Home » sporadik » Bikin Sertifikat Gratis untuk Pelaku UKM
Bikin Sertifikat Gratis untuk Pelaku UKM
Diposkan oleh Unknown on Friday, December 7, 2012
OPEN YOUR MIND. RASA
gembira terpancar di wajah Mahliana Diana dan Rusmawati. Perempuan yang
kesehariannya bekerja sebagai pembuat kue kering dan Makaroni ini memang
memiliki usaha katering. Sebagai pelaku usaha
kecil dan menengah (UKM) keinginan memiliki sertifikat tanah akhirnya
kesampaian. Bahkan
Mahliana sudah menerima sertifikat tanahnya yang penyerahannya dilakukan oleh
Wakil Wali Kota Banjarmasin, Irwan Anshari.
"Tanah
saya ini sejak 1990 lalu hanya berupa segel. Mau menaikkan derajatnya menjadi
tanah bersertifikat tak ada uangnya. Saya dengar, membikin sertifikat biayanya
jutaan rupiah, jadi saya tidak berani mengurusnya," kata Mahliani, warga
Jalan Pramuka Gang Teratai II RT 7, Pemurus Luar, Banjarmasin.
Sewaktu
mengikuti pelatihan UMKM di Dinas Koperasi dan UMKM Kota Banjarmasin, dia
mendengar informasi ada program dari Kementerian UKM dan BPN Pusat. Program
tersebut adalah gratis bikin sertifikat tanah bagi pelaku UKM. Tujuannya, jika
telah memiliki sertifikat maka bisa dijadikan agunan ke bank untuk menambah
modal.
Mahliani
bersama pelaku UKM lainnya mengajukan permohonan ke Dinas Koperasi dan UKM Kota
Banjarmasin agarnya tanahnya besertifikat. "Ternyata
permintaan kami direspons positif. Malah, petugas BPN melalui mobil keliling
datang ke tempat kami memberikan penyuluhan tentang persyaratan yang harus
dipenuhi sebelum membikin sertifikat tanah," kata Mahliani.
Beberapa
temannya yang persyaratan kurang lengkap, timpal Rusmawati diminta dilengkapi. "Kami
kurang mengerti tentang prosedur dan cara pembuatan sertifikat tanah. Untungnya
petugas Koperasi dan UMKM Kota maupun BPN Banjarmasin mau membantu dan
membimbing kami hingga bisa selesai dengan cepat," kata dia.
Sekretaris
Dinas Koperasi dan UMKM Kota Banjarmasin, Gusti Irwan Mirza mengatakan, program
Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) merupakan program dari Kementerian Koperasi
dan UKM bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat. "Kita
mengusulkan sebanyak 100 pelaku UKM di Kota Banjarmasin memiliki tanah tapi belum
bersertifikat," paparnya yang didampingi Kabid Pembinaan Koperasi dan
UMKM, Rakhmadi.
Pemerintah
berharap, pelaku usaha kecil ini bisa menggunakan sertifikat untuk
mengembangkan usaha seperti dengan mengagunkan ke bank untuk menambah modal. Sementara
itu, Kasi Survei, Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota
Banjarmasin, Amran Simatupang didampingi Koordinator pembuatan sertifikat tanah
pelaku UKM, Endah Noor Cahaya mengatakan, pihaknya menerima usulan pembuatan
sertifikat dari 100 pelaku UKM.
"Setelah
kami verifikasi, hanya 94 orang yang telah memenuhi syarat untuk dibikinkan sertifikat tanah dan
sisanya terpaksa kita tunda dulu," kata Amran. (*)
Ternyata Syaratnya Mudah
SEMULA
Mahliana tak percaya ada bantuan membikin sertifikat tanah secara gratis yang
difasilitasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kota Banjarmasin serta Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarmasin.
"Saya
sempat bertanya-tanya apakah memang sekarang ini ada gratis dalam membikin sertifikat
tanah. Ternyata setelah petugas BPN datang ke tempat kami memberikan penyuluhan
tentang persyaratan membikin sertifikat tanah, barulah saya yakin," kata
ibu beranak dua yang sehari-harinya berjualan kue kering dan makaroni ini.
Dia
menambahkan dalam mengurus sertifikat tanah yang diprogramkan SHAT ini sangat
mudah, asalkan persyaratan lengkap. "Kalau ada kekurangan, pasti diminta
petugas BPN melengkapinya," kata Mahliana.
Kasi
Pengendalian dan Pemberdayaan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota
Banjarmasin, mengatakan, syarat membikin sertifikat tanah harus melengkapi
dengan membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Kartu Keluarga
(KK), surat tanda lunas Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB).
Selain itu,
tanahnya sudah memiliki segel atau alas hak pemohon. "Kami biasa meminta
pemilik tanah menceritakan riwayat tanah. Juga menanyakan apakan apakah ada
kwitansi jual beli tanah. Bila hilang, kami minta melengkapinya," katanya.
Dia
mengatakan, keterlambatan selesai membikin tanah akibat persyaratan pemohon tak
lengkap administrasi, sehingga terpaksa diminta melengkapinya. Kasi
Survei, Pengukuran dan Pemetaan pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota
Banjarmasin, Amran Simatupang menambahkan untuk proyek SHAT 2013 agar semua
administrasi berkaitan pembuatan sertifikat secara gratis bagi pelaku UKM
dilakukan lebih awal.
"Sebaiknya
programnya dimulai awal 2013, sehingga kami punya banyak waktu mengerjakannya. Para pelaku UKM yang akan memanfaatkannya buat meminjam
uang ke Bank pun bisa lebih cepat," sarannya. (*)
Gratis Jika Kurang Rp 60 Juta
RUSMAWATI
kebingungan untuk mengembangkan usaha kateringnya. Mau meminjam modal ke bank,
tak ada barang bisa dijadikan jaminan. Tanah miliknya berukuran 10 x 15 meter
sudah berusia 11 tahun, dokumennya hanya berupa segel. Sedangkan mau mengubah
jadi sertifikat dia tidak punya uang.
Program
bikin sertifikat gratis bagi pelaku UKM yang dilaksanakan Dinas Koperasi dan
UMKM Kota Banjarmasin bekerja sama dnegan BPN Kota Banjarmasin, membuat
Rusmawati memiliki asa untuk menambah modal guna mengembangkan usaha.
"Saya
berencana akan mengembangkan usaha katering dengan meminjam uang ke bank,
sehingga bisa lebih maju lagi. Selama ini usaha katering saya hanya
kecil-kecilan akibat kecilnya modal," ujar dia.
Rekannya,
Diana menambahkan, sewaktu mengurus pembuatan sertifikat tanah tidak dipungut
biaya sama sekali oleh Dinas Koperasi dan UMKM maupun BPN. "Kami tak
keluar uang satu sen pun dalam membuat sertifikat. Malah kami sangat dibantu
dengan baik. Bila kurang lengkap kami diminta melengkapinya hingga bisa selesai
pembuatannya," kata Diana.
Sekretaris
Dinas Koperasi dan UMKM Kota Banjarmasin, Gusti Irwan Mirza mengakui program
ini gratis. Adapun persyaratannya cukup mudah, asalkan pelaku UKM ada usaha
jelas dan tanahnya belum bersertifikat.
"Ada tiga cara memilih
pelaku UKM yakni melalui usulan dari kelurahan, data dari dinas koperasi dan
UMKM yang mengikuti pelatihan serta berdasarkan perjalan dinas di lapangan
hingga didapat 100 orang," ujar Irwan.
Namun,
sebelum seluruhnya diusulkan ke BPN untuk dibikinkan sertifikat tanah, pihaknya
melakukan survei ke lapangan apakah informasi itu benar adanya. "Ini agar
orang yang mendapatkan bantuan sesuai dengan tujuan dan petunjuk dari
Kementerian Koperasi dan UKM yakni pelaku UKM," kata Irwan.
Kasi Survei
Pengukuran dan Pemetaan pada BPN Kota Banjarmasin, Amran Simatupang mengatakan,
dalam mengurus sertifikat bagi pelaku UKM tidak ada biaya sama sekali asalkan
harganya tanahnya di bawah Rp 60 juta.
"Bila
harga tanahnya di atas Rp 60 juta akan kena biaya tambahan sesuai dengan NJOP.
Namun kisarannya tidak terlalu besar," kata dia.
Berdasarkan
hasil survei di lapangan, jelas Amran, sebagian besar harganya tanahnya di
bawah Rp 60 juta, sehingga tak ada kena biaya tambahan. (*)
Sertifikat Gratis untuk Pelaku Usaha Kecil dan Menengah
(UKM):
- Ada
usaha yang jelas
- Memiliki tanah tapi belum bersertifikat
Pelaku UKM Dipilih:
- Bersumber dari kelurahan masing-masing
- Dinas Koperasi dan UMKM Kota Banjarmasin berdasarkan
pelatihan
UKM
- Petugas Dinas Koperasi dan UMKM Kota Banjarmasin melakukan
pemantauan langsung
ke lapangan
Tentang Pembuatan Sertifikat Gratis Pelaku UKM:
- Jumlah Diajukan sebanyak 100 pelaku UKM
- Sebanyak 94 orang bisa direalisasikan
- Enam belum bisa terealisasi karean persyaratan kurang dan
dimasukkan 2013
- Merupakan program Kementerian Koperas dan UKM bekerjasama
BPN
Pusat
Syarat Bikin Sertifikat di BPN Kota
Banjarmasin:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Memiliki segel atau alas hak pemohon
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat
tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
------------------------------------------------------
Sumber: dirangkum dari metro banjar
Foto:
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment