IUJK dikelurkan berdasarkan klasifikasi bidang dan sub bidang serta kualifikasi usaha jasa konstruksi sesuai sertifikat badan usaha (SBU) yang dimiliki perusahaan.
Setiap perusahaan jasa konstruksi harus memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK). Bagi yang memilikinya, berarti perusahaan tersebut sudah memenangkan babak pertama dalam pelelangan karena sudah lulus dalam uji administrasi perusahan dan sudah tersertifikasi dan layak mengikuti babak selanjutnya.
Untuk membuat IUJK baru maupun perpanjangan ke BP2TM sangat mudah, asalkan persyaratannya lengkap. Setiap perusahaan jasa konstruksi harus memiliki IUJK agar bisa mengikuti pelelangan atau tender yang dilakukan pemerintah. Klasifikasi permohonan IUJK ada empat macam yakni permohonan baru, permohonan perpanjangan, permohonan perubahan dan permohonan penutupan. (*)
Klasifikasi Permohonan Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK):
- Permohonan Baru
- Perpanjangan
- Perubahan
- Penutupan
Syarat IUJK Baru:
- Mengajukan permohonan
- Fotokopi akte pendirian BUJK dan akte perubahan terakhir bagi yang mengalami perubahan
- Fotokopi Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang telah diregister oleh dan SBU/asli
- Fotokopi sertifikat keahliah (SKA) dan sertifikat keterampilan (SKT) dan penanggung jawab teknik
- Fotokopi kartu penanggung jawab teknik badan usaha (PJT-BU) yang dilengkapi surat pernyataan
- Fotokopi KTP direktur (PJU-BU)
- Fotokopi NPWP badan usaha
- Fotokopi SKTU
- Pasfoto direktur Badan Usaha ukuran 4x6 sebanyak dua lembar
- Surat kuasa pengurusan dan fotokopi KTP diberi kuasa
Perpanjangan IUJK:
- Fotokopi IUJK yang diperpanjang
- Pengalaman kerja Badan usaha
Izin Perubahan IUJK:
- IUJIK yang akan dirubah
- Fotokopi untuk keperubahan untuk permohonan direktur dan pengurusan perubahan nama Badan
- Fotokopi sertifikat badan usaha (SBU) untuk perubahan klasifikasi dan kualifikasi usaha
- Fotokopi SKTU yang sudah dilakukan perubahan
- Fotokopi KTP direktur Badan Usaha
- Fotokopi NPWP Badan Usaha
- Fotokopi Badan Usaha
- Surat kuasa pengurusan
Penutupan IUJK:
- IUJK yang asli
-Surat pajak nihil
* Biaya nol rupiah
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment