Namun, dalam bongkar muat barang di pelabuhan tak bisa sembarangan. Perusahaan harus sudah terdaftar Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Kalsel dan memiliki izin dari Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel.
Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Ketua Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Kalsel, Drs H Djumadri Masrun, MM mengungkapkan setiap usaha bongkar muat barang dari dan ke kapal harus terdaftar di asosiasinya.
Menurut dia, kebijakan itu berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 14 tahun 2004 yang pada intinya menyebutkan setiap pekerjaan yang dilaksanakan dari dan ke kapal diwajibkan menggunakan perusahaan bongkar muat yang memiliki izin. "Perosedur bongkar muat barang tersebut merupakan anggota APBMI yang memiliki kartu tanda anggota (KTA) dan berdasarkan penunjukkan" katanya seperti dilansir metro banjar.
Ditambahkan Djumadri, tantangan yang kini dihadapi perusahaan bongkar muat seiring perubahan iklim usaha di pelabuhan. “Untuk bisa eksis bagaimana mempertahankan mutu pelayanan. Terlebih di tengah iklim kompetisi antarperusahaan bongkar muat yang semakin ketat," kata Djumadri yang juga pimpinan perusahaan bongkar muat PT Pratama Barito Manunggal in.
Sebagai pelaku usaha jasa bongkar muat, lanjut dia, dituntut memberikan pelayanan terbaik serta komitmen terhadap pengguna jasa. Itu semua untuk menjaga mutu pelayanan. Menurutnya, dengan upaya tersebut kepercayaan dari para pengguna jasa pun bisa dipelihara dengan baik. Perusahaan Bongkar Muat Indonesia Kalsel, ujar Djumadri, ada 74 perusahaan. "Tapi anggota APBMI yang aktif hanya 40 buah," jelasnya.
Pihaknya akan memberikan rekomendasi untuk bisa beroperasi bongkar muat barang harus jelas, perusahaan itu benar-benar bergerak di bidang bongkar muat. Seksi Angkutan Laut pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalsel, Rully Nurfaiza mengatakan, fungsi APBMI ini mengontrol agar tidak terjadi persaingan tidak sehat. "Jangan ada monopoli usaha bongkar muat barang oleh satu perusahaan", ujar Rully. (*)
- Surat permohonan
- Fotokopi akta pendirian perusahaan
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan
- Modal usaha
- Fotokopi KTP penanggung jawab perusahaan
- Fotokopi surat keterangan domisili perusahaan (SKTU)
- Tenaga ahli yang sesuai
- Fotokopi ijazah ahli nautika (minimal Ant III) atau
- Fotokopi ijazah ahli ketatalaksanaan pelayaran niaga, minimal D3 jurusan ketatalaksanaan pelayaran/pelabuhan atau
- Fotokopi ijazah transportasi laut atau yang sederajat minimal D3
- Rekomendasi dari Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) setempat
- Peralatan bongkar muat
- Struktur organisasi atau daftar personalia/karyawan yang ditandatangani penanggungjawab perusahaan
- Surat rekomendasi atau pendapat tertulis dari kesyabandaran dan otoritas pelabuhan atau unit penyelenggaraan pelabuhan setempat
- Rekomendasi persyaratan yang diminta APBMI poin 1 sampai 7 dan 9
- Rekomendasi persyaratan yang diminta kesyahbandaran Banjarmasin point 1 sampai 10
- Rekomendasi persyaratan yang diminta Dinas Perhubungan Kalsel poin 1 sampai 11
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment