OPEN YOUR MIND. Kerap terjadi di sejumlah ruas jalan, proyek galian yang timbunannya kurang sempurna, sehingga menimbulkan masalah terutama kenyamanan pengguna jalan. Selain masyarakat yang dirugikan, pihaknya sebagai instansi yang memperbaiki jalan juga sangat dirugikan karena hasil pekerjaan yang mestinya berumur panjang, akhirnya cepat rusak.
Setiap galian harus ada izin, namun selama ini kenyataannya adalah izin sudah dikantongi tetapi kewajibannya tidak sesuai dengan ketentuan dan harapan. Bekas galian tidak dikembalikan dengan sempuna.
Penggalian biasanya dilakukan PD PAL, PDAM atau instansi di luar pemerintahan. Apakah itu PLN, PT Telkom atau instansi lain yang menggunakan bawah badan jalan untuk menanam jaringan. (*)
Fakta Galian Badan Jalan:
Setiap galian harus ada izin, namun selama ini kenyataannya adalah izin sudah dikantongi tetapi kewajibannya tidak sesuai dengan ketentuan dan harapan. Bekas galian tidak dikembalikan dengan sempuna.
Penggalian biasanya dilakukan PD PAL, PDAM atau instansi di luar pemerintahan. Apakah itu PLN, PT Telkom atau instansi lain yang menggunakan bawah badan jalan untuk menanam jaringan. (*)
Fakta Galian Badan Jalan:
- Timbunan bekas galian tidak kembali seperti semula
- Kordinasi antar instansi belum optimal
- Kondisi tanah yang dianggap tidak memungkinkan untuk kembali seperti semula setelah ditimbun dan diratakan
- Izin galian dikeluarkan, tanggungjawabnya tidak sesuai harapan
Rencana Aturan Galian:
- Kordinasi antar instansi lebih diintensifkan
- MoU lebih jelas dan rinci, meliputi kesepakatan tentang pekerjaan dan anggaran biaya pengembalian kondisi badan jalan setelah penggalian
- Dinas Bina Marga akan terapkan garansi bank sebelum keluarkan izin
- Ekspos besar-besaran bagi pihak penggali yang melanggar ketentuan
Sumber: Metro Banjar
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment