Sebenarnya ada dua jenis blacklist atau daftar hitam dalam perbankan bagi nasabah. Pertama, blacklist dari sisi Dana Pihak Ketiga (DPK) akibat penerbitan cek atau bilyet kosong. Kedua, blacklist dari sisi kredit akibat penunggakan pelunasan.
Seseorang yang pernah mengajukan kredit termasuk kartu kredit (cc) akan secara otomatis masuk ke dalam sebuah daftar kolektibilitas. Pada daftar tersebut terlihat record pembayaran pelunasan transaksi kredit. Rentang rankingnya dari satu sampai lima. Ranking pertama bagi yang selalu tepat waktu atau lancar pembayarannya dan ranking kelima untuk kredit macet yang belum melunasi utangnya lebih dari 270 hari.
Jika seseorang telah mencapai ranking ketiga maka sudah menjadi warning baginya untuk segera melunasi. Tentu saja, yang harus dilakukan adalah melunasi utangnya, kemudian mengajukan negosiasi kalkulasi dan jangka waktu pembayaran dengan pihak bank pemberi kredit.
Seseorang yang telah mencapai ranking kelima kemudian lancar membayar pelunasan utangnya, maka dalam tiga bulan sudah bisa mencapai ranking ketiga. Jika terus lancar, tiga bulan kemudian bisa pulih ke ranking satu. Apalagi jika langsung dilunasi, maka rankingnya langsung pulih ke ranking pertama.
Intinya, bank memberi waktu enam bulan untuk pemulihan ranking kreditnya. Setelah itu, baru nasabah bisa kembali mengajukan kredit. Meskipun belum lunas, jika rankingnya telah pulih ke ranking pertama, maka ia sudah bisa mengajukan kredit lagi. Pemulihan ranking bisa update langsung di semua bank peserta karena menggunakan sistem online, terhubung langsung dengan pusat data Bank Indonesia (BI). Bagi pemohon kredit bersangkutan harus aktif mencari informasi mengenai status kreditnya, yang bisa diminta langsung ke Bank Indonesia.
Bank Indonesia memiliki sistem informasi debitur (SID) yang bisa diakses oleh bank atau lembaga keuangan lain. SID hanya menyangkut informasi identitas debitur dan kondisi fasilitas kredit atau pembiayaan yang diterima. Meliputi fasilitas pinjaman yang pernah diterima, jangka waktu pembiayaan, dan kondisi pembayaran dalam dua tahun terakhir.
Riwayat kredit yang macet bahkan hal kecil seperti menunggak Rp 6,000 akibat kurang transfer biaya materai pun, merupakan informasi yang terungkap dalam SID.
Ketika seseorang pernah menunggak, apalagi sampai terjadi penyitaan, orang tersebut akan kesulitan untuk mengajukan kredit lain. Sebelum menyetujui aplikasi, bank atau lembaga keuangan lain akan melihat SID sebagai salah satu pertimbangan di samping aspek- aspek lain sesuai kebijakan masing-masing.
Karakter debitur merupakan hal utama dalam prinsip pemberian kredit. Meski secara finansial seorang nasabah mampu membayar angsuran, bank akan menolak aplikasi kreditnya bila ditemukan informasi calon nasabah ini tidak memiliki keinginan atau niat untuk membayar tagihannya.
Acuannya, Pasal 9 Peraturan Bank Indonesia No. 9/14/PBI/2007 tentang Sistim Informasi Debitur. Pada prinsipnya data SID ( outputnya dikenal dengan istilah BI Checking) pada dasarnya memang bisa diubah atau dihapus. Namun secara teknis pelaksanaannya sangat ketat sebagaimana yang bisa dibaca dalam peraturan tersebut. (*)
Mengecek IDI Historis Bank
ADAKAH cara mengetahui nama kita masuk daftar hitam Bank Indonesia atau tidak? Sebagai calon debitur mengajukan permohonan penyediaan dana atau pembiayaan, lembaga keuangan akan melakukan penilaian dengan mencari data fasilitas yang dimiliki oleh calon debitur di dalam Informasi Debitur Individual Historis (IDI Historis).
IDI Historis akan menampilkan informasi mengenai historis pembayaran yang dilakukan dalam kurun waktu 24 bulan terakhir. Proses inilah yang dinamakan BI Checking.
Untuk dapat mengetahui apakah nama kita tercantum dalam"black list atau tidak, perlu dilakukan adalah mengetahui IDI Historis di Bank Indonesia dengan cara mengisi formulir permintaan IDI Historis yang dapat diperoleh di kantor terdekat. Bank Indonesia akan menganalisis data debitur dan mengirimkan surat penjelasan.
BI Checking merupakan acuan bank dalam memberikan kredit. Oleh sebab itu jika kita melakukan keterlambatan atau masalah akan kewajiban utang, selalu akan dapat diketahui dan bank berhak membatalkan permohonan kreditnya.
Sebaiknya coba usahakan minta dan dapatkan bukti pelunasan ke bank yang terkait, coba datangi kembali atau usahakan minta bantuan marketing yang pernah terkait agar bisa keluar surat yang dimaksud. Surat tersebut menjadi senjata kita untuk bisa mengajukan kredit di bank lain, yang menyatakan bahwa kita sudah selesai atas kewajiban sebelumnya.
Secara bersamaan, lakukan permohonan ke bank lain. Mungkin di bank lain nama kita sudah tidak terdeteksi dalam BI Checking, jika memang benar kita sudah melunasi utangnya. (*)
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment