Biasanya, wajib pajak bayarnya kalau tidak ke bank BNI pasti Bank BRI. Di Kota Banjarmasin, pengelolaan PBB diserahkan ke Pemko Banjarmasin karena dianggap mampu mengelola. Selain bisa bayar di kantor dispenda, ada rencana jemput bola dengan membuka Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) di setiap kantor kecamatan.
Pihak dispenda juga bekerja sama dengan Bank Kalsel, dimana petugasnya secara rutin datang ke kecamatan maupun kelurahan untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran PBB. Sebenarnya, kesadaran masyarakat membayar PBB cukup baik. Dispenda yang baru awal Januari 2013 ini menangani PBB, memang perlu melakukan sosialisasi dan terobosan untuk mempermudah masyarakat membayar, terutama lahan kosong dan perumahan di kampung-kampung.
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan Penerbitan atau Pendaftaran SPPT PBB, persyaratan yang harus dilengkapi berupa fotokopi KTP wajib pajak, fotokopi akta jual beli atau akta notaris atau akta hibah atau surat perjanjian sewa menyewa atau akta waris dan lain-lain.
Selain ini membawa fotokopi sertifikat/SKKT/atas hak tanah, SPOP/LSPOP, fotokopi IMB (Surat Izin Mendirikan Bangunan) dan surat keterangan Lurah. Apabila dikuasakan membawa surat kuasa. Membuat SPPT PBB tak dipungut biaya, kecuali membayar pajak sesuai tertera di SPPT PBB. Membayar PBB antara warga yang satu dan lainnya berbeda. Itu tergantung lokasi tanah, luas tanah serta bangunan rumahnya.
Lokasi tanah sudah ditentukan sesuai per zona. Misalnya tanah yang berada di pinggir jalan besar, masuk zona A hingga nilai tanahnya cukup tinggi, sehingga pajaknya pun lebih besar dibanding lokasi tanah di zona B yakni di jalan lebih kecil. (*)
-------------------------------------------
Syarat Pelayanan PBB:
- Permohonan Penerbitan atau Pendaftaran SPPT PBB
* Fotokopi KTP wajib pajak
* Fotokopi akta jual beli/akta notaris/akta hibah/surat perjanjian
sewa menyewa/akta waris dan lain-lain
* Fotokopi sertifikat/SKKT/atas hak tanah
* SPOP/LSPOP
* Surat kuasa (apabila dikuasakan)
* Fotokopi IMB (Surat Izin Mendirikan Bangunan)
* Surat keterangan Lurah
- Permohonan Mutasi Objek/Subjek PBB
* Asli/fotokopi SPPT PBB tahun
* Fotokopi KTP wajib pajak (identitas wajib pajak)
* Fotokopi bukti kepemilikan hak atas tanah/sertifikat
* Fotokopi tanda bukti peralihan hak atas tanah dan bangunan/akta
jual beli/segel
* Fotokopi KTP pembeli/penyewa/kontrak
* SPOP/LSPOP
* Fotokopi IMB
* Surat kuasa (apabila dikuasa)
* Bukti lunas PBB
-----------------------------------------
Sumber: kantor Dispenda Kota Banjarmasin
Open Your Mind
{ 2 komentar... read them below or add one }
saya punya tanah 40m di bangka7 rt013/07pela mampang jaksel.ngurus pbb baru di kantor pajak jln ps minggu pancoran tapi tidak bisa.padahal surat sudah lengkap.karena susah ngurus pbb jadi banyak warga yang punya tanah tidak bayar pajak.padahal warga pada punya niat baik mau bayar pajak.salam Dariman
saya punya tanah 40m di bangka7 rt013/07pela mampang jaksel.ngurus pbb baru di kantor pajak jln ps minggu pancoran tapi tidak bisa.padahal surat sudah lengkap.karena susah ngurus pbb jadi banyak warga yang punya tanah tidak bayar pajak.padahal warga pada punya niat baik mau bayar pajak.salam Dariman
Post a Comment