Di Banjarmasin, ada program bantuan untuk memperbaiki atau rehab rumah bagi warga kurang mampu. Bantuan diberikan oleh Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin. Sebenarnya pogram ini dari pemerintah pusat. Nama programnya Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS RTLH). Besarnya bantuan Rp 100 juta, tiap kelompok, dibagi rata untuk naggotnay masing-masing 10 juta.
Penggunaan dana untuk pembangunan rumah berdasarkan hasil musyarawah apakah secara gotong royong maupun swakelola oleh masyarakat. Adanya pembangunan secara swakelola ini untuk menciptakan rasa kebersamaan dan gotong royong di antara warga. Rehab rumah tersebut ditarget selesai antara lima sampai tujuh hari. Sebab, bantuan ini sifatnya rehab bangunan bukan pembangunan rumah utuh.
Penerima bantuan adalah keluarga miskin yang dibuktikan data Badan Pusat Statistik (BPS), memiliki kartu Jamkesmas, memiliki kartu Raskin, fotokopi KTP dan fotokopi kartu keluarga. Selain itu dan paling utama, status tanahnya milik sendiri, kondisi rumahnya tidak layak huni, penghasilan maksimal Rp 600.000 per orang dan tidak memiliki pencarian tetap.
Warga yang bakal dibantu melengkapi semua berkas, lalu data tersebut diverifikasi oleh Dinas Sosial dan direkomendasikan Dinas Sosial Provinsi untuk diusulkan pemerintah pusat serta didukung berkas dan foto rumah.
Mulai 2013, usulan RS RTLH tidak boleh terpencar tapi harus satu komunitas rumah, ada kegiatan usaha atau Kube, sudah ada sarana dan prasarana. Dalam mengajukan permohonan hingga prosedur lainnya dalam mengurus bantuan RS RTLH cukup mudah. Petugas dari Dinas Sosial Kota Banjarmasin sangat membantu dan membimbing. Asalkan segala persyaratan lengkap. (*)
Dasar Hukum:
Perda Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Penanggulangan Kemiskinan
Syarat Menerima Santunan Kematian:
- Surat permohonan santunan kematian
- Fotokopi KTP almarhum dan fotokopi ahli waris
- Surat kematian dari kelurahan
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi kartu Jamkesmas
- Fotokopi kartu Raskin
- Surat pernyataan ahli waris
------------------------------------
Sumber: Dinsosnaker Kota Banjarmasin
Open Your Mind
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment