Selama ini belum ada Jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi PNS. Kedua jaminan ini juga akan diberlakukan untuk tenaga honorer. Sehingga PNS dan honorer bisa lebih giat dan tenang dalam bekerja karena ada jaminan jika sewaktu-waktu ada musibah
Hendri PNS di lingkungan Pemko Banjarmasin, seperti dikuitp dari Metro Banjar, sangat senang apabila program yang bisa mereka dapatkan tersebut memberikan manfaat. Walaupun sebenarnya tidak ada yang ingin terjadi kecelakaan, namun dengan adanya jaminan itu langkah yang bagus. "Kalau memang program itu diwajibkan untuk mengikuti, kami pasti ikuti aturannya," tukasnya.
BPJS Ketenagakerjaan mengelola tiga program jaminan yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Hari Tua. Sedangkan kesehatan sepenuhnya dikelola oleh BPJS kesehatan.
Kepala kantor wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, memaparkan, pada 2015 pemerintah mengambil sikap lebih melindungi penyelenggara negara dalam hal ini PNS, TNI, Polri, yang dirujukkan untuk menjadi peserta Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian melalui BPJS Ketenagakerjaan.
"Sistemnya ditanggung oleh negara, kalau status kantor pusat dikelola oleh kemeterian Keuangan, kalau di daerah oleh masing-masing pemerintah kabupaten/kota setempat. Untuk itu Pemda dikawal oleh Permendagri Nomor 37 Tahun 2014 yaitu setiap penyusunan anggaran di tiap kabupaten/kota/propinsi tiap tahun dikeluarkan," jelas Cotta.
Jadi setiap pemerintah daerah harus menganggarkan jaminan kecelakaan kerja dan kematian untuk PNS, TNI, Polri, honorer atau penyelenggara negara termasuk DPRD.
Pihaknya menjelaskan program jaminan kecelakaan kerja dilindungi sejak penyelenggara negara itu dalam lingkup pekerjaannya dari berangkat hingga pulang kerja, hingga yang bersangkutan meninggal. Jadi laporan enam bulan kematian pun tidak bayar, iuran tetap ditanggung, itulah bentuk sosialnya.
"Ini adalah kesempatan bagi penyelenggara negara bahwa mereka terlindungi. Karena sejauh ini banyak kasus yang mengalami kecelakaan bahkan hingga meninggal, tetapi yang didapatkan hanya tali asih yang nilainya hanya Rp 5 juta, kalau di BPJS Rp 21 juta, minimal dengan adanya jaminan tersebut keluarga yang ditinggalkan setidaknya dapat tanggungan hidup," paparnya. (*)
Kepesertaan BPJS:
- Pemerintah daerah menganggarkan iuran JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JK (Jaminan
- Kematian) untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
- Mempersiapkaan Data PNS, Calon PNS dan PPNPN Koordinasi dengan Pemerintah Daerah (BKD)
- Persiapan Proses Data Kepesertaan PNS, Calon PNS, PPNON, Koordinasi Penyiapan Bisnis Proses
- Mekanisme pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, Koordinasi dengan Pemerintah Daerah (BPKAD)
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment