Asalkan persyaratan lengkap, izin usaha perkebunan akan diproses. Adapun instansi tempat mengurus perizinannya adalah Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Provinsi Kalimantna Selatan. Kalau di provinsi lain, tinggal datangi KP2T setempat.
Sebelum diterbitkan izin,l petugas dari KP2T akan melakukan survei ke lapangan melibatkan tim teknis. Hasil peninjauan di lapangan tersebut dirapatkan dan dibuat berita acara, lalu tim teknis memberikan saran bisa atau tidak diberikan izin. Patut digarisbawahi, mengurus izin usaha perkebunan ke KP2T tidak dikenakan biaya.
Syarat untuk membuat Izin Usaha Perkebunan-Pabrik (IUP-P) adalah akta pendirian perusahaan dan perubahannya yang terakhir, nomor pokok wajib pajak (NPWP), surat keterangan domisili rekomendasi kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dari bupati/wali kota (untuk IUP-B yang diterbitkan gubernur).
Ada rekomendasi kesesuaian dengan rencana makro pembangunan perkebunan provinsi dari gubernur (untuk IUP-B yang diterbitkan oleh bupati/wali kota), izin lokasi dari bupati/wali kota yang dilengkapi dengan peta calon lokasi dengan skala 1: 100.000 atau 1: 50.000. Pertimbangan teknis ketersedian lahan dari instansi Kehutanan (apabila areal berasal dari kawasan hutan), rencana kerja pembangunan perkebunan.
Tak kalah penting, pemohon menyertakan hasil analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal) atau upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ada pernyataan kesanggupan memiliki sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan.
Selanjutnya, pernyataan sanggup memiliki sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa pembakaran serta pengendalian kebakaran, pernyataan kesedian membangun kebun untuk masyarakat sesuai pasal 11 yang dilengkapi dengan rencana kerjanya dan. Pernyataan kesediaan untuk melakukan kemitraan.
Untuk persyaratan pembuatan izin usaha perkebunan, tidak jauh berbeda dengan Izin Usaha Perkebunan Pabrik (IUP-P) yakni akta pendirian perusahaan dan perubahannya yang terakhir, nomor pokok wajib pajak dan surat keterangan domisili.
Menyertakan rekomendasi kesusaian dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dari bupati/wali kota untuk IUP yang diterbitkan gubernur. Rekomendasi kesesuaian dengan rencana makro pembangunan perkebunan provinsi dari gubernur untuk IUP yang diterbitkan oleh bupati/wali kota. Izin lokasi dari bupati/wali kota yang dilengkapi dengan peta calon lokasi dengan skala 1: 100.000 atau 1: 50.000
Ada pertimbangan teknis ketersedian lahan dari instansi Kehu,tanan apabila areal berasal dari kawasan hutan. Ada jaminan pasokan bahan baku yang diketahui bupati atau wali kota. Memiliki rencana kerja pembangunan perkebunan, Amdal atau UKL dan UPL sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lalu, membuat pernyataan perusahaan belum menguasai lahan melebihi batas luas maksimum. Pernyataan kesanggupan memiliki sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan. Pernyataan sanggup memiliki sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa pembakaran serta pengendalian kebakaran. Pernyataan kesedian membangun kebun untuk masyarakat sesuai pasal 11 yang dilengkapi dengan rencana kerjanya dan pernyataan kesediaan untuk melakukan kemitraan. (*)
Syarat Bikin Izin Usaha Perkebunan-Pabrik (IUP-P):
- Akta pendirian perusahaan dan perubahannya yang terakhir
- Nomor pokok wajib pajak
- Surat keterangan domisili
- Rekomendasi kesusaian dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dari bupati/wali kota (untuk
- Rekomendasi kesesuaian dengan rencana makro pembangunan perkebunan provinsi dari gubernur (untuk
- Izin lokasi dari bupati/wali kota yang dilengkapi dengan peta calon lokasi dengan skala 1: 100.000 atau 1:
- Pertimbangan teknis ketersedian lahan dari instansi Kehutanan (apabila areal berasal dari kawasan hutan)
- Rencana kerja pembangunan perkebunan
- Hasil analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal) atau upaya pengelolaan lingkungan hidup
- Pernyataan kesanggupan memiliki sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme
- Pernyataan sanggup memiliki sarara, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa
- Pernyataan kesedian membangun kebun untuk masyarakat sesuai pasal 11 yang dilengkapi dengan
- Pernyataan kesediaan untuk melakukan kemitraan
Sumber: KP2T Provinsi Kalimantan Selatan
Open Your Mind
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment