Your PR could be refused to Austraia, even if you can pass the points test, if your score is less than you listed in your EOI. Use skillselect.com.au to get the best migration agent to help with your skillselect application and to find migration agents nycairportslimo made a real revolution in the industry. read more for a dependable seller that will give you the inkjet labels you're looking for quickly and easily. Visit seo salt lake city to find out more regarding Find all the info that you need about " worm gearmotors varvel " at www.varvel.com.
In case you're interested in knowing more info on high yield investments, stop by kingsbarn.com visit this page for a dependable seller that will give you the 여우알바 you're looking for quickly and easily. Trying to find park place residences parkplacesresidences ? Check out this page: https://parkplacesresidences.com.sg Visit http://qualityassociates.org to find out more regarding ISO9001 Consulting. In case you're interested in knowing more info on Connecticut Limo, stop by www.ctairlink.com/
Showing posts with label IMB. Show all posts
Showing posts with label IMB. Show all posts

Sebaiknya Urus Sendiri IMB Anda

Diposkan oleh Unknown on Sunday, July 29, 2012

   OPEN YOUR MIND. ASYID sudah tujuh tahun lebih menempati rumahnya di Jalan Banua Anyar, Banjarmasin. Namun, saat dibangun, rumahnya itu tidak dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dia beralasan, tak mengerti IMB dan kegunaanya.
    "Saya tak mengetahui kalau membangun rumah itu harus ada IMB. Saya kira dengan memiliki segel, sudah dibolehkan membangun rumah.  Saya juga tak mengerti bagaimana prosedur pembuatannya," kata bapak empat anak ini.
    Tak hanya Asyid, mungkin masih banyak warga lain yang rumahnya tak ada IMB, terutama yang tinggal di pinggiran Kota Banjarmasin. Rata-rata bukan tak mau mengurus IMB, tapi tidak mengerti prosedurnya.   Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Tertentu Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) Kota Banjarmasin, Fahrurazi mengatakan, sebelum membangun rumah seharusnya warga mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
    "Seandainya tak mengerti, datang saja ke kantor BP2TPM di Jalan RE Martadinata untuk berkonsultasi. Petugas kami pasti akan memberikan penjelasan, bagaimana prosedur dan persyaratan mendirikan IMB," kata dia.
    Menurut Fahrurazi, persyaratan bikin IMB sangat mudah. Pertama mengajukan surat permohonan dengan menyebutkan penggunaan bangunan. Seperti untuk tempat tinggal, rumah toko (ruko), bangunan gudang dan sebagainya.
    Selanjutnya mengisi formulir harus diketahui ketua RT, lurah dan camat. Lalu melampirkan fotokopi sertifikat tanah atau segel dan gambar bangunan. Kalau membangun rumah, ketentuan tidak boleh diuruk atau rumah panggung.
    Jika membangun pergudangan, kata Fahrurazi, harus ada persetujuan dari badan koordinasi penataan ruang daerah serta melihat dari sisi tata ruang sosial. Selanjutnya, ada surat kuasa, gambar rencana bangunan baik tentang denah, tampak depan dan samping serta detaik pondasi jika konstruksi bangunan permanen.
    Kemudian, memiliki izin prinsip dan reklame, rekomendasi perhubungan, surat kuasa pengurusan berkas. "Khusus bangunan di atas dua lantai, harus melampirkan analisa struktur atau perhitungan konstruksi," katanya.
    Ditambahkan Fahrurazi, jika semua persyaratan lengkap, pasti IMB akan cepat keluar. Itu juga tergantung pemohon apakah mereka proaktif saat petugas meminta bersama-sama melakukan survei ke lapangan, untuk pengecekan dan pengukuran tanah.
    "Biasanya agak terlambatnya IMB selesai karena si pemohon setelah memasukkan permohonan, membiarkan begitu saja dan dikiranya selesai. Akibatnya saat dihubungi ketika akan diajak ke lapangan mereka tak mengangkat. Ini menghambat kesepatan keluarnya IMB," kata Fahrurazi.
    Fahrurazi juga mengimbau kepada pemohon agar tidak minta uruskan melalui calo. Lebih baik datang sendiri, sehingga tahu proses membuat IMB. "Kami punya semboyan memberikan pelayanan kepada masyarakat, mudah, cepat dan murah," ujarnya, seraya menambahkan sejak 19 sampai 30 Maret saja ada 79 permohonan yang masuk. (mtb)

Perhatikan Sempadan Jalan
    MENCARI tanah ukuran 10x20 meter di Kota Banjarmasin untuk dibangun rumah, sekarang ini cukup sulit. Sebagian besar tanah perumahan berukuran 10x16 meter, malah ada yang hanya 10x12 meter.    Akibat sempitnya ukuran tanah, membuat si pemilik saat membangun rumah menghabiskan seluruh lahan tanah tanpa menyisakan untuk sempadan jalan.
    Amrullah, warga Jalan Veteran Banjarmasin mengatakan, sewaktu membangun rumah dia tidak menghabiskan seluruh tanah tapi menyisakan satu meter di samping kiri, kanan dan belakang. Halaman rumah disisakan tiga meter sebelum dibangun teras rumah.
    "Selain bisa dipergunakan untuk jalan masuk lewat samping, juga agar ada pembatas rumah dengan tetangga, sehingga ada sirkulasi udara," kata bapak beranak dua ini, Kamis (26/4).
    Kabid Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) Kota Banjarmasin, Fahrurazi mengatakan, berdasarkan peraturan, saat membangun rumah harus memperhatikan sempandan jalan. Ketentuan sempandan itu adalah satu meter atas sebuah rumah.     "Kalau kurang dari satu meter, harus mendapat persetujuan rapat sisi batas dengan persetujuan tetangga kiri dan kanan serta tanda tangan RT setempat," katanya.
    Selain itu, lanjut dia, sewaktu membangun rumah harus mengetahui berapa meter dari jalan. Sebab, jika membangun rumah melintasi sempandan jalan bukan hanya tidak diterbitkan IMB-nya, tapi juga akan dibongkar untuk dibangun ulang. "Lebih baik sewaktu membangun rumah berkonsultasi dulu dengan kami agar nantinya tidak melintasi sempandan dan tahu berapa batas dari jalan," kata dia.
    Perlu diketahui, garis sempadan bangunan merupakan sempadan yang membatasi jarak terdekat bangunan terhadap tepi jalan, terhitung dari batas terluar riool (saluran air kotor) sampai batas terluar muka bangunan.   Berfungsi sebagai pembatas ruang atau merupakan jarak bebas minimum dari bidang terluar suatu massa bangunan terhadap batas lahan yang di kuasai. Seperti batas tepi sungai atau pantai, antara massa bangunan lainnya, atau rencana saluran, jaringan tegangan tinggi listrik, jaringan pipa gas dan sebagainya.
    Selain itu, kata Fahrurazi, saat membangun rumah harus memperhatikan koefisien dasar bangunan (KPB), yakni 60 persen untuk bangunan dan 40 persen untuk ruang terbuka. "Saat membangun rumah harus menyisakan halaman, ruang belakang dan samping," ucapnya. (mtb)

 -----------------------------------------------------------------
Wajib Ajukan Permohonan IMB:
* Tempat Tinggal
* Rumah Toko (ruko)
* Bangunan gedung

Persyaratan Permohonan IMB:
* Persyaratan Administratif
- Isi formulir; harus diketahui ketua RT, lurah dan camat
- Fotokopi KTP pemohon dan fotokopi KTP rapat batas
- Fotokopi sertifikat tanah/segel
- Surat kuasa
- Gambar rencana bangunan, meliputi: denah, tampak depan dan samping, detail pondasi
- Izin prinsip
- Izin reklame
- Izin HO/UPL/UKL/Amdal
- Rekomendasi perhubungan
- Surat kuasa pengurusan berkas
- Khusus bangunan di atas 2 lantai melampirkan analisa
  struktur/perhitungan kontruksi
- Jika lokasi bukan hak milik poin 4 diganti
- Surat perjanjian sewa menyewa/kuitansi sewa, surat pernyataan,
  surat pernyataan, surat pernyataan kesedian pemilik lokasi
- Detail Pondasi khusus konstruksi permanen
- Izin khusus untuk rumah toko, perumahan, menara, gudang dan sarang burung walet
* Persyaratan Teknis
- Jangan melewati batas sempadan bangunan jalan
- Memenuhi Koefisien Dasar Bangunan (KDB)
- Harus Bangunan Panggung
---------------------------------------------------------------
Sumber: BP2TPM Kota Banjarmasin
Open Your Mind
More about → Sebaiknya Urus Sendiri IMB Anda

Segera Bayar PBB Dong!

Diposkan oleh Unknown on Friday, December 23, 2011

    OPEN YOUR MIND. SIAPA pun yang memiliki, menguasai, mengambil manfaat atas tanah dan atau bangunan, wajib membayar pajak bumi bangunan (PBB). Fakta di masyarakat, masih ada yang belum menunaikan kewajiban tersebut.   
    Sukiman, warga Landasan Ulin, Banjarbaru, mengaku sampai kini tidak pernah membayar PBB. Bukan tidak mau, tapi ada kendala tertentu. Ceritanya, dia mengambil kredit perumahan dan sampai sekarang sertifikat tanahnya dipegang pihak bank sebagai jaminan.
    "Katanya, salah satu syarat untuk memperoleh surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan harus melampirkan sertifikat. Sedangkan sertifikat rumah saya saja masih di bank," ujar Sukiman.
    Dia tidak tahu persis, apakah waktu membangun rumah itu pihak pengembang sudah menguruskan PBB atau belum. Pasalnya, tak lama setelah akad kredit, pengembang keburu minggat ke luar daerah. Jadi, dia tak bisa menanyakan perihal rumahnya, entah sudah mengantongi SPPT pajak bumi dan bangunan atau belum.
    Kasi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banjarbaru, Sudarjono, mengatakan, kalau kasusnya seperti itu pemilik rumah tidak perlu menunggu pengembang. Sebaiknya orang bersangkutan aktif mendaftar sendiri. Kalau tak bisa menunjukkan sertifikat, silakan melampirkan surat perjanjian kredit. "Apalagi jumlah PBB yang harus dibayar relatif murah," ujarnya.
    Prosedur pengurusan PBB juga gampang. Pemohon mendaftar di kantor pajak setempat dengan melampirkan persyaratan, seperti surat kepemilikan tanah dan KTP. Setelah mengisi formulir permohonan, baru diterbitkan PBB. "Kalau data wajib pajak sudah akurat, kita tidak perlu melakukan verifikasi ke lapangan. Tapi kalau masih ada yang kurang, maka kita akan survei untuk melihat objek pajak," kata Sudarjono.
    Untuk menentukan zona nilai tanah, biasanya ada penelitian. Sebab, besar kecilnya jumlah pajak mengacu pada harga tanah di wilayah tersebut, sesuai dengan pasaran wajar. Nilai tanah dan bangunan yang lokasinya agak terpencil, jelas berbeda dengan yang mempunyai akses ke jalan protokol. Jadi, tergantung pada letak tanah.
    Besarnya PBB yang terutang diperoleh dari perkalian tarif (0,5 persen) dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Nilai jual kena pajak ditetapkan sebesar 20 persen dari NJOP (jika kurang dari 1 miliar rupiah) atau 40 persen (jika NJOP senilai 1 miliar rupiah atau lebih). Besaran PBB yang terutang dalam satu tahun pajak diinformasikan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
    Menurut Sudarjono, pembayaran PBB untuk satu tahun dengan masa jatuh tempo pada 30 September. Pembayaran bisa dilakukan di bank- bank yang ditunjuk sebagaimana yang tercantum dalam SPPT PBB tersebut atau melalui ATM, petugas pemungut dari pemerintah daerah serta dapat pula lewat kantor pos.   
    Kalau terlambat membayar, wajib pajak dikenai denda dua persen untuk setiap bulannya. Batas maksimal denda hanya dikenakan untuk 24 bulan.
    Bagi warga yang ketahuan tidak memenuhi kewajiban pajak bumi dan bangunan, akan diberi surat peringatan. Kalau tetap tidak digubris, diteruskan dengan surat paksa. "Terakhir, kita bisa menyita dan lelang aset mereka," katanya. (mtb)


Pagar Pun Kena
 
    INFRASTRUKTUR yang dibangun pemerintah untuk dinikmati masyarakat, seperti jalan dan jembatan sebagian besar diambil dari pajak. APBN Indonesia juga sebagian besar berasal dari situ. "Sayang, kadang masyarakat awam banyak yang tidak paham," kata Kasi Pelayanan Kantor Pajak Pratama Banjarbaru, Sudarjono.
    Dia mengimbau kepada siapa pun yang punya aset tanah dan bangunan agar memenuhi kewajiban mereka. Pihaknya sudah sering melakukan sosialisasi tentang pentingnya membayar pajak, termasuk PBB. Tinggal kembali pada kesadaran masing-masing individu.
    Menurut Undang Undang Nomor 12 tahun 1994, PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan. Artinya, besaran pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu tanah dan atau bangunan. Keadaan subyek atau siapa yang membayar, tidak ikut menentukan jumlah pajak.
    Permukaan bumi yang masuk kategori PBB, antara lain sawah, ladang, kebun, tanah, dan pekarangan. Sedangkan bangunan, kontruksi apapun yang ditanam secara permanen, masuk dalam objek PBB. Seperti
rumah tinggal, tempat usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, pagar mewah, dermaga, taman mewah, serta fasilitas lainnya yang memberi manfaat.
    Sedangkan objek pajak yang tidak dikenai PBB, apabila lahan dan bangunan itu digunakan semata-mata untuk kepentingan umum. Contoh, masjid, rumah sakit milik pemerintah, sekolah, panti asuhan, dan lain-lain. (mtb)


--------------------------------------------------------
Mengurus Pajak Bumi dan Bangunan
* Pengajuan secara tertulis
* Mengisi formulir SPOP dan LSPOP
* Identitas diri seperti KTP atau KK
* Bukti kepemilikan berupa sertifikat atau akta hibah
* Keterangan bangunan (IMB)
* Surat pendukung lain yang dibutuhkan Kantor Pelayanan Pajak

Contoh Perhitungan SPPT PBB
---------------------------------------------------------------------------
Jenis             Luas              Kelas      Nilai               Total
-----------------------------------------------------------------------------
Bumi            265 meter      A28        Rp 128 ribu    33.920.000
Bangunan     30 meter        A09        Rp 310 ribu      9.300.000
                                                                              ----------- +
                                                                              43.220.000
NJOP tidak kena pajak                                            8.000.000
                                                                               ----------- -                       
                                                                              35.220.000
20 persen                                                                 7.044.000
PBB yang terutang 0,5 persen                          Rp         35.220
-------------------------------------------------------------
Sumber: Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banjarbaru
More about → Segera Bayar PBB Dong!

Minimal 60 Orang Bisa Dirikan Rumah Ibadah

Diposkan oleh Unknown on Thursday, November 24, 2011

    OPEN YOUR MIND. DEMI menunjang aktivitas keagamaan di sekitar tempat tinggalnya, Jalan A Yani Banjarmasin, Syahril (40) berinisiatif membuat sebuah musala. Warga di sekitarnya pun sangat antusias memberikan dukungan.  Setelah berembug, dia dan warga di sekitarnya kemudian membentuk kepanitiaan bisa merealisasikannya. Mereka juga mulai mencari tahu apa dan bagaimana prosedur yang harus ditempuh.
    "Agar memudahkan kami beribadah, tentu selayaknya didirikan sebuah musala di tempat kami," kata Syahril.
    Kabid Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Banjarmasin, Masriah melalui Kasubbid Organisasi keagamaan dan Profesi, Mukhtasar mengatakan, prosedur pendirian rumah ibadah telah diatur melalui Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 tahun 2006.
    Dijelaskan oleh Mukhtasar, sesuai dengan peraturan bersama tersebut, mereka yang ingin mendirikan tempat ibadah harus mematuhi syarat dan prosedur yang berlaku. Untuk mendirikan rumah ibadah, harus didasarkan pada keperluan masyarakat sendiri. Di samping itu, harus sesuai dengan komposisi penduduk bagi pelayanan umat beragama, yang berada di wilayah kelurahan maupun desa.
    "Tentu harus ada jemaah atau umatnya. Dan itu juga sudah ditentukan berapa minimalnya melalui persyaratan khusus yang telah ditetapkan," ujar Mukhtasar.
    Persyaratan khusus yang dimaksud yakni pengguna tempat ibadah minimal berjumlah 90 orang. Dan, untuk hal ini, panitia bisa memperlihatkan buktinya melalui KTP yang dikumpulkan. Bukan hanya pengguna tempat ibadah yang diperlukan. Persetujuan dari warga sekitar tempat yang akan didirikan sarana ibadah ini juga diperlukan.
    Setidaknya rencana pendirian tempat ibadah, harus mendapat dukungan paling sedikit 60 orang dari warga sekitarnya. Kemudian disahkan oleh lurah atau kepala desa. "Persetujuan atau dukungan dari warga sekitar ini, sudah tentu harus didapat oleh panitia pendirian rumah ibadah. Artinya warga memang sepakat dan mengetahui tujuan pendiriannya," kata Mukhtasar.
    Selain itu, pendirian rumah ibadah dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak menggangu ketentraman dan ketertiban serta mematuhi perundang-undangan yang berlaku. Syarat lainnya, lanjut Mukhtasar, panitia pendirian rumah ibadah harus mengantongi surat rekomendasi dari kantor kementerian agama kota.
    Kemudian, panitia juga harus mengantongi surat rekomendasi dari Forum Kerukunan Antar Umat Beragama (FKUB) kota. Jika semua persyaratan tadi sudah dilengkapi, maka panitia pendirian rumah ibadah bisa mengajukkannya ke walikota. Sesuai dengan peraturan bersama tadi, Walikota akan memberikan keputusan paling lambat selama 90 hari, semenjak permohonan diajukan.
    Jika disetujui, maka panitia akan mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadat. Barulah pendiriannya bisa dilaksanakan. "IMB rumah ibadat ini, akan menjelaskan penggunaan dan juga peruntukkannya," terangnya.
    Kenyataannya, memang tidak sedikit terjadi alih fungsi sebuah bangunan. Misalkan ruko, menjadi sebuah tempat ibadah. Mengenai hal tersebut, Mukhtasar menjelaskan harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari walikota. Surat keterangan ini, harus memenuhi persyaratan layak fungsi dan tetap memelihara kerukunan umat antar agama serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
    Untuk mendapatkan surat keterangan pemberian izin sementara ini diterbitkan oleh Wali kota setelah mempertimbangkan pendapat tertulis dari kepala kantor departemen agama dan juga FKUB kota. "Sesuai peraturannya, surat pemberian izin sementara ini, hanya berlaku maksimal dua tahun saja," jelasnya. (mtb)


Status Pun Jelas
 
    BERDASAR data yang dimiliki oleh Badan Kesatuan Bangsa (Kesbang) dan Politik Banjarmasin, setidaknya rumah ibadah yang terdaftar lebih dari 1.000 buah. Hal itu disampaikan oleh Kabid Organisasi Badan kesbang dan Politik Banjarmasin, Masriah. "Untuk tempat ibadah muslim saja, jumlahnya sudah 1.081 buah. Belum yang lainnya," katanya.
    Masriah mengatakan, saat ini memang masih ada beberapa tempat yang difungsikan menjadi sebuah tempat ibadah. Padahal, tempat tersebut bukanlah tempat ibadah. Untuk itulah, Masriah memberikan imbauan, agar mereka yang memanfaatkan sebuah bangunan bukan tempat ibadah, agar sesegeranya mengurus administrasinya sesuai dengan peraturan.
    Dengan adanya izin dari instansi yang terkait, tentunya jemaah atau umat menjadi semakin tenang menjalankan ibadahnya. "Kan statusnya menjadi jelas, jika sudah didaftarkan atau mendirikan tempat ibadah sendiri. Jadi umatnya juga akan menjadi nyaman beribadah," pungkasnya. (mtb)

Syarat Pendirian Rumah Ibadah:
1. Harus didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduknya
2. Tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, serta 
     mematuhi perundang-undangan
3. Pendiriannya harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung

Persyaratan Khusus:
1. Daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadat, paling sedikit 90 orang, yang disahkan pejabat setempat
2. Mendapat dukungan minimal dari 60 orang warga sekitar tempat yang akan dijadikan rumah ibadah
3. Rekomendasi tertulis dari kantor departemen agama kota
4. Rekomendasi tertulis dari FKUB kota

Cara Pengurusan:
1. Panitia/pemohon pendirian rumah ibadah melengkapi semua berkas
2. Kemudian mengajukan permohonan ke walikota
3. Menunggu keputusan atau izin dari walikota, maksimal 90 hari
4. Jika disetujui mendapat IMB rumah ibadat
5. Pendirian rumah ibadah
Sumber: Kesbangpol Kota Banjarmasin
Open Your Mind
More about → Minimal 60 Orang Bisa Dirikan Rumah Ibadah

Ramai-ramai Bisnis Gas

Diposkan oleh Unknown on Monday, September 19, 2011

     OPEN YOUR MIND. BERMINAT menjalankan bisnis minyak tanah (mitan) dan gas? Ya, sejak konversi  minyak tanah  ke gas diberlakukan, di Banjarmasin marak pedagang menjual gas 3 kg.. Dari data yang didapat, setiap bulannya kurang lebih sepuluh pemohon yang mendaftar di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM), Banjarmasin.
    Satu di antara warga yang melakukan bisnis mitan di Kuin Selatan, Wahyuni (41), mengaku sudah tujuh tahunan membuka pangkalan minyak tanah. Dikatakan bapak dua anak tersebut, untuk mendirikan bisnis seperti itu, dia terlebih dulu mengurus izin ke Pemerintah Kota Banjarmasin selain bekerja sama dengan Pertamina.
    "Aku dulu itu mengurusi izin bebas gangguan (HO) di Pemerintah Kota Banjarmasin tepatnya di Badan Lingkungan Hidup (BLH)," katanya.
    Selain itu, sambungnya, aku juga diminta surat keterangan setuju atau tidak keberatan dari tetangga. "Waktu itu juga diminta keterangan dari tetangga. Biayanya sih tergantung lokasi dan luasnya tempat usaha pangkalan Mas," katanya.
    Berbeda dengan Widiyatmoko yang mengelola bisnis gas Elpiji di Jalan Zafri Zamzam Nomor 50. "Kalau toko saya ini kan bentuknya CV, jadi kemarin izinya sudah termasuk lengkap dengan SKTU, HO dan sebagainya. Saya mengurusnya di kantor BP2TPM," katanya.
    Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) Kota Banjarmasin, Suratno mengatakan, tempat perizinan penumpukan minyak tanah dan gas sekarang sudah satu atap.
    "Dulu mengurus izinnya memang langsung ke dinas terkait yakni di BLH Daerah. Namun sekarang sudah terpusat di BP2TPM," kata Suratno.
    Meskipun terpusat, sambung Suratno, mengenai pelaksana teknisnya tetap kepada BLHD, sebagai tim untuk izin HO-nya. Terkait hal itu juga, sambungnya, dasar hukumnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2008 tentang agen, sub-agen penyaluran minyak.
    Perlu ditegaskan juga, perizinan penumpukan minyak tanah dan gas harus satu paket dengan bebas gangguan (HO). "Mengapa harus sepaket? "Karena, penumpukan minyak dan gas ini sangat rentan dengan kondisi lingkungan yang ada di sekitarnya," kata Suratno.
    Adapun prosedur pengurusan izinnya, sambung Suratno, pemohon mengajukan permohonan dan mengisi formulir dengan persyaratan yang sudah ditentukan. Selanjutnya, pemohon mengajukan berkas kepada petugas loket di BP2TPM Kota Banjarmasin.
    Mengenai persyaratannya, dia menjelaskan meliputi fotokopi KTP, fotokopi PBB, fotokopi IMB, fotokopi sertifikat tanah, Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga sebelah menyebelah yang diketahui oleh ketua RT, kelurahan dan kecamatan, fotokopi akta pendirian berbadan hukum, serta melampirkan surat kontrak dari pertamina dan agen.
    Dalam prosesnya, sambung Suratno, sebelum diberikan izin yang bentuknya sejenis sertifikat, akan dilakukan pengecekan di lapangan oleh tim teknis.  "Setelah pengecekan tersebut, paling tidak dalam waktu tujuh hari kerja, baru izinnya diterbitkan," kata Suratno.
    Untuk pengurusan izin penumpukan minyak tanah dan gas itu, tidak dikenakan biasa alias gratis. Namun, yang dikenakan biaya izin HO-nya saja. "Dan itu ada hitungannya sendiri," katanya. (mtb)


Konversi Belum Pengaruhi Perizinan

    DI tengah gencarnya program pemerintah mengonversi minyak tanah ke gas, ternyata masih belum berdampak kepada warga yang mengubah izin gangguan (HO)-nya. Hal itu diakui Wahyuni (41), yang memiliki pangkalan minyak tanah. 
    "Ya, cukup jual minyak tanah saja Mas. Meskipun nantinya minyak tanah dikurangi, tetap saja saya berbinis mitan ini, bukan gas," katanya.
    Kepala Bidang Perizinan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) Kota Banjarmasin, Suratno membenarkan, konversi tersebut belum berpengaruh besar bagi pebisnis mitan yang ingin mengubah menjadi pangkalan gas Elpiji.
    "Data 2010 izin HO tentang minyak tanah 143 buah, sedangkan pada dua bulan memasuki 2011 ini mencapai sembilan pemohon. Dan, itu semua pengurusan pangkalan minyak tanah," kata Suratno.
    Artinya, sambung Suratno, dari data itu tidak ada yang ingin membuka pangkalan Elpigi. "Memang izin panggkalan gas elpiji atau mitan itu cukup satu HO. Tapi kita juga mengetahui dari laporan tiap tahunnya," kata Suratno.
    Terlepas dari itu semua, sambung dia, jika nantinya ditemukan ada yang melanggar ketentuan yang ada, maka pelaksana teknis bisa menegurnya.  "Kalau ditemukan melanggar ya diperingatkan dulu. Nanti bila masih saja nakal, maka izin HO-nya dicabut," tegas Suratno. (mtb)

:::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::
Syarat Izin Menumpuk Mitan dan Gas
- Fotokopi KTP
- Fotokopi PBB
- Fotokopi IMB
- Fotokopi sertifikat tanah
- Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga sebelah menyebelah yang diketahui oleh ketua RT, kelurahan
  dan kecamatan
- Fotokopi akta pendirian badan hukum, serta melampirkan surat kontrak dari pertamina dan agen
- Penumpukan mitan dan gas tidak dipungut biaya, kecuali pembayaran HO yang disesuaikan dengan 
  lingkungan dan klasifikasi gangguan yang ada
::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::
* Sumber: BP2TPM Kota Banjarmasin  
Open Your Mind
More about → Ramai-ramai Bisnis Gas
24/7 Airport service Anywhere Anytime Fast Niagara Falls Taxi For taxi service to Niagara Falls Canada from the Toronto airport try WEGO Taxi Or call 716-449-0001 raxi Cab Service. Serving Niagara Falls and all of the Buffalo Niagara Airport region including WNY and Southern Ontario Canada.
Visit http://payampars.com to find out more regarding intelligent house