Salah satu keunggulan CD atrau DVD dari foto adalah dokumentais yang lebih tahan lama dan bisa 'bergerak'. "Sewaktu perkawinan anak, saya tak hanya menyewa fotografer juga mengabadikannya lewat video syuting," kata Safawi, warga Jalan Pramuka, tembus kilometer 6, Banjarmasin.
Menurut dia, dengan disimpan dalam kepingan DVD akan kelihatan lebih hidup, karena gambarnya bergerak dan bisa diulang-ulang jika ingin melihatnya. Animo masyarakat menggunakan jasa video syuting diakui pemilik Video Shooting Borneo MM, Hariyadi. "Setiap Minggunya ada saja warga yang melaksanakan hajatan pernikahan, perkawinan, ulang tahun pribadi maupun kantor atau perusahaan. Mereka minta acara didokumentasikan," kata Hariyadi.
Biasanya, kata bapak memiliki anak empat ini, akan ditawarkan apakah video syuting dilakukan hanya dengan handycam atau kamera panggul yang hasilnya lebih bagus. "Kalau pakai handycam harganya lebih murah sekitar Rp 350.000 lebih, sedangkan menggunakan kamera panggul sekitar Rp 750.000," ujar Hariyadi.
Selain acara pribadi, dia juga sering mendapat pesanan membikin video HUT kabupaten atau kota. "Biasanya dalam kepingan DVD yang dilengkapi sebuah narasi. Demi narasinya berkualitas, saya melibatkan orang profesional di bidangnya," ucap Hariyadi.
Usaha video syuting dalam beberapa tahun terakhir memang makin banyak. Pelaku usaha siap dipanggil ke rumah-rumah, atau kantor untuk mengabadikan momen perkawinan, ulang tahun pribadi maupun kantor dan lainnya.
Selain menempati sebuah kios atau ruko, ada pula pelaku usaha video syuting yang menjadikan rumah sebagai 'kantor' dan siap menerima order lewat telepon. "Saya menerima order hanya lewat telepon. Sebelumnya, pernah menyewa gedung di Pasar Baru. Hanya saja, hasilnya tak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan untuk menyewa gedung. Akhirnya saya memilih rumah sebagai markas," kata Hariyadi.
Mengingat usahanya hanya di rumah dan hanya sebagai usaha sambilan, rupanya Hariyadi tak sempat mengurus izin usaha media elektronik di BP2TPM Kota Banjarmasin dan dishubkominfo. "Saya kira izinnya cukup dengan memilik Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU), ternyata ada lagi izin khususnya," katanya seraya bertanya apakah dalam mengurus dipungut biaya.
Sebenarnya, lanjut Hariyadi, dia ingin mengurus izin usaha media elektronik ke BP2TM dan Dishubkominfo Kota Banjarmasin. Namun, dia tak tahu cara mengurusnya. Kasi Perizinan Pos dan Telekomunikasi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Banjarmasin, Naela Karima mengatakan, video syuting semakin banyak bermunculan. Namun, pihaknya belum punya data jumlah keseluruhannya.
"Data di tempat kami hanya jumlah total secara keseluruhan masyarakat yang minta rekomendasikan membuat izin usaha media elektronik, jumlah 18 jenis dengan total 171 buah. Izin video syuting merupakan salah satunya," ujar Naela. (m.banjar)
KASI Perizinan Pos dan Telekomunikasi di Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Banjarmasin, Naela Karima mengakui, masih banyak warga yang belum mengetahui adanya izin usaha media elektronik dalam bidang video syuting.
Menurut dia, untuk mengurus perizinan tersebut, pelaku usaha video syuting bisa langsung mengurus ke BP2TPM Pemko Banjarmasin. Setelah persyaratannya lengkap, pihaknya akan menerima berkas dari BP2TPM untuk minta dicek ke lapangan dan memberikan rekomendasi apakah diberi izin atau tidak.
Apabila diperlukan rapat maka Kepala Badan / Pejabat yang ditunjuk mengadakan rapat untuk hasil tinjauan lapangan. hasil keputusan rapat dituangkan secara tertulis di dalam berita acara.
"Kalau persyaratan sudah lengkap, kami langsung melakukan survei ke lapangan. Selama ini kami selalu memberikan rekomendasi ke BP2TPM agar diberikan izin usaha media elektronik, karena tak bermasalah dengan usaha video syuting," kata Naela.
Dia mengatakan, mengurus izin usaha media elektronik, sebenarnya tak dipungut biaya sama sekali. "Mungkin saja pemilik usaha video syuting khawatir akan dikenai biaya, padahal tidak. Kalau tak percaya, ayo coba dan buktikan sendiri," ucap Naela.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi, kata Naela, mengisi formulir yang disediakan BP2TPM dengan melengkapi, fotokopi KTP pemilik, fotokopi surat keterangan tempat usaha (SKTU), surat keterangan dari kelurahan, surat keterangan RT dan pasfoto ukuran 4 x 6 sebanyak dua lembar.
Dia menambahkan, kalau surat izinnya sudah selesai, setahun kemudian harus diperpanjang. Untuk persyaratannya sama saja, cuma ditambah dengan melamprkan izin terdahulu.
Dasar hukum izin usaha media elektronik adalah Perda Nomor 37 tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Media Elektronik Informasi dan Komunikasi. (m.banjar)
Syarat Izin Usaha Media Elektronik (Izin Video Syuting):
- Mengisi formulir yang disediakan BP2TPM
- Fotokopi KTP pemilik
- Fotokopi SKTU
- Surat keterangan dari kelurahan
- Surat keterangan RT
- Pasfoto ukuran 4 x 6 sebanyak dua lembar
Keperluan Video Syuting:
- Perkawinan dan pernikahan
- Ulang tahun pribadi
- HUT kantor atau perusahaan
- HUT Pemko atau Daerah
Jenis KameraVideo Syuting:
- Handy Camp
- Kamera Panggul
Sumber: Dishubkominfo dan Video Syuting Borneo MM
Tips Menyimpan DVD:
- Letakkan CD dan DVD di dalam kotak plastik. Alternatif lain bisa
juga menggunakan plastik, amplop ukur CD
- Menyimpan CD dan DVD di tempat yang Aman. Misalnya di rak yang
tinggi dan terkunci. Jauhkan dari jendela agar tidak terkena
sinar matahari, dan jangan simpan di dekat komputer atau laptop
- Jangan Menulis di atas CD dan DVD. Label dapat mengganggu
keseimbangan berat disk saat diputar, sehingga CD dan DVD mudah
tergores
- Membersihkan CD dan DVD secara rutin. Caranya, dengan menggunakan
pembersih lap yang halus ataupun kapas
---------------------------------------------------------------
Open Your Mind
{ 2 komentar... read them below or add one }
Segala sesuatunya mesti ada ijinnya jua pa lah..
makasih pa Infonya
Miftah Farid: Yah, begitulah. Aturan ada buatan manusia, tapi lebih bagus aturan bikina Yang Maha Kuasa
Post a Comment