Menurut pemilik LKP Fajar, Noor Fajariah, di tempatnya selain memberikan kursus reguler atau bayar juga ada yang gratis yang disebut Pendidikan Kecakapan Hidup (PKH). "Pelatihan ini bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin bidang PAUD dan PNFI. Biasanya kami mengajukan proposal ke Diknas dan jika disetujui akan dilakukan pelatihan selama tiga bulan," kata Fajariah.
Menurut dia, di tempatnya ada pelatihan gratis yang diikuti 20 orang dilaksanakan sejak Juli hingga September 2012. "Selama mengikuti pelatihan tak dipungut biaya. Namun, syarat mengikutinya peserta harus kurang mampu," paparnya.
Fajariah mengatakan, banyak keuntungan adanya kursus gratis ini. Masyarakat yang kurang mampu bisa mengikuti kursus tanpa dipungut biaya dan LKP ada kegiatan rutin untuk membina masyarakat. "Memang, ada kerugiannya bagi LKP, masyarakat enggan mengikuti kursus reguler atau bayar dan lebih memilih mengikuti yang gratis. Namun, kami tak mempermasalahnya, kami juga ingin bekerja sosial dan membantu masyarakat, terutama yang tak mampu agar bisa berusaha sendiri," ucap perempuan itu.
Kabid PAUD dan PNFI Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, H Fendie mengakui LKP terlebih dahulu mengajukan proposal dan nantinya akan diberi rekomendasi ke pusat. Namun, mereka yang mengajukan proposal tidak semuanya bisa ditampung, disesuaikan dengan dana yang ada.
Misalnya, jumlah lembaga kursus atau perorangan yang mengajukan proposal sebanyak 20 buah, mungkin yang disetujui 10 dan sisanya menyusul. Ditambahkan Fendie, kursus ini diperuntukan bagi orang yang tidak mampu, tidak bisa melanjutkan sekolah atau putus sekolah. "Kursus yang diajarkan meliputi bahasa Inggris, komputer, tata boga, menjahit kecantikan dan sebagainya," ucapnya.
"Tujuan kegiatan ini, diharapkan warga kurang mampu jika setelah mengikuti kursus bisa mandiri dan membuka usaha sendiri," tandasnya.
Selain itu, lanjut Fendie, dengan mengikuti kursus ini akan mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat. Semula tadinya tak punya pekerjaan, selesai mengikuti kursus bisa mandiri atau bekerja ke tempat lain. (m.banjar)
Pelatihan hingga ke Padang
LEMBAGA Kursus dan Pelatihan (LKP) di Kota Banjarmasin terus bertambah. Bukan hanya yang sudah cukup lama bertahan seperti LKP menjahit dan tata boga, juga yang lagi ngetren seperti komputer dan mengemudi.
Menurut Kabid PAUD dan PNFI pada Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, H Fendie Fendie, semaraknya LKP seharusnya disertai pula dengan pengurusan izin. Apalagi dalam mengurusnya tak dikenai biaya sama sekali.
Dia menambahkan, mengurus izin LKP baik menjahit, tata boga, komputer, menyetir dan sebagainya sangat mudah, asalkan persyaratannya lengkap. Seperti surat permohonan dari lembaga kursus atau perorangan, profil lembaga kursus, fotokopi akta pendirian atau notaris.
Selanjutnya melengkapi fotokopi Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) dari kelurahan untuk perorangan dan ke Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kota Banjarmasin bagi yang berbadan hukum/akta notaris.
Membawa surat keterangan ketua RT (status tempat), melampirkan surat rekomendasi dari Himpunan Penyelenggara Kursus Indonesia (HIPKI) Kota Banjarmasin, surat rekomendasi dari Unit Pelaksana Teknis Pendidikan (UPTP) Kecamatan, SKCK dari kepolisian, fotokopi KTP/SiM dari pimpinan lembaga kursus, fotokopi ijazah pimpinan dan intrukstur kursus.
Setelah dicek suratnya lengkap, menurut Fendie, pihaknya akan melakukan cek silang ke lapangan, apakah sesuai dengan yang tertera dalam permohonan. "Apabila dalam cek lapangan tak menjadi masalah, biasa sejak seminggu surat masuk, izinnya sudah keluar," katanya.
Menurut dia, ada beberapa keuntungan yang didapat dengan adanya izin yakni sertifikat yang diberikan kepada lulusnya legal atau sah, dan ada kepastian hukum, sehingga mempermudah melayani masyarakat.
Pemilik Lembaga Kursus dan Pelatihan Keterampilan Wanita, Noor Fajariah mengatakan, mengurus izin LKP sangat mudah asalkan semua persyaratannya lengkap. "LKP kita tak hanya sertifikat yang dikeluarkan legal atau diakui, juga setiap kegiatan yang dilakukan Diknas akan diikutsertakan," ucapnya.
Selain itu, menurut Fajariah, dia beberapa kali dikirim Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin untuk mengikuti pelatihan di Pulau Jawa hingga ke Sumatera. "Pada 1992 saya diikutkan pelatihan penyelenggaraan kursus di Bogor, pelatihan kurikulum kursus di Padang 2006, menjadi asesor untuk survei kelembagaan badan akreditasi nasional pendidikan nonformal di Bekasi, Jawa Barat 2010," tuturnya.
"Kita tak hanya bisa ke luar daerah dengang gratis, pengetahuan kita tentang menjahit pun semakin bertambah. Begitu juga pertemanan semakin luas," tandas Fajariah. (m.banjar)
------------------------------------
Dasar Hukum
* UUD RI 1945
* Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 261/U/1999 tentang Penyelenggaraan Kursus
* Keputusan Wali Kota Banjarmasin Nomor 183 tahun 2002 tentang Uraian Tugas Unsur-unsur Organisasi
Persyaratan Izin Lembaga dan Pelatihan (LKP)
* Surat permohonan dari Lembaga kursus/perorangan
* Profil lembaga kursus
* Fotokopi akta pendirian/ notaris
* Fotokopi (SKTU) dari kelurahan untuk perorangan dan ke BPPTPM Kota Banjarmasin bagi yang
* Surat keterangan ketua RT (status tempat)
* Surat rekomendasi dari HIPKI Kota Banjarmasin
* Surat rekomendasi dari UPTP Kecamatan
* SKCK dari kepolisian
* Fotokopi KTP/SIM dari pimpinan lembaga kursus
* Fotokopi ijazah pimpinan dan intrukstur kursus (SD, SMP, SMA, S1, S2 dan S3)
* Fotokopi izin terdahulu bagi yang memperpanjang
----------------------------------------------------
Sumber: Disdik Kota Banjarmasin dan LPK Fajar
Open Your Mind
{ 2 komentar... read them below or add one }
mulia sekali gan,,,
karim: Masih banyak orang2 seperti itu gan..
Post a Comment