Pekerjaan Sidik hanya sebagai buruh angkut di Pelabuhan Trisakti. Tentu saja dia tak mungkin membiayai anaknya berobat ke rumah sakit, apalagi untuk sakit jantung bebriaya sangat besar. Untung saja Sari mempunyai kartu Jamkesda sehingga semua biaya pelayanan kesehatan termasuk perawatannya di Rumah Sakit dr Soetomo, ditanggung sepenuhnya oleh Pemprov Kalsel melalui program Jamkesprov.
Namun, untuk biayai tinggal di Surabaya perlu dana tak sedikit. Orangtua Sari sempat mau meminta bantuan ke Pemko Banjarmasin. Tapi, pemko terbentur aturan pencarian dana, karena tidak ada anggaran untuk bantuan sosial yang tidak direncanakan.
Beruntung, Wali Kota Banjarmasin, Muhidin tidak kehilangan akal. Untuk meringankan beban keluarga Sari, dia menyumbang uang pribadinya Rp 5 juta. Selain itu, ada pula dukungan dana dari Yayasan Suaka Ananda BPos serta masyarakat yang peduli. Meskipun upaya optimal telah dilakukan. Tapi takdir berbicara lain. Sari akhirnya meninggal dunia.
Berdasarkan kasus Sari dan masukan dari pemerintah daerah lainnya, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 39 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, bersumber dari APBD.
Menurut Kasubag Pendidikan, Pemuda dan Kebudayaan Kantor Kesejahteraan Rakya (Kesra) Pemko Banjarmasin, Khairil Hidayat, berdasarkan Permendagri pasal 23A ayat (3) disebutkan bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan dialokasikan untuk kebutuhan akibat resiko sosial yang tidak dapat diperkirakan pada saat penyusunan APBD.
Apabila ditunda penanganannya akan menimbulkan risiko sosial yang lebih besar bagi individu dan atau keluarga bersangkutan. "Sebelumnya, bila ada permintaan mendadak dari masyarakat seperti kasus jantung bocor tidak bisa diberikan, mulai 2013 sudah bisa diserahkan," katanya.
Menurut dia, dengan adanya bantuan sosial tidak direncanakan tersebut, Pemko Banjarmasin lebih mudah membantu masyarakat yang kurang mampu, tapi memerlukan dana cepat. "Mulai tahun depan Pemko Banjarmasin sudah mengakolasikan dananya. Berapa nantinya mendapatkan bantuan tiap pemohon, masih akan dibahas kemudian," katanya. (*)
BUKAN cuma Sari Wahyuni, mungkin masih banyak lagi warga Kota Banjarmasin yang mengalami penderitaan sama, tapi tidak ada biaya untuk pengobatan maupun akomodasi. Hanya saja, mereka tak mengetahui bagaimana cara dan prosedur mendapatkan bantuan dana dari pemerintah kota.
"Adanya Permendagri tentang bantuan sosial tidak direncanakan melalui APBD sangat tepat, walaupun boleh dibilang agak terlambat. Namun, ini sebagai bukti kepedulian pemerintah terhadap masyarakat, terutama wong cilik," kata Bayu, warga Beruntung Jaya Banjarmasin.
Dia mengatakan, dengan adanya bantuan tersebut akan meringankan beban masyarakat yang kurang mampu. Menurut Bayu, perlu juga dijelaskan prosedur untuk mendapatkan bantuan sosial tak terduga agar masyarakat mengetahuinya.
Kasubag Pendidikan, Pemuda dan Kebudayaan pada Kantor Kesra Kota Banjarmasin, Khairil Hidayat, mengatakan berdasarkan Permendagri Nomor 39 tahun 2012, penyaluran atau penyerahan bantuan sosial kepada individu dan atau keluarga yang tidak dapat direncanakan sebelumnya, didasarkan pada permintaan tertulis dari pemohon atau surat keterangan dari pejabat berwenang.
Dia mengatakan, untuk mendapat bantuan sosial tak direncanakan, pertama mengajukan permohonan ke Wali Kota Banjarmasin dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu. Juga membawa surat keterangan diagnosa dari dokter yang memeriksanya serta fotokopi KTP dan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Menurut Khairil, sama dengan bantuan sosial direncanakan, untuk bantuan sosial tidak direncanakan sifatnya juga tidak terus menerus alias hanya sekali saja. "Bila sudah mendapatkan bantuan, tidak bisa lagi meminta," kata dia.
Khairil menjelaskan, adanya bantuan sosial tidak direncanakan merupakan suatu bukti dan bentuk perhatian pemerintah terhadap warga, terutama bagi keluarga tak mampu. Sekarang ini cukup banyak bantuan diberikan pemerintah seperti di bidang kesehatan Jamkesmas, Jamkesda dan Jamkesprov, lalu ada beras miskin (raskin) dan lain-lain. (*)
Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 39 Tahun 2012 tentang Bantuan Tidak Direncanakan
Syarat Mendapat Bantuan Tak Direncanakan:
- Mengajukan permohonan ke Pemko Banjarmasin
- Melampirkan surat keterangan tidak mampu
- Surat keterangan diagnosa dari dokter yang memeriksanya
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Tentang Bantuan Tidak Direncanakan:
- Mulai direaliasasi tahun 2013
- Dialokasikan untuk kebutuhan akibat resiko sosial yang tidak
dapat diperkirakan pada saat penyusunan APBD dan bila ditunda
menimbulkan resiko sosial
Sifat Bantuan Tidak Direncanakan:
- Tidak terus menerus
Bantuan Direncanakan:
- Hibah
- Bantuan Sosial
Masyarakat Penerima Bantuan Direncanakan:
- Organisasi kemahasiswaan
- Organisasi pelajar
- Lembaga Pendidikan
- Organisasi Kemasyarakatan
Sifat Bantuan Direncanakan:
- Tidak terus menerus
---------------------------------------------
Sumber: Kantor Kesejahteraan Kota Banjarmasin, metro banjar
Open Your Mind
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment