Selain itu, juga menarik berkas Kartu Keluarga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota asal tempat tinggal. Setibanya di kota atau tempat tujuan, yang bersangkutan harus melapor ke RT setempat serta mengurus Kartu Keluarga yang baru di Kantor Disdukcapil.
Perlunya melapor hingga ke Disdukcapil tak lain agar bisa mengetahui jumlah penduduk baik warga pendatang maupun yang pindah ke luar daerah.
Mengurus surat pindah tak hanya berlaku antara kabupaten/kota dan provinsi maupun luar provinsi saja. Bagi warga yang mau pindah dalam lingkup satu kota pun harus mengurus surat kepindahannya juga.
Tapi, warga yang pindah dari satu RT ke RT lain dalam satu kelurahan, cukup datang ke kelurahan membawa surat pengantar dari RT. Begitu pula, bagi warga yang pindah dari satu kelurahan ke kelurahan lain, harus membawa surat pengantar dari RT dan kelurahan. Adapun warga yang pindah dari satu kecamatan ke kecamatan lain wajib bawa surat pengantar dari RT, kelurahan dan kecamatan.
Tak hanya membawa surat pengantar, warga tersebut juga harus mencabut berkas Kartu Keluarga diganti dengan yang baru. (*)
- Surat pengantar RT, surat kelurahan/kepala desa kecamatan tempat asal
- Mencabut Kartu Keluarga (KK) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil asal
- Lapor ke RT, Lurah dan Kecamatan di Banjarmasin
- Mendatangi Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Banjarmasin
- Dikeluarkan surat pindah kemana tujuan dengan alamat yang lengkap
- Kartu keluarganya ditarik
Surat Pindah dalam Kota:
- Antar RT dalam satu kota kelurahan: membawa surat pengantar RT
- Antar Kelurahan dalam satu kecamatan: membawa surat pengantar RT dan Kelurahan
- Antar kecamatan dalam satu kota: membawa surat pengantar pindah dari RT, Lurah dan Kecamatan
Sumber : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment