Menurut Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik, semua tugas yang dilakukan berdasarkan atas Peraturan Pemerintah No 6 tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Disebutkan bahwa Satpol PP adalah penegak Perda, penyelenggara ketertiban umum, dan ketentraman masyarakat. Berdasar peraturan pemerintah itu menurut Ichwan Satpol PP bisa bergerak.
Apabila Satpol PP menemukan ada pelanggaran di masyarakat, badan usaha, ataupun perorangan, maka siapa pun yang melanggar peraturan daerah, Satpol PP bisa melakukan penertiban. "Siapa pun yang melanggar Perda akan kita tertibkan," tegas Ichwan.
Selain itu, penertiban kebanyakan berasal dari aduan masyarakat. Ia mengatakan, masyarakat bisa ikut berperan untuk menata Kota Banjarmasin ini. Pihaknya, sebagai petugas penegak Perda dan akan mewujudkan ketertiban umum dan selalu siap melakukannya. "Kita siap, jika ada keluhan dari warga, karena ada yang melanggar Perda maka akan ditertibkan," katanya.
Satpol PP selalu memperhatikan keluhan dan pengaduan masyarakat. Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik mengatakan, jika ada pengaduan terkait pelanggaran perda pasti ditindaklanjuti, bagaimana pun caranya warga mengadu.
Misalnya, lanjut Ichwan, banyak aduan yang ditindaklanjuti berdasarkan pengaduan ke media massa. Selain itu, ada pula warga yang mengirim SMS atau telepon atau mengadu secara langsung. Semua cara penyampaian keluhan, menurut Ichwan akan ditindaklanjuti oleh Satpol PP, dengan catatan pelanggaran Perda, bertentangan dengan kepentingan umum, mengganggu ketertiban masyarakat.
"Terbuka, bila ada aduan masyarakat yang melanggar Perda, bertentangan dengan kepentingan umum, melanggar Perda, mengganggu ketertiban masyarakat, maka hukumnya wajib menindaklanjuti," kata Ichwan. (*)
Ada Sejak Zaman Kolonial
SATUAN Polisi Pamong Praja, disingkat Satpol PP, adalah perangkat pemerintah daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan peraturan daerah. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan peraturan daerah.
Satpol PP dapat berkedudukan di daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. Di daerah provinsi, Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Di daerah kabupaten atau kota, Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati atau wali kota melalui Sekretaris Daerah. Dirangkum dari id.wikipedia.org, Polisi Pamong Praja didirikan di Yogyakarta pada 3 Maret 1950 dengan motto Praja Wibawa. Institusi ini mewadahi sebagian ketugasan pemerintah daerah. Sebenarnya ketugasan ini telah dilaksanakan pemerintah sejak zaman kolonial.
Sebelum menjadi Satuan Polisi Pamong Praja setelah proklamasi kemerdekaan diawali dengan kondisi yang tidak stabil dan mengancam negara kesatuan republik Indonesia (NKRI). Dibentuklah Detasemen Polisi sebagai Penjaga Keamanan Kapanewon di Yogjakarta sesuai dengan Surat Perintah Jawatan Praja di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Pada 10 November 1948, lembaga ini berubah menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja. Di Jawa dan Madura Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk 3 Maret 1950. Inilah awal mula terbentuknya Satpol PP. Makanya, setiap 3 Maret ditetapkan sebagai Hari Jadi Satuan Polisi Pamong Praja dan diperingati setiap tahun.
Pada 1960, dimulai pembentukan Kesatuan Polisi Pamong Praja di luar Jawa dan Madura, dengan dukungan para petinggi militer atau Angkatan Perang. Pada 1962 namanya berubah menjadi Kesatuan Pagar Baya untuk membedakan dari korps Kepolisian Negara seperti dimaksud dalam UU No 13/1961 tentang Pokok-pokok Kepolisian.
Kemudian, pada 1963 berubah nama lagi menjadi Kesatuan Pagar Praja. Istilah Satpol PP mulai terkenal sejak pemberlakuan UU No 5/1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Pada Pasal 86 ayat (1) disebutkan, Satpol PP merupakan perangkat wilayah yang melaksanakan tugas dekonsentrasi.
Saat ini No UU 5/1974 tidak berlaku lagi, digantikan UU No 22/1999 dan direvisi menjadi UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pada Pasal 148 UU 32/2004 disebutkan, Polisi Pamong Praja adalah perangkat pemerintah daerah dengan tugas pokok menegakkan perda, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sebagai pelaksanaan tugas desentralisasi.
Pelaksanaan fungsi dari Satpol PP di lapangan selalu menjadi topik hangat untuk dibicarakan. Hal ini disebabkan Satpol PP merupakan unsur lini yang selalu terdepan dalam menjaga amanat dari Peraturan Daerah dan secara langsung selalu bersentuhan dengan masyarakat.
Pemberitaan mengenai penggusuran, penindakan para penyandang masalah kesejahteraan Sosial (PMKS) dan pengemis, gelandangan serta orang terlantar (PGOT) di lapangan selalu berakhir dengan pembentukan opini yang negatif pada Satpol PP, khususnya di Pulau Jawa. (*)
-----------------------------------------
Dasar Hukum:
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, bahwa Sat Pol PP adalah
Tugas Satpol PP:
- Melakukan penertiban pedagang kaki lima, pembongkaran bangunan, hingga penataan parkir
- Jika menemukan ada pelanggaran dari masyarakat, badan usaha, ataupun perorangan, siapapun yang
- Menanggapi keluhan warga dilanjutkan dengan penertiban
Cara Menyampaikan Pengaduan ke Satpol PP:
- Aduan warga ke media massa, seperti layanan Publik Banjarmasin Post atau Metro Banjar
- Melalui SMS atau telepon
- Laporan langsung
Wilayah tugas Satpol PP:
- Kabupaten dan kota
- Provinsi
Pimpinan Satpol PP:
- Provinsi: Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris
- Kabupaten/Kota: Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui
{ 2 komentar... read them below or add one }
semua tentunya demi kebaikan kita juga :)
genial: Yah, begitulah gan, lihat sisi positifnya..
Post a Comment