Bagi keluarga miskin yang ingin menerima bantuan satunan kematian, paling lambat satu bulan setelah keluarganya meninggal, ahli warisnya mengurus ke Dinsosnaker. Jika lewat satu bulan, terpaksa tidak dilayani dan yang mengurusnya harus dilakukan ahli waris dan tidak bisa diwakilkan karena ada beberapa persyaratan yang harus ditandatangani.
Prosedur mengurus santuan kematian, ahli waris datang ke kantor kelurahan mengurus surat keterangan kematian, setelah ada pengantar dari ketua RT setempat. Petugas kelurahan biasanya memverifikasi data sesuai dengan Rumah Tangga Sasaran (RTS) yang tercantum dalam data base hasil PPLS 2011 BPS Kota Banjarmasin.
Surat keterangan kematian kematian, KTP, dan KK sesuai dengan hasil verifikasi pihak kelurahan di bawa ke kantor kecamatan untuk dilegalisir oleh petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang ada di kantor kecamatan.
Selanjutnya, ada surat kematian, KTP dan KK yang telah dilegalisasi petugas disdukcapil dibawa ke seksi Kesejahteraan Sosial kecamatan langsung oleh keluarga atau ahli waris sekaligus mengisi formulir persyaratan yang telah disediakan.
Petugas dinsosnaker memverifikasi data diserahkan ahli waris keluarga miskin untuk realisasi penyaluran bantuan santuan kematian setelah dilengkapi persyaratan-persyaratan diantaranya surat permohonan santuan kematian, surat pernyataan ahli waris, tanda terima bantuan santunan kematian, surat keterangan kematian dari kelurahan, KTP dan kartu keluarga yang telah dilegalisasi.
Setelah menerima dan memverifikasi permohonan santuan kematian dan dinyatakan lengkap, lalu membuat usulan untuk bantuan santunan kematian kepada Wali Kota Banjarmasin melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Banjarmasin.
Jika usulan diterima dan diproses oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Banjarmasin, bantuan santuan kematian diserahkan ke dinsosnaker untuk disalurkan kepada ahli warisnya. Usulan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Banjarmasin dilakukan dua bulan sekali atau minimal 10 orang. (*)
Foto:
Open Your Mind
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment