"Namun, di antara syarat materil itu, penting dan juga harus ada yakni surat rekomendasi dari dinas pariwisata pemuda dan olahraga," kata Kabid Perizinan Jasa Usaha BP2TPM Kota Banjarmasin, Suratno. Sedangkan mengenai syarat formil sama seperti pengajuan izin usaha lainnya yakni semisal dengan cara mengajukan surat permohonan kepatuhan terhadap norma dan UU di kehidupan masyarakat, pertimbangan mengenai lokasi dan sejenisnya.
Adapun alur permohonan pengurusan izin, kata Suratno, si pemohon bisa langsung mengajukan berkas permohonan ke bagian pelayanan di kantor BP2TPM. Setelah diajukan ke bagian pelayanan, berkas diverifikasi petugas guna mengecek kelengkapan berkas. "Pada proses itu, si pemohon kemudian diberi resi tanda terima berkas permohonan," terang Suratno.
Sementara menunggu jalannya proses perizinan, petugas dari SKPD terkait seperti dinas pariwisata pemuda dan olahraga, BP2TPM akan mengecek ke lapangan kesesuaian persyaratan. Usai dilakukan pengcekan ke lapangan, SKPD terkait akan mengeluarkan surat rekomendasi ke BP2TPM untuk diterbitkan izinnya. "Izin akan diterbitkan maksimal 30 hari kerja. kalau berkas lengkap dan lancar, bisa bisa kurang dari 30 hari kerja," kata Suratno.
Ada dua jenis karaoke yang diatur dalam Perda Kota Banjarmasin Nomor 19 tahun 2011 tentang Usaha Penyelengaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi. Ada yang berbentuk karaoke dewasa dan untuk keluarga. "Jika karaoke dewasa jelas yang masih 17 dan dibawahnya tak diperkenankan masuk. Namun Untuk keluarga jelas bisa," ungkap Kabid Perizinan Jasa Usaha BP2TPM Kota Banjarmasin, Suratno.
Tak hanya batasan usia, namun ada pertimbangan khusus terkait masalah izin dalam pendirian karaoke keluarga atau dewasa. "Pendirian karaoke dewasa biasanya menjadi satu dengan diskotek. Pendirian ada jarak minimal yakni 150 meter dari tempat ibadah dan tempat pendidikan," kata Suratno.
Namun, untuk pendirian karaoke keluarga, jarak minimal masih bisa ditoleransi. "Namun tetap harus menghormati dan memperhatikan lingkungan yang ada," katanya.
Pemilik karaoke juga harus mengetahui kewajiban yang dipatuhi. Misalnya harus bisa memberikan pengamanan dan keselamatan bagi pengunjung dan karyawan, memasang tarif masuk yang bisa dilihat oleh pengujung, izin usaha juga harus dipampang dan bisa dilihat."Pemohon juga berkewajiban memberikan laporan berkala selama tiga bulan ke istansi terkait dan atau BP2TPM," kata Suratno.
Banyaknya jumlah tempat karaoke di Kota Banjarmasin menimbulkan persaingan antar tempat hiburan itu. Para pengelola berlomba-lomba meberi fasilitas lebih demi kenyamanan pengunjung. Ada yang menggabung usaha karaoke dengan salon kecantikan. Tak lsedikit yang menggabungnya dengan sport center, tempat fitness, biliar dan sejenisnya. Menurut Suratno, jika dalam satu tempat ada bermacam jenis usaha, izinnya tidak bisa satu, melainkan sesuai jumlah usahanya. (*)
Syarat Dirikan Karaoke:
- Fotokopi bukti diri yang sah (KTP)
- Memiliki Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU)
- Memiliki Izin bebas gangguan (HO)
- Mengantongi surat izin mendirikan bangunan (IMB)
- Ada surat rekomendasi dari dinas pariwisata pemuda dan olahraga
Alur Pembuatan:
- Pemohon menyampaikan permohonan dan berkas ke petugas pelayanan
BP2TPM
- Berkas Diverivikasi
- pemohon diberikan Resi tanda terima berkas
- Petugas SKPD terkait melakukan pengecekan ke lapangan
- SKPD terkait memberikan rekomendasi ke BP2TPM untuk menerbitkan
izin
- Izin Diterbitkan
Syarat Bikin IMB Perorangan:
- Fotokopi Sertifikat Tanah/SKPT/Segel
- Fotokopi Tanda Lunas Pajak Bumi dan Bangunan
- Surat Keterangan tidak keberatan dari tetangga sebelah menyebelah
(kiri-kanan & muka-belakang)
- Pernyataan tidak keberatan atas didirikannya bangunan dari
pemilik tanah (apabila mendirikan bangunan di atas tanah bukan
milik sendiri)
- Rekomendasi camat setempat
Syarat Bikin IMB Pengembang Perumahan:
- Isian Formulir Permohonan
- Fotokopi KTP Pemohon 1
- Fotokopi Surat Tanah (sertifikat, tanah)
- Fotokopi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT)/Izin AGL
- Fotokopi tanda lunas PBB tahun berjalan
- Dokumen Wajib AMDAL atau UKL/UPL (disesuaikan dengan luasan
kawasan)
- Fotokopi Surat Izin Perencanaan (Site Plan)
- Gambar Konstruksi Bangunan (denah, tampak, depan, samping,
pondasi)
- Surat Keterangan tidak berkeberatan dari tetangga sebelah
menyebelah
- Rekomendasi dari Dinas Perumahan, Tata Ruang dan Pengawasan
Bangunan
Sumber: dirangkum dari metro banjar
{ 1 komentar... read them below or add one }
*sigh... Banjarmasin bakalan jadi kota full karaoke, mending perbanyak tempat pembelajaran bukan hiburan kayak taman, perpus, dan sebagainya...
invest...invest everywhere..
Post a Comment