Home » visum et repertum » Adukan KDRT ke P2TP2A
Adukan KDRT ke P2TP2A
Diposkan oleh Unknown on Wednesday, April 24, 2013
OPEN YOUR MIND. Kasus kekerasan terhadap anak maupun perempuan di Tanah Air cukup banyak. Namun, banyak yang tak terungkap karena korban dan keluarga enggan melapor ke pihak terkait.
Ada kencenderungan bila terjadi kekerasan dalam rumah (KDRT) maupun kekerasan terhadap anak, tidak berani mengadukan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Alasannya karena kebanyakan pelakunya dari keluarga dekat seperti keluarga, teman sebaya, guru. Padahal, pihak P2TP2A akan memberikan pelayanan konsultasi psikologis, pendampingan bagi korban, rujukan pelayanan medis, pelayanan rumah aman. Bila tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, P2TP2A bisa memberikan layanan konsultasi hukum gratis.
Anak seharusnya dilindungi dari kekerasan, baik kekerasan fisik maupun psikis sesuai UU Nomor 23 tahun 2002. Kekerasan terhadap anak terjadi bisa di lingkungan rumah, sekolah, jalanan juga di tempat-tempat anak-anak dipekejakan menjadi buruh atau pekerja seks.
Padahal, memperkejakan anak melanggar UU Nomor 20 tahun 1999 tentang pengesahan konversi ILO mengenai usia minimum untuk diperbolehkan bekerja dan Undang-undang Nomor 1 tahun 2000 tentang Pengesahan Konvensi ILO tentang Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak-anak.
Menurut UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disebutkan anak yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Korban KDRT berhak atas perlindungan dari pihak dari keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial atau pihak lainnya baik perlindungan sementara maupun berdasarkan penetapan pemerintah dari pengadilan.
Mereka juga berhak memperoleh layananan kesehatan sesuai stadar profesi medis, memperoleh visum et repertum yang dibuat atas permintaan penyidik kepolisian atau surat keterangan medis yang memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti.
Korban KDRT juga berhak menerima konseling untuk menguatkan dan memberikan rasa aman bagi dirinya. Korban berhak atas rumah aman atau tempat tinggal alternatif. Keberadaan P2TP2A sendiri masih kurang familiar di masyarakat. Di Kalimantan Selatan, ada sejak 2009 sesuai SK Gubernur Kalsel Nomor 188.44/KUM/2009 tanggal 1 April 2009. Di hampir smeua kabupaten pun ada. Demikian pula di provinsi lain di Indonesia.
Lembaga ini adalah pusat kegiatan terpadu yang menyediakan pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan di Kalsel secara gratis meliputi pelayanan informasi, konsultasi psikologi dan hukum pendampingan dan advokasi serta pelayanan medis dan rumah aman atau shelter dengan rujukan.
Visinya, mengedepankan pemberdayaan perempuan dan anak korban tindak kekerasan menjadi manusia yang bermatabat dan terhormat sesuai dengan prinsip hak asasi manusia. Memberikan pelayanan yang meliputi informasi konsultasi psikolgis terhadap perempuan dan anak yang mengalami tindakan kekerasan. Menjadikan P2TP2A sebagai basis pemberdayaan perempuan dan anak secara preventif, kreatif, rehabilitatif dan promotif.
Tujuannya, memberikan pelayanan bagi perempuan dan anak korban tindak kekerasan dan berupaya memberikan kontribusi terhadap pemberdayaan perempuan dan anak dalam rangka terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender. (*)
Info KDRT:
* Layanan untuk Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
- Konsultasi hukum
- Konsultasi psikologis
- Pendampingan bagi korban
- Rujukan pelayanan medis
- Pelayanan rumah aman
- Home visit
- Penyuluhan
* Layanan diberikanan secara gratis
* Kantor Intan Biduri Jalan Jenderal Sudirman Nomor 14 Banjarmasin, Kontak Person 0511 3365113, 7106579
Sumber: Badan Perbedayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalsel
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment