Pria berusai 50 tahun itu ingin mengambil kembali sepeda motor miliknya. Dia sempat bingung cara mengurus untuk mengambil kembali kendaraan roda dua miliknya tersebut. "Sudah empat bulan kendaran saya ini menjadi barang bukti. Tapi karena kasusnya sudah diputus pengadilan, maka saya langsung mengurus untuk diambil kembali. Kendaraan saya itu tadinya dipinjam Jumain dan Budiannor, ternyata dipakai untuk menjambret," ujar warga Jalan Keramat RT 28, Banjarmasin Timur itu.
Dia membawa salinan putusan pengadilan dan bukti diri berikut surat menyurat kendaraan sebagai syarat mengambil barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum. Kemudian, Salmani menemui petugas piket barang bukti di kantor Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Petugas meminta Salmani melengkapi dengan beberapa fotokopi surat-surat kendaraan dan menujukkan surat yang asli. Kemudian, petugas melakukan pengecekan salinan putusan, dicocokkan kemudian diregitrasi. Surat menyurat itu dapat diambil kembali dan Salmani boleh membawa pulang sepeda motornya.
Kepala kejaksaan Negeri Banjarmasin, Firdaus Dewilmar, mengatakan, memang ada beberapa tahap yang harus dilalui warga yang ingin mengambil barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Firdaus mengatakan, barang bukti dari satu kasus akan sampai ke kejaksaan setelah polisi menyerahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di kantor kejaksaan, petugas akan membukukan atau memasukkan data (registrasi) lalu disimpan di gudang penyimpanan barang bukti. "Ketika persidangan memerlukan barang bukti, petugas membawakan ke pengadilan, dan menjadi tanggung jawab JPU untuk menghadirkan ke persidangan," ujar Firdaus.
Saat sudah keluar putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, menyatakan barang bukti harus dikembalikan ke pemilik, maka sang pemilik bisa mengambil tapi dengan sejumlah persayaratan.Dia mengatakan, ada persyaratan yang harus dibawa dan ditunjukkan untuk mengambil barang bukti yang sempat digudangkan di kejaksaan. Di antaran pemilik barang bukti menujukkan indentitas diri lengkap.
Pemilik menunjukkan bukti kepemilikan barang bukti berikut fotokopinya. Membawa salinan petikan putusan dari pengadilan yang sudah tetap dan tidak digunakan lagi sebagai barang bukti untuk dihadirkan di persidangan.
Selanjutnya, bila pemilik barang bukti membawa persyaratan yang ditentukan, petugas barang bukti di kejaksaan menyerahkan kepada pemilik. "Nantinya sesegera mungkin petugas akan membuatkan berita acara penyerahan barang bukti itu," ujar Firdaus.
Dia mengatakan,lama pengurusan ambil barang bukti bisa satu hari kerja. "Bahkan bila berkas lengkap, bisa diambil secepatnya dalam hitungan jam," kata dia. (*)
Tak Dipungut Biaya
KEPALA Kejari Banjarmasin Firdaus Delwimar mengatakan, warga yang mengambil barang bukti tidak diperkenankan mengeluarkan sejumlah uang lalu diserahkan kepada petugas. Sebab, proses pengambilan barang bukti ini tidak dikenai biaya sama sekali alias gratis.
"Bahkan sebagai bentuk pelayanan kejaksaan, bila pemilik baran bukti kami panggil tidak datang untuk penyerahan, maka sebagai wujud pelayanan, petugas kejaksaan berkewajiban untuk mengantarkan ke alamat pemilik," ujar Firdaus.
Tapi, tidak semua barang bukti dari berbagai kasus bisa diambil. Ada beberapa pengecualian, ada peengecualian karena berkaitan dengan vonis yang menyatakan barbuk menjadi barang yang 'dirampas' atau disita untuk negara. "Contoh barang bukti BBM, mobil dan sejenisnya," ujar jaksa yang pernah menangani kasus Bank Century tersebut.
Tak semata dirampas dan didiamkan begitu saja. Namun ada ketentuan dan prosedur lainnya yang mengharuskan barang bukti yang disita untuk negara melalui proses lelang negara. Sedangkan uang hasil lelang akan disetor ke kas negara."Pelelangan itu dilakukan di kantor lelang negara. Di Banjarmasin tepatnya di Jalan Pramuka," ujar Firdaus.
Namun, harus diketahui juga ada barang bukti yang sifatnya dirampas oleh negara namun untuk dimusnahkan. Itu juga harus sesuai dengan vonis di pengadilan."Contohnya berupa senjata api, senjata tajam, alkohol, sabu dan sejenisnya. Itu akan dihancurkan hingga tak bisa lagi dipakai," ujar Firdaus.
Meskipun di lelang dan atau dihancurkan dari barang bukti yang divonis untuk dirampas negara, sambung Firdaus, tetap saja petugas berkewajiban membuat berita acara pemusnahan barang bukti. "itu fungsinya untuk menegaskan kalau telah dimusnahkan.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Hadi Suprayitno menambahkan, dari hari ke hari pengambilan barang bukti oleh pemilik melalui kantor Kejaksaan negeri banjarmasin terus mengalir. "Kadang satu sampai lima orang tiap hari. kadang juga bisa lebih, yang jelas mereka mengalami kasus yang berbedabeda," tambah Hadi Supriyanto. (*)
Kriteria Barang Bukti Berdasar Pasal 39 ayat 1 KUHP:
- Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana
- Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya
- Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana
- Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan
Alur Pengambilan Barang Bukti:
- Polisi menyerahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)
- Barang bukti akan diregister dan disimpan di gudang
- Tahap persidangan, petugas barang bukti bersama JPU menghadirkan
barang bukti di persidangan ketika diperlukan
- Usai sidang ada vonis yang menyebut barang butik harus
dikembalikan ke pemilik
- Petugas barang bukti menyerahkan kepada pemilik
- Pemilik mengambil barang bukti
Persyaratan Mengambil Barang Bukti:
- Pemilik barang bukti menujukkan identitas diri lengkap berikut fotokopi
- Menunjukkan bukti kepemilikan barang bukti berikut fotokopinya
- Membawa petikan salinan putusan dari pengadilan yang dinyatakan tetap berikut fotokopinya
Biaya Mengambil barang bukti:
- Gratis
--------------------------------------
Sumber: Dirangkum dari Metro Banjar
Foto: macforensicslab.com
Open Your Mind
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment