Untungnya, bagi pekerja swasta atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) akan mendapat tunjangan hari raya (THR) dari tempatnya bekerja. "Biasanya kami mendapat tunjangan hari raya (THR) sebesar gaji pokok dan tunjangan tetap," papar Hendra yang bekerja di sebuah hotel di Banjarmasin kepada Metro Banjar.
Adanya THR ini, sangat membantu dirinya untuk merayakan Lebaran bersama keluarganya. Ketua Tim Monitoring dan Pengawasan Pelaksanaan Pembayaran THR Keagamaan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, Purwoko mengungkapkan, setiap perusahaan wajib Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap karyawannya tujuh hari sebelum hari raya besar.
"Karyawan yang mendapat hak THR yang masa kerjanya 3 bulan ke atas dengan ketentuan besarnya bagi yang sudah bekerja 12 bulan atau lebih 1 tahun akan dibayar satu bulan upah gaji pokok ditambah tunjangan tetap," paparnya.
Sebaliknya bagi tenaga kerja yang sudah bekerja 3 bulan tapi kurang 12 bulan secara profesional pembayarannya akan dihitung berdasarkan masa kerja dibagi 12 dikali upah pokok dan tunjangan tetap. Dijelaskan dia, THR ini diberikan tidak hanya oleh perusahaan-perusahaan sewasta juga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Purwoko menambahkan latar belakang diberikannya THR, karena setiap lebaran karyawan membutuhkan dana yang cukup besar untuk keperluan berlebaran, beli pakaian anak, biaya mudik dan lain-lainnya. "Jadi, sudah sewajarnya karyawan mendapat THR pas lebaran, karena mereka juga sudah lama mengabdi di perusahaan tersebut," tandasnya.
Ditambahkan dia, ada pun ciri pekerja itu sendiri adalah bekerja di bawah perintah dan menerima upah. "Bila di suatu perusahaan ada upah, pekerja dan yang memerintah diwajibkan membayar THR, walau pun jumlahnya hanya lima orang," tegasnya.
Selain itu, setiap perusahaan yang membuat peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB) baru atau perpanjangan, diimbau agar mencantumkan pengaturan tunjangan hari raya (THR) Keagamaan dimaksud dalam peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB)-nya.
Tak hanya perusahaan besar, perusahaan kecil pun harus tetap membayar Tunjangan Hari Raya (THR) besar buat karyawannya, tanpa kecuali. "Bila ada perusahaan yang tak membayar THR-nya, karyawannya bisa mengadu ke sini. Kami sudah menyiapkan posko pengaduan di kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin," papar Purwoko.
Menurut dia, pihaknya siap memfasilitasi dengan menyediakan mediator hingga menyelesaikannya secara tuntas. Berdasarkan pengalaman tahun lalu, lanjut dia, ada tiga kasus dimana pengusaha belum membayar THR terhadap karyawannya hingga menjelang lebaran. "Setelah kita bantu akhirnya bisa terselesaikan alias dibayar THR-nya," tandasnya. (*)
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No 04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan
- Surat edaran Nomor 560/278/HP-2/Disosnaker/2013 tentang pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan
Ketentuan Pemberian THR
- Masa kerja 3 bulan ke atas dengan ketentuan besarnya bagi yang sudah bekerja 12 bulan atau lebih 1 tahun akan dibayar satu bulan upah gaji pokok ditambah tunjangan tetap
- Masa kerja 3 bulan tapi kurang 12 bulan, pembayarannya akan dihitung berdasarkan masa kerja dibagi 12 dikali upah pokok dan tunjangan tetap.
- Pembayaran THR diberikan paling lambat seminggu sebelum lebaran
Open Your Mind
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment