Home » Syarat Izin Operasional Katering (Jasa Boga) » Kalau Berizin Katering Lebih Nyaman
Kalau Berizin Katering Lebih Nyaman
Diposkan oleh Unknown on Friday, April 12, 2013
OPEN YOUR MIND. Sekarang ini usaha katering cukup menjamur. Masyarakat yang ingin elaksanakan hajatan perkawinan, sunatan, selamatan dan sebagainya tinggal memilih mau mencari katering bonafit atau hanya sekedar rumahan saja.
Setiap menjalankan usaha harus ada izinnya, baik surat keterangan tempat usaha (SKTU), izin operasional dan sebagainya. izin operasional sangat penting, sebagai tanda legalitas usaha. Mengurus perizinan maupun perpanjangan sebenarnya sangat mudah, asalkan segala persyaratannya lengkap. Keterlambatan terbitnya izin, mungkin pejabat yang berwenang tidak ada di tempat.
Informasi diperoleh dari Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Banjarmasin, dasar hukum izin usaha katering di kota berjulukan Seribu Sungai ini, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 33 tahun 2004 tentang Izin Usaha. Rumah Makan, Tempat Makan dan Jasa Boga atau Katering. Di kota lain mungkin ada aturan serupa.
Adapun persyaratannya, mengajukan permohonan ke kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) Kota Banjarmasin (atau kantor serupa di masing-masing kota) dengan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik, surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga atau fotokopi Izin Gangguan (H0), fotokopi surat keterangan tempat usaha (SKTU, fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), paspoto 4x6 sebanyak dua lembar dan surat kuasa dari pemilik bermaterai Rp 6.000 serta otokopi akta pendirian perusahaan (kecuali perorangan).
Kalau adminitrasi tak menjadi masalah, BP2TPM meminta pemohon untuk melakukan survei ke lapangan dan dibuatkan berita acara pemeriksaan. Setelah itu dibuatkan rekomendasi dari dinas pariwisata ke BP2TM baru dikeluarkan izin.
Biasanya apabila kepala dinas ada di tempat, surat izin operasional akan keluar maksimal 10 hari. Namun, jika tidak berada di tempat, terpaksa menunggu datang baru bisa ditandatangani izinnya. Sementara itu, untuk perpanjangan izin operasional dilakukan setiap setahun sekali dengan melampirkan fotokopi surat izin terdahulu. (*)
Dasar Hukum:
Perda Nomor 33 tahun 2004 tentang Izin Usaha. Rumah Makan, Tempat Makan dan Jasa Boga atau Katering
Syarat Izin Operasional Katering (Jasa Boga)
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik
2, Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga atau fotokopi Izin Gangguan (H0)
3. Fotokopi surat izin terdahulu
4. Fotokopi surat keterangan tempat usaha (SKTU)
5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
6. Paspoto 4x6 sebanyak dua lembar
7. Surat kuasa dari pemilik bermaterai Rp 6.000
8. Fotokopi akta pendirian perusahaan (kecuali perorangan)
* Bikin Izin operasional : 10 hari
Sumber: Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Banjarmasin
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment