan ada bangunan fisiknya. Untuk itu, hal paling utama harus memiliki akta notaris pendirian atau mendapat izin dari pemerintah setempat. Hal kedua agar yayasan atau organisasi sosial itu bergerak secara berkesinambungan, adalah harus memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Sebab dari situ akan terlihat visi dan misinya.
Selanjutnya, kapasitas/daya tampung yayasan atau organisasi sosial itu. Organisasi itu harus pula mempunyai tempat pelayanan secara administrasi dan operasional, mempunyai struktur kepengurusan, minimal terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara dan seksi-seksi sesuai kebutuhan.
Kemudian organisasi sosial atau yayasan harus memperhatikan usia, pendidikan, potensi dan kemampuan anak asuhnya atau sasarannya dalam menjalankan usaha di bidang kesejahteraan sosial. "Sasaran kerja organisasi atau yayasan itu garapannya sangat luas, di antaranya penyantunan anak terlantar, lanjut usia, penderita cacat, jompo. Makan perlu menyesuaikan usia dan potensi. Di Kalsel saat ini yang paling banyak yayasan atau panti asuhan yatim piatu," sebut Iskandar.
Tidak kalah pentingnya, yayasan atau organisasi sosial harus mempunyai modal kerja berupa dana, benda tak bergerak atau benda bergerak untuk keperluan kegiatan sosial guna mencapai sasaran. Setidaknya punya dana operasional, baik yang didapat melalui iuran atau donor anggota, bantuan pemerintah, bantuan perusahaan, bantuan masyarakat, bantuan luar negeri, zakat, infak atau sedekah serta hasil pengumpulan uang atau barang melalui pertunjukan amal.
"Keuangan organisasi ini harus diperoleh dan bersumber berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak boleh dari hasil korupsi, kolosi atau nepotisme," Iskandar mengingatkan. Diarmenegaskan pemerintah tidak akan memberikan izin atau surat rekomendasi, sebelum melakukan pengecekan di lapangan, apakah bangunan fisik, pelayanan dan data jumlah yang dilayani sudah tersedia dan benar-benar ada, sesuai usia dan potensi penghuninya.
"Sebab ada saja yang dilaporkan berjumlah 20 anak. Tapi ternyata kenyataannya berbeda," Iskandar menyesalkan.
Sebenarnya, sambungnya, itu karena keterbatasan sarana prasarana. Namun seharusnya tidak memaksakan menampung tanpa didukung sarana prasarana yang memadai. "Anak panti itu harus selalu dipantau perkembangannya tiap saat," ujar Iskandar. (mtb)
Dapat 'Honor' Rp 250 Sebulan
DINAS Sosial Provinsi Kalimantan Selatan (Dinsos Kalsel) punya lima Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD), dengan berbagai macam sasaran. Di antaranya Panti Sosial Tresna Werda, Panti Sosial Anak Putus Sekolah, Panti Sosial Tuna Netra, Panti Sosial Asuhan Budi Mulia dan Panti Sosial Karya Wanita.
Kelima panti itu, ujar Nur Iskandar, Kepala Bidang Pemberdayaan Potensi dan Partisipasi Sosial Masyarakat pada Dinsos Kalsel, masih minim daya tampung dan belum maksimal karena keterbatasan sarana prasarana dan anggaran.
Selain itu, sambung dia, mekanisme menjadi peserta di lima UPT tersebut sangat ketat, sebab harus berdasarkan rekomendasi dinsos kabupaten/kota di Kalsel. Itu pun, lanjutnya, dinsos kabupaten/kota harus lebih dahulu mengonfirmasi apakah ruangnya memadai. Sebab, kalau ruang penuh, pemohon akan masuk dalam daftar tunggu.
"Di Kalsel, yayasan atau organisasi sosial yang dominan berupa panti asuhan anak. Sebab kondisi kerawanan sosial di Banjarmasin paling banyak anak yatim piatu," katanya.
Iskandar menambahkan, saat pihaknya tengah mengader sejumlah Petugas Tenaga Sosial Kecamatan (PTSK). Sebelumnya sebanyak 119 orang tersebar di kecamatan untuk memfasilitasi dan mendata kerawanan sosial yang terjadi di daerahnya.
"Kami hanya memberikan tali asih sebesar Rp 250 ribu. Memang kalau diukur tidak memadai untuk satu bulan. Tapi para pekerja itu memang sukarela dan ikhlas berjuang tanpa pamrih," pungkasnya. (mtb)
Syarat Pendaftaran Yayasan/Organisasi Sosial
di Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial
----------------------------------------------
-Mempunyai akta pendirian/keterangan dari pemerintah setempat.
-Mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
-Mempunyai tempat untuk pelayanan administrasi/operasional.
-Pengurus minimal ketua, sekretaris, bendahara serta seksi sesuai kebutuhan.
-Punya program di bidang Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS).
-Modal kerja berupa dana operasional.
-Administrasi kegiatan.
-Sasaran kerja atau garapan yang jelas.
-Sejarah berdirinya organisasi sosial
-Terdaftar di dinas/instansi sosial setempat.
Bisa Konsultasi Hukum Gratis di Kantor Kejaksaan
Diposkan oleh Unknown
"Kami nonprofit. Artinya tidak memungut biaya dari masyarakat. Prosedurnya juga sangat simpel, tinggal datang saja ke kantor kami," ujar Kasi Penerangan hukum dan humas Kajati Kalsel, Rajendra D Wiri Tanaya SH.
Menurut dia, pelayanan ini tidak berbeda dengan para pengacara hukum, baik kasus pidana maupun kasus yang berkaitan dengan hukum perdata. Tujuannya agar publik mengetahui hukum. Keberadaan penyidik di kajati atau kajari, bisa beralih menjadi pengacara negara untuk kasus perdata yang membelit instansi pemerintah, BUMN dan BUMD.
Untuk mendapatkan pertimbangan masalah hukum pidana maupun perdata, menurut Rajendra, warga bisa datang langsung ke Kajati Kalsel di Jalan DI Panjaitan, Banjarmasin Tengah, setiap jam kerja. Selain itu, dia menyatakan, peran serta masyarakat juga sangat diperlukan untuk urusan perkara-perkara yang terindikasi kasus korupsi.
Pasalnya, tidak semua proyek yang ada di masyarakat bisa dideteksi anggotanya di lapangan. Makanya, peran serta masyarakat sangat penting untuk menginformasikan kepada pihaknya, jika menemukan dugaan tindak pidana korupsi.
Caranya, ungkap Rajendra, publik tinggal membuat surat laporan informasi yang ditujukan kepada Kepala Kajati Kalsel. Laporan itu hendaknya berisi tentang kegiatan proyek dan letak proyek yang diduga terindikasi korupsi, misalnya tentang pekerjaan jalan. "Jika jalan tersebut tidak sesuai dengan papan pengumumman atau plang proyek, warga bisa menyampaikan laporan tersebut," katanya.
Sebab, lanjut Rajendra, sesuai dengan keputusan presiden Republik Indonesia, setiap pengadaan barang dan jasa harus mencantumkan papan proyek pengerjaan.Identitas pelapor harus lengkap disertai nomor kontak yang bisa sewaktu-waktu dihubungi. Kejati akan menjamin kerahasian data pelapor. "Ini, agar laporan yang disampaikan kasusnya naik ke tingkat penyelidikan," jelas dia.
"Kami banyak mendapatkan surat kaleng terkait indikasi korupsi ini. Tapi, jika laporan tersebut disertai data permulaan, akan kami jadikan bahan. Istilahnya pengumpulan bahan keterangan," pungkasnya. (mtb)
Dibuka Bila Tahap Penyidikan
Kejaksaan juga tidak bisa berbuat banyak tanpa informasi dari publik Kalsel. Ini juga telah diatur dengan Undang-Undang 31 Tahun 2009 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Peran Serta Masyarakat.
Kasi Penerangan Hukum sekaligus Humas Kajati Kalsel, Rajendra D Wiri Tanaya, SH, mengaku dengan Undang-Undang keterbukaan publik ini, pihaknya menyediakan meja informasi. Meja informasi itu, di ruang kerjanya untuk menerima keluhan atau indikasi dugaan terkait pembangunan sarana dan prasarana publik setempat.
"Masyarakat boleh menyampaikan informasi pembangunan di daerahnya, jika dinilai ada dugaan indikasi korupsi kepada pihak kami," tegas mantan Kasi Pidana Umum Kejari Yogyakarta ini, kemarin.
Setelah diterima, apakah publik atau pemberi laporan bisa mencari tahu perkembanganya? Untuk ini, Rajendra mengaku setiap laporan yang masuk akan diberikan tanda terima oleh pihaknya. Biasanya sesuai KUHAP, untuk tahap penyelidikan, perkembangan kasus dari laporan publik tadi, belum bisa diberikan informasinya, karena masih bersifat rahasia.
Berbeda, jika sudah pada tahap penyidikan, pihaknya bisa memberikan informasi siapa yang dipanggil menjadi saksi dan siapa yang bakal ditetapkan sebagai tersangka, bebernya. (mtb)
Layanan Hukum Kejaksaan
Cara Berkonsultasi:
- Pemohon ke kantor kejati atau kejari kota/kabupaten
- Ungkapkan keluhan atau permasalahan yang dihadapi
- Kasus yang dihadapi bisa pidana atau perdata
- Pemohon tidak dipungut biaya
- Kejati/kejari bisa menjadi pengacara negara untuk instansi pemerintah, BUMN dan BUMD
- Jika ada temuan dugaan korupsi, sampaikan informasi secara tertulis, ditujukan kepada Kajati Kalsel
-Temuan dugaan korupsi itu dilengkapi data permulaan, seperti foto dan alamat proyek dan pelaksana proyek
- Identitas pelapor dirahasiakan sesuai Undang-Undang Perlindungan Saksi
Sumber: Humas Kejati Kalsel
Make Money from PostGenius
Diposkan oleh Unknown on Friday, February 3, 2012
Kabarnya, perusahaan-perusahaan blog advertising yang beroperasi dari Inggris terkenal dengan reputasi dan profesionalismenya. Sebagian besar bisnis online dari Inggris bisa diandalkan dalam waktu lama.
Post Genius memberikan kesempatan yang lebih besar kepada para blogger untuk mendapatkan penghasilan dari blog dengan sejumlah fitur. Baik review maupun referral.
Lantas, bagaimana cara bergabung dengan PostGenius? Caranya sangat mudah. Hampir sama dengan Sponsored Review. Keuntungannya, selain bisa mencari sendiri job review yang tersedia di Marketplace, kita juga bisa langsung dihubungi oleh Advertiser yang tertarik membeli review di blog yang kita daftarkan.
Setelah registrasi Backlinks Genius selesai, di halaman menu utama summary, silahkan add blog anda. Selanjutnya unduh plugin yang diberikan mereka dan pasang di blog. Silahkan diverifikasi blog melalui link tersebut.
Jika registrasi dan pemasangan link selesai, waktunya menunggu di approve atau tidaknya. Blogger bisa mendapat bayaran antara 5 Dolar hingga 1.000 Dolar AS untuk setiap review yang dikerjakan dengan benar. Ini tergantung dari kualitas blog yang kita daftarkan.
Post Genius memiliki sejumlah keunggulan. Mereka menyebutnya sebagai Intelligent Features. Keunggulan tersebut antara lain:
1. Blogger bisa memilih kategori job review yang ingin dikerjakan berdasarkan kategori blog yang didaftarkan
2. Jika blogger mengerjakan job review tepat waktu dengan kualitas yang dipersyaratkan, ada poin atau
3. Bayaran job review yang relatif tinggi. Bahkan ada seorang blogger yang bisa mendapat job review sampai
4. Untuk pembayaran dikirim tiga hari sekali melalui Paypal
Ternyata, Bikin Bebas Narkoba Gampang
Diposkan oleh Unknown on Thursday, February 2, 2012
Perempuan berparas ayu ini mengatakan, SKBN itu penting baginya karena untuk melengkapi persyaratan CPNS di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum. "Untuk siap-siap saja Mas, jadi surat bebas narkotika ini saya urus," katanya.
Maulida terpaksa bolak balik, karena terlebih dulu harus melakukan tes urine. "Iya, ternyata persyaratan tes urine dulu, maka kami tes dulu tadi di RS Bhayangkara," ujarnya.
Tak hanya Ayu, Helman Yani (30), warga Jalan Kelayan A Gang Sejiran No 26 Rt 11 RW 04 Kelurahan Kelayan Luar Kecamatan Banjarmasin Tengah, juga sibuk menenteng map keluar masuk ruangan satnarkoba.
"Aku mengurusi surat keterangan bebas narkoba ini sebagai kelengkapan persyaratan untuk melamar pekerjaan di PT ASDP, Persero Cabang Batulicin," ujar Helman.
Helman pun mengaku harus balik lagi ke rumah karena ada salah satu persyaratan yang kurang lengkap. "Aku Kartu Keluarga (KK) nya tidak membawa, makanya balik lagi ke rumah," kata dia.
Dia mengaku belum melakukan tes Urine. "Iya peryaratannya harus ada tes urine, tapi saya belum," katanya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Christian Rony P SIK MH melalui Kaur Bin Ops Aiptu Supriyono membenarkan, bagi warga yang ingin memerlukan surat keterangan bebas narkoba melalui pihaknya.
Diterangkan Supriyono, SKBN tersebut dapat dimanfaatkan untuk melengkapi persyaratan masuk kerja. Ada juga perguruan tinggi yang meminta kelengkapan persyaratan SKBN dari calon mahasiswanya. "Selain persyaratan untuk masuk TNI, Polri dan instansi lainnya, terkadang banyak mahasiswa yang memerlukan keterangan bebas narkoba ini," terangnya.
Untuk mengurus SKBN tersebut, ada beberapa prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi dan dilampirkan. "Pertama warga melengkapi surat keterangan dari Ketua RT setempat," ujarnya.
Fungsinya, untuk mengetahui kalau yang bersangkutan tidak pernah terlibat dengan narkoba, dan tidak pernah rumahnya digerebek oleh satuan Narkoba, baik polresta maupun Polda. "Untuk pengecekan itu, maka perlu adanya surat keterangan dari RT setempat," ujarnya.
Selanjutnya, kata Supriono, yang bersangkutan melengkapi persyaratan lainnya. Yakni, fotokopi KTP satu lembar, fotokopi KK satu lembar, serta pasfoto 4x6 sebanyak tiga lembar. Setelah persyaratan di atas lengkap, maka yang bersangkutan harus menjalani tes urine. "Urine pemohon diperiksa dokter dari kepolisian Biddokkes, atau di RS Bhayangkara Banjarmasin," katanya.
Nah, setelah beberapa persyaratan di atas lengkap, maka yang bersangkutan bisa langsung menyetorkan berkas yang dimasukkan dalam satu map ke petugas jaga (bagian Ops). Proses pembuatan SKBN itu, sambung Supriono, tidak lama. Jika semua persyaratan lengkap, termasuk hasil tes urine, maka bisa diselesaikan dalam satu hari kerja. (mtb)
Berlaku Tiga Bulan
Kasat menjelaskan, untuk mengatisipasi kevalidan tes atau surat keterangan, maka perlu adanya masa berlaku. "Masa berlaku surat keterangan ini dibatasi yakni selama tiga bulan saja. Bila memerlukan lagi, maka mengurus lagi sesuai dengan aturan yang ada," ujar Rony.
Adapun mengenai biaya, sambung Kasat, tidak dibebankan. "Tidak dikenakan biaya, untuk pelayanan pembuatan diberikan secara gratis," tukas dia. (mtb)
Bikin SK Bebas Narkoba:
- Pemohon melengkapi surat keterangan dari RT setempat
- Melengkapi persyaratan lainnya
- Melakukan tes urine
- Berkas disodorkan ke petugas
- Petugas memproses berkas hingga terbit Surat Keterangan Bebas Narkoba
Persyaratan:
- Fotokopi KTP satu lembar
- Fotokopi KK satu lembar
- Pasfoto 4x6 sebanyak tiga lembar
- Surat keterangan dari ketua RT tempat tinggal
- Hasil tes urine dari RS Bhayangkara/dokter Kepolisian difotokopi satu lembar
Catatan:
- Biaya gratis
- Masa berlaku tiga bulan
Sumber: Sat Narkoba Polresta Banjarmasin
Begini Cara Jadi Tamtama
Diposkan oleh Unknown on Wednesday, February 1, 2012
Abdul Azis, seorang calon pendaftar yang sempat ditemui saat mendaftar di Ajenrem 101/Antasari, Jalan Kapten Piere Tandean, Banjarmasin Tengah, mengaku sudah kali kedua mendaftar masuk tamtama di Kalsel.
"Saya di sini ikut paman di Jalan Kampung Melayu Laut. Tahun lalu mendaftar di sini juga, tapi tidak lulus karena tinggi badan kurang," ujar alumni SMK KAL 1 Surabaya, Jawa Timur ini.
Saat ini, lanjutnya, tinggi badannya sudah bertambah setelah berlatih olahraga renang dan lari, menjelang penerimaan. Rekannya sesama pendaftar, Maskuri mengaku, juga untuk kali kedua mendaftar masuk calon tamtama. Alumni SMKN 1 Demak jurusan elektronika ini, mendaftar pertama di Jakarta.
Nah, menurut Mayor CAJ Priyono, Kepala Ajenrem 101/Antasari, mengatakan, pendaftaran dipermudah, calon peserta hanya memperlihatkan ijazah dari SD, SMP dan SMA sederajat, disertai Surat Keterangan Ujian. Berikutnya, akta kelahiran dari catatan sipil ini, yang bertujuan untuk melihat usia calon peserta minimal 18 tahun dan maksimal 22 tahun.
"Kita kena pelanggaran dan sanksi kalau menerima calon peserta belum berusia 18 tahun masuk tamtama," kata pria kelahiran Sidoarjo, 9 November 1962 ini.
Saat mendaftar harus memperlihatkan KTP calon peserta dan KTP orangtua atau wali dan kartu keluarga calon pendaftar. Ini, ungkap Priyono karena prioritas sesuai arahan harus putra Kalimantan. "Setelah semua syarat pendaftaran dipenuhi, peserta akan disuguhi sejumlah blangko surat pernyataan yang harus diisi, termasuk melampirkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari kepolisian," ujarnya. (mtb)
Kepala Ajenrem 101/Antasari, Mayor CAJ Priyono mengakui anggapan publik terkait hal itu memang ada. Bahkan, publik ada yang tertipu dengan calo yang berani menjanjikan anaknya lulus. "Pendaftaran bersifat gratis dan tidak ada pungutan biaya. Blangko yang disediakan panitia pendaftaran juga difotokopi sendiri oleh peserta," katanya.
Bahkan, setiap peserta yang lulus berkas pendaftaraan diminta mengisi surat pernyataan untuk tidak melakukan sogokan kepada panitia. Surat tersebut wajib ditandatangani orangtua atau wali calon pendaftar saat akan diseleksi.
"Apabila terbukti masuk pendaftaran dengan cara KKN, peserta akan kita nyatakan tidak lulus. Begitu pula kalau ditemukan saat pendidikan akan diberhentikan," kata dia.
Menurut Priyono, pihaknya tidak segan-segan melakukan penuntutan secara pidana terhadap orangtua atau wali peserta, yang melakukan penyogokan kepada panitia penerimaan. Sebab, dalam surat pernyataan disebutkan orangtua atau wali yang terbukti menyogok siap dihukum sesuai pasal 209 (1) dan (2) KUH Pidana dengan sanksi kurungan dua tahun delapan bulan.
"Kita jamin pendaftaran dan proses seleksi bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Jangan mudah percaya dengan para calo. Lebih baik datang mendaftar dan bertanya kepada Ajenrem secara langsung jika tidak jelas," katanya. (mtb)
Syarat Pendaftaran Calon Tamtama TNI AD:
- Ijazah SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA dan Danem/NUAN/ SKU
- Akta kelahiran/Surat kenal lahir dari Catatan Sipil
- KTP Calon, orangtua dan Wali
- Kartu Keluarga orangtua dan wali
- Pasfoto hitam putih 4x6 tiga lembar
- Poin 1 hingga 5, difotokopi masing-masing satu lembar
- Tempat pendaftaran di Kodim, Ajenrem
Banjarmasin Tengah
- Pendaftaran gratis dan dijamin bebas dari Korupsi, Kolosi dan Nepotisme
Sumber: Ajenrem 101/Antasari
Open Your Mind
Menyikapi Badai Matahari
Diposkan oleh Unknown on Monday, January 30, 2012
Beberapa hari lalu, Badan Antariksa dan Aeronautika Nasional (NASA) mengatakan badai radiasi matahari tidak membahayakan kehidupan manusia di bumi. Menurut NASA, semburan lidah api dari korona matahari (CME) telah bertabrakan dengan medan magnet bumi pada 24 Januari 2012 lalu. Diperkirakan mencapai magnetosfer bumi yakni selaput magnetik yang menyelimuti bumi.
Menurut NASA lagi nih, badai matahari mempengaruhi pengoperasian satelit dan penyiaran gelombang pendek radio, kelistrikan tapi tidak akan melukai manusia. Makanya, pihak-pihak yang menggunakan teknologi informasi seperti pemerintahan, aparat kepolisian, militer harus menyiapkan diri mengantisipasi dampak buruk tersebut.
Cukup berbahaya saat badai matahari terjadi adalah ketika astronot berada di laboratorium antariksa. Makanya ketika terjadi badai matahari, astronot diminta masuk ke ruang yang aman. Badai matahari juga bisa mengancam penumpang pesawat yang melintasi wilayah Kutub Utara. Pesawat lintas Kutub Utara dialihkan jalurnya hingga badai matahari selesai.
Lantas, apakah badai matahari berpengaruh pada iklim? Apalagi akhir-akhir ini cuaca khususnya di Indonesia tidak menentu. Sebentar hujan deras banget sampai ada wilayah yang terendam, eh di lain waktu malah panasnya nggak ketulungan.
Kalau menurut Profesor Riset Astronomi Astrofisika Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Thomas Djamaluddin, badai matahari hanya mempengaruhi lingkungan antariksa. Tidak berpengaruh pada kondisi cuaca di bumi. Sebab, kondisi cuaca di bumi karena dinamika atmosfer lokal dan regional.
Sebenarnya, badai matahari bukan peristiwa yang langka. Permukaan matahari selalu diwarnai letupan-letupan, kecil hingga besar. Frekuensinya mulai beberapa kali dalam sehari hingga sekali dalam seminggu. Menurut para ahli, tiap 11 tahun sekali akan terjadi badai yang besar, disebut siklus sebelas tahunan badai matahari.
Adapun orang yang pertama kali mengamati badai matahari adalah Richard Christopher Carrington. Terpisah, Richard Hodgson pada 1859 juga mengamati titik-titik yang tampak lebih terang dibanding permukaan matahari di sekitarnya.
Jadi, apa sikap kita sebagai manusia atas terjadinya fenomena alam ini? Sebagai manusia kita tidak boleh takabur. Apa pun bisa terjadi apabila memang dikehendakinya Nya. Tapi, jangan pula kita malah pesimistif, paranoid dilingkupi ketakutan luar biasa akan terjadi hal-hal yang buruk. Bersikap biasa saja. Toh, fenomena ini adalah bagian dari kehidupan yang sudah digariskan sang Maha Kuasa. Malah di belahan dunia lain, ada yang beruntung bisa menyaksikan aurora di langitnya. Sayang di Indonesia tidak bisa ya. (mrn)
Dampak Badai Matahari:
- Mengganggu radio dan sarana komunikasi
- Berdampak ada sistem kelistrikan
- Penerbangan dan pelayaran yang mengandalkan satelit GPS sebagai sistem navigasi dapat terganggu.
- Muncul aurora
Dirugikan Polisi, Lapor Propam!
Diposkan oleh Unknown
Kabid Propam Polda Kalsel, AKBP Slamet Setiono melalui Kasubbid Provos Polda Kalsel, Kompol Raymond M menjelaskan, Propam adalah salah satu wadah organisasi Polri berbentuk divisi yang bertanggungjawab kepada masalah pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal organisasi Polri yang disingkat Propam.
Diterangkan dia, Propam secara umum adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal, termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota/PNS Polri.
Mengenai fungsi Propam, satu di antaranya adalah menyelenggarakan pelayanan berkenaan dengan pengaduan atau laporan masyarakat, tentang sikap dan perilaku anggota atau PNS Polri. "Warga bisa langsung melaporkan tindakan atau perilaku Polri bila merasa dirugikan, bisa ke Propam Polda, bisa juga ke Polresta setempat," kata Raymond.
Dengan struktur baru, sambung Raymond, di tingkat Polsek pun kini ada propam, meski masih belum semuanya ada. Ada beberapa hal yang bisa dilaporkan terkait oknum polri. Misalnya, penanganan kasus yang lambat, penanganan yang berpihak, polisi terlibat kriminal, atau pun mangkir dari dinas.
Mengenai mekanisme pelaporan, menurut Raymond, tidak jauh berbeda dengan pelaporan masyarakat ketika mengadu ke Polsek atau Polres maupun ke Polda langsung. "Pelaporan itu dilakukan bila yang terlibat adalah oknum. Maka diproses di Provos, terkait tindak disiplinnya maupun terkait pelangaran kode etiknya," papar Raymond.
Nanti, sambung dia, setelah pelapor melaporkan oknum polri tersebut, maka akan diberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL). "Prosesnya dimintai keterangan dilakukan secara verbal. Lama diperiksanya, tergantung dari bentuk pelangarannya," kata Raymond.
Berdasarkan pelaporan warga tersebut, maka akan dilakukan pemeriksaan terhadap oknum yang dilaporkan. "Paling tidak, target penuntasan kasusnya selama 30 hari," kata Raymond.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal terkait oknum tersebut, maka dilakukan penyerahan atau pelimpahan perkara ke atasan yang menghukum (ankum). "Kalau setingkat Polsek, maka di Polres, kalau terkait oknum yang ada di Polda, maka akan diserangkan ke bidang atau direktur atau atasan di mana oknum tersebut melakukan dinas," ungkap Raymond.
Nanti, bila oknum terbukti bersalah maka dilakukan persidangan kode etik dan disiplin keprofesian. "Hukumannya bila terbukti, dan masuk kode etik profesi, paling berat bisa dilakukan pemecatan. Bila hukuman disiplin, bervariasi, mulai dari teguran, bisa penempatan khusus (sel, Red) selama 21 hari, serta bisa penundaan kenaikan pangkat," ujarnya.
Raymond menegaskan, warga yang melakukan pelaporan tidak dikenai biaya, karena semua pelayanan diberikan secara gratis. Alangkah baiknya, setiap pelapor memiliki data lengkap misalnya saksi dan bukti, sehingga pelaporan juga bisa cepat terselesaikan. "Kalaupun tidak ada, juga tak masalah. Warga berhak melaporkan bila ada," ujarnya. (mtb)
GUNA mendekatkan diri dengan masyarakat yang ada. Propam Polda Kalsel melancarkan program pelayanan provos keliling. Pelayanan Propam keliling tersebut, dilakukan menggunakan mobil yang disediakan provos.
Kabid Propam Polda Kalsel, AKBP Slamet Setiono melalui Kasubbid Provos Polda Kalsel, Kompol Raymond M, menjelaskan, pelayanan dengan mobil keliling itu sementara dilancarkan oleh Provos Polda Kalsel.
"Sementara masih hanya provos Polda yang mengawali itu. Yang tersediakan memang masih satu unit mobil. Jadi, dari pada ngangur mobilnya lebih baik dimanfaatkan untuk pelayanan bagi warga. Jadi melapor tidak jauh, bila ada mobil itu bisa melakuan pelaporan di tempat tersebut," ujarnya.
Diterangkannya, operasional mobil provos keliling tersebut sistemnya 'mobile' ke tempat keramaian yang ada di setiap wilayah. "Bisa ada di pasar-pasar, pokoknya di tempat keramaian," ujar Kasubbid Provos Polda yang baru menjabat ini. (mtb)
Alur Pelaporan ke Propam:
- Warga mendatangi bagian Pelayanan Propam, bisa ke Polresta atau langsung ke Polda.
- Warga yang melaporkan terkait oknum anggota PNS/Polri dimintai keterangan secara verbal
- Pelapor kemudian diberi Surat Tanda Penerimaan Pelaporan (STPL)
- STPL disimpan, menunggu hasil pemeriksaan Propam
- Biaya gratis
- Masa penutasan kasus ditargetkan selama 30 hari
Sumber: Bidang Propam Polda Kalsel
Cara Jaga Kesehatan Saat Cuaca Buruk
Diposkan oleh Unknown on Friday, January 27, 2012
"Penyakit influenza dan batuk atau pilek pencegahan tidak bisa seperti melalui pencanangan gerakan pemberantasan batuk dan pilek. Tidak mungkinlah," ujcap Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, drg Hj Diah R Praswati.
Caranya, masyarakat perlu ekstra keras menjaga pola hidup sehat, yakni memperhatikan atau menerapkan pola makan 13 gizi seimbang. Misalnya, seperti lebih banyak memakan sayur, buah- buahan, minum air hangat --18 gelas per hari, dan mengonsumsi vitamin.
"Tidak ada lagi menu empat sehat sempurna. Tambahan harus cukup istirahat, tidur delapan jam per hari serta olahraga teratur. Paling penting berpikir positif dan menghindari stres," ujarnya.
Menurut Diah, merubah perilaku seseorang itu memang tidak bisa seperti membalik telapak tangan. Artinya secara bertahap, termasuk saat dirinya menertibkan 1.200 tenaga kesehatan yang diasuhnya. Idealnya memang pola hidup harus 13 gizi seimbang. Tapi, tidak semua masyarakat bisa memenuhi hal itu,. Masih perlu kerja sama lintas sektoral atau SKPD untuk memenuhi harapan tersebut.
Namun, Diah mengaku untuk kasus gizi buruk balita, sudah diupayakan pemerintah melalui pemberian makanan tambahan yang dilakukan pada kegiatan posyandu dan evaluasi.Untuk masyarakat prasejahtera atau miskin, pemerintah juga sudah berupaya membantu melalui program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
Sesuai data dari BPS, warga miskin kota Banjarmasin terlayani 146.402 jiwa. Itu masih ditambah lagi dengan SK Wali Kota Banjarmasin, dengan program Jamkesda sebanyak 31937 jiwa. Jika warga yang tidak terlayani pada program Jamkesmas dan Jamkesda, masih bisa diupayakan melalui Dinas Kesehatan.
Seperti pernah terjadi ada penderita kanker dari warga tak mampu, bisa diatasi asalkan ada mengantongi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari camat setempat. "Setelah camat memberikan SKTM, yang bersangkutan meminta surat rujukan dan Puskesmas setempat. Selanjutnya kita akan keluarkan surat yang menyatakan pemohon memang miskin dan tidak mendapat kartu Jamkesmas dan Jamkesda," katanya.
Setelah itu, surat dari Dinas Kesehatan bisa digunakan untuk dirujuk ke RSUD. Ini bisa dijadikan klaim untuk dana Jamkesprov. Tapi khusus penyakit darurat. Artinya, harus diberikan penanganan secepatnya, kalau tidak menyebabkan kematian.
"Kita sudah meminta petugas puskesmas untuk melakukan sosialisasi, dengan harapan masyarakat mudah memahami pentingnya kesehatan," katanya.
Setelah memahami, diharapkan warga mampu menjaga pola hidup sehat yang akhirnya mau terus-menerus mempertahankan dan mengantisipasi pengaruh cuaca, katanya. Sesuai harapan, Puskesmas kini orientasinya menjadi ujung tombak pelayanan kesehatan yang maksimal di masyarakat dan menjadi kebanggaan. (mtb)
Tips Antisipasi Cuaca Buruk
- Pola makan 13 gizi seimbang
- Jangan ke luar pada malam hari
- Bila terpaksa pakailah pakaian tebal
- Jika terserang sakit segera maksimalkan sarana kesehatan di Puskesmas terdekat
Warga tak terlayani Jamkesmas dan Jamkesda bisa melampirkan:
- SKTM dari camat
- Rujukan Puskesmas,
- Surat rujukan bawa ke Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin. Ini untuk dikeluarkan surat yang menyatakan bersangkutan benar-benar tidak mendapat kartu Jamkesmas dan Jamkesda
Sumber: Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin
Laporkan Hewan Ternak Sebelum Pindah Tempat
Diposkan oleh Unknown on Tuesday, January 24, 2012
Untuk itulah karena hewan ternak harus dipastikan terlebih dahulu kesehatannya sebelum keluar atau masuk Baik lewat jalur darat, udara, maupun air. Hewan ternak yang menderita sakit rentan menyebarkan virus
Dinas Peternakan Provinsi sangat berkepentingan memberikan surat rekomendasi kepada pemilik hewan ternak semisal unggas, yang meliputi ayam pedaging atau ayam petelur yang akan masuk atau keluar dari dan ke wilayah tersebut.
Kepala Seksi Usaha dan Pengolahan Hasil Dinas Peternakan Provinsi Kalsel, Wuri Handayani SPt mengatakan, jika prosedurnya membawa hewan ternak belum dipenuhi, maka hewan tersebut tidak bisa masuk atau melintas di wilayah Kalsel.
Menurutnya banyak warga yang tidak mengetahui prosedur lalu lintas hewan ternak atau hewan piaraannya kalau ingin membawa keluar atau masuk ke daerah Kalsel. Begitu mau berangkat, baru repot mengurus izinnya dan ada juga yang bertanya lebih dahulu sebelum membawa hewannya naik pesawat.
Sesuai ketentuan, hewan ternak, bibit ataupun hasil dari hewan itu sendiri meliputi kulit sapi, daging beku, harus mengantongi surat rekomendasi dari Dinas Peternakan Provinsi setempat karena bersifat lintas provinsi.
Hal itu kata Wuri sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Lalu Lintas Hewan Ternak. "Jika tidak diawasi secara ketat, hewan ternak sangat berpotensi menularkan penyakit, seperti virus flu burung yang bisa menular kepada manusia dan ini sangat berbahaya," kata Wuri, Senin (2/1).
Syarat untuk mendapatkan surat rekomendasi tersebut sangat gampang dan tidak dipungut biaya alias gratis. Pemohon cukup datang ke kantor Dinas Peternakan Provinsi Kalsel di Jalan Sudirman, Kota Banjarbaru.
Kemudian mengisi formulir yang telah tersedian dan dilengkapi berkas berupa fotokopi kartu tanda penduduk (KTP). Prosedur ini juga secara garis besarnya sama dengan pemohon hewan ternak yang akan mengirimkan hasil peternakannya keluar daerah Kalsel.
Ditanya prosedur mendapatkan surat rekomendasi bibit ayam pedaging, Wuri mengatakan prosedur bibit ayam pedaging maupun ayam petelur jika masuk di Kalsel juga harus memenuhi ketentuan.Harus ada surat rekomendasi karena di Kalsel ini, hewan harus bebas dari potensi penyakit dan untuk menyatakan bebas itu harus memiliki surat rekomendasi dinas terkait.
Diakui Wuri tidak semua peternak mengetahui prosedurnya. Apalagi peternak ayam atau pengumpul ayam yang tidak masuk plasma. Untungnya saat ini di Kalsel untuk pengadaan bibit ayam pedaging maupun ayam petelur sudah tersedia di dalam daerah.
Ini karena ada sekitar tujuh perusahaan penetasan ayam pedaging maupun ayam petelur yang mendapatkan surat rekomendasi dan sudah pula menerima surat keterangan kesehatan hewan ternak unggas. Menurut Wuri, peternakan ayam saat ini sudah menjadi industri mandiri dan sudah sesuai standar jaminan mutu perusahaan penetasan sehingga pemerintah tidak terlalu mencampuri.
Apalagi, imbuhnya setiap perusahan penetasan, atau penyedia pakan ternak sudah bermitra dengan para peternak, biasanya perusahaan ini disebut inti dan para peternak disebut plasma yang bekerjasama di berbagai tempat di Kalsel.
"Biasanya kerjasamanya dalam bentuk inti dan plasma. Mereka ini yang tidak terpengaruh dengan kenaikan harga ayam dipasaran. Berbeda dengan peternak mandiri karena keperluannya cukup dilayani para broker pengumpul yang dibawahnya lagi atau para pengecer," katanya. (mtb)
KEPALA Bidang Usaha Dinas Peternakan Provinsi Kalsel, HM Sulhan Yuseran menegaskan, peternak atau pengusaha yang mengirimkan day old chicken (DOC) atau anak ayam berumur sehari wajib mengantongi surat rekomendasi yang dikeluarkan pihaknya.
"Kami tidak menolerir hewan ternak yang masuk di Kalsel begitu juga sebaliknya yang dikirim ke luar Kalsel jika tidak memiliki surat rekomendasi," katanya.
Menurutnya, kesehatan hewan bisa dinyatakan tidak berpotensi menyevbarkan virus harus melalui pemeriksaan dokter hewan. Setelah ada surat hewan ternak atau unggas tersebut dinyatakan bebas penyakit, baru dikeluarkan surat rekomendasi dinas peternakan. "Surat ditu dinamakan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH)," ujar Sulhan.
Prosesnya sangat sederhana dan tidak berbiaya. Oleh karena itu kata Sulhan, masyarakat lebih baik menyelesaikan adminitrasi hewannya sebelum ditahan pihak Balai Karantina Hewan. "Lalu lintas hewan ternak saat ini memang tidak longgar. Ini sebagai antisipasi virus flu burung dan virus yang ditularkan hewan piaraan lainnya," tandasnya. (mtb)
Prosedur Surat Rekomendasi Menerima Hewan Ternak
* Pemohon datang sendiri ke kantor Dinas Peternakan Kalsel di Jalan Sudirman, Banjarbaru
* Membawa fotokopi KTP yang masih berlaku
* Mengisi formulir isian yang disediakan pihak Dinas Peternakan Provinsi Kalsel, memuat asal hewan, jenis
* Membawa Dokumen dari Dinas Peternakan asal Hewan berupa Surat Keterangan Kesehatan Hewan.
* Pelayanan tidak dipungut biaya alias gratis
Peosedur Surat Rekomendasi Mengirim Hewan Ternak
* Pemohon datang sendiri ke kantor Dinas Peternakan Kalsel di Jalan Sudirman, Banjarbaru
* Membawa fotokopi KTP yang masih berlaku
* Mengisi formulir isian yang disediakan pihak Dinas Peternakan Provinsi Kalsel, memuat asal hewan, jenis
* Membawa sampel hewan yang akan dikirim jika lebih dari satu. Jika seekor hewan langsung dibawa untuk
* Pelayanan tidak dipungut biaya alias gratis
Sumber data : Dinas Peternakan Kalsel
Imunisasi untuk Calon Pengantin
Diposkan oleh Unknown on Friday, January 20, 2012
BKOM kini juga memberikan pelayanan imunisasi bagi para balita, ibu hamil dan bahkan calon pengantin perempuan. Pelayanan diberikan secara gratis selama jam kerja. Hal ini diungkapkan pengelola Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (PKIA) BKOM Kalsel, Roslena kemarin. Menurut staf Kasie Pelayanan BKOM Kalsel ini, program imunisasi bagi bayi, ibu hamil dan calon pengantin perempuan itu sudah berlangsung lama.
Hanya, baru sebagian warga yang mengetahui keberadaan PKAI di Jalan Belitung Darat Gang BKIA No 1 RT 18 RW 06, Belitung Utara, Banjarmasin Barat tersebut. Perempuan yang kerap disapa Lena ini, menambahkan, untuk vaksin imunisasi tersebut memang digratiskan. Yakni vaksin dasar balita, seperti hepatitis dari nol bulan sampai sembilan bulan.
Sama juga dengan imunisasi campak balita, imunisasi calon pengantin dan vaksin tetanus toksoid bagi ibu hamil, juga digratiskan. Tarif yang dibayar bukan pada vaksin, tapi jasa sarana dan pelayanan. Dananya juga disetorkan ke kas daerah. "Seperti imunisasi bayi dan calon pengantin itu, hanya dipungut Rp 5.000 per kepala keluarga. Itu tidak mahal demi kesehatan," katanya.
Untuk jadwal vaksin campak dan BCG bagi balita dilaksanakan awal bulan setiap Rabu. Layanan lainnya yang maksimal, dilakukan setiap hari, sesuai jam kerja mulai pukul 08.00 Wita hingga pukul 13.00 Wita. Lena mengatakan, hanya imunisasi vaksin meningitis untuk calon jemaah umroh yang masih bekerjasama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Trisakti.
Pihak KKP yang menyediakan vaksinnya dan tenaga pelayanan adalah dari PKAI. Sedangkan pelayanan posyandu lansia ditiadakan, lanjutnya. Alasan penghentian itu, dia menjelaskan, khusus pelayanan Posyandu Lansia, anggaran pelayanan tidak ada pada anggaran untuk pos BKOM Kalsel.
"Ke depan kita juga memberikan pelayanan klinik 24 jam secara gratis. Diharapkan semua tenaga medis di PKAI bisa maksimal dan memberikan pelayanan publik," katanya. (mtb)
Tarif Pijat Tunggu Perda
Menurut Staf Kasie Pelayanan BKOM Kalsel, Roslena, pada awal terjadinya cedera saat berolahraga, apa pun jenis olahraganya, apakah ringan atau berat, harus menggunakan prinsif RICE. RICE itu, Rest, Ice, Compression, Elevation.
Sedangkan pada cedera yang bersifat akut atau kronis eksaserbi akut, meliputi hematom, parain, strain, patah tulang tertutup, dislokasi. Untuk kasus seperti ini, penanganannya harus dilakukan reposisi terlebih dahulu.
Begitu juga bila terjadi muscle cramp, maka dilakukan RICE tadi, yaitu rest dengan cara mengistirahatkan kegiatan agar tidak terjadi pendarahan di dalam. Ice dilakukan kompres dingin agar vasokontriksi lokal dapat menurunkan pendarahan di dalam. Kemudian Compression atau membalut sambil tekan daerah yang cidera.
Yang terakhir, Elevation atau meninggikan bagian yang cedera sehingga aliran darah ke bagian yang cedera dikurangi. Ini gunanya mengurangi jumlah darah yang keluar. "Sementara ini, untuk tarif pijat cedera olahraga belum ada atau belum dibuatkan perdanya. Jadi, bila ada pasien yang datang untuk pijat urut cedera olahraga disesuaikan dengan tindakan saja," ujar Lena. (mtb)
Layanan PKIA BKOM Kalsel
- Imunisasi balita
- Imunisasi ibu hamil
- Imunisasi calon pengantin perempuan
Vaksin yang Diberikan
- Hepatitis, campak dan BCG untuk balita
- Tetanus toksoid untu calon pengantin dan ibu hamil
Biaya:
- Vaksin nol rupiah (gratis)
- Layanan dikenai Rp 5.000
Sumber: PKAI BKOM Kalsel
Pelihara Satwa Liar Boleh Kok!
Diposkan oleh Unknown on Wednesday, January 4, 2012
Ini sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar.
Selain itu, dasar hukumnya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL), Permenhut Nomor P.19/Menhut-II/2005 tentang Pengangkutan TSL dan SK Menhut Nomor 447/KPTS-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Pengajuan Peredaran TSL.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha BKSDA Kalsel, H Syaifuddin SSos MAP, mengatakan, keberadaan BKSDA untuk melindungi TSL yang dilindungi undang-undang. Mereka ini merupakan satwa endemik yang hampir punah di Kalsel dan memperkecil pengambilan secara ilegal TSL di alam Kalsel.
Pada undang undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem ini, sangat jelas disebutkan sanksi tegas bagi yang tak berizin. Yakni, dipidana minimal lima tahun kurungan dan denda.
Dengan adanya laporan secara berkala, maka kelestarian populasi tumbuhan dan satwa liar itu dapat dikontrol atau terjaga. "Makanya, pengeluaran izin kepada pengedar sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," katanya
Staf Konservasi Keanekaragaman Hayati, Sugiarti Rahayu, lebih detail menuturkan, prosedur perizinan untuk pengedar, pengumpul ataupun penangkar satwa liar sangat mudah. "Tinggal datang saja ke Kantor BKSDA di Jalan Sungai Ulin, Banjarbaru, setiap jam kerja. Publik pemohon akan mendapatkan pelayanan dan informasi perizinan pengangkutan tentang tumbuhan dan satwa liar," katanya.
Hanya saja, pemohon yang berbadan usaha komersil harus menyampaikan proposal, berisi beberapa syarat seperti halnya sebuah perusahaan. Selain itu, harus memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Setelah proposal tersebut diterima, BKSDA akan memeriksa kelengkapan isi proposal dan melakukan pengecekan ke lapangan, seperti alamat, jumlah karyawan dan sarana prasarana dan jenis hewan yang akan dikumpulkan agar sesuai ketentuan berlaku.
Pasalnya, kata Ayu, segala hal yang berkaitan dengan satwa liar saat ini menjadi komoditi perlengkapan eksesoris. Banyak pemanfaatan dari bagian satwa liar yang menjadi properti penampilan seseorang, misalnya dompet dari kulit reftil. "Jika tidak diberikan pembatasan, dikhawatirkan satwa liar atau tumbuhan akan mengalami kepunahan. Selain itu agar populasi di dalam alam tidak berkurang," katanya.
Untuk izin ini, pengedar maupun penangkar yang bersifat komersil tadi, punya kewajiban menyampaikan laporan bulanan kepada BKSDA. Kepala BKSDA Kalsel akan memberikan penilaian berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) teknis di lapangan, apakah layak atau tidak. Itu dilakukan karena akan dikeluarkan SK penangkaran jual beli yang berlaku lima tahun dan Surat Izin Tangkap (SIT) satwa liar.
Di Kalsel ini, penangkaran sudah kurang lebih merata di 13 kabupaten/kota, khususnya dikelola oleh perusahaan pertambangan batu bara. Seperti PT Jhonlin Baratama, saat ini mendapat izin konservasi satwa liar jenis reptil.
"Untuk penangkaran Jhonlin Lestari Konservasi ini, BKSDA sifatnya hanya memberikan rekomendasi dan izinnya langsung dari Kementerian Kehutanan selama lima tahun yang diresmikan di Batulicin, Tanahbumbu," kata Ayu.
Untuk perorangan tidak perlu izin Kepala BKSDA. Sebab, sudah ada kebijakan pendelegasian izin kepada Kepala Bagian Tata Usaha BKSDA. "Tujuannya untuk mempermudah pelayanan prima terhadap publik dalam memelihara satwa liarnya, karena tidak bersifat komersial," jelas Ayu.
Ada juga Surat Ijin Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) satu kali pengangkutan, kata Ayu bagi satwa liar yang lintas provinsi. Untuk perorangan, misalnya buat suvenir. Pihaknya sudah menyiagakan Polisi Kehutanan dan Balai Karantina Hewan untuk memberikan SATS-DN sebelum keberangkatan. Petugas kehutanan ini, ditempatkan di bandara Syamsudin Noor, Landasanulin dan Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin. (mtb)
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyampaikan permohonan ke BKSDA
- Identitas KTP bagi perorangan
- Menyampaikan proposal profil perusahaan bagi penangkar komersil
- Pemohon yang berbadan usaha juga menyertakan SITU dan NPWP
- Kepala BKSDA Kalsel akan memberikan penilaian berdasarkan BAP teknis
- Jika dianggap layak akan dikeluarkan SK penangkaran jual beli dan Surat Izin Tangkap (SIT) satwa liar
- Masa berlaku SK lima tahun
Sumber: BKSDA Kalsel
Remaja Punya Masalah, Ayo ke CMR
Diposkan oleh Unknown on Monday, January 2, 2012
"Saya punya teman yang menghamili pacarnya. Sekian lama dia menyimpan rahasia itu. Jangankan orang lain, keluarga sendiri tidak ada yang tahu," kata Dahli, warga Jalan Teluk Tiram, Banjarmasin.
Pantas saja, menurut Dahli, sekian bulan dia berubah jadi pendiam. Rupanya, lantaran memendam masalah. "Tiba-tiba pihak keluarga si perempuan datang menemui orangtuanya. Mereka marah- marah, bahkan ada yang mengancam dengan senjata tajam seraya minta agar dia segera menikahi," cerita Dahli.
Keruan saja ayah dan ibunya kaget. Tak menyangka putranya telah menghamili anak orang. "Aib itu pun tersiar dengan cepat, karena kehamilan pacarnya itu sudah masuk usia enam bulan. Andai dia terbuka lebih awal, mungkin masih bisa ditutupi," ujarnya.
Citra Mitra Remaja (CMR) Banjarmasin, sebagai pusat informasi dan konsultasi psikologis dan medis, siap mendampingi remaja yang sedang punya masalah. Biasanya tidak jauh dari masalah pacaran. "Termasuk mengenai kesehatan produksi, seperti menstruasi, onani dan kehamilan yang tidak diinginkan. Akibat pacaran kelewat bebas, lalu hamil. Biasanya remaja bingung, ingin curhat. Kalau dengan orangtua mereka tidak berani bicara," kata Penasihat CMR, Hapni.
Umumnya yang berkonsultasi ke CMR belum bicara dengan orangtua mereka. Alasannya, takut dimarahi, diusir, bahkan tidak diakui lagi sebagai anak. "Semula mereka datang dengan pikiran mau aborsi. Setelah konsultasi, kita buka pikiran yang bersangkutan bahwa aborsi bukan satu-satunya jalan keluar," kata Hapni.
Ada beberapa alternatif, antara lain, membuka komunikasi dengan orangtua. Kalau si remaja takut untuk berterus terang, konselor menawarkan untuk memfasilitasi. Kadang pasangannya sendiri tidak tahu dengan kehamilan tersebut. Konselor menyarankan pihak perempuan untuk berani mengatakan apa yang terjadi kepada pasangannya. Siapa tahu dia punya jalan keluar dan mau bertanggung jawab.
"Tugas kita hanya sampai sejauh itu, sekadar memberi pandangan. Tidak bisa terlalu masuk ke wilayah privat. Selanjutnya, keputusan ada di tangan klien," ujarnya.
Kalau pun mentok, klien benar-benar ingin menggugurkan kandungannya, konselor CMR akan memberi bayangan risiko-risiko dari aborsi. Andai keinginan itu tidak bisa lagi ditahan, konselor menyarankan, carilah petugas medis yang benar-benar profesional dan sesuai dengan standar operasional pelayanan.
Biasanya, kata Hapni, aborsi yang aman itu perlu biaya mahal. Klien yang masih remaja itu punya dana atau tidak. Jadi, perlu dipikirkan lagi. Alternatif lain, meneruskan kehamilan sampai melahirkan. Nanti bisa diadopsikan pada orang lain. Tidak harus dengan aborsi. "Dalam konsultasi, intinya kita menekankan ada perubahan perilaku pada si klien. Jangan sampai kejadian serupa nanti terulang lagi," ujarnya. (mtb)
Bisa Konsultasi Gratis
LEMBAGA konsultasi CMR didirikan Mei 1996. Latar belakangnya, waktu itu jumlah usia remaja lebih seperempat dari total penduduk Indonesia. Sementara remaja rentan terhadap kehamilan yang tidak diinginkan, tertular HIV dan penyalahgunaan NAPZA.
Bagi remaja yang memerlukan bantuan CMR, silakan datang ke Sekretariat Persatuan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Provinsi Kalsel di Jalan Hasan Basery Nomor 24A, Banjarmasin. Mereka akan dilayani oleh konselor selama jam kerja, pukul 09.00 sampai 16.00 Wita, Senin sampai Jumat.
Kalau malu bertatap muka, bisa lewat telpon di nomor (0511) 3304343 saat jam kerja. Layanan konsultasi tidak dipungut biaya. "Kebanyakan awalnya memang tidak mau bertemu muka. Setelah intens berkonsultasi melalui telepon, begitu mulai percaya diri, baru berani datang," kata penasihat CMR, Hapni.
Menurut dia, bila ingin bertemu konselor kapan saja bisa. Tapi, jika mau ditangani oleh psikolog, harus bikin janji. Tidak bisa langsung datang. Mesti diatur dulu jadwalnya. "Soalnya, psikolog juga punya pekerjaan lain di luar CMR," ucap Hapni.
Korban penyalahgunaan NAPZA, lanjut Hapni sering datang ke CMR untuk berkonsultasi cara berhenti dari kecanduan. Mereka menanyakan informasi layanan-layanan rehabilitasi. Selain melayani konsultasi gratis, CMR juga melaksanakan kegiatan yang bersifat pengembangan program. Misalnya, bimbingan psikologis IQ, minat dan bakat.
Termasuk, pelayanan rujukan berkaitan dengan kesehatan reproduksi, karena CMR tidak punya klinik sendiri. "Jadi, kalau ada masalah yang harus ditangani medis, kami akan memberikan rujukan ke dokter," katanya. (mtb)
-------------------------------------------------
Mekanisme Pelayanan Konsultasi CMR:
* Klien datang langsung ke sekretariat atau lewat telpon
* Layanan konsultasi tidak dipungut bayaran
* Waktu pelayanan Senin sampai Jumat pukul 09.00-16.00 Wita
* Kalau ingin ditangani oleh psikolog harus bikin janji dulu,
sedangkan dengan konselor bisa setiap hari
* Petugas CMR bersedia memfasilitasi klien yang takut bicara dengan
orangtua
* Konselor hanya memberi alternatif solusi, keputusan tetap di
tangan klien
* Rahasia klien dijamin terjaga
-----------------------------------------
Sumber: Citra Mitra Remaja (CMR) Banjarmasin
Open Your Mind
Bikin Lembaga Kursus Gampang Kok!
Diposkan oleh Unknown on Monday, December 26, 2011
Seperti dikatakan pemilik Lembaga Pelatihan dan Keterampilan (LPK) mengemudi Trio, Tatang Fachriyadi. Menurut dia, animo masyarakat untuk belajar mengemudi cukup tinggi. Bahkan, cukup banyak yang ikut kursus mengemudi tidak punya mobil sendiri karena keahlian menyetir berguna sewaktu-waktu.
Tatang mengaku baru dua bulan lalu membuka kursus mengemudi. Menurut dia, sudah 78 orang mendaftar. Sebagian telah lulus dan terampil menyetir. "Saya tertarik membuka kursus ini karena relatif stabil. Kalau pelayanan kita bagus, bagi peserta tarif tak jadi masalah. Beda dengan usaha yang bersifat musiman, antarpesaing sering saling banting harga," kata Tatang.
Menurut Tatang, untuk mendirikan LPK harus ada izin dari dinas pendidikan (Diknas). Tatang merasa cara, mengurus izinnya cukup mudah. Pemohon harus memiliki surat keterangan tempat usaha (SKTU). Pengurusan SKTU memakan waktu 10 hari. Pemohon juga harus memiliki rekomendasi dari ketua RT, lurah dan camat.
Sebelum mengajukan izin, Tatang lebih dahulu berkonsultasi dengan pegawai Diknas Kota Banjarmasin. Dia disarankan mencoba dulu menjalankan kursus mengemudi. Kalau perkembangannya bagus baru minta izin.
"Jangan sampai begitu lembaga kursus mendapat izin, belakangan malah tutup. Setelah setengah bulan beroperasi, saya segera mengajukan izin. Bahkan kalau yakin peluangnya bagus, dari awal minta izin kursus juga tak masalah," ujarnya.
Kasi Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Disdik Kota Banjarmasin, Hj Misnawati mengatakan, setiap bulan selalu ada orang mengajukan permohonan izin membuka lembaga kursus. Apalagi saat musim jadwal pengajuan dana block grand, animo masyarakat membuka kursus sangat tinggi. Menurut Misnawati, jika lembaga kursus sudah punya nomor induk lembaga kursus (NILEK), maka bisa dapat bantuan dana.
Pemohon yang ingin mendapatkan izin lembaga kursus harus mengajukan proposal berisi latar belakang dan tujuan pendirian kursus tersebut. Menurut Misnawati, sebenarnya izin kursus diberikan untuk satu jenis keterampilan. Tapi, kebanyakan setelah lembaga itu berdiri cukup lama dan terus berkembang, pengelola menambah jenis keterampilan.
"Untuk satu rumpun ada tahapan, terdaftar dulu selama enam bulan. Setelah berjalan sekitar lima bulan, mengajukan lagi untuk dapat izin. Nanti kita pantau, lembaga kursus itu masih bertahan atau tidak. Jangan-jangan cuma tinggal papan nama," katanya.
Apabila setelah enam bulan masih bertahan, pengelola bisa mengajukan perpanjangan dengan status izin tahap C yang berlaku selama satu tahun. Selanjutnya, tahap B berlaku dua tahun, dan tahap A untuk tiga tahun. Jika sudah melewati tahapan tersebut, lembaga bersangkutan bisa mengajukan izin perpanjangan karena kursus tersebut sudah dapat akreditasi dari asesor Badan Pengembangan Pendidikan Nonformal (BPPNF) Banjarbaru.
"Keuntungannya, kalau sudah dapat akreditasi, maka lembaga kursus itu bebas untuk membuka akses seluas-luasnya. Selain itu, juga bisa mendapatkan bantuan dana yang lebih besar," ujarnya. (mtb)
Tidak Pasang Tarif
"Kita bekerja sama dengan lembaga kursus. Kita mengirimkan para lulusan paket C. Tapi, yang diutamakan adalah masyarakat sekitar tempat kursus itu," kata Kasi PLS Disdik Kota Banjarmasin, Hj Misnawati.
Menurut Misnawati, pemerintah berharap, melalui lembaga kursus, masyarakat bisa memiliki keterampilan yang bisa dikembangkan untuk membuka lapangan kerja yang baru. Dia mengaku tidak pernah mematok biaya tertentu untuk pengurusan izin. Biasanya, kepada pemohon dijelaskan, bahwa petugas tidak memasang tarif. Tapi kalau pemohon mau memberi, tidak akan ditolak.
"Untuk memberi izin operasional, kita harus survei dulu ke lapangan. Misalnya, gedung tempat kursus sesuai atau tidak dengan yang disyaratkan," ujarnya.
Pernah ada kejadian, sebuah lembaga kursus komputer sudah mengantongi rekomendasi dari cabang disdik di kecamatan. Tapi, setelah disurvei ternyata ruangannya hanya berukuran 3x3 meter. Tentu saja Disdik tidak mengeluarkan izin. "Biasanya akan kita bina dan kembangkan. Kalau saatnya nanti sudah memenuhi persyaratan, silakan mengajukan izin lagi," ujarnya. (mtb)
----------------------------------------------
Pengajuan Izin Lembaga Kursus
* Membuat proposal
* Fotokopi akte notaris jika berbentuk yayasan
* Fotokopi KTP atau SIM pimpinan
* Ijazah pimpinan dan tenaga pendidik
* Surat keterangan tempat usaha (SKTU)
* Fotokopi izin terdahulu untuk perpanjangan
* Surat keterangan ketua RT
* Status kepemilikan tempat belajar
* Rekomendasi HIPKI setempat
* Pasfoto pimpinan ukuran 4x6 dua buah
* Kelakuan baik dari kepolisian
* Rekomendasi dari Kantor Cabang Dinas
* Riwayat hidup (curriculum vitae) pimpinan kursus
------------------------------------------------------
Open Your Mind
Segera Bayar PBB Dong!
Diposkan oleh Unknown on Friday, December 23, 2011
"Katanya, salah satu syarat untuk memperoleh surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan harus melampirkan sertifikat. Sedangkan sertifikat rumah saya saja masih di bank," ujar Sukiman.
Dia tidak tahu persis, apakah waktu membangun rumah itu pihak pengembang sudah menguruskan PBB atau belum. Pasalnya, tak lama setelah akad kredit, pengembang keburu minggat ke luar daerah. Jadi, dia tak bisa menanyakan perihal rumahnya, entah sudah mengantongi SPPT pajak bumi dan bangunan atau belum.
Kasi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banjarbaru, Sudarjono, mengatakan, kalau kasusnya seperti itu pemilik rumah tidak perlu menunggu pengembang. Sebaiknya orang bersangkutan aktif mendaftar sendiri. Kalau tak bisa menunjukkan sertifikat, silakan melampirkan surat perjanjian kredit. "Apalagi jumlah PBB yang harus dibayar relatif murah," ujarnya.
Prosedur pengurusan PBB juga gampang. Pemohon mendaftar di kantor pajak setempat dengan melampirkan persyaratan, seperti surat kepemilikan tanah dan KTP. Setelah mengisi formulir permohonan, baru diterbitkan PBB. "Kalau data wajib pajak sudah akurat, kita tidak perlu melakukan verifikasi ke lapangan. Tapi kalau masih ada yang kurang, maka kita akan survei untuk melihat objek pajak," kata Sudarjono.
Untuk menentukan zona nilai tanah, biasanya ada penelitian. Sebab, besar kecilnya jumlah pajak mengacu pada harga tanah di wilayah tersebut, sesuai dengan pasaran wajar. Nilai tanah dan bangunan yang lokasinya agak terpencil, jelas berbeda dengan yang mempunyai akses ke jalan protokol. Jadi, tergantung pada letak tanah.
Besarnya PBB yang terutang diperoleh dari perkalian tarif (0,5 persen) dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Nilai jual kena pajak ditetapkan sebesar 20 persen dari NJOP (jika kurang dari 1 miliar rupiah) atau 40 persen (jika NJOP senilai 1 miliar rupiah atau lebih). Besaran PBB yang terutang dalam satu tahun pajak diinformasikan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Menurut Sudarjono, pembayaran PBB untuk satu tahun dengan masa jatuh tempo pada 30 September. Pembayaran bisa dilakukan di bank- bank yang ditunjuk sebagaimana yang tercantum dalam SPPT PBB tersebut atau melalui ATM, petugas pemungut dari pemerintah daerah serta dapat pula lewat kantor pos.
Kalau terlambat membayar, wajib pajak dikenai denda dua persen untuk setiap bulannya. Batas maksimal denda hanya dikenakan untuk 24 bulan.
Bagi warga yang ketahuan tidak memenuhi kewajiban pajak bumi dan bangunan, akan diberi surat peringatan. Kalau tetap tidak digubris, diteruskan dengan surat paksa. "Terakhir, kita bisa menyita dan lelang aset mereka," katanya. (mtb)
Pagar Pun Kena
Dia mengimbau kepada siapa pun yang punya aset tanah dan bangunan agar memenuhi kewajiban mereka. Pihaknya sudah sering melakukan sosialisasi tentang pentingnya membayar pajak, termasuk PBB. Tinggal kembali pada kesadaran masing-masing individu.
Menurut Undang Undang Nomor 12 tahun 1994, PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan. Artinya, besaran pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu tanah dan atau bangunan. Keadaan subyek atau siapa yang membayar, tidak ikut menentukan jumlah pajak.
Permukaan bumi yang masuk kategori PBB, antara lain sawah, ladang, kebun, tanah, dan pekarangan. Sedangkan bangunan, kontruksi apapun yang ditanam secara permanen, masuk dalam objek PBB. Seperti
rumah tinggal, tempat usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, pagar mewah, dermaga, taman mewah, serta fasilitas lainnya yang memberi manfaat.
Sedangkan objek pajak yang tidak dikenai PBB, apabila lahan dan bangunan itu digunakan semata-mata untuk kepentingan umum. Contoh, masjid, rumah sakit milik pemerintah, sekolah, panti asuhan, dan lain-lain. (mtb)
--------------------------------------------------------
Mengurus Pajak Bumi dan Bangunan
* Pengajuan secara tertulis
* Mengisi formulir SPOP dan LSPOP
* Identitas diri seperti KTP atau KK
* Bukti kepemilikan berupa sertifikat atau akta hibah
* Keterangan bangunan (IMB)
* Surat pendukung lain yang dibutuhkan Kantor Pelayanan Pajak
Contoh Perhitungan SPPT PBB
Jenis Luas Kelas Nilai Total
Bumi 265 meter A28 Rp 128 ribu 33.920.000
Bangunan 30 meter A09 Rp 310 ribu 9.300.000
----------- +
43.220.000
NJOP tidak kena pajak 8.000.000
----------- -
20 persen 7.044.000
PBB yang terutang 0,5 persen Rp 35.220
-------------------------------------------------------------
Sumber: Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banjarbaru
Mantan Napi Pun Bisa Dapat SKCK
Diposkan oleh Unknown on Wednesday, December 21, 2011
Bahkan, perusahaan-perusahaan swasta pun tidak sedikit yang menyertakan SKCK sebagai salah satu syarat administratif yang harus dilengkapi oleh sang pencari pekerjaan. Selain untuk melamar pekerjaan, SKCK pun menjadi salah satu syarat yang harus dilengkapi oleh siapa saja yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah, apakah itu gubernur, walikota atau bupati.
Makanya, hampir tiap hari kerja, selalu ada saja yang datang ke kantor polisi, guna mendapatkan SKCK yang biasanya diterbitkan oleh Direktorat, Satuan atau Unit Intelkam. Di dalam penjabaran quick wins di bidang sat intelkam, pada tahap II pembangunan kemitraan dengan quick wins, transparansi pelayanan SKCK menjadi salah satu program atau produk unggulan Polri.
Oleh sebab itu, sebagai wujud peningkatan pelayanan kepada masyarakat, Satuan Intelkam Poltresta Banjarmasin bertekat akan memaksimalkan pelayanan pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
Sat Intelkam Polresta Banjarmasin berkomitmen tidak akan mempersulit dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membuat SKCK dengan memaksimalkan kerja anggotanya agar proses pembuatan SKCK tidak memakan waktu lama.
Bahkan, pembuatan SKCK di polresta hanya butuh waktu satu hari. Target membuat SKCK selesai dalam empat jam, dengan catatan semua persyaratan telah dilengkapi termasuk sidik jari atau identifikasi di bagian Sat Reskrim.
Selain itu, pelayanan pembuatan SKCK bagi masyarakat juga tidak dipungut biaya alias digratiskan. Masyarakat tidak perlu mengeluarkan uang sepeser pun. Untuk proses pembuatan SKCK, pertama adalah sidik jari atau identifikasi di Sat Reskrim. Kemudian untuk pembuatan SKCK baru ,harus melengkapi syarat yakni surat keterangan kelurahan, fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga, lima lembar pas foto berwarna ukuran 4x6 dan melakukan pengisian blanko.
Sedangkan untuk SKCK perpanjangan harus melengkapi syarat yakni SKCK yang lama baik itu asli atau fotokopi, fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga dan pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak tiga lembar. Lalu, pihak Sat Intelkam akan berkoordinasi dengan Sat Reskrim, Sat Narkoba, Kejari dan Pengadilan Negeri untuk mengetahui apakah pemohon pernah melakukan tindak pidana atau tidak.
Polisi tetap akan mengeluarkan SKCK meskipun pemohon pernah melakukan pidana .Tapi hal itu akan ditterakan sebagai catatan. (mtb)
-----------------------------------------------
Syarat Pembuatan SKCK:
* Surat Keterangan dari Kelurahan
* Fotocopi KTP
* Fotokopi kartu keluarga
* Pasfoto berwarna 4x6 (5 lembar)
* mengisi blanko
Syarat Pembuatan SKCK Perpanjangan:
* membawa SKCK yang lama, asli atau fotokopi
* Fotokopi KTP
* Fotokopi kartu keluarga
* Pasfoto berwarna 4x6 (3 lembar)
---------------------------------------------------
Kalau Tak Laporkan Pekerja, Dikurung 3 Bulan
Diposkan oleh Unknown on Thursday, December 8, 2011
Namun, pengalaman Hajri ketika mendirikan sebuah comanditaire venootschap (CV), dia tidak menerima informasi mengenai wajib lapor ketenagakerjaan. "Sejauh ini secara pribadi saya tidak pernah mendengar sosialisasi tentang itu, entah pengusaha lain," ujarnya.
Barangkali, lanjut Hajri, yang WLK hanya untuk perusahaan besar yang merekrut banyak karyawan dan menggunakan mesin-mesin canggih. Sedangkan di tempatnya, hanya memiliki sepuluh tenaga kerja dengan mesin sederhana dan kecil.
Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Banjarmasin, H Syamsul Rizal, mengatakan, setiap perusahaan wajib menyampaikan laporan ketenagakerjaan. Isi laporan berupa gambaran tentang kondisi perusahaan, jumlah karyawan dan prospek penggunaan tenaga kerja di masa yang akan datang. "Kewajiban tersebut dasar hukumnya Undang Undang Nomor 7 tahun 1981 tentang WLK," kata Syamsul.
Menurut dia, aturan itu berlaku terhadap semua perusahaan yang mempunyai tenaga kerja. Baik berbentuk perseroan terbatas (PT), CV, yayasan maupun koperasi. Asalkan berorientasi usaha, perusahaan itu wajib menyampaikan laporan ketenagakerjaan. Apalagi jika perusahaan tersebut memiliki mesin produksi.
Tidak ada batasan mengenai jumlah tenaga kerja yang harus dilaporkan. Pada peraturan pelaksana 1995, memang ada batasan tertentu, tapi kemudian dicabut dan diganti dengan PermenNakertrans Nomor PER-01/MEN/I/2006.
Syamsul mengatakan, kesadaran para pengusaha di Banjarmasin untuk memenuhi WLK lumayan tinggi. Terbukti, ada 1.147 perusahaan yang melakukannya. Sedangkan jumlah tenaga kerja yang terekam dari laporan tersebut 40.530 orang, termasuk 40 tenaga asing.
Jika WLK tidak dilaksanakan, perusahaan akan terkendala saat mengajukan perizinan. Selain itu, juga ada sanksi pidana kurungan tiga bulan atau denda Rp 1 juta. Pemilik atau pengurus perusahaan wajib melaporkan secara tertulis kepada pejabat yang ditunjuk, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 hari setelah mendirikan, menjalankan kembali atau memindahkan perusahaan.
Secara garis besar, laporan itu memuat identitas perusahaan, hubungan ketenagakerjaan, perlindungan tenaga kerja dan kesempatan kerja. "Sayangnya, selama ini kita jarang menerima informasi terkait peluang kerja dari perusahaan pelapor. Walaupun dalam blangko WLK ada kolom untuk itu, tapi jarang diisi. Padahal, kesempatan kerja sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Ke depan, laporan kesempatan kerja akan dibuat tersendiri," ujarnya.
Mengurus WLK cukup mudah. Pelapor cukup membawa fotokopi akte pendirian perusahaan dan mengisi blangko yang telah disediakan. Asalkan berkas lengkap, satu hari bisa selesai dan tidak dipungut biaya. (mtb)
Elektronik Belum Jalan
WLK bisa dilakukan dalam dua cara, yakni secara langsung atau melalui pos, ditujukan pada dinas tenaga kerja setempat. Selanjutnya, instansi terkait akan meneruskan ke tingkat provinsi dan pusat. Di era globalisasi ini sangat penting ketersediaan data yang akurat, cepat dan terukur serta berbasis teknologi informasi. Diharapkan, penetapan kebijakan dapat mengakomodir kebutuhan hubungan ketenagakerjaan, perlindungan tenaga kerja dan kesempatan kerja di seluruh Indonesia.
Jika suatu perusahaan mempunyai kantor cabang atau bagian yang berdiri sendiri, WLK berlaku terhadap masing-masing anak perusahaan tersebut. "Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI tahun 2006, rencananya wajib lapor ketenagakerjaan menggunakan sistem pelayanan elektronik. Tapi, sementara ini belum berjalan. Jadi, kita tetap menggunakan cara lama dengan mengisi formulir," ujar Kepala Dinsosnaker Kota Banjarmasin, Syamsul Rizal.
Setelah formulir diisi oleh pihak perusahaan, formulir diteliti petugas dinsosaker. Misalnya mengenai perlindungan kerja, bakal diteliti tentang upah, jam kerja dan peralatan yang digunakan. Syamsul mengatakan, tiap tahun WLK diperbarui supaya perkembangan terakhir perusahaan terpantau. Sebab, kalau tidak diperbarui, jika perusahaan tidak beroperasi lagi dinsosnaker tidak bisa mendeteksi. Seandainya perusahaan tutup, menurut Syamsul harus ada laporan pembubaran. Ada format tersendiri mengenai pelaporannya. (mtb)
------------------------------------------------------------
Prosedur Wajib Lapor Ketenagakerjaan:
* Pemohon mengambil formulir WLK di Dinas Ketenagakerjaan
* Formulir WLK yang sudah diisi dan ditandatangani pimpinan
perusahaan diserahkan kembali ke bidang Pengawasan dan K3
* Petugas pengawasan dan K3 meneliti formulir WLK yang sudah diisi
dan ditandatangani pimpinan perusahaan
* Apabila telah lengkap dan benar maka formulir diserahkan ke
kepala dinas untuk ditandatangani sebagai pengesahan
* Formulir yang sudah ditandangani disampaikan kepada pemohon
melalui Bidang Pengawasan dan K3
* Proses penyelesaian paling lama dua hari kerja
* Masa berlaku satu tahun
* Tidak ada dipungut biaya pelayanan
--------------------------------------------------------------
Sumber: Dinsosnaker Kota Banjarmasin
Open Your Mind






