Raskin diyakini jadi alternatif bantuan bagi warga kurang mampu atau mereka yang ekonominya pas-pasan. Seperti kehidupan Yanto, warga kelurahan Melayu, Banjarmasin Tengah. Sehari-hari berprofesi sebagai buruh angkut.
Tiap hari penghasilannya tidak menentu. Adanya pembagian raskin meringankan beban hidupnya sehari-hari. Beras yang ditawarkan dengan harga murah tersebut, bisa digunakannya untuk santapan sehari-hari bersama keluarga. "Ya jadi saya tak perlu memikirkan beli beras lagi. Uang yang ada bisa digunakan untuk beli lauk atau keperluan lain," katanya.
Sampai saat ini pembagian raskin masih terus dilaksanakan tiap bulan. Biasanya didistribusikan melalui kantor kelurahan. Belakangan, ada perbedaan pola distribusi beras raskin dibanding sebelumnya. Kini pembagian beras raskin harus berdasa kartu raskin.
Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Banjarmasin pertengahan 2012 lalu menerbitkan data penerima raskin terbaru. Seiring data tersebut, ketentuan baru juga diberlakukan. Penerima raskin harus memiliki kartu yang diterbitkan Tim Nasional Penanggulangan Percepatan Kemiskinan (TNP2K).
Kartu raskin terbaru ini bakal diterima oleh warga dari Ketua RT atau kelurahan. Penyalurannya langsung, dari TNP2K melalui kantor pos. "Saat ini masih dalam tahap pendistribusian," kata Kabag Kesra Kota Banjarmasin, Kurnadiansyah.
Kurnadi mengatakan, dengan kartu yang diterbitkan pusat tersebut, penerima raskin tak bisa sembarangan, harus sesuai dengan data BPS terbaru. Apalagi di dalam kartunya tertera jelas nama dan alamat dari penerima raskin.
Pada kartu tersebut, juga tersedia potongan kartu yang harus diberikan kepada pihak kelurahan sebagai bukti penerimaan raskin. Potongan kartu ini, sesuai dengan jumlah jatah raskin yang diterima warga. "Di setiap kartu ada potongannya. Untuk Banjarmasin, dari Juli hingga Desember," katanya.
Menurut Kurnadi, potongan kartu tersebut akan ditempelkan dalam lembar kendali raskin, lalu dilaporkan ke TNP2K. Pemberitahuan terkait kartu tersebut, sudah disampaikan kepada camat dan lurah pada 18 Oktober 2012 melalui surat bernomor 400/273/Kesra/2012. "Sudah kita umumkan. Nanti kita minta mereka kirim balik dan diteruskan ke pusat," kata Kurnadi.
Penerima raskin untuk Banjarmasin sesuai dengan data baru pada 2011 yakni 20.176 RTS. Namun, data ini banyak mendapatkan protes dari warga. Pasalnya, warga penerima raskin yang sebelumnya terdaftar tak masuk lagi.
Terkait hal tersebut, Kurnadi mengatakan, ada kesempatan masuk data jika ada kesalahan dari BPS. Misalnya, penduduk yang meninggal atau pindah, data tersebut bisa diubah.
Bagi warga miskin yang tidak masuk dalam penerima raskin tahun ini, bisa dimusyawarahkan di kelurahan. Dengan syarat, sesuai dengan pagu yang ada. "Kalau datanya sepuluh ya digantikan sepuluh. Kewenangan diserahkan kepada RT," katanya.
Dia mengatakan, saat ini tengah mengumpulkan data terkait banyaknya warga yang keberatan karena tak menerima raskin kembali. Data dikumpulkan melalui RT, ke kelurahan, ke kecamatan, dan akan diteruskan ke TNP2K. "Target minggu ini semua data kita kumpulkan," katanya. (*)
- Bawa kartu raskin ke kelurahan
- Berikan potongan tanda bukti menerima raskin
- Bawa raskin 15 kg, dengan harga Rp 1.600/kilogram
Ketentuan penerima Raskin:
- Punya kartu Raskin TNP2K
- Pada kartu tertera nama dan alamat penerima sesuai data BPS
- Potongan kartu sesuai dengan jumlah jatah raskin yang diterima
- Potongan kartu ditempelkan pada lembar kendali raskin, dilaporkan
ke TNP2K
- Penerima raskin untuk Banjarmasin 20.176 RTS
- Warga penerima raskin yang tak masuk daftar RTS baru akan
mengganti penerima yang meninggal atau pindah
Penyaluran Raskin di Indonesia:
- Dimulai sejak 1998 ketika krisis moneter menimpa Indonesia
- Awalnya disebut operasi pasar khusus (OPK)
- Mulai 2002 diubah namanya menjadi raskin
- Sampai 2006, data penerima manfaat raskin menggunakan data dari
BKKBN
- Mulai 2007, digunakan data Rumah Tangga Miskin (RTM) BPS sebagai
data dasar dalam pelaksaan raskin
Sumber: dirangkum dari metro banjar
Foto: pangan.agroprima.com
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment