Untuk mempercepat penuntasan program PAUD hingga mencapai 75 persen, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nasional (Mendiknas) M Nuh bersama Ketua Dewan Mesjid Indonesia (DMI) pusat, Yusuf Kalla menandantangi Mou di bulan November 2012 mendirikan PAUD berbasis masjid.
Ketua Tim Fasilitator Dewan Mesjid Indonesia (DMI) PAUD berbasis masjid, Hj Nordiana MPd mengungkapkan pada 2013 pengelola masjid di Kalsel bisa mendirikan PAUD berbasis masjid. “Tahun ini 30 buah dan TK PAUD yang sudah mengajukan proposal ada 24 buah," papar Nordiana, Senin (8/7).
Menurut dia, dari 24 TK PAUD berbasis masjid yang mengajukan proposal dan mendapat bantuan Rp 25 juta ada tiga buah, Rp 45 juta satu Rp 10 juta ada empat buah dan bantuan Rp 7.2 juta sebanyak delapan buah. Daerah yang mengajukan tersebut kebanyakan dari Kota Banjarmasin, Balangan, Tanjung, Kandangan, Banjarbaru dan lain-lainnya."Tahun depan ditambah lagi 30 buah," ujarnya.
Dijelaskan dia, masjid dan pendidikan tidak dapat dipisahkan. Hampir di semua masjid, ada unsur pendidikan, baik pendidikan agama dan pendidikan Alquran. "Dengan PAUD di masjid berarti sejak awal anak ada di masjid maka jiwa keagamaan akan lebih baik. Mudah-mudahan dengan kerja sama ini akan meningkatkan modal pendidikan," tandasnya.
Kabid PAUD dan Pendindikan Formal dan Informal pada Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, H Fendie mengungkapkan adanya program PAUD berbasis mesjid ini sangat mendukung pemerintah untuk mempercepat penuntasan PAUD-nisasi Nasional.
Pasalnya, kata dia, PAUD-nasasi internasional melalui program Unisco menetapkan Angka Partisipasi Kasar (APK) PAUD tahun 2015 sudah mencapai 75 persen. Sementara Dirjen PAUD sudah mencanangkan APK PAUD secara nasional tahun 2014 sudah mencapai 75 persen.
Ditambahakan dia, penyelenggaraan PAUD membutuhkan fasilitas yang besar. "Sarana ibadah seperti masjid, gereja, dan pura dapat dimanfaatkan untuk menyelenggarakan PAUD. Rumah-rumah ibadah tidak 24 jam dipakai, sehingga dapat dimanfaatkan untuk pendidikan terutama PAUD," katanya.
Kriteria masjid yang dapat digunakan adalah memiliki halaman dan ruang yang bisa dipakai untuk kegiatan pembelajaran. Institusi penyelenggara PAUD harus resmi dan calon guru dilatih secara khusus.
"Prioritas PAUD berbasis mesjid ini di prioritas di daerah yang kebetulan jangkauan PAUD tidak ada seperti di daerah Basirih, Mantuil dan lain-lainnya. Adanya PAUD ini diharapkan bisa memenuhi satu desa ada satu PAUD," tandasnya. (*)
Syarat Dirikan PAUD Berbasis Mesjid:
- Ada siswa PAUD
- Memiliki mesjid yang halamannya bisa dipergunakan proses mengajar
- Ada yang mengajarnya
Bantuan dana diberikan:
- Rp 25 Juta
- Rp 45 juta
- Rp 10 juta
- Rp 7.200.000
Syarat Izin Operasial TK Kelompok Bermain (KB) dan Taman Penitipan Anak (TPA) untuk Umum
- Proposal
- Profil sekolah
- Rekomendasi dari unit pendidikan kecamatan (UPTD)
- Rekomendasi camat
- akta notaris
- Sertifikat tanah/keterangan keadaan tanah
- Surat keterangan status gedung yang dimiliki dikuatkan surat keterangan RT
- Daftar sarana dan prasarana
- Daftar guru/staf beserta fotokopi ijazah, SK honor mengajar serta fotokopi NUPTK
- Perjanjian kontrak kerja guru dan yayasan
- Daftar gaji guru dan staf
- Surat pernyataan kesanggupan membayar gaji guru dari yayasan
- Daftar jumlah murid (minimal 20 orang)
- Penghasilan/pendanaan sekolah
- Kurikulum yang digunakan
- Visi dan misi sekolah
- Program jangka pendek dn menengah
- Struktur organisasi yayasan dan struktur organisasi sekolah
- Fotokopi KTP/SIM pimpinan yayasan
- Fotokopi rekening bank atas nama sekokah dan NPWP atas nama sekolah
- Bukti fisik kegiatan sekolah
- Fotokopi sertifikasi akreditasi
- Denah lokasi sekolah
- Kerjasama dengan pihak lain (jika ada)
Sumber: Dewan Masjid Indonesia
Open Your Mind
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment