Home » Selalu Diimingi Gaji Besar » Perdagangan Manusia, Selalu Diimingi Gaji Besar
Perdagangan Manusia, Selalu Diimingi Gaji Besar
Diposkan oleh Unknown on Wednesday, April 24, 2013
OPEN YOUR MIND. Perdagangan manusia adalah kejahatan transaksional. Korbannya adalah orang-orang yang mudah dipengaruhi, diming-imingi, lalu tergoda dengan janji-janji muluk jaringan perdagangan orang itu.
Kasus perdagangan orang banyak belum terungkap, karena dilakukan terselubung. Biasanya sasaran perempuan muda diajak ke luar daerah dengan iming-iming pekerjaan dan gaji besar. Ternyata malah dijadikan PSK. Begitu juga pengiriman tenaga kerja secara ilegal atau tanpa visa, setelah ditangkap baru terungkap korban perdagangan manusia.
Kasus perdagangan manusia baru terungkap bila yang bersangkutan sadar telah dijadikan PSK atau tertangkap dalam razia. Masyarakat agar lebih berhati-hati dan jangan terjerat menjadi korban perdagangan manusia.
ada beberapa ciri pelaku perdagangan orang di antaranya merayu dan menjanjikan kesenangan, menjebak, mengancam dan menyalahgunakan wewenang. Selain itu menjerat dengan utang, menculik dan menyekap, mengajukan untuk menjadi duta budaya dan seni keluar daerah atau keluar negeri secara ilegal.
Bisa juga berkedok penyaluran tenaga kerja untuk industri hiburan di dalam negeri dan luar negeri dengan iming-iming bayaran besar.
Bila ada gelagat seperti itu, sebaiknya masyarakat menolak ajakan mencari pekerjaan di luar daerah. Jadi, bila menemukan ciri-ciri tersebut bisa melapor ke pihak berwajib atau Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang menangani Perdagangan Manusia untuk ditindaklanjuti.
Munculnya kasus perdagangan anak di bawah umur faktor penyebabnya di antaranya pengaruh lingkungan, si anak ingin hidup serba ada dengan cara cepat, karena keluarga kurang mampu. Disisi lain, akibat pergaulan bebas dengan pacar dan saat putus, dan menganggap tidak suci, akhirnya melakukan balas dendam dengan menjual diri untuk mendapatkan uang.
Mengantisipasi agar si anak tidak terlibat pergaulan bebas, bagaimana dikeluarga menanamkan nilai-nilai spiritual keagamaan didalam keluarga dan lingkungan sekitarnya. Di sekolah, pelajaran agama hanya sebagai pengetahuan untuk memperoleh nilai bagus di raport, akan tetapi tidak merubah prilaku dan bisa membentengi diri bagi si anak.
Menurut Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriam, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan.
Kemudian, pemalsuan, penipuan dan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan uang atau memberikan bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang terekploitasi.
Pengertian eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindakan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi atau secara melawan hukum memindahkan. Atau mentransplantasi organ dan atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil. (*)
Dasar Hukum
- Peraturan Gubernur 074 tahun 2012 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tindakan Lainnya
- Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Ciri-ciri Pelaku Perdagangan Orang
- Merayu dan menjanjikan kesenangan
- Menjebak, mengancam dan menyalahgunakan wewenang
- Menjerat dengan hutang
- Menculik dan menyekap
- Mengajukan untuk menjadi duta budaya dan seni keluar daerah atau keluar negeri secara ilegal
- Berkedok penyaluran tenaga kerja untuk industri hiburan di dalam negeri dan luar negeri dengan iming-iming bayaran besar
Sumber: Badan Perbedayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalsel
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment