Seperti usaha yang dilakoni Rosida. Dia berjualan makanan ringan seperti akar pinang, kue-kue basah dan sebagainya. Usahnya telah memperoleh sertifikasi produksi pangan industri rumah tangga (SPP-IRT) dari Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin.
"Saya bersama pengusaha industri rumah tangga lainnya mengikuti penyuluhan selama dua hari oleh petugas dinas kesehatan dan instansi terkait lainnya," aku warga Jalan Pramuka Kompleks Kayu Manis RT 8, Banjarmasin ini.
Banyak ilmu yang didapatnya dengan ikut penyuluhan tersebut. Di antaranya bagaimana caranya mengemas hasil olahan hingga menarik, cara membuat makanan yang aman dikonsumsi dan sebagainya. "Paling penting, dengan mendapat nomor sertikasi produksi pangan industri rumah tangga, akan bisa disalurkan ke mini maket maupun swalayan," kata ibu beranak lima ini.
Kasi Kefarmasian dan Perizinan Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, H Khairil Fuad didampingi stafnya, Hera Fatimah, mengatakan, setiap industri rumah tangga sebaiknya mengurus izin SPP-IRT agar makanan dan minuman bisa di terima masyarakat, terutama minirmaket maupun supermarket. "Sekarang ini kalau produksi rumah tangga tidak memiliki nomor industri rumah tangganya akan ditolaknya, karena khawatir logonya palsu," tambah Hera.
Keuntungan lainnya, selama mengikuti penyuluhan tersebut, mereka diberitahu cara menggunakan bahan pewarna yang boleh digunakan di pasaran maupun yang dilarang. Misalnya pewarna Rodhamin B dan pewarna Kuning Metanil (Methanil Yellow), boraks dan sebagainya berbahaya jika dikonsumsi.
Juga diajarkan bagaimana bahan yang bersih dan cara memberikannya, lalu membungkus kue atau pangan dengan baik dan enak dilihat. Selain itu, lanjut dia, nomor industri rumah yang diberikan 15 digit dan berlaku lima tahun. "Sebelumnya hanya nomor IRT hanya 12 digit," kata Hera.
Dia mengatakan, industri rumah tangga ini harus setiap tahun melakukan registrasi untuk mengetahui apakah masih berproduksi atau tidak. Penyuluhan keamanan pangan pada 2012 dilaksanakan sebanyak dua kali dengan jumlah peserta penyuluhan IRT setiap kali sebanyak 40 orang. Adapun yang memberikan penyuluhan petugas dari Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Balai POM di Kota Banjarmasin dan sebagainya. "Penyuluhan biasanya berlangsung selama dua hari," kata Hera.
Produk pangan yang dikonsumsi masyarakat haruslah aman dari bahan-bahan berbahaya, baik bahaya kimia, biologis, maupun bahaya fisik. Guna memberikan keamanan pangan bagi konsumen, maka diperlukan sistem pembinaan dan registrasi produk. Khususnya bagi produsen kecil, harus memiliki SPP IRT. (m.banjar)
Bawa KTP dan Foto
BEBERAPA waktu lalu, Laila mengurus sertifikat penyuluhan dan sertifikat produksi ke Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin agar usaha industri rumahnya tangganya, bisa dijual ke supermarket maupun toko lainnya. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi warga Jalan Kelayan B ini. Seperti fotocopy KTP dan pasfoto.
Sementara itu, Rosida, salah seorang yang telah mengikuti penyuluhan keamanan pangan. Dia juga sudah memiliki nomor sertifikasi produksi pangan industri rumah tangga. Menurut dia, mengurusnya sangat mudah.
"Kita mengisi blangko dan melengkapi persyaratannya. Setelah berkasnya lengkap, akan dilakukan survei dan mengikuti penyuluhan selama dua hari," kata Rosida.
Kasi Kefarmasian dan Perizinan Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, H Khairil Fuad didampingi stafnya, Hera Fatimah mengatakan, permohonan untuk mendapatkan sertifikasi produksi pangan industri rumah tangga (SPP-IRT) diajukan kepada kepala dinas kesehatan Kota Banjarmasin dengan melampirkan fotokopi KTP dan pasfoto. Sertifikasi ini tanpa dipungut biaya.
Setelah melengkapi berkas, diserahkan ke dinas kesehatan untuk dicek kelengkapannya. Jika sudah lengkap, akan dilakukan survei oleh pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan (P2PL) ke rumah pemohon. "Kalau dinilai cukup baik, bisa ditindaklanjuti dengan ikut penyuluhan. Namun, jika dalam survei dianggap masih ada yang kurang, diminta memperbaikinya," ucap Fuad.
Hera menambahkan, penyuluhan tidak dilakukan satu per satu, tapi dikumpulkan hingga 40 pemohon yang telah lulus dari survei. "Biasanya kita melakukan penyuluhan dua kali dalam setahun dengan jumlah peserta sebanyak 40. Namun, pada 2013 penyuluhan diselenggarankan tiga kali dan jumlah setiap kali penyuluhan 60 orang," kata dia.
Jika sudah dilakukan survei dan penyuluhan akan diberikan sertifikat penyuluhan dan sertifikat produksi. "Kalau produksi tergantung macamnya. Kalau 10 macam berarti akan diberi 10 macam sertifikat produksi," ujar Hera.
Menurut dia, ada delapan permohonan tidak dapat dipenuhi apabila pangan yang diproduksi tertentu. Seperti susu dan hasil olahnya, daging, ikan, unggas dan hasil olahnya yang memerlukan proses dan atau penyimpanan beku. Selanjutnya, pangan kaleng berasam rendah (pH> 4,5), pangan bayi, minuman beralkohol, air minum dalam kemasan (AMDK), pangan lain yang wajib memenuhi persyaratan SNI dan yang ditetapkan oleh Badan POM. (m.banjar)
BERDASAR definisi atau klasifikasi Biro Pusat Statistik (BPS), industri rumah tangga adalah unit usaha (establishment) dengan jumlah pekerja satu hingga empat orang. Kebanyakan adalah anggota-anggota keluarga (family workers) yang tidak dibayar dari pemilik usaha atau pengusaha itu sendiri. Kegiatan industri tanpa tenaga kerja, disebut self employment, juga termasuk dalam kelompok industri rumah tangga.
Staf Kefarmasian dan Izin Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Hera, industri rumah tangga yang mengurus izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) cukup banyak, yakni sekitar 753. Jumlah tersebut akan terus bertambah, mengingat saat ini masih ada yang mengurus izinnya.
Dinkes berharap para pengusaha UKM yang masih mencantumkan sertifikat penyuluhan (SP) untuk segera melakukan daftar ulang dengan mendaftar izin PIRT. Izin PIRT ini dinilai memiliki banyak kelebihan dibanding sekedar Sertifikat Penyuluhan. Ditambahkan dia, masih ada produk makanan dan minuman yang hanya mengantongi SP. Padahal, SP tersebut hanya berlaku sebelum 2005.
Dia mengatakan, kode kemasan primer pangan IRT adalah, untuk kode 1 jenis kemasan bukan untuk pangan yang distrilisasi, kode 2 jenis kemasan plastik bukan untuk pangan yang distrilisasi atau pasteurisasi, kode 3 jenis kemasan karton/kertas, kode empat jenis kemasan kaleng bukan untuk pangan disterilisasi, kode lima diperuntukan kemasan alumunium Foil dan kode 6 buat jenis kemasan lain-lain misalnya daun.
Kode jenis pangan yang diizinkan untuk memperoleh SPP-IRT yakni kode 01 buat hasil olahan daging kering yang terdiri lima macam, kode 02 jenis pangan hasil olahan ikan kering sebanyak 16 macam, kode 03 jenis pangan hasil olahan unggas kering yang berupa delapan macam, kode 04 untuk sayur asin dan sayur kering terdiri delapan macam, kode 05 untuk olahan kelapa ada tiga macam.
Lalu kode 06 buat jenis pangan tepung dan hasil olahnya ada 57 macam, kode 07 buat minyak dan lemak ada 9 macam, kode 08 untuk selai, jeli dan sejenisnya ada sembilan macam, kode 09 buat gula, kembang gula dan madu ada 12 macam, kode 10 buat kopi, teh, coklat kering atau campurannya.
Selanjutnya kode 11 buat bumbu ada 11 macam, kode 12 diperuntukkan rempah-rempah ada 13 macam, kode 13 untuk minuman ringan, minuman serbuk ada 24 macam, kode 14 buat hasil olahan buah ada 8 macam, kode 15 hasil olahan biji-bijian dan umbi ada 32 macam dan kode 16 buat lain-lain es sebanyak lima macam. (m.banjar)
Dasar Hukum:
* Pedoman Pemberian Sertikasi Produk Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-Pirt)
* Peraturan Kepala BPOM RI Nomor HK.03.1.23.04.12.2205 tahun 2012
- Fotokopi KTP
- Menyerahkan Pasfoto
Seputar Produksi PIRT:
- Produksi PIRT yang sudah sertifikasi: 753
- Penyuluhan di 2012 sebanyak dua kali
- Peserta penyuluhan PIRT setiap kali diadakan: 40 orang
Kode Kemasan Primer Pangan IRT
------------------------------------------------------
Kode Jenis Kemasan Keterangan
---------------------------------------------------------
1. - Gelas Bukan untuk pangan yang disterilsisasi
2. - Plastik Bukan untuk pangan yangg disterilisasi atau pasteurisasi
3. - Karton/Kertas -
4. - Kaleng Bukan untuk pangan disterilisasi
5. - Alumunium Foil -
6. - Lain-lain Misalnya daun
----------------------------------------------------------
Permohonan tidak dapat dipenuhi apabila pangan berupa:
- Susu dan hasil olahnya
- Daging, ikan, unggas dan hasil olahnya yang memerlukan proses dan
atau penyimpanan beku
- Pangan kaleng berasam rendah (pH> 4.5
- Pangan bayi
- Minumal beralkohol
- Air minum dalam kemasan (AMDK)
- Pangan lain yang wajib memenuhi persyaratan SNI
- Pangan lain yang ditetapkan oleh Badan POM
---------------------------------------------------
Sumber: Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin
Open Your Mind
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment