Membuat SIM internasional prosesnya kini lebih cepat, asyiknya lagi tidak ada calo. Tinggal pencet untuk mendapatkan nomor urut dan tunggu dipanggil. Saat mulai mendaftar pukul 9.45 WIB, sekitar 20 menit kemudian SIM internasional sudah jadi.
Hal yang berbeda, kini masa berlakunya lebih lama yakni 3 tahun. Misal, SIM didapatkan pada 27 Februari 2013 berlaku sampai 27 Februari 2016. Lantas, bagaimana dengan biayanya? Biayanya tetap sama yakni Rp 250.000 untuk SIM internasional baru dan Rp 225.000 untuk perpanjangan SIM. Itu sudah sesuai dengan aturan PNBP PP Nomor 50 tahun 2010.
Tidak seperti dulu khususnya beberapa bulan lalu, SIM internasional hanya berlaku satu tahun. Jadi dengan lebih lamanya masa berlaku, lebih hemat lagi, karena kita tidak lagi keluarkan biaya tahunan kalau ingin memperpanjang.
Polwan ramah yang melayani para pemohon SIM pun dengan ramah dan sigap agar kita bisa cepat mendapatkan SIM, kadang serasa diburu-buru, tapi perlu agar pemohon SIM lain cepat terlayani.
Untuk mendapatkan SIM internasional ini jangan lupa menyertakan dokumen seperti paspor asli dan foto copy (1 lembar), SIM asli dan foto copy (1 lembar), KTP asli dan foto copy (1 lembar), pas foto berwarna background biru 4x6 3 lembar dan materai Rp 6.000. Bonus buku setebal 343 halaman mengenai regulasi berkendara di berbagai negara. Lumayan, gratis! Tidak perlu lagi mengunduh di situs kepolisian. (*)
Syarat Bikin SIM Internasional
- Paspor asli dan foto copy (1 lembar)
- SIM asli dan foto copy (1 lembar)
- KTP asli dan foto copy (1 lembar)
- Pasfoto berwarna background biru 4x6 (3 lembar)
- Materai Rp 6.000
Sumber: detikcom
Open Your Mind
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment