Bagi yang sudah memiliki akta kelahiran, tak menjadi masalah. Namun bagi warga yang tak memilikinya, harus melalui penetapan Pengadilan Negeri terlebih dahulu jika hendak membuat. Juga berlaku bagi warga yang terlambat membuat akta kelahiran. Misalnya, anak yang terlahir tak memiliki akta kelahiran hingga berumur tujuh tahun. Bahkan ada yang sampai berusia 30 tahun masih belum memiliki akta kelahiran.
Adapun dokumen yang pertama kali harus didapat adalah surat penetapan dari Pengadilan Negeri setempat. Ternyata mengurusnya tak semudah membalik telapak tangan. Tapi, asal sesuai ketentuan, surat ini bisa didapatkan.
Seperti si pengurus datang sendiri ke kantor pengadilan negeri, kemudian mengikuti sidang penetapan. Selanjutnya, surat penetapan diantar ke kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) sebagai dasar pembuatan akta kelahiran.
"Prosedur semacam itu yang bikin malas karena harus meluangkan banyak waktu. Maksimal satu Minggu baru akta kelahiran selesai," kata warga Keluarahan Pengambangan bernama Ima.
Menurut Ima, pengurusan akta kelahiran bagi putrinya yang masih berumur tiga tahun terlalu ribet. Ia mengaku memilih untuk menunda pengurusan akta kelahiran melihat akta kelahiran putrinya, Naima masih belum diperlukan. "Nanti saja ketika masuk TK diurus, belum digunakan juga," ucapnya.
Bagi warga yang terlambat mengurus akta kelahiran, maka harus mendapat surat penetapan Pengadilan Negeri. Namun, kini untuk mendapat dokumen dari pengadilan negeri ini tak lagi sulit dan berbelit. Seperti dirangkum dari metro banjar, kemudahan diberikan atas dasar surat keputusan Ketua Mahkamah Agung yakni SK KMA No 045/KMA/SK/IV/2012. Pada SK tersebut disebutkan, penetapan pengadilan didapat bukan hanya dari sidang di pengadilan negeri. Bisa pula langsung sidang di kecamatan.
Caranya, ajukan permohonan sidang ke Disdukcapil. Disdukcapil akan memberikan jadwal sidang di kecamatan. Usai sidang, penetapan PN akan didapat warga dan bisa diteruskan langsung ke Disdukcapil untuk pembuatan akta kelahiran. Selesai selama tiga sampai lima hari. "Berlaku di seluruh Indonesia, termasuk di Banjarmasin," kata Kepala Disdukcapil Kota Banjarmasin Rahmah Norlias.
Kegunaan dari akta kelahiran secara pasti menentukan status yang namanya tercantum dalam akta tersebut, bahwa dia anak yang sah dari orangtua yang nama-namanya tercantum pula dalam akta tersebut.
(*)
Mulai Berlaku 2013
ATURAN baru mengenai sidang penetapan Pengadilan Negeri untuk pembuatan akta kelahiran akan diberlakukan awal 2013. Ketentuannya, warga yang mengajukan membayar biaya sidang Rp 221 ribu. Uang tersebut disetorkan ke kas negara.
Selanjutnya, pembuat akta membayar Rp 50 ribu yang disetorkan ke kas daerah untuk biaya keterlambatan pembuatan akta kelahiran. Aturan baru tersebut ditandai dengan nota kesepahaman antara Pemko Banjarmasin, diwakili Wali Kota Banjarmasin, H Muhidin dan Kepala Pengadilan Negeri Banjarmasin, Yahya Syam.
Muhidin mengimbau agar semua warga bisa mendatangi pihak kecamatan, yang akan diteruskan ke Disdukcapil agar semua warga bisa mendapatkan akta kelahiran. Sesuai dengan kerjasama antara Kemendagri dan Mahkamah Agung. "Hal ini untuk mempermudah warga mengurus administrasi akta kelahiran," kata Muhidin.
Akta kelahiran yang diterbitkan oleh Disdukcapil ada empat macam yakni akta kelahiran umum, akta kelahiran istimewa massal, akta kelahiran istimewa dan akta kelahiran tambahan.
Pengertian akta kelahiran umum adalah akta kelahiran yang diperoleh sebelum lewat batas waktu pelaporan peristiwa kelahiran. Batas waktu pelaporan 60 hari kerja sejak peristiwa kelahiran, kecuali untuk Warga Negara Asing 10 hari kerja sejak peristiwa kelahiran.
Sedangkan akta kelahiran massal adalah akta kelahiran yang diperoleh setelah melewati batas waktu pelaporan peristiwa kelahiran. Penerbitan akta Kelahiran Istimewa massal, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 474.1-785 tentang Penerbitan Akta Kelahiran bagi yang Terlambat Pencatatannya.
Akta ini ditujukan kepada penduduk Indonesia Asli yang terkena ketentuan Staatsblad tahun 1920 Nomor 751 Jo. Staatsblad tahun 1927 Nomor 564 tentang Pencatatan Sipil bagi orang Indonesia dan Staatsblad tahun 1933 Nomor 74 Jo. Staatsblad tahun 1936 Nomor 607 tentang Pencatatan Sipil bagi orang Kristen, dan Bangsa Indonesia Asli (Bumiputra) di Pulau Jawa, Madura, Menado, Minahasa, Saparua dan Maluku.
Berikutnya, akta kelahiran istimewa adalah akta yang diterbitkan khusus bagi orang-orang yang sejak dulunya sudah diwajibkan membuat akta-akta catatan sipil, yang pada saat ini terlambat pencatatannya atau sudah melewati batas waktu yang ditentukan.
Ditujukan bagi Warga Negara Indonesia keturunan Asing, kecuali keturunan India dan Arab dan Warga Negara Asing. Cara penerbitan akta kelahirannya harus melalui sidang Pengadilan Negeri. Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri tersebut maka diterbitkanlah akta kelahiran istimewa oleh kantor Catatan Sipil.
Terakhir, akta kelahiran tambahan adalah akta kelahiran yang diperoleh melalui dispensasi dari Menteri Dalam Negeri. Maksud dispensasi ialah penyelesaian akta kelahiran yang terlambat bagi orang Indonesia Asli yang lahir dan belum memiliki akta kelahiran sampai batas waktu 31 Desember 1985. (*)
----------------------------------------
Alur Sidang di Tempat Akta Kelahiran:
- Mengajukan permohonan kepada Disdukcapil
- Surat pemberitahuan waktu sidang
- Sidang di kecamatan yang bersangkutan
- Membayar Rp 221 ribu untuk biaya sidang
- Surat penetapan dari PN diserahkan kepada Disdukcapil
- Membayar keterlambatan pembuatan akta kelahiran Rp 50 ribu
- Akta kelahiran akan dibuat paling lambat selama empat hari
Dasar Hukum:
Perda Nomor 11 tahun 2011 pasal 27 ayat 1, setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Disdukcapil di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 hari sejak lahir
Bikin Akta Kelahiran di Luar Daerah:
- Usia anak di atas satu tahun
- Penetapan pengadilan
- fotokopi KK
- fotokopi KTP orangtua
- fotokopi buku nikah
- Keterangan lahir dari rumah sakit atau bidan
- Dua saksi, disertai fotokopi KTP
- Selesai empat sampai tujuh hari
Sanksi Telat:
Berdasarkan Perda Nomor 11 tahun 2008 pasal 45 ayat 3, bagi pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 60 hari sejak tanggal kelahiran, dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp 50.000
Syarat Permohonan Akta Kelahiran Penetapan Pengadilan Negeri
- Fotokopi KTP suami dan isteri yang masih berlaku/materai
- Fotokopi surat nikah leges kantor pos dan materai
- Fotokopi Kartu Keluarga kantor pos dan materai
- Fotokopi surat keterangan kelahiran leges kantor pos dan materai
- Biaya perkara Rp 221.000
- Surat Pengantar dari catatan sipil
---------------------------------------------
Sumber data: Disdukcapil dan Pengadilan Negeri Kota Banjarmasin
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment