"Kedua orangtua saya sudah meninggal dunia. Saya tak mengetahui dimana orangtua saya menyimpan buku nikah mereka," papar warga Banjarmasin ini seperti diinfokan metro banjar.
Menurut dia, dengan tidak adanya buku nikah serta surat keterangan lahir, apakah bisa mengurus akta kelahiran? Apa saja syaratnya sebagai pengganti buku nikah dalam mengurus akta kelahiran tersebut?
Tak hanya Wati, masih banyak lagi masyarakat yang usianya di atas kepala 4, tapi belum memiliki akta kelahiran. Mereka kebingungan mengurusnya, karena buku nikah kedua orangtuanya sudah meninggal dunia. Padahal buku akta kelahiran tersebut dipergunakan mengurus visa ke Imigriasi untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah.
Kasi Kelahiran, Pengakuan Anak dan Kematian pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin, Hj Ida Chairiati mengungkapkan warga yang ingin mengurus akta kelahiran, tapi buku nikah keduanya sudah tidak ada lagi, bisa saja datang ke sini.
"Bila buku nikah kedua orangtuanya sudah tidak ada, karena meninggal dunia bisa saja membikin akta kelahiran. Hanya saja nantinya akta kelahirannya disebut akta kelahiran seorang ibu," jelasnya.
Akta kelahiran seorang ibu ini, lanjut dia, diberlakukan bagi kedua orangtuanya tidak memiliki buku nikah.
Dijelaskan dia, dalam mengurus akta kelahiran seorang bagi orangtuanya sudah meninggal dunia sama saja dengan yang biasa yakni fotokopi KTP yang bersangkutan, Kartu keluarga (asli dan fotokopi sudah SIAK).
Selain itu Nomor Induk Keluarga NIK anak yang bersangkutan sudah masuk K, membawa dua orang saksi dan KTP yang masih berlaku (domisili Banjarmasin dan sudah SIAK) dan fotokopi ijazah SD/SMP/SMA. "Tak kalah pentingnya membawa surat keterangan kematian kedua orang tua dari kelurahan," tandasnya.
Dijelaskan Ida, bagi masyarakat yang mengurus akta kelahiran yang usianya di atas 2 bulan atau lebih 60 hari, sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2008 pasal 45 ayat 3, dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp 50.000. Uang tersebut akan masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan ke Disdukcapil.
Menghindari membayar denda tersebut, jelad Ida, sebaiknya masyarakat mengurus akta kelahiran sebelum usia anaknya 60 hari atau kurang dua bulan. "Bila kurang 60 hari, gratis membikinya," tandasnya. (*)
Dasar Hukum
* Perda Nomor 11 Tahun 2008 pasal 45 ayat 3
Bikin Akta Kelahiran(Jika orangtua Sudah Meninggal Dunia dan buku nikahnya tidak ada lagi):
- Surat Keterangan lahir dari rumah sakit, dokter, bidan (asli)
- KTP ibu (asli dan fotokopi, sudah SIAK)
- Kartu keluarga (asli dan fotokopi sudah SIAK)
- Nomor Induk Keluarga NIK anak yang bersangkutan sudah masuk KK
- Membawa dua orang saksi dan KTP yang masih berlaku (domisili Banjarmasin dan sudah SIAK)
- Fotokopi ijazah SD/SMP/SMA
- Surat keterangan kematian dari kelurahan
- Disebut akta kelahiran seorang ibu
- Biaya hanya membayar denda Rp 50.000
Sumber: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin
Open Your Mind
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment