Menurut Dirut PT Jamsostek Elvyn G Masassya tahun ini pihaknya mengalokasikan dana Rp 200 miliar untuk 4.000 pekerja. Jamsostek menawarkan kepada pekerja untuk memanfaatkkan pinjaman hingga Rp 50 juta dan berbunga tiga persen.
Jamsostek saat ini telah menandatangani kerja sama dengan Kemenpera dan Kemenakertrans untuk mempercepat penyediaan rumah bagi pekerja. Ketiga instansi tersebut telah membentuk Keputusan Bersama tentang Pembentukan tim Percepatan Penyediaan Perumahan bagi Pekerja/buruh. Penandatanganan dilakukan Dirut PT Jamsostek Elvyn, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Irianto Simbolon dan Deputi Bidang Perumahan Formal Kemenpera Pangihutan Marpaung beberapa waktu lalu.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, Kemenpera bertugas mengkoordinasikan pengadaan rumah, Kemenakertrans melakukan sosialisasi pengadaan rumah kepada buruh, sementara Jamsostek menyediakan pinjaman uang muka perumahan (PUMP). Hingga 2012, total dana bantuan uang muka rumah pekerja yang sudah disalurkan ke pekerja sekitar Rp 830 miliar.
Di samping PUMP, BUMN yang akan berubah menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada 1 Juli 2013 itu juga membangun ruman susun sewa untuk pekerja. Tahun lalu, Jamsostek menyalurkan Rp 207.9 miliar untuk pengadaan 1.987 rumah susun sewa dan Rp 932 miliar lebih untuk 90.256 item pinjaman bergulir.
Adapun syarat mendapatkan PUMP sebetulnya relatif mudah. Syarat utamanya, peserta aktif minimal selama satu tahun dan belum memiliki rumah. Pekerja bisa memilih pengembang mana saja yang menjadi anggota REI dan dimana saja di seluruh Indonesia.
PUMP adalah salah satu program dari Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta (DPKP) yang bertujuan untuk memberi kemudahan bagi peserta Jamsostek memiliki rumah melalui KPR melalui perbankan.
Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) yang disediakan oleh PT Jamsostek akan diberikan kepada tenaga kerja yang telah memenuhi persyaratan dengan jumlah maksimal sebesar Rp 20.000.000 untuk penyaluran lewat perbankan dan Rp 15.000.000 untuk penyaluran biasa. Tingkat suku bunga yang dikenakan oleh PUMP sangat ringan, yaitu sebesar 3 persen (tiga persen) pertahun dan berlaku flat.
Jangka waktu PUMP ini diberikan maksimal 5 tahun. Namun, fasilitas ini diberikan hanya untuk tipe rumah yang mendapat dukungan PUMP-Jamsostek maksimal sampai rumah sederhana.
Adapun persyaratan perusahaan penjamin atau perusahaan tempat anggota Jamsostek bekerja antara lain, perusahaan telah berdiri minimal satu tahun dan masa aktif mengikuti tertib administrasi kepesertaan program Jamsostek dan koperasi karyawan telah mendapatkan surat kuasa dari perusahaan untuk pengurusan PUMP (koperasi karyawan telah berdiri minimal satu tahun dan pejabat penanggung jawab pengurusan PUMP pada Perusahaan minimal adalah Manajer Personalia/ SDM.
Tingkat suku bunga yang dikenakan oleh PUMP sangat ringan, yaitu sebesar 3 persen (tiga persen) pertahun, yang diberlakukan flat. Jangka waktu PUMP maksimal 5 tahun dan tipe rumah yang mendapat dukungan PUMP-Jamsostek maksimal sampai dengan rumah sederhana (RS/T36).
Bagi peserta Jamsostek yang tertarik, PT Jamsostek akan memberikan fasilitas PUMP kepada tenaga kerja yang memenuhi syarat berikuti:
- Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari tenaga kerja Jamsostek.
- Telah terdaftar menjadi peserta Jamsostek minimal satu tahun.
- Mendapatkan rekomendasi dari perusahaan tempat bekerja dengan upah yang dilaporkan maksimal sebesar Rp 4.500.000 dan bersedia dipotong gajinya untuk pembayaran angsuran PUMP kepada PT Jamsostek.
- Peserta Jamsostek yang ingin mendapat PUMP juga harus setuju dan sepakat untuk membeli rumah yang ditawarkan oleh pengembang (setuju dengan lokasi rumah, tipe rumah, harga rumah, besarnya uang muka KPR, jangka waktu maupun suku bunga KPR-nya).
- Dinyatakan lulus seleksi KPR oleh Bank Pemberi KPR dengan bukti diterbitkan SP3K (Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit) dan pembayaran angsuran dilaksanakan secara kolektif oleh Perusahaan penanggung Jawab pengurusan PUMP.
- Sedangkan untuk pengembang, Jamsostek mensyaratkan perusahaan harus terdaftar sebagai anggota REI atau APERSI/ KOPPERSI (Koperasi Pengembangan Rumah Sederhana Indonesia) atau Perum Perumnas dan telah memiliki lahan siap bangun dan mendapatkan izin prinsip dari Instansi yang berwenang (lahan tidak bermasalah) dan mendapat dukungan dari Bank Pemberi KPR. (*)
Sumber: kompas, antara
Open Your Mind
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment