Setiap kelurahan diimbau untuk bisa mengajak warganya agar memiliki sertifikat tanah. Sebab, nilai sertifikat tanah sangat berarti pada masa kini. Bahkan, nilainya lebih tinggi dibandingkan dengan bukti kepemilikan tanah di luar sertifikat.
Guna mendukung program ini, mulai tingkat lurah, camat untuk bisa mengajak warga memiliki kejelasan bukti kepemilikan tanah. Seperti diungkapkan Lurah Sungai Baru, H Saleh. Ia mengatakan kelurahan selalu terbuka untuk memberikan pengantar kepada warga yang mau membikin sertifikat tanah. Ia menyadari, masih banyak warga yang belum memiliki sertifikat tanah.
Padahal, pengajuan surat keterangan kepemilikan tanah (SKKT) mudah untuk diurus. Bahkan tanpa harus mengeluarkan biaya sepeser pun. Tinggal mengajukan syarat-syarat pengajuan SKKT, yakni surat permohonan, fotokopi KTP, surat pernyataan tidak sengketa.
Kemudian, berita acara pengukuran, surat keterangan waris, bila tanah yang ada merupakan warisan, bukti jual beli tanah, berupa kwitansi, bila tanah merupakan hasil jual beli. "Tinggal mengajukan permohonan saja, nanti kita buatkan SKKT," kata H Saleh.
Ia menjelaskan, usai permohonan, pihak kelurahan akan melakukan peninjauan. Dalam peninjauan ini, diperlukan waktu yang cukup lama. Bukan sekadar peninjauan lapangan tetapi juga mencari data dari masyarakat. Pihak kelurahan mencari tahu apakah warga yang bersangkutan benar- benar pemilik tanah yang dibuatkan sertifikat.
Para tim peninjau dari kelurahan juga akan mencari data dari para 'tetuha' untuk mengetahui latar belakang tanah. "Peninjauan harus betul-betul. Karena kita tidak mau ke depannya ada permasalahan," katanya, seperti dirangkum dari metro banjar.
Jika data peninjauan mendukung persyaratan yang diajukan warga, kemudian didukung keberadaan RT dan camat yang juga menyetujui penertiban SKKT, maka SKKT bisa segera diberikan oleh pihak kelurahan.
Saleh mengatakan tak bisa memastikan kapan selesainya SKKT. Sebab, penerbitan SKKT berdasarkan peninjauan di lapangan dan keberadaan RT dan camat. "Kita sinkronkan data dalam persyaratan di lapangan, kalau oke ya bisa langsung diberikan," katanya.
Seorang warga pemilik segel atau sporadik, Iin mengatakan dia juga berpikir untuk bisa mengubah bukti kepemilikan tanahnya. Apalagi melihat di Jalan Veteran ramai program pembebasan lahan. Ia khawatir jika sewaktu-waktu akan ada pembebasan tanah. Sepengetahuannya, bukti kepemilikan tanah di luar sertifikat, dinilai rendah. Sangat merugikan. Padahal, banyak warga yang tinggal hingga berpuluh-puluh tahun lamanya.
"Iya mulai kepikiran sekarang. Takutnya ada pembebasan lahan. Pasti nanti dapatnya sedikit saja," katanya. (*)
Tak Boleh Ada Sengketa
LURAH Sungai Baru, H Saleh mengatakan saat ini bukti kepemilikan tanah yang ada di lingkungannya berbentuk segel, kwitansi pembelian, ada pula surat kepemilikan dalam bahasa Arab. Ketika mengurus SKKT, semua persyaratan yang diajukan belum menentukan permohonan SKKT bisa disetujui. Apalagi, jika kepemilikan terkait dengan hak waris. Semua ahli waris harus menyetujuinya.
Andaikata dalam surat waris ada lima, maka persetujuan harus dari lima orang tersebut. Bila satu orang saja tak setuju, maka permohonan SKKT bisa tidak disetujui karena dianggap masih terdapat sengketa. Maka, harus asa bukti surat pernyataan tidak sengketa yang akan benar-benar ditelusuri. Untuk menerbitkan SKKT, tanah tersebut tak memiliki permasalahan, baik dengan keluarga maupun dengan warga sekitar. "Kalau di surat waris ada empat, ternyata berdasarkan pemantauan, warga sekitar keluarganya ada lima, maka itu tidak bisa disetujui," kata Saleh.
Untuk jaminan kepastian hukum sebaiknya pemilik tanah mengubah sporadik menjadi sertifikat. Pendaftaran hak kali pertama memang berbeda dengan balik nama, karena itu perlu proses panjang. Tidak semudah dan secepat yang dibayangkan orang. Sebab, petugas BPN dalam menerbitkan sertifikat harus berpedoman pada Standar Operasional Pelayanan Pertanahan (SOPP).
Sebelumnya, Kepala Sub Seksi Pendaftaran Hak, Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, Fitri Zamzam pernah mengatakan, sebelum tanah dibuatkan sertifikat, pemilik harus mempunya alas hak. Alas hak adalah Surat Keterangan Tanah Kepala Kampung yang dikeluarkan lurah dan diketahui saksi yang berbatasan dengan tanah itu serta camat tempat tanah berada.
Saat ini, pemerintah memudahkan pembuatan alas hak yang diganti dengan sporadik. Surat pernyataan penguasan tanah cukup dibikin oleh pemilik tanah, diketahui dua saksi yang mengetahui riwayat tanah, ketua RT dan lurah.
Namun, kemudahan dalam pembuatan alas tanah malah menimbulkan kerawanan konflik pertanahan. "Kenapa bisa terjadi demikian? Di kelurahan umumnya tidak memiliki sistem administrasi atau database. Tidak menutup kemungkinan, ketika pergantian lurah, dia tidak mengetahui lahan yang sama telah dikeluarkan sporadik," kata Fitri Zam Zam. (*)
Pakai Jasa Notaris
KEPALA Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarmasin, H Sutarto, pernah mengatakan, mengurus balik nama sertifikat tanah sebaiknya dilakukan sendiri agar tahu bagaimana cara pembuatannya.
"Sekarang ini kami berusaha memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat untuk bikin sertifikat tanah, balik nama sertifikat tanah, pemecahan tanah dan sebagainya," ucap Sutarto.
Menurut, Sutarto, bagi masyarakat yang ingin balik nama sertifikat tanah harus melengkapi persyaratan. Seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon, menyertakan akta jual beli asli atau hibah, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan atau tahun terakhir.
Selain itu, melunasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan bangunan (BPHTB) di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Banjarmasin serta membawa bukti pelunasan pembayaran PPh. Mantan Kepala BPN Batola ini mengatakan, jika semua persyaratannya sudah lengkap, hanya dalam waktu lima hari kerja, sertifikat balik nama sudah bisa diambil atau selesai.
Dia mengatakan, sejak setahun dia memimpin BPN Banjarmasin, masyarakat lebih banyak memilih mengurus sendiri, karena pelayanannya dianggap lebih baik dibanding sebelumnya. "Saya terus melakukan pembenahan bagaimana caranya agar masyarakat yang mengurus sertifikat tanah, balik nama, perpanjangan hak sertifikat tanah, pelayanan sengketa dan sebagainya cepat selesai," ujar Sutarto.
Masyarakat yang mengurus balik nama sertifikat tanah, membikin sertifikat tanah dan sebagainya di BPN Banjarmasin, dalam sebulan lebih kurang 250 orang. Selain itu, menurut Sutarto, banyaknya orang berurusan ke kantor BPN, membuat berkas terus menumpuk seperti pemeliharaan data hidup atau dokumen yang tidak boleh dibuang. Contohnya jual beli pembuat sertifikat tanah harus disimpan sebagai bukti jika di kemudian hari terjadi hal-hal tidak diinginkan.
Sutarto mengungkapkan, mengurus balik nama sertifikat tanah memang bisa dilakukan sendiri dan ada juga menggunakan jasa notaris atau PPAT. "Biasanya mereka yang menggunakan jasa PPAT karena punya kesibukan dalam pekerjaan. Kalau menggunakan jasa notaris, tinggal menunggu selesai saja, karena segalanya sudah ditangani mereka," kata Sutarto. (*)
Pengajuan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKKT):
- Surat permohonan
- Fotokopi KTP
- Surat pernyataan tidak sengketa
- Berita acara pengukuran
- Surat keterangan waris (bila tanah yang ada merupakan warisan)
- Bukti jual beli tanah, berupa kwitansi (bila tanah merupakan
hasil jual beli)
Proses Mendapatkan Sertifikat Tanah:
- Pemohon datang ke BPN dengan membawa sporadik
- Petugas meneliti semua surat tanah secara yuridis, dilanjutkan
dengan pengukuran tanah
- Ada dua saksi yang mengetahui riwayat tanah
- Hasil ukur dimasukkan dalam peta digital menggunakan GPS
- Kalau belum pernah tercantum, dibuatkan peta bidang tanah
- Diumumkan di papan pengumuman kantor kelurahan
- Menunggu selama sebulan, apakah ada sanggahan dari pihak lain atau tidak
- Panitia A terdiri atas unsur BPN 5 orang dan lurah setempat bersidang untuk mengabulkan atau menolak
- Berdasarkan SOPP perlu waktu 3-4 bulan untuk memperoleh sertifikat tanah
Ubah HGB Jadi Sertifikat Hak Milik:
- Mengisi Formulir yang ada di loket Kantor Pertanahan Banjarmasin
- KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- SPPT PBB
- Sertifikat tanah
- Sertifikat IMB
- Bawa surat kuasa dan identitas orang yang mengurus bila diwakilkan orang lain
- Surat persetujuan dari kreditor bagi sertifikat diagunkan
- Kontribusi: Rp 50.000
------------------------------------------------------
Sumber: Kantor BPN Kota Banjarmasin dan Kelurahan Sungai Baru
Foto:
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment